LACHAKorea Guide by LACHA
☰Semua panduan200
← ② Pembayaran & Keuangan

Cara Klaim Tax Refund di Korea: Batas dan Syarat Tax Refund Langsung di Toko, Refund di Bandara, dan Refund di Pusat Kota

② Pembayaran & KeuanganTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-09-30· Baca 56 menit
Cara Klaim Tax Refund di Korea: Batas dan Syarat Tax Refund Langsung di Toko, Refund di Bandara, dan Refund di Pusat Kota
Daftar isi

Anda sudah memilih baju di Myeongdong dan berdiri di depan kasir, lalu baru teringat bahwa paspor tertinggal di penginapan. Tax refund (pengembalian pajak setelah pembelian, 사후면세) adalah sistem yang dimulai dari pemeriksaan paspor, jadi di momen ini Anda sudah tersandung satu kali. Uang yang seharusnya kembali juga hilang kalau pada hari keberangkatan Anda lebih dulu menitipkan barang yang mau di-refund ke bagasi, atau kalau sudah lewat 3 bulan sejak barang dibeli.

Dasarnya adalah Pasal 107 Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan (조세특례제한법). Untuk barang yang dibeli wisatawan asing dari pengusaha yang ditunjuk dengan tujuan dibawa ke luar negeri, diterapkan tarif nol persen pajak pertambahan nilai (PPN, 부가가치세) atau pajaknya dikembalikan, dan untuk barang yang dibeli di toko yang ditunjuk, Pajak Konsumsi Individual (개별소비세) juga dibebaskan atau dikembalikan. Ada tiga jalur untuk mendapatkannya kembali: tax refund langsung di toko yang memotong pajak saat membayar, refund di bandara pada hari keberangkatan, dan refund di pusat kota yang diterima lebih awal sebelum berangkat.

Kalau Anda warga asing yang tinggal di Korea, ada yang perlu dicek dulu. Warga asing yang bekerja di Korea atau sudah tinggal di Korea selama 6 bulan atau lebih tidak berhak, meskipun membeli barang yang sama di toko yang sama. Artikel ini menjelaskan secara berurutan mulai dari cara menentukan siapa yang berhak, batas nominal, urutan di bandara, sampai jumlah yang benar-benar diterima.

Angka dan prosedur di bawah ini dirangkum per 2026-09 berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan, Peraturan Khusus tentang PPN dan Pajak Konsumsi Individual bagi Wisatawan Asing dan Lainnya (외국인관광객 등에 대한 부가가치세 및 개별소비세 특례규정, selanjutnya disebut Peraturan Khusus) beserta Peraturan Pelaksanaannya (시행규칙), Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing (외국환거래법 시행령), serta informasi Korea Customs Service dan Bandara Incheon. Peraturan bisa direvisi, dan lokasi serta jam operasional loket bisa berubah karena kebijakan operator.

Cek Dulu Apakah Anda Berhak: Patokannya Masa Tinggal 6 Bulan dan Bekerja di Korea

Wisatawan asing yang berhak atas refund adalah non-residen (비거주자) menurut 「Undang-Undang Transaksi Valuta Asing」 (외국환거래법) (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Khusus). Penentunya bukan kewarganegaraan, melainkan berapa lama dan untuk apa Anda tinggal di Korea. Meskipun non-residen, badan hukum, diplomat yang bertugas di Korea (termasuk staf perwakilan negara asing), serta prajurit dan pegawai sipil militer pasukan PBB dan militer Amerika Serikat yang bertugas di Korea dikecualikan.

Pasal 10 Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing menganggap warga asing yang terlibat dalam kegiatan usaha (영업활동) di Korea dan warga asing yang tinggal di Korea selama 6 bulan atau lebih sebagai residen (ayat (1) angka 4). Karena itu, pekerja yang bekerja di Korea, serta pelajar asing dan warga asing yang tinggal jangka panjang yang sudah tinggal 6 bulan atau lebih, tidak berhak. Korea Tourism Organization juga menjelaskan bahwa orang yang tinggal jangka panjang selama 6 bulan atau lebih dan orang yang bekerja di Korea dikecualikan.

Orang mudah menilainya dari punya atau tidaknya Kartu Registrasi Orang Asing, padahal yang dilihat pasal tersebut bukan kartunya, melainkan lamanya tinggal dan apakah Anda terlibat dalam kegiatan usaha di Korea. Kami belum bisa memastikan bagaimana toko atau kios sebenarnya memproses orang yang berada di batas, seperti pemegang kartu registrasi yang tinggal di Korea kurang dari 6 bulan. Dalam kasus seperti ini, tanyakan ke toko sebelum membayar, dan untuk penilaian detailnya konfirmasikan ke National Tax Service (☎126).

