Catatan penting: Artikel ini hanya untuk informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan visa dan status tinggal sering berubah, dan hasilnya bisa berbeda tergantung situasi pribadi Anda (kewarganegaraan, jurusan, penghasilan, catatan kriminal, dll.). Sebelum benar-benar mengajukan, pastikan mengecek kasus Anda sendiri di HiKorea (www.hikorea.go.kr), Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing ☎1345 (multibahasa), dan Kantor Imigrasi Kementerian Kehakiman.
Alih-alih keluar dari Korea lalu mendapatkan visa baru lagi, ada sistem untuk mengganti jenis visa itu sendiri sambil tetap tinggal di dalam negeri — itulah izin perubahan status tinggal (Change of Status of Stay). Jalur yang umum misalnya dari studi (D-2) ke bekerja (E-7), dari mencari kerja (D-10) ke bekerja, atau orang yang sudah lama tinggal beralih ke menetap (F-2).
Ini berbeda dengan "perpanjangan masa tinggal" yang hanya menambah tanggal kedaluwarsa visa yang sama.
Setiap jenis visa punya persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, penghasilan, dan poin yang berbeda-beda, begitu pula dokumen yang diserahkan, dan aturannya juga direvisi tiap tahun. Kalau salah mengajukan, Anda bisa membuang biaya dan waktu, atau proses pemeriksaannya jadi lebih lama. Berikut ini adalah alur umum dan dokumen yang biasa diperlukan, tetapi untuk persyaratan yang tepat sesuai kasus Anda, pastikan mengeceknya di HiKorea dan ☎1345.
Apa itu Perubahan Status Tinggal (berbeda dengan perpanjangan masa tinggal)
Pertama-tama, mari kita pisahkan dua hal yang mudah tertukar.
| Kategori | Isi | Contoh |
|---|---|---|
| Izin perpanjangan masa tinggal | Menambah tanggal kedaluwarsa visa yang sama | E-7 kedaluwarsa → E-7 diperpanjang 1 tahun lagi |
| Izin perubahan status tinggal | Mengubah status itu sendiri ke visa lain | D-2 (studi) → E-7 (bekerja) |
Artikel ini membahas yang kedua, yaitu kasus mengubah status. Dan ini mengasumsikan "perubahan di dalam negeri" oleh orang asing terdaftar yang memiliki Kartu Registrasi Orang Asing (ARC) (ini berbeda dengan prosedur penerbitan visa di perwakilan diplomatik di luar negeri).
Perhatikan istilahnya: Kartu Registrasi Orang Asing (ARC) dan Kartu Laporan Tempat Tinggal Domestik (kartu tempat tinggal F-4 untuk keturunan Korea di luar negeri) adalah dua sistem yang berbeda. Instansi penerbit dan dasar hukumnya berbeda, jadi ada baiknya Anda memastikan dulu Anda termasuk yang mana.
3 Hal yang Wajib Diperiksa Sebelum Mengajukan
- Status tinggal Anda saat ini harus masih berlaku — pada saat mengajukan perubahan, visa Anda harus masih aktif. Kalau masa tinggal sudah lewat, Anda dianggap dalam status overstay (tinggal ilegal), dan pada prinsipnya jadi sulit untuk mengajukan perubahan. Urus dengan waktu longgar sebelum kedaluwarsa.
- Anda harus memenuhi persyaratan status yang ingin dituju — pendidikan, pengalaman kerja, penghasilan, kontrak kerja, skor bahasa Korea, dan sebagainya berbeda-beda per visa.
- Pastikan apakah jalur perubahan itu diizinkan — sebagian peralihan tidak bisa dilakukan di dalam negeri. Misalnya, perubahan di dalam negeri ke D-10 (mencari kerja) dari beberapa visa dibatasi, atau perubahan dari E-9/E-10 ke E-7 pada prinsipnya dibatasi (namun ada pengecualian seperti tenaga terampil E-7-4) (perlu konfirmasi resmi).
Dokumen yang Umum Diperlukan
Ini adalah dokumen dasar yang hampir selalu diminta terlepas dari jenis visanya.
