← Cari yang lain
Saya baru pertama kali datang ke Korea (membuat kartu identitas orang asing)
외국인등록
Semua orang asing yang akan tinggal lebih dari 90 hari
Urusan ini bisa diwakilkan ke biro jasa (haengjeongsa).
🔴 Harus diajukan dalam 90 hari sejak tanggal masuk Korea, dan kalau lewat kena denda administratif. Sejak Januari 2025 kartunya berganti jadi kartu ber-chip IC dan biayanya naik dari 30.000 won jadi 35.000 won.
Biaya resmi pemerintah
₩35,000
Tarif biro jasa (haengjeongsa)
35,000~100,000 wonBerdasarkan daftar harga terbuka dari 2 kantor · dicek 2026-09-04
Lama proses
Biasanya 3~6 minggu (sampai kartu diterima, bisa berbeda tiap kantor yang menangani)
Diserahkan ke mana
Kantor Imigrasi (출입국·외국인청, kantor utama atau kantor cabang / 사무소·출장소)
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Formulir permohonan terpadu (통합신청서, formulir lampiran No. 34 / 별지 제34호 서식)
- Paspor
- Pasfoto untuk paspor 1 lembar (3.5×4.5cm)
- Bukti tempat tinggal (kontrak sewa rumah, surat keterangan asrama)
- Dokumen sesuai jenis izin tinggal (kontrak kerja standar, surat keterangan mahasiswa aktif, dll.)
Kirim pertanyaan
Anda cukup meninggalkan satu kontak. Setelah kami periksa, kami teruskan ke biro jasa (haengjeongsa), lalu pihak biro jasa yang menghubungi Anda langsung.
Kami hanya menerima pertanyaan lalu meneruskannya ke biro jasa (haengjeongsa). Tidak ada uang yang perlu Anda bayar kepada kami.