Beranda › Hidup di Korea › KERJA PARUH WAKTU
Kerja paruh waktu: urus izin dulu, baru mulai
Kerja paruh waktu mahasiswa asing tersangkut dua hukum sekaligus: boleh tidaknya kamu bekerja (UU Imigrasi) dan berapa serta bagaimana kamu dibayar (UU Standar Ketenagakerjaan·UU Upah Minimum). Kalau kamu hanya menaati satu, kamu rugi di sisi yang lain. Pilih visamu di bawah ini.
Pilih visa kamu
D-2 (program gelar)
Prosedurnya: menjaga urutan adalah segalanya
- ① Pastikan pekerjaannya + minta kontrak kerja standar (upah per jam, isi pekerjaan, dan jam kerja tertulis jelas). Salinan izin usaha dan salinan identitas pemberi kerja juga diperlukan.
- ② Minta "surat konfirmasi kerja paruh waktu" dari petugas mahasiswa asing di kampusmu: ini syarat awal, jadi jadwalmu bergantung pada kecepatan respons kampus.
- ③ Ajukan izin melalui layanan online (e-Application) HiKorea (lampirkan bukti nilai·kehadiran dan bukti kemampuan bahasa Korea).
- ④ Waktu proses: umumnya 10 hari, hingga 2 bulan bila perlu pemeriksaan. Kamu baru boleh mulai bekerja setelah izinnya terbit.
- ⑤ Kalau pemberi kerjanya berganti, kamu harus mengurus izin baru terlebih dahulu. Pemegang D-2 boleh bekerja di maksimal 2 tempat sekaligus dalam batas jam yang diizinkan.
Berdasarkan 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status」 Kementerian Kehakiman edisi Agustus 2026 · Fee: listed as exempt on HiKorea (confirm on the application screen)
Bidang yang tidak akan diberi izin (bidang terbatas)
- Manufaktur dan konstruksi (sektor kerja non-profesional E-9): namun manufaktur terbuka secara pengecualian bila kemampuan bahasa Koreamu setara tingkat 4 ke atas
- Kurir paket, rider jasa pesan-antar, sopir pengganti, agen asuransi, penjual dari pintu ke pintu, dan pekerjaan berbentuk khusus sejenisnya
- Pekerjaan melalui hubungan penyaluran tenaga kerja, subkontrak, atau perantara
- Bidang usaha yang bertentangan dengan kesusilaan seperti hiburan malam, tempat kerja yang terlalu jauh, dan perusahaan dengan riwayat sanksi karena mempekerjakan tenaga kerja ilegal
Berdasarkan 「Manual Panduan Layanan Izin Tinggal per Status」 Kementerian Kehakiman edisi Agustus 2026 (bidang terbatas·ada pengecualian)
Yang benar-benar terjadi kalau kamu bekerja tanpa izin
- Bekerja tanpa izin melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi. Ada dua jalur yang terpisah: ① ancaman pidana menurut Pasal 94 adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana hingga 30 juta won; ② dalam praktiknya sebagian besar kasus berakhir dengan denda administratif (surat pemberitahuan), dan jumlahnya ditentukan berdasarkan "berapa lama Anda bekerja" (Lampiran 7 Peraturan Pelaksana; kurang dari 1 bulan adalah tingkat terendah). Jangan menjumlahkan kedua angka itu.
- Standar penanganan Kementerian Kehakiman (edisi Agustus 2026): pelanggaran pertama yang ringan bisa berakhir dengan denda pelanggaran dan kamu tetap boleh tinggal di Korea; pelanggaran kedua berarti deportasi paksa. Untuk sektor konstruksi, perintah keluar dari Korea tanpa pengecualian.
- Pelanggaran syarat izin punya tangga sanksinya sendiri: ke-1 peringatan keras → ke-2 kerja paruh waktu tidak diizinkan untuk sisa masa studi → ke-3 status studi dicabut.
- Pemberi kerja juga bisa dihukum (Pasal 18 ayat (3)). Pakai ini sebagai dasar hukum untuk menolak bos yang mengajakmu "mulai beberapa hari lebih dulu tanpa izin".
Tabel tingkatan denda administratif (jumlah menurut lama pelanggaran) dan aturan pengurangan atau penambahan hingga setengahnya dirangkum berdasarkan teks undang-undang di artikel panduan LACHA tentang cara menghitung denda administratif.
Sama pentingnya dengan izin: terima semua uang yang menjadi hakmu
- Upah minimum 2026 adalah 10,320 won per jam (sama untuk semua bidang usaha dan semua tempat kerja). Tidak ada dasar hukum untuk membayar lebih rendah hanya karena kamu mahasiswa asing.
- Kalau rata-rata selama 4 minggu kamu bekerja 15 jam per minggu atau lebih, tunjangan hari libur mingguan (libur mingguan berbayar) dan cuti tahunan berlaku untukmu (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 55·60, Pasal 18 ayat (3)). Inilah item yang paling sering tidak dibayarkan pada kerja paruh waktu.
- Slip gaji adalah kewajiban hukum pemberi kerja (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 48 ayat (2)). Ini berlaku juga di toko kecil (kurang dari 5 orang karyawan).
- Kalau upahmu tidak dibayar, hubungi ☎1350 (Kementerian Ketenagakerjaan): kamu bisa berkonsultasi dan mengajukan pengaduan terlepas dari status izin tinggalmu.