Penilaiannya bisa berbeda untuk orang yang pernah meninggalkan Korea lalu datang lagi. Warga asing yang tadinya residen juga dianggap non-residen jika sudah keluar dari Korea dan tinggal di luar negeri selama 3 bulan atau lebih (ayat (2) angka 6). Warga negara Korea menjadi non-residen jika tinggal di luar negeri selama 2 tahun atau lebih, dan masa pulang sementara ke Korea yang tidak lebih dari 3 bulan tetap dihitung ke dalam 2 tahun itu. Warga negara Korea yang masuk ke Korea dan tinggal di Korea selama 3 bulan atau lebih kembali menjadi residen (aturan 3 bulan setelah masuk ini hanya berlaku bagi warga negara Korea. Bagi warga asing, patokannya adalah masa tinggal 6 bulan atau kegiatan usaha di Korea, sedangkan aturan tinggal di luar negeri 3 bulan atau lebih setelah keluar yang disebut sebelumnya tetap berlaku juga bagi warga asing). Namun, apa yang bisa dipakai di toko atau kios untuk membuktikan bahwa Anda sudah 2 tahun atau lebih di luar negeri, belum bisa kami pastikan.

Situasi Penilaian Dasar hukum
Warga asing yang datang untuk wisata singkat (tinggal di Korea kurang dari 6 bulan, tidak bekerja di Korea) Berhak (non-residen) Pasal 2 Peraturan Khusus, Pasal 10 Dekret Pelaksanaan UU Transaksi Valuta Asing
Warga asing yang bekerja di Korea Tidak berhak (residen) Pasal 10 ayat (1) angka 4 Dekret Pelaksanaan
Pelajar asing atau warga asing yang tinggal jangka panjang dan sudah tinggal 6 bulan atau lebih Tidak berhak (residen) Pasal 10 ayat (1) angka 4 Dekret Pelaksanaan
Warga asing yang pernah tinggal di Korea lalu keluar dan tinggal di luar negeri 3 bulan atau lebih Berhak (non-residen) Pasal 10 ayat (2) angka 6 Dekret Pelaksanaan
Warga negara Korea yang tinggal di luar negeri 2 tahun atau lebih Berhak (non-residen), menjadi residen jika tinggal di Korea 3 bulan atau lebih setelah masuk Pasal 10 ayat (2) angka 5 dan ayat (1) angka 3 Dekret Pelaksanaan
Diplomat yang bertugas di Korea, prajurit dan pegawai sipil militer pasukan PBB dan militer AS yang bertugas di Korea, badan hukum Dikecualikan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Khusus

Tiga Cara Refund dan Syarat yang Berlaku untuk Semuanya

Perbedaan terbesar ketiga cara ini adalah kapan uangnya kembali. Baik sudah menerima refund maupun baru akan mengajukannya, wisatawan asing wajib menunjukkan barang yang dibeli kepada kepala kantor bea cukai yang berwenang di bandara atau pelabuhan keberangkatan dan mendapatkan konfirmasi saat meninggalkan Korea (Pasal 9 ayat (1) Peraturan Khusus). Batas waktunya juga sama: refund baru bisa diterima jika bea cukai sudah mengonfirmasi bahwa barang dibawa ke luar negeri dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pembelian (Pasal 6 ayat (1) angka 1).

Cara Kapan uang kembali Syarat nominal Konfirmasi bea cukai saat berangkat
Tax refund langsung di toko Saat membayar, dengan harga yang sudah dipotong pajak Per transaksi minimal 15.000 won dan kurang dari 1.000.000 won, akumulasi tax refund langsung sejak masuk Korea maksimal 5.000.000 won Wajib
Refund di bandara keberangkatan Pada hari keberangkatan, di kios atau loket refund bandara Per transaksi minimal 15.000 won Wajib
Refund di pusat kota Sebelum berangkat, di booth refund pusat kota Per transaksi minimal 15.000 won, per transaksi maksimal 6.000.000 won berdasarkan surat konfirmasi penjualan elektronik, dengan jaminan kartu kredit Wajib (jika terlewat, tagihan bisa dibebankan ke kartu jaminan)

Untuk ketiga cara, nilai per transaksi termasuk PPN dan Pajak Konsumsi Individual harus minimal 15.000 won (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan). Batas ini berlaku untuk pembelian sejak 2024-01-01, tetapi di sebagian halaman informasi operator refund masih tertulis batas lama 30.000 won.

Refund hanya berlaku untuk barang yang dibawa keluar dari Korea. Makanan yang disantap di restoran atau jasa seperti penginapan dan salon kecantikan tidak termasuk. Meskipun berupa barang, senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, warisan budaya dan warisan alam yang ditetapkan, obat yang bersifat adiktif atau menimbulkan ketergantungan menurut Undang-Undang Farmasi (약사법), barang yang perdagangannya dibatasi oleh peraturan, produk tembakau, serta barang yang dilarang diekspor atau diimpor menurut Pasal 234 Undang-Undang Kepabeanan (관세법) juga dikecualikan (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Khusus, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pelaksanaan).