- Formulir pengajuan terpadu (formulir laporan) — formulir lampiran nomor 34 sesuai Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi. Bisa diambil di HiKorea atau kantor imigrasi, atau diisi secara online
- Paspor asli dan fotokopi
- Kartu Registrasi Orang Asing (ARC) asli
- Foto ukuran standar (untuk paspor)
- Biaya (lihat tabel di bawah)
- Dokumen bukti tempat tinggal (alamat) — surat kontrak sewa, surat keterangan asrama, dll.
Di atas itu ditambahkan dokumen tambahan sesuai visa yang ingin dituju. Yang umum antara lain seperti ini.
| Tujuan perubahan | Dokumen tambahan yang sering diminta (contoh) |
|---|---|
| Bekerja (seri E) | Kontrak kerja, surat izin usaha, ijazah, surat keterangan pengalaman kerja, dokumen pajak dan keuangan perusahaan |
| Menetap (F-2 sistem poin) | Bukti penghasilan dan aset, bukti kemampuan bahasa Korea (KIIP atau TOPIK), tabel poin |
| Sebagian profesi tertentu | Surat keterangan bebas catatan kriminal (apostille, umumnya terbit dalam 6 bulan terakhir) |
Dokumen yang diterbitkan di luar negeri seperti ijazah dan catatan kriminal mungkin memerlukan apostille atau legalisasi konsuler, dan dokumen berbahasa asing kadang perlu terjemahan tersumpah. Persiapannya bisa memakan waktu beberapa minggu, jadi lebih baik dimulai lebih awal.

Biaya dan Waktu Proses
Biayanya berbeda tergantung jenis statusnya. Berikut ini adalah kisaran yang umum diketahui, dan untuk jumlah yang tepat pastikan mengeceknya di HiKorea pada saat pengajuan.
| Item | Perkiraan jumlah (perlu konfirmasi resmi) |
|---|---|
| Izin perubahan status tinggal | Sekitar ₩100,000 (sama untuk semua status termasuk F-6) |
| Menetap permanen (F-5) | Sekitar ₩200,000 |
| Penerbitan ulang ARC (kartu baru saat perubahan status) | Tambahan sekitar ₩35,000 |
Sebagai catatan, untuk permohonan tersendiri yaitu 'pemberian status tinggal' (kasus mendapatkan status baru di dalam negeri tanpa visa), untuk F-6 biayanya lebih rendah yaitu ₩40,000 — jangan tertukar dengan izin perubahan.
- Waktu proses: berdasarkan Gov24 belum ditentukan (biasanya memakan waktu sekitar 3 minggu~3 bulan). Bisa sangat bervariasi tergantung jenis visa, beban kerja tiap kantor, dan permintaan pelengkapan dokumen, jadi lebih aman mengajukan minimal 1~2 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
- Kalau status berubah, ARC baru akan diterbitkan, sehingga pembuatan kartu memakan waktu sedikit lebih lama.
Biaya maupun waktu proses bisa berubah, jadi angka di atas hanya untuk referensi.
Prosedur Pengajuan (Alur Online HiKorea)
Izin perubahan status tinggal bagi orang asing terdaftar sebagian besar bisa diajukan lewat layanan sipil elektronik (tergantung status dan situasi, mungkin perlu datang langsung).
- Akses HiKorea (www.hikorea.go.kr) → daftar akun dan login
- Pilih menu layanan elektronik → pengajuan izin perubahan status tinggal
- Isi formulir pengajuan online — masukkan data diri dan status yang ingin diubah
- Unggah hasil pindai dokumen — paspor, kontrak, surat keterangan, dll.
- Bayar biaya (pembayaran elektronik)
- Buat janji kunjungan ke kantor imigrasi jika diperlukan — pilih slot janji kunjungan di HiKorea. Saat datang, bawalah seluruh formulir pengajuan, paspor, ARC, dokumen asli + fotokopi
- Pemeriksaan → cek hasil — kalau ada permintaan pelengkapan, tinggal serahkan dokumen tambahan
Slot janji kunjungan bisa cepat penuh tergantung musimnya. Kalau tanggal kedaluwarsa Anda sudah dekat, buat janji lebih awal.
Jalur Perubahan yang Sering Ditempuh (contoh untuk pemahaman)
Berikut ini hanyalah jalur yang sering disebut, dan apakah berlaku untuk Anda perlu konfirmasi resmi.
