Patokannya adalah tanggal stempel imigrasi di paspormu. Kalau kamu masuk Korea dengan visa jangka panjang, pengajuan kartu registrasi orang asing (ARC) harus selesai dalam 90 hari sejak tanggal itu. Bukan tanggal kontrak sewa rumah, bukan juga hari pertama masuk kerja.
Masalahnya, dari pengajuan sampai kartu benar-benar di tangan biasanya butuh lebih dari sebulan. Kalau baru bergerak saat batas 90 hari sudah di depan mata, itu sudah terlambat. Paling aman, urus begitu kamu tiba di Korea.
Justru di bagian ini banyak orang tersendat. Yang membingungkan bukan tenggatnya, tapi bagaimana merangkai istilah seperti "dalam 90 hari", "reservasi HiKorea", dan "bukti tempat tinggal" jadi urutan yang benar. Di bawah ini kita urai satu per satu sesuai urutannya.
Ini alur umum penerbitan baru per Juni 2026. Urusan izin tinggal dan visa sangat bervariasi menurut kewarganegaraan, status, dan jenis visa, jadi untuk kasusmu sendiri pastikan konfirmasi resmi ke Kantor Imigrasi (Immigration Office), Pusat Informasi Orang Asing (☎1345), atau HiKorea (hikorea.go.kr).
Apa Itu Kartu Registrasi Orang Asing (ARC)?
Ini kartu identitas yang diterbitkan untuk orang asing yang tinggal di Korea lebih dari 90 hari. Kartu ini dipakai sebagai bukti identitas untuk hampir semua urusan hidup di Korea: aktivasi nomor ponsel, buka rekening bank, daftar asuransi, dan lainnya.
- Perubahan nama Inggris: Pemerintah mengganti nama resmi kartu dalam bahasa Inggris dari Alien Registration Card (ARC) menjadi Residence Card (RC). Nama Koreanya sendiri tetap sama (artinya "kartu registrasi orang asing"), dan sehari-hari sebutan ARC, residence card, dan kartu registrasi dipakai bercampur.
- Chip IC: Kartu yang diterbitkan sejak 1 Januari 2025 sudah tertanam chip IC.
- ARC versi mobile: Lewat aplikasi pemerintah 'Mobile IDentification', kamu bisa menerbitkan ARC versi mobile. Syaratnya usia 14 tahun ke atas dan punya smartphone atas nama sendiri, dan versi mobile ini punya kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik (pengumuman pemerintah / tetap disarankan cek resmi).
※ ARC (kartu registrasi orang asing) dan kartu lapor domisili (domestic residence report untuk keturunan Korea luar negeri, misalnya visa F-4) adalah dua sistem yang berbeda. Apakah kamu wajib registrasi orang asing atau lapor domisili ditentukan oleh visa (status tinggal), jadi cek kembali informasi saat visamu diterbitkan atau tanyakan ke 1345.
Inti Terpenting: Batas 90 Hari Sejak Masuk Korea
Aturan paling penting adalah tenggat waktunya.
- Kalau masuk dengan visa tinggal jangka panjang dan berencana tinggal lebih dari 90 hari, kamu wajib melakukan registrasi orang asing.
- Batasnya 90 hari sejak stempel masuk di paspor (tanggal kedatangan). Hitung dari tanggal masuk Korea, bukan tanggal kontrak sewa atau hari mulai kerja.
- Dari pengajuan sampai kartu diterima biasanya lebih dari sebulan, jadi paling aman buat reservasi kunjungan sesegera mungkin begitu tiba, bukan menunggu 90 hari hampir habis.
Melewati tenggat bisa berujung sanksi. Kalau jadwalmu mepet, jangan ditunda — konsultasikan dulu ke 1345.
Prosedur Pengajuan Langkah demi Langkah
Langkah 1 — Reservasi Kunjungan di HiKorea
Per 2026, sebagian besar Kantor Imigrasi tidak menerima kedatangan langsung (walk-in) tanpa reservasi. Reservasi praktis wajib.
- Buka hikorea.go.kr → ganti bahasa ke Inggris dll. di pojok kanan atas
- Buat akun / masuk dengan nomor paspor dan data kedatangan
- Di menu Visit Reservation, pilih Kantor Imigrasi yang membawahi alamat tempat tinggalmu
- Pilih tanggal dan slot waktu yang tersedia, lalu konfirmasi reservasi
Di wilayah dengan permintaan tinggi seperti Seoul, slot cepat penuh. Kalau tidak ada slot, cek ulang tiap beberapa hari, atau incar slot baru yang biasanya dibuka dini hari/pagi.
Langkah 2 — Menyiapkan Dokumen
Dokumen umumnya kurang lebih seperti ini (dokumen tambahan per status tinggal terpisah).