Ada juga ketentuan khusus di luar barang. Sampai 2028-12-31 berlaku ketentuan pengembalian PPN atas biaya menginap jika wisatawan asing menginap maksimal 30 hari di fasilitas akomodasi wisata yang ditunjuk (Pasal 107-2 Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan), tetapi kami belum bisa memastikan daftar fasilitas yang ditunjuk dan prosedur refundnya. Ketentuan pengembalian PPN untuk layanan medis bedah kosmetik (Pasal 107-3), menurut bunyi pasal saat ini, hanya berlaku untuk layanan medis yang diterima sampai 2025-12-31.

Tax refund juga perlu dibedakan dari toko duty free (면세점). Toko duty free di bandara dan pusat kota menjual barang dengan harga yang sejak awal sudah tanpa pajak, sedangkan toko tax refund adalah tempat Anda membayar harga termasuk pajak lalu mendapatkan pajaknya kembali. Barang duty free yang dibeli di toko duty free tidak termasuk tax refund. Cara berbelanja di toko duty free dan prosedur mengambil barangnya dibahas terpisah di artikel 'Cara Belanja di Duty Free Korea'.

Yang Perlu Disiapkan Saat Membayar: Paspor Asli dan Slip Refund

Toko memeriksa identitas pembeli dengan paspor dan sebagainya, lalu menerbitkan surat konfirmasi penjualan barang (물품판매확인서, berupa slip refund dari operator atau surat konfirmasi penjualan elektronik) (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Khusus, Pasal 5 Peraturan Pelaksanaan). Incheon International Airport Corporation juga menganjurkan agar Anda menunjukkan paspor saat berbelanja dan meminta struk pembelian serta dokumen refund.

Tax refund langsung bekerja dengan cara toko memeriksa paspor lalu mengirim surat konfirmasi penjualan elektronik untuk tax refund langsung secara elektronik kepada kepala kantor bea cukai yang berwenang di bandara atau pelabuhan keberangkatan (Pasal 8 ayat (4)), jadi pada hari paspor Anda tertinggal di penginapan, slip refund maupun tax refund langsung sulit didapat. Soal apakah fotokopi paspor, foto paspor, atau paspor versi mobile bisa dipakai, peraturan hanya menyebut 'paspor dan sebagainya' (여권 등), dan kami tidak menemukan pernyataan tentang hal ini dari sumber resmi, jadi bawalah paspor asli pada hari Anda berbelanja.

Dokumen yang dibutuhkan untuk konfirmasi bea cukai bukan struk biasa, melainkan surat konfirmasi penjualan barang (slip refund). Menurut informasi Incheon Main Customs (인천본부세관) dan Bandara Incheon, refund tidak bisa diterima jika Anda tidak meminta dokumen refund saat membeli atau dokumennya tidak lengkap. Setelah membayar, cek saat itu juga apakah Anda sudah menerima slip yang terpisah dari struk.

Jangan meminta harga satu barang dipecah ke beberapa surat konfirmasi demi menghindari batas nominal. Jika dalam satu masa pajak toko 2 kali atau lebih menerbitkan 2 surat konfirmasi atau lebih dengan memecah nilai satu barang bebas pajak, hal itu menjadi alasan pencabutan penetapan toko tax refund terdaftar (면세판매장) tersebut (Pasal 5 ayat (4) angka 10 Peraturan Khusus). Pasal ini mengatur pemecahan harga satu barang, jadi kami belum bisa memastikan bagaimana tax refund langsung diproses jika beberapa barang dibayar terpisah per barang. Tanyakan di kasir.

Tax Refund Langsung di Toko: Per Transaksi Kurang dari 1.000.000 Won, Akumulasi Maksimal 5.000.000 Won

Tax refund langsung adalah cara menjual barang dengan harga yang sudah dipotong pajak saat membayar. Menurut Korea Tourism Organization, cara ini tersedia di department store dan hipermarket yang tersertifikasi serta sebagian toko, dan jika Anda membeli dengan cara ini, Anda tidak perlu mengajukan klaim lagi di bandara.

Kedua syarat harus terpenuhi (Pasal 6 ayat (2) Peraturan Khusus). Pertama, nilai per transaksi termasuk pajak harus kurang dari 1.000.000 won. Batasnya 'kurang dari' (미만), bukan 'maksimal' (이하), jadi pembayaran tepat 1.000.000 won tidak termasuk. Kedua, total nilai transaksi yang mendapat tax refund langsung sejak Anda masuk ke Korea harus maksimal 5.000.000 won. Hanya batas total yang memakai 'maksimal' (이하).

