← Cari yang lain
Masa berlaku kartu izin tinggal tetap saya habis (memperbarui kartunya saja)
영주증 재발급 (10년 갱신)
Pemegang izin tinggal tetap (F-5) yang masa berlaku kartunya yang 10 tahun sudah dekat, dan orang yang kartunya hilang atau rusak
Urusan ini bisa diwakilkan ke biro jasa (haengjeongsa).
🔴 Status izin tinggal tetapnya sendiri tidak hilang, tetapi kartunya harus diperbarui tiap 10 tahun dan kalau tidak diajukan dalam tenggat itu Anda kena denda administratif. Statusnya tidak akan hilang, jadi jangan takut, perbarui saja.
Tarif biro jasa (haengjeongsa)
Kami beri tahu saat menghubungi Anda
Lama proses
Biasanya 2~3 minggu
Diserahkan ke mana
Kantor Imigrasi (출입국·외국인청, kantor utama atau kantor cabang / 사무소·출장소) atau online lewat HiKorea (하이코리아)
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Formulir permohonan cetak ulang
- Paspor asli
- Kartu izin tinggal tetap yang lama (jika hilang: surat keterangan alasan)
- Pasfoto untuk paspor 1 lembar
- Bukti tempat tinggal
Kirim pertanyaan
Anda cukup meninggalkan satu kontak. Setelah kami periksa, kami teruskan ke biro jasa (haengjeongsa), lalu pihak biro jasa yang menghubungi Anda langsung.
Kami hanya menerima pertanyaan lalu meneruskannya ke biro jasa (haengjeongsa). Tidak ada uang yang perlu Anda bayar kepada kami.