← Cari yang lain
Saya pindah rumah (memberitahukan alamat baru)
체류지 변경신고
Semua orang asing terdaftar yang pindah tempat tinggal. Termasuk yang pindah asrama
Urusan ini bisa diwakilkan ke biro jasa (haengjeongsa).
🔴 Harus dilaporkan dalam 15 hari sejak tanggal pindah, dan kalau lewat kena denda administratif sampai 1.000.000 won. Kalau tidak melapor, surat pemberitahuan dari imigrasi dikirim ke alamat lama dan sering terjadi orang jadi tidak menerima pemberitahuan perpanjangan.
Biaya resmi pemerintah
Gratis
Tarif biro jasa (haengjeongsa)
35,000~50,000 wonBerdasarkan daftar harga terbuka dari 1 kantor · dicek 2026-09-04
Lama proses
Selesai saat itu juga
Diserahkan ke mana
Kantor kota/kabupaten/distrik alamat baru (시·군·구청) atau kantor pelayanan warga (읍·면·동 주민센터), Kantor Imigrasi (출입국·외국인청), atau online lewat HiKorea (하이코리아)
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Formulir lapor perubahan alamat tempat tinggal
- Kartu identitas orang asing (외국인등록증)
- Paspor
- Bukti alamat baru (kontrak sewa rumah, surat keterangan masuk asrama)
Kirim pertanyaan
Anda cukup meninggalkan satu kontak. Setelah kami periksa, kami teruskan ke biro jasa (haengjeongsa), lalu pihak biro jasa yang menghubungi Anda langsung.
Kami hanya menerima pertanyaan lalu meneruskannya ke biro jasa (haengjeongsa). Tidak ada uang yang perlu Anda bayar kepada kami.