Batas ini naik dua kali lipat untuk pembelian sejak 2024-01-01: per transaksi dari 500.000 won menjadi 1.000.000 won, dan total dari 2.500.000 won menjadi 5.000.000 won (pengumuman Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea, 2023-12-11). Meskipun ada tulisan yang menyebutnya baru saja naik, perubahan itu mulai berlaku sejak 2024.

Tax refund langsung belum tentu memotong seluruh pajak. Saat memberi tax refund langsung, toko boleh mengurangi berbagai biaya (제비용) dari jumlah yang setara dengan pajak, dan biaya itu adalah jumlah yang persetujuannya diperoleh operator loket refund dari Komisioner National Tax Service (Pasal 6 ayat (3)). Kami belum bisa memastikan besar potongan yang sebenarnya.

Barang yang dibeli dengan tax refund langsung juga wajib dikonfirmasi bea cukai saat Anda meninggalkan Korea. Selain itu, jika ada barang yang tidak dibawa keluar dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pembelian (pasalnya menyebut periode ini 'masa pengeluaran barang bebas pajak', 면세물품반출기간), tax refund langsung tidak berlaku untuk barang yang Anda beli setelah periode itu lewat (Pasal 6 ayat (4)). Yang terhalang adalah barang yang dibeli setelah itu, dan ini tidak berlaku surut ke barang yang sudah Anda beli.

Kami tidak menemukan informasi resmi tentang bagaimana toko mengecek akumulasi 5.000.000 won sejak Anda masuk ke Korea, atau bagaimana prosesnya jika akumulasi itu terlampaui. Pasalnya hanya menulis nilai transaksi total 'yang sudah mendapat tax refund langsung', jadi tidak jelas juga apakah harga barang yang sedang dihitung sekarang ikut masuk ke 5.000.000 won itu. Kami juga tidak mengecek apakah toko tertentu melayani tax refund langsung, jadi tanyakan sebelum membayar. Praktik di toko Olive Young dibahas terpisah di artikel 'Di Mana Orang Asing Tersendat di Olive Young'.

Wisatawan laki-laki dari Amerika Serikat menunggu di kasir toko pakaian di Seoul sementara staf memasukkan sweter ke dalam kantong belanja
Tax refund dimulai saat membayar, dengan menerima slip refund yang terpisah dari struk

Di Bandara Incheon pada Hari Keberangkatan: Lewati Kios dan Bea Cukai Sebelum Menitipkan Bagasi

Di refund bandara, urutan adalah segalanya. Prosedur di Bandara Incheon yang dimuat di situs Incheon Main Customs (인천본부세관) terdiri dari empat langkah, tetapi urusan dan pertanyaan bea cukai di lapangan bandara ditangani Incheon Airport Main Customs (인천공항본부세관), lembaga terpisah yang dipisahkan dari Incheon Main Customs pada 2023-04-18.

  1. Pindai paspor dan surat konfirmasi penjualan barang di mesin otomatis (kios).
  2. Lakukan check-in di konter maskapai dan pasang tag bagasi.
  3. Untuk bagasi yang akan dititipkan, dapatkan konfirmasi bea cukai dulu di tempat penitipan bagasi besar (큰짐 부치는 곳) lalu titipkan. Barang yang akan dibawa ke kabin tidak ditunjukkan di sini, Anda bawa saja terus.
  4. Setelah selesai pemeriksaan keamanan dan pemeriksaan imigrasi keberangkatan, barang yang dibawa ke kabin dikonfirmasi bea cukai di meja pelaporan bea cukai (반송대) yang ada di area keberangkatan setelah imigrasi (area bebas bea) (T1 ☎032-722-4456, T2 ☎032-723-5120), lalu terima refund di loket TAX-REFUND dekat gate keberangkatan.

Titik yang paling sering jadi masalah ada di antara langkah 2 dan 3. Jika tas berisi barang yang mau di-refund ikut dititipkan begitu saja saat check-in, tidak ada lagi barang yang bisa ditunjukkan ke bea cukai. Korea Tourism Organization juga menganjurkan agar Anda hanya check-in tanpa menitipkan bagasi, lalu menunjukkan barangnya ke bea cukai. Menurut informasi Bandara Incheon dan Korea Customs Service, barang harus dalam keadaan belum dibuka dan belum dipakai, jadi barang yang sudah dibuka dan dipakai di Korea tidak memenuhi syarat ini.

Informasi resmi tidak menyebutkan batas nominal pembelian yang menentukan kapan pemeriksaan bea cukai dilakukan. Jika bea cukai sudah menerima surat konfirmasi penjualan elektronik, penunjukan surat konfirmasi kertas bisa dilewati, dan jika isi surat konfirmasi itu keliru atau ada fakta yang perlu dicek, bea cukai bisa meminta struk dan dokumen lain (Pasal 9 ayat (2) Peraturan Khusus). Terpisah dari itu, bea cukai juga bisa memilih sasaran pemeriksaan menurut kriteria yang ditetapkan kepala kantor bea cukai untuk mengecek apakah barang yang ditunjukkan cocok dengan isi surat konfirmasinya (ayat (4) pasal yang sama). Jadi pemeriksaan tidak hanya terjadi saat ada kesalahan. Jika kios menandai Anda sebagai sasaran pemeriksaan, pergilah ke meja pemeriksaan bea cukai.