- D-2 (studi) → D-10 (mencari kerja): peralihan untuk kegiatan mencari kerja setelah lulus. Per Oktober 2025, masa tinggal maksimal D-10 dikabarkan diperluas dari 2 tahun menjadi 3 tahun.
- D-10 → E-7 (kegiatan tertentu/profesional): kalau pekerjaan dan kontrak kerja sudah pasti, beralih ke visa kerja.
- E-7 → F-2 (menetap, sistem poin F-2-7): bisa dilakukan kalau memenuhi persyaratan poin seperti penghasilan, aset, dan bahasa Korea. Umumnya dikabarkan mensyaratkan standar penghasilan tahun sebelumnya dan aset atas nama sendiri serta tingkatan tertentu KIIP atau TOPIK (berubah tiap tahun, wajib konfirmasi resmi).
- F-2 → F-5 (menetap permanen): mengajukan menetap permanen setelah tinggal jangka panjang dan stabil.
Sistem poin dan standar penghasilan disesuaikan tiap tahun. Untuk batas ambang yang tepat, cek angka terbaru di HiKorea atau 1345.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Untuk mengubah visa, apakah harus keluar dulu dari Korea? A. Sebagian besar bisa diproses di dalam negeri lewat izin perubahan status tinggal tanpa harus keluar. Namun sebagian peralihan dibatasi untuk perubahan di dalam negeri, sehingga mungkin perlu penerbitan visa di perwakilan diplomatik di luar negeri. Pastikan dulu apakah jalur Anda bisa diubah di dalam negeri.
Q2. Visa saya sekarang mau segera habis, apakah masih boleh mengajukan perubahan? A. Anda harus mengajukan dalam keadaan masih berlaku sebelum kedaluwarsa. Kalau sudah lewat masa berlaku, dianggap overstay dan perubahan jadi sulit. Lebih aman mengurusnya dengan waktu longgar beberapa minggu sebelum kedaluwarsa.
Q3. Apakah saya bisa mengajukan meski tidak lancar berbahasa Korea? A. Sebagian layar dan panduan di HiKorea mendukung multibahasa, dan Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing 1345 menyediakan konsultasi multibahasa seperti Inggris, Mandarin, Vietnam, dll. Namun sebagian status seperti menetap (F-2) mungkin mensyaratkan kemampuan bahasa Korea (KIIP atau TOPIK).
Q4. Bolehkah saya bekerja atau bepergian di Korea selama proses berlangsung? A. Ruang lingkup tinggal dan kegiatan yang boleh Anda lakukan mengikuti status yang Anda pegang saat ini. Kegiatan status baru (misalnya bekerja) baru boleh dilakukan setelah izin keluar. Untuk ruang lingkup kegiatan selama pemeriksaan, konfirmasi ke 1345.
Q5. Bagaimana kalau dokumen saya kurang? A. Kantor imigrasi akan mengirim permintaan pelengkapan. Anda tinggal menyerahkan dokumen tambahan dalam batas waktu. Kalau dari awal Anda meminta daftar periksa dan menyiapkan semuanya tanpa kurang, waktu prosesnya bisa dipersingkat.
Saat Bingung Soal Perjalanan dan Pembayaran di Tengah Proses Visa
Dalam proses perubahan status tinggal, perjalanan cukup sering — datang ke kantor imigrasi, datang ke instansi penerbit dokumen, dan sebagainya. Padahal di masa sebelum ARC baru keluar atau saat belum punya nomor ponsel dan rekening Korea, aplikasi transportasi dan pemesanan tiket sering kali mentok.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Unduh sekarang
Catatan: Konten ini merupakan informasi umum per Juni 2026 dan bukan nasihat hukum. Status tinggal, biaya, waktu proses, standar poin, dan sebagainya berubah sewaktu-waktu, dan hasilnya berbeda tergantung situasi pribadi. Semua angka seperti biaya, dokumen, dan persyaratan perlu konfirmasi resmi. Sebelum benar-benar mengajukan, pastikan mengecek kasus Anda sendiri di HiKorea (www.hikorea.go.kr), Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing ☎1345, dan Kantor Imigrasi Kementerian Kehakiman. Lacha tidak menyediakan layanan pengurusan visa dan hukum.