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Formulir aplikasi terpadu (integrated application form) | Bisa diunduh dan diisi lebih dulu dari HiKorea |
| Paspor | Termasuk halaman identitas dan halaman visa |
| Pasfoto berwarna 1 lembar | 3,5cm × 4,5cm, foto terbaru |
| Bukti tempat tinggal (proof of residence) | Kontrak sewa, surat keterangan asrama, surat keterangan domisili, dll. |
| Biaya | Lihat bagian di bawah |
| Dokumen tambahan per status tinggal | Pelajar = surat keterangan kuliah, pekerja = kontrak kerja, dst. sesuai status |
Bukti tempat tinggal adalah dokumen yang membuktikan alamat tempat kamu benar-benar tinggal. Kadang diminta yang asli atau salinan berlegalisasi, jadi pastikan dulu sebelum datang.
Langkah 3 — Datang ke Kantor Imigrasi dan Serahkan Berkas
Datang sesuai tanggal dan jam reservasi, lalu prosesnya berjalan dengan urutan berikut.
- Ambil nomor antrean dan konfirmasi reservasi
- Serahkan formulir dan dokumen di loket untuk diperiksa
- Pengambilan data biometrik seperti sidik jari
- Pembayaran biaya
Langkah 4 — Penerbitan dan Penerimaan Kartu
- Setelah pengajuan butuh sekitar 4 minggu (biasanya lebih dari sebulan).
- Kartu dikirim lewat pos tercatat ke alamat tempat tinggal yang terdaftar, atau diambil langsung di kantor imigrasi — ikuti cara yang diberitahukan petugas (kalau lewat pos, bisa ada ongkos kirim tersendiri).
- Sebelum kartu diterima, tanda terima / surat keterangan terkait izin tinggal bisa berfungsi sebagai bukti identitas sementara, jadi simpan baik-baik.

Biaya (per Juni 2026)
Biaya penerbitan baru adalah 35.000 won (naik dari 30.000 won sejak kartu ber-chip IC diperkenalkan mulai 1 Januari 2025 — pengumuman Kementerian Kehakiman). 30.000 won adalah tarif lama yang berlaku sampai 2024. Biaya tambahan seperti ongkos kirim pos terpisah, jadi cek dulu ke HiKorea atau 1345 sebelum datang.
- Untuk pemegang kartu lama yang menukar ke kartu chip IC, berlaku biaya tersendiri (35.000 won) dengan masa tunggu sekitar 2 minggu.
- Kalau menerima lewat pos, bisa ada tambahan ongkos kirim.
Transportasi dan Pembayaran Selama Menunggu Kartu
Karena penerimaan kartu bisa lewat dari sebulan, di masa tunggu itu nomor ponsel Korea atau aplikasi yang butuh verifikasi identitas (sebagian fitur KorailTalk, pendaftaran pembayaran Kakao T, dll.) belum bisa dipakai — akibatnya banyak yang tersandung di pemesanan KTX/bus ekspres, panggilan taksi, dan pembayaran.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. 90 hari dihitung dari kapan? A. Dari stempel masuk di paspor (tanggal kedatangan), 90 hari. Hitung dari tanggal masuk, bukan tanggal kontrak atau hari mulai kerja. Karena penerimaan kartu makan waktu lebih dari sebulan, disarankan langsung reservasi begitu tiba.
Q2. Boleh datang langsung tanpa reservasi? A. Per 2026, sebagian besar kantor imigrasi tidak menerima walk-in. Reservasi lewat HiKorea praktis wajib.
Q3. Kartu registrasi orang asing dan kartu lapor domisili itu sama? A. Beda. Registrasi orang asing (ARC/RC) dan lapor domisili untuk keturunan Korea luar negeri adalah dua sistem yang berbeda. Kamu termasuk yang mana ditentukan oleh visa (status tinggal), jadi cek ke 1345 atau HiKorea.
Q4. Boleh hanya pakai ARC versi mobile? A. Menurut pengumuman pemerintah, ARC mobile punya kekuatan hukum sama dengan kartu fisik. Tapi syarat penerbitannya (usia 14+, smartphone atas nama sendiri) dan cakupan tempat yang mengakuinya bisa berbeda menurut waktu dan instansi, jadi cek panduan resminya.
Q5. Biayanya 30.000 won atau 35.000 won? A. Sejak kartu ber-chip IC diperkenalkan pada Januari 2025, biaya penerbitan baru naik menjadi 35.000 won (sampai 2024 masih 30.000 won). Biaya bisa berubah, jadi cek nominal terbaru ke HiKorea atau 1345 sebelum datang.
Catatan: Artikel ini adalah informasi umum per Juni 2026, bukan nasihat hukum/administratif. Prosedur, dokumen, dan biaya izin tinggal/visa berbeda menurut kewarganegaraan, status tinggal, dan waktu, serta sering berubah. Sebelum mengajukan, pastikan cek kasusmu sendiri lewat kanal resmi pemerintah seperti HiKorea (hikorea.go.kr), Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (☎1345), dan Kantor Imigrasi (Immigration Office) setempat.