Kategori Terminal 1 Terminal 2
Lokasi loket refund Area bebas bea lantai 3, dekat gate 28 Area bebas bea lantai 3 (menurut informasi Bandara Incheon, dekat gate 250~253)
Operator loket 한국정보통신 (Korea Information & Communications) 나이스정보통신 (NICE Information & Telecommunication)
Jam operasional loket 07:00~22:00 07:00~21:30
Telepon loket ☎032-743-1009 ☎032-743-2732
Kios refund (area bebas bea) 24 jam (juga ada di Concourse (탑승동) dekat gate 115) 24 jam
Tempat konfirmasi bea cukai (menurut operator) Konter E·J lantai 3 Konter F·G lantai 3
Pertanyaan bea cukai (ruang pemeriksa keberangkatan) Incheon Airport Main Customs (인천공항본부세관) ☎032-722-4457 Incheon Airport Main Customs (인천공항본부세관) ☎032-723-5183

Ada bagian yang berbeda antarsumber. Salah satu halaman operator menulis bahwa loket berpetugas di Terminal 1 buka 24 jam, tetapi informasi Incheon International Airport Corporation menyebut 07:00~22:00 (hanya kios yang 24 jam), jadi tabel di atas mengikuti informasi bandara. Nomor gate di Terminal 2 juga berbeda-beda antarsumber. Incheon Main Customs menyebut tempat konfirmasi bea cukai sebagai 'tempat penitipan bagasi besar dan meja pelaporan bea cukai (큰짐 부치는 곳 및 반송대)', tetapi menurut denah bea cukai, meja pelaporan bea cukai itu berada di area bebas bea setelah pemeriksaan imigrasi (di Terminal 1 antara gate 27 dan 28, di Terminal 2 ke arah gate 250·249, tepat di sebelah loket TAX REFUND), sedangkan konter E·J·F·G pada tabel di atas ada di area check-in lantai 3, yaitu tempat konfirmasi untuk bagasi yang dititipkan. Denah itu diunggah pada 2021-01, jadi sebelum berangkat, konfirmasikan ke pusat layanan pelanggan Bandara Incheon (☎1577-2600, 07:00~22:00, buka setiap hari sepanjang tahun).

Bandara Gimpo, Gimhae, dan Jeju juga punya loket refund keberangkatan. Menurut informasi Global Tax Free (글로벌텍스프리), lokasinya di Gimpo lantai 3 gate 36 (berpetugas 06:30~20:00, mesin tanpa petugas 24 jam), Gimhae lantai 2 gate 4 (berpetugas 06:30~21:00), dan Jeju lantai 3 gate 16 (berpetugas 06:00~22:00), tetapi karena hanya berasal dari satu sumber, informasi ini perlu dicek lagi. Prosedur keberangkatan lewat pelabuhan (kapal pesiar) belum bisa kami pastikan.

Pada hari keberangkatan banyak tempat yang harus dilewati, jadi tibalah di bandara dengan waktu yang longgar. Kereta bandara (AREX), taksi, dan VAN (5 atau 6 kursi) menuju bandara juga bisa dipakai lewat aplikasi LACHA (라차), tetapi LACHA tidak mengurus prosedur refund maupun bea cukai untuk Anda. Perbedaan kereta Express dan All-Stop AREX ada di Tiket AREX Express vs All-Stop: Beda Harga & Cara Beli.

Jumlah yang Diterima dan Cara Menerimanya: PPN 10% Tidak Kembali Utuh

Bea cukai hanya mengonfirmasi bahwa barang dibawa ke luar negeri, sedangkan uang refund dibayarkan oleh operator loket refund (환급창구운영사업자) yang ditunjuk kepala kantor wilayah National Tax Service (지방국세청장), atas nama penjual bebas pajak (Pasal 5-2 dan Pasal 10-2 ayat (1) Peraturan Khusus). Itulah sebabnya pertanyaan soal jumlah refund harus diajukan ke operator, bukan ke bea cukai.

