← Cari yang lain
Masa 3 tahun saya hampir habis, saya ingin terus bekerja di perusahaan ini
취업활동 기간 연장(재고용) 및 성실근로자 재입국 특례
Pekerja E-9 dan H-2 yang masa kerja 3 tahunnya hampir habis beserta perusahaan yang ingin terus mempekerjakannya. Termasuk juga orang yang sudah genap 4 tahun 10 bulan dan ingin masuk kembali ke Korea
Urusan ini tidak bisa diwakilkan. Anda harus datang sendiri ke kantor di bawah ini.Pusat Ketenagakerjaan (고용센터, di bawah Kementerian Ketenagakerjaan / 고용노동부)
🔴 Ini wewenang khusus Pusat Ketenagakerjaan (lembaga bantuan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan) dan lembaga perwakilan yang ditunjuk, dan yang mengajukan adalah perusahaan (pemberi kerja). Perpanjangan kerja 3 tahun hanya bisa diajukan antara 3 bulan sampai 7 hari sebelum tanggal berakhir, dan masuk kembali bagi pekerja teladan hanya antara 1 bulan sampai 7 hari sebelum tanggal berakhir. Kalau lewat batas 7 hari itu, perpanjangan tertutup dan Anda harus keluar dari Korea. Skema masuk kembali hanya untuk orang yang belum pernah sekali pun pindah tempat kerja. Setelah menerima surat keterangan perpanjangan, Anda masih harus mengurus perpanjangan masa tinggal di imigrasi secara terpisah.
Biaya resmi pemerintah
Gratis
Lama proses
Dalam 7 hari
Diserahkan ke mana
Pusat Ketenagakerjaan (고용센터, di bawah Kementerian Ketenagakerjaan / 고용노동부)
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Formulir permohonan perpanjangan masa kerja, atau permohonan izin kerja untuk masuk kembali ke Korea
- Kontrak kerja standar yang sudah diperpanjang (untuk masuk kembali: 1 tahun atau lebih)
- Surat izin usaha (사업자등록증) (untuk pertanian dan peternakan: surat keterangan pendaftaran badan usaha tani / 농업경영체 등록확인서)
- Fotokopi paspor dan kartu identitas orang asing (외국인등록증)
Urusan ini harus Anda urus sendiri
Urusan ini tidak bisa diwakili oleh biro jasa (haengjeongsa). Telepon saja ke nomor di bawah ini, ada penerjemah yang membantu. Konsultasinya gratis, yang Anda bayar sendiri hanya pulsa teleponnya.
Diserahkan ke mana 고용센터(고용노동부)
Lihat tempat konsultasi upah, kecelakaan kerja, dan PHK →