Lompat ke isi
IDR
Bahasa Indonesia
← Cari yang lain

Saya sudah kerja lebih dari 1 tahun tapi pesangon saya tidak dibayar

퇴직금 청구 (출국만기보험금 차액 포함)

Semua pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang sama selama 1 tahun atau lebih dengan minimal 15 jam per minggu lalu berhenti. Tanpa izin tinggal yang sah pun tetap bisa menuntut

Urusan ini tidak bisa diwakilkan. Anda harus datang sendiri ke kantor di bawah ini.Minta ke perusahaan lebih dulu; kalau tetap tidak dibayar, ajukan pengaduan ke Kantor Ketenagakerjaan setempat (고용노동부 지방고용노동관서)
🔴 Hak menuntut pesangon kedaluwarsa dalam 3 tahun. Meski Anda sudah menerima uang asuransi jatuh tempo kepulangan, kalau jumlahnya kurang dari pesangon menurut undang-undang, perusahaan wajib membayar selisihnya. Karena ini perkara hukum ketenagakerjaan, Anda harus ke konsultan tenaga kerja bersertifikat, pengacara, Pusat Dukungan Pekerja Asing, atau Kementerian Ketenagakerjaan 1350.
Biaya resmi pemerintah
Gratis
Lama proses
Pada dasarnya dibayar dalam 14 hari sejak tanggal berhenti kerja
Diserahkan ke mana
Minta ke perusahaan lebih dulu; kalau tetap tidak dibayar, ajukan pengaduan ke Kantor Ketenagakerjaan setempat (고용노동부 지방고용노동관서)
Dokumen yang biasanya diperlukan
  • Kontrak kerja atau kontrak kerja standar (표준근로계약서)
  • Slip gaji dan riwayat uang masuk di rekening
  • Bukti lama bekerja (surat keterangan kerja, catatan kehadiran)
  • Fotokopi paspor dan kartu identitas orang asing (외국인등록증)

Urusan ini harus Anda urus sendiri

Urusan ini tidak bisa diwakili oleh biro jasa (haengjeongsa). Telepon saja ke nomor di bawah ini, ada penerjemah yang membantu. Konsultasinya gratis, yang Anda bayar sendiri hanya pulsa teleponnya.

Diserahkan ke mana 회사(1차) → 고용노동부 지방고용노동관서(미지급 시 진정)

Lihat tempat konsultasi upah, kecelakaan kerja, dan PHK →