Dari jumlah yang setara dengan pajak, operator boleh mengurangi biaya refund dan pengiriman uang yang telah disetujui Komisioner National Tax Service (Pasal 10-2 ayat (2)). Karena itu, jumlah yang Anda terima lebih kecil dari PPN 10% secara penuh. PPN yang dimaksud di sini bukan 10% dari uang yang Anda bayar, melainkan sekitar 1/11 dari uang itu (10÷110 ≒ 9,1%), karena pajaknya sudah termasuk dalam harga. Jika Anda membayar 100.000 won, PPN di dalamnya sekitar 9.090 won, jadi refund 7.000 won pada tabel tarif di bawah harus dibandingkan dengan 9.090 won itu, bukan dengan 10.000 won yang merupakan 10% dari uang yang dibayar. Di bawah ini sebagian rentang dari tabel tarif refund Global Tax Free, salah satu operator.

Rentang harga jual Jumlah refund
15.000~29.999 won 1.000 won
30.000~49.999 won 2.000 won
50.000~74.999 won 3.000 won
100.000~124.999 won 7.000 won
300.000~324.999 won 19.000 won
500.000~549.999 won 35.000 won
1.000.000~1.099.999 won 75.000 won
2.000.000~2.099.999 won 150.000 won
5.000.000~5.099.999 won 390.000 won
5.900.000~5.999.999 won 480.000 won
6.000.000 won atau lebih 90% dari PPN (angka satuan ratusan won ke bawah dibuang)

Rentang di antaranya tidak dimasukkan ke tabel, dan tarifnya bisa berbeda per operator dan per toko. Keterangan 'angka satuan ratusan won ke bawah dibuang' di baris terakhir adalah terjemahan apa adanya dari tulisan tabel tarif Global Tax Free ('계산시 백원단위 이하는 절사'), dan tabel tarifnya tidak menjelaskan lebih jauh mulai digit mana pemotongan dilakukan. Kami belum mendapatkan tabel tarif operator lain seperti Global Blue (글로벌블루), Easy Tax Refund (이지텍스리펀), NICE, dan CubeRefund (큐브리펀드). Seoul Tourism Organization memperkenalkan Global Blue, Global Tax Free, Easy Tax Refund, dan lainnya sebagai operator.

Cara menerimanya juga berbeda per loket dan operator. Mesin otomatis dan loket yang membayarkan refund berada di area bebas bea setelah pemeriksaan imigrasi (menurut informasi Bandara Incheon: di Terminal 1 dekat gate 28 dan di depan gate 115 di Concourse, di Terminal 2 dekat gate 253 yang berseberangan dengan gate 250). Mesin otomatis yang dipakai pada langkah 1 sebelum menitipkan bagasi hanya memindai paspor dan surat konfirmasi penjualan untuk menyaring apakah Anda menjadi sasaran pemeriksaan bea cukai, jadi uangnya baru Anda terima setelah melewati pemeriksaan imigrasi. Jika paspor dibaca di mesin refund, jumlah refund dibayarkan sesuai rincian yang disetujui, dan jika jumlahnya besar atau Anda tidak ingin tunai, refund bisa diterima ke kartu kredit atas nama Anda sendiri. Global Tax Free menyebutkan refund tunai di loket bandara dan refund ke kartu VISA·MASTER·JCB·UNION PAY. Ada juga cara memasukkan slip yang sudah dikonfirmasi bea cukai ke kotak surat (mailbox) operator di bandara atau pelabuhan lalu menerima refund ke kartu kredit atau Alipay, dan ada operator atau loket yang menyediakan Alipay·WeChat Pay sebagai pilihan.

Lama dana masuk ke kartu, apakah konversinya berbasis won, dan mata uang tunai yang dibayarkan di bandara belum bisa kami pastikan, jadi tanyakan ke loket sebelum menerima refund. Untuk pertanyaan detail, pusat layanan pelanggan Korea Customs Service mengarahkan ke Global Blue Korea (글로벌블루코리아, ☎02-776-2170), Tax Free Korea (택스프리코리아, ☎02-518-0837, nomor yang sama dengan kontak resmi Global Tax Free), dan National Tax Service (☎126).

Refund di Pusat Kota: Uang Diterima Lebih Awal, tetapi Kartu Kredit Dijadikan Jaminan

Refund di pusat kota adalah cara menerima uang lebih dulu di booth refund pusat kota sebelum berangkat. Yang berhak adalah barang dengan nilai per transaksi maksimal 6.000.000 won berdasarkan surat konfirmasi penjualan elektronik, dan operator membayar refund lebih dulu dengan syarat Anda mendapatkan konfirmasi pengeluaran barang dari bea cukai saat meninggalkan Korea (Pasal 10-4 ayat (1) Peraturan Khusus). Karena itu, operator dapat meminta jaminan untuk memastikan konfirmasi pengeluaran barang tersebut (ayat (3) pasal yang sama).

Menurut Global Tax Free, refund di pusat kota memerlukan paspor, slip refund, dan kartu kredit, dan 110% dari jumlah refund ditahan sebagai jaminan pada kartu kredit VISA·AMEX·JCB·MASTER. Jika slip lolos konfirmasi bea cukai, jaminannya otomatis dibatalkan. Sebaliknya, jika Anda melewatkan konfirmasi bea cukai, tagihan bisa dibebankan ke kartu yang dijadikan jaminan.

