← Cari yang lain
Saya sudah menikah (mencatatkan pernikahan di Korea)
국제결혼 혼인신고
Orang asing yang menikah dengan warga negara Korea, dan pasangan yang menikah lebih dulu di luar negeri lalu ingin melaporkannya ke Korea
Kadang bisa diwakilkan, kadang tidak. Kirim saja pertanyaan Anda, nanti kami cek.
🔴 Visa F-6 baru bisa diajukan setelah pernikahannya tercatat. Dokumen yang diminta berbeda tiap negara sehingga pengecekan lebih dulu wajib, dan kalau Anda sudah menikah di luar negeri, laporannya harus masuk ke Korea dalam 3 bulan. Ada syarat kehadiran pelapor sendiri, sehingga jangkauan pengurusan lewat biro jasa terbatas.
Biaya resmi pemerintah
Gratis
Tarif biro jasa (haengjeongsa)
Kami beri tahu saat menghubungi Anda
Diserahkan ke mana
Bagian pencatatan hubungan keluarga di kantor kota/distrik/kecamatan (시(구)·읍·면사무소 가족관계등록 담당) (bisa diurus di mana saja di seluruh Korea)
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Formulir pendaftaran pernikahan (혼인신고서, ditandatangani 2 orang saksi)
- Surat keterangan memenuhi syarat menikah atau surat keterangan belum menikah milik pasangan asing (apostille atau legalisasi konsuler + terjemahan)
- Paspor atau kartu identitas orang asing (외국인등록증) milik pasangan asing
- Surat keterangan dasar (기본증명서) dan surat keterangan hubungan keluarga (가족관계증명서) milik pasangan warga Korea
- Jika menikah di luar negeri: salinan akta nikah dari negara tersebut beserta terjemahannya
Kirim pertanyaan
Anda cukup meninggalkan satu kontak. Setelah kami periksa, kami teruskan ke biro jasa (haengjeongsa), lalu pihak biro jasa yang menghubungi Anda langsung.
Kami hanya menerima pertanyaan lalu meneruskannya ke biro jasa (haengjeongsa). Tidak ada uang yang perlu Anda bayar kepada kami.