Booth refund di pusat kota hanya memproses slip dari perusahaannya sendiri (menurut Korea Tourism Organization). Anda harus mendatangi booth milik operator yang tertera di slip, dan karena lokasi serta jam operasional booth belum bisa kami pastikan, cek lewat informasi operator tersebut.

Batas waktu konfirmasi bea cukai setelah refund di pusat kota mengikuti ketentuan operator. Bahkan antarhalaman Global Tax Free sendiri informasinya berbeda, yaitu 'konfirmasi bea cukai dalam 25 hari sejak tanggal refund' dan 'berangkat dalam 1 bulan', sedangkan ketentuan operator lain dan jumlah yang ditagih jika konfirmasi tidak didapat belum bisa kami pastikan. Catat batas waktu yang disampaikan di booth.

Kasus Refund Gagal atau Pajak Ditagih Kembali

Berikut titik-titik yang sering jadi hambatan, dikumpulkan di satu tempat. Sebagian besar bisa dihindari jika Anda teliti sekali saat membayar dan sekali lagi pada hari keberangkatan.

  • Belanja tanpa paspor: toko baru menerbitkan slip setelah memeriksa identitas dengan paspor dan sebagainya, dan tax refund langsung mensyaratkan pemeriksaan paspor.
  • Hanya menerima struk biasa: konfirmasi bea cukai memerlukan surat konfirmasi penjualan barang (slip refund). Mintalah saat membayar.
  • Bagasi dititipkan lebih dulu: Anda tidak bisa menunjukkan barang ke bea cukai. Pemindaian di kios dan konfirmasi bea cukai dilakukan sebelum bagasi dititipkan.
  • Barang sudah dibuka dan dipakai: barang yang ditunjukkan ke bea cukai harus belum dibuka dan belum dipakai.
  • Lewat 3 bulan: konfirmasi pengeluaran barang harus didapat dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pembelian, dan jika ada barang yang tidak dibawa keluar, tax refund langsung juga tertutup untuk pembelian setelah 3 bulan itu lewat.
  • Tidak mendapat konfirmasi bea cukai setelah refund di pusat kota: tagihan bisa dibebankan ke kartu kredit yang dijadikan jaminan.

Jika barang yang pajaknya sudah dibebaskan atau dikembalikan tidak dibawa ke luar negeri, pemerintah wajib menagih pajak tersebut (Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan). Artinya, jika Anda membeli dengan harga yang sudah dipotong pajak lewat tax refund langsung lalu akhirnya meninggalkan barang itu di Korea, Anda termasuk sasaran pasal ini.

Jika barang sudah dikirim lebih dulu, sebagai pengganti barang Anda dapat menunjukkan tanda terima paket pos (소포 수령증) yang diterbitkan kepala kantor pos untuk kiriman paket pos, atau sertifikat pemberitahuan ekspor (수출신고필증) yang diterbitkan kepala kantor bea cukai untuk cara pengiriman lain (ketentuan pengecualian Pasal 9 ayat (1) Peraturan Khusus, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan). Paket internasional lewat kantor pos dirangkum di Cara Kirim Barang dari Korea ke Luar Negeri.

Jika Anda memakai layanan pengiriman bagasi dari hotel ke bandara pada pagi hari keberangkatan, lebih pasti jika barang yang mau di-refund tidak dimasukkan ke bagasi itu dan dibawa sendiri. Sebelum bagasi diambil di bandara, barangnya tidak bisa ditunjukkan ke bea cukai. Alur pengiriman bagasi ada di Cara Menyimpan & Mengirim Bagasi di Korea.

Kalau pada hari keberangkatan Anda butuh kereta bandara atau taksi menuju bandara, cek 라차(LACHA).

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Tampilan aplikasinya berbahasa Inggris. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX, semua dalam satu aplikasi.

Kupon diskon transportasi Korea hingga 60% (maks. ₩3.000): masukkan kode saat daftar. KTX dapat diskon tambahan hingga 18%

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Apakah warga asing yang bekerja di Korea juga bisa mendapatkan tax refund? A. Tidak bisa. Yang berhak atas tax refund adalah non-residen menurut Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, sedangkan Pasal 10 Dekret Pelaksanaan undang-undang tersebut menganggap warga asing yang terlibat dalam kegiatan usaha di Korea dan warga asing yang tinggal di Korea selama 6 bulan atau lebih sebagai residen. Patokannya bukan punya atau tidaknya Kartu Registrasi Orang Asing, melainkan lamanya tinggal dan kegiatan di Korea, jadi kalau ragu, tanyakan ke toko sebelum membayar dan konfirmasikan ke National Tax Service (☎126).

Q2. Barang saya harganya tepat 1.000.000 won, tapi toko bilang tidak bisa tax refund langsung. A. Itu karena syarat tax refund langsung adalah nilai per transaksi kurang dari 1.000.000 won (Pasal 6 ayat (2) Peraturan Khusus). Jika harganya 1.000.000 won termasuk pajak, barang itu tidak masuk tax refund langsung, jadi mintalah slip refund lalu terima refund-nya di bandara pada hari keberangkatan, atau gunakan refund di pusat kota. Permintaan agar pembayarannya dipecah menjadi dua slip berarti memecah nilai satu barang ke beberapa surat konfirmasi. Jika toko terbukti menerbitkannya seperti itu 2 kali atau lebih dalam satu masa pajak, toko itu bisa dicabut penetapannya sebagai toko tax refund terdaftar (Pasal 5 ayat (4) angka 10 Peraturan Khusus), jadi yang menanggung risiko adalah tokonya, bukan Anda, dan toko bisa saja tidak menurutinya.

Q3. Saya membeli dengan tax refund langsung. Apakah saya tetap harus melakukan sesuatu saat berangkat? A. Ya, Anda harus mendapatkan konfirmasi bea cukai. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Khusus mewajibkan semua wisatawan asing, baik yang sudah menerima refund maupun yang akan mengajukannya, untuk menunjukkan barang yang dibeli saat meninggalkan Korea, dan operator juga menganjurkan agar setelah tax refund langsung Anda menunjukkan barang, slip, dan paspor ke bea cukai saat berangkat. Anda tidak perlu mengajukan klaim refund lagi di bandara, tetapi urutannya sama: dapatkan konfirmasi sebelum menitipkan bagasi.

Q4. Apakah refund bisa diterima dengan fotokopi paspor atau foto paspor di ponsel? A. Kami belum bisa memastikannya. Peraturan hanya menyebut bahwa toko memeriksa identitas dengan 'paspor dan sebagainya' (여권 등), dan kami tidak menemukan informasi resmi yang menjelaskan apakah fotokopi, foto, atau paspor versi mobile diterima. Tax refund langsung dilakukan dengan toko memeriksa paspor lalu mengirim data secara elektronik, dan kios Bandara Incheon juga membaca paspor, jadi lebih pasti jika Anda membawa paspor asli baik pada hari berbelanja maupun pada hari keberangkatan.

Q5. Barang yang saya beli sudah saya buka dan pakai di Korea. Bagaimana jadinya? A. Bandara Incheon dan Korea Customs Service menyatakan bahwa barang yang ditunjukkan ke bea cukai harus dalam keadaan belum dibuka dan belum dipakai. Karena itu, barang yang sudah dibuka dan dipakai bisa jadi tidak mendapat konfirmasi pengeluaran meskipun Anda membawanya keluar. Jika barangnya habis terpakai dan tertinggal di Korea, barang itu menjadi barang yang tidak dibawa keluar. Jika Anda membelinya dengan harga yang sudah dipotong pajak lewat tax refund langsung, Anda termasuk sasaran Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan yang mengatur penagihan pajak atas barang yang tidak dibawa keluar, dan jika ada barang yang tidak dibawa keluar dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pembelian, tax refund langsung tidak berlaku untuk pembelian yang Anda lakukan setelah 3 bulan itu lewat (Pasal 6 ayat (4) Peraturan Khusus).


Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum. Informasi tentang siapa yang berhak, batas nominal, batas waktu, jumlah, dan loket dicek per 2026-09 dari Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan, Peraturan Khusus tentang PPN dan Pajak Konsumsi Individual bagi Wisatawan Asing dan Lainnya (berlaku 2026-01-02) beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing (berlaku 2026-04-28) di National Law Information Center, serta informasi Korea Customs Service, Incheon Main Customs, Incheon International Airport Corporation, Korea Tourism Organization, dan Seoul Tourism Organization, pengumuman Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, dan informasi Global Tax Free serta Easy Tax Refund. Contoh jumlah refund didasarkan pada tabel tarif Global Tax Free, sedangkan batas nominal pemeriksaan bea cukai, batas waktu konfirmasi setelah refund di pusat kota, biaya per operator, lama refund ke kartu dan mata uangnya, serta diterima atau tidaknya fotokopi paspor tidak bisa kami pastikan dari sumber resmi sehingga tidak kami nyatakan secara pasti. Artikel ini bukan nasihat perpajakan. Untuk loket, hubungi pusat layanan pelanggan Bandara Incheon (☎1577-2600), untuk urusan pajak hubungi National Tax Service (☎126), dan cek kembali di kanal resmi setiap lembaga dan toko sebelum berbelanja dan berangkat. LACHA (라차) tidak menangani pembayaran uang tax refund, penerbitan slip refund, maupun konfirmasi pengeluaran barang oleh bea cukai atas nama Anda.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-09-30