LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan182
③ Izin Tinggal & Visa

Punya Izin Kerja Paruh Waktu pun Tetap Tidak Boleh Jadi Kurir Antar — Status Tinggal yang Boleh/Tidak dan Cara Hitung Denda Pelanggaran untuk Rider Asing

③ Izin Tinggal & VisaTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-08-27· Baca 47 menit
Punya Izin Kerja Paruh Waktu pun Tetap Tidak Boleh Jadi Kurir Antar — Status Tinggal yang Boleh/Tidak dan Cara Hitung Denda Pelanggaran untuk Rider Asing
Daftar isi

Selama lima bulan, Januari hingga Mei 2026, Kementerian Kehakiman menindak 734 orang kurir antar asing tanpa izin beserta 16 gerai jasa antar. Karena dalam satu tahun sebelumnya hanya 67 orang yang tertangkap, angkanya melonjak sekitar 11 kali lipat. Dari 734 orang tersebut, 410 orang (56%) berstatus pelajar (D-2), 149 orang (20%) berstatus etnis Korea di luar negeri (F-4), dan 99 orang (14%) berstatus pencari kerja (D-10).

Angka menumpuk seperti ini bukan karena razia tiba-tiba diperketat. Di Korea, ada perbedaan antara "status tinggal yang boleh bekerja" dan "status tinggal yang boleh mengantar". Bagi pelajar D-2, pintu izin kerja paruh waktu jelas terbuka, tetapi khusus jasa antar dikeluarkan sebagai bidang yang dibatasi; sedangkan F-4 hampir semua aktivitas terbuka, namun justru jasa antar ditunjuk secara spesifik sebagai jenis pekerjaan terlarang. Ini gerbang ganda yang sama sekali tidak ada bagi warga Korea.

Sanksinya pun tidak berhenti pada satu kali denda. Sebanyak 68 orang dideportasi paksa (perintah keluar negeri), dan 643 orang dikenai denda pelanggaran (summary fine) dengan total 1,6287 miliar KRW. Per orang minimal 1.000.000 KRW hingga maksimal 10.000.000 KRW, dan alasan utama nominalnya bisa selebar itu adalah karena Lampiran Tabel 7 Peraturan Teknis Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi menetapkan besaran denda pelanggaran berdasarkan "seberapa lama pelanggaran dilakukan". Namun angka "minimal 1.000.000 KRW" dalam pengumuman itu tidak ada di tabel ini (pelanggaran Pasal 18 ayat (1) untuk kurang dari 1 bulan adalah 2.000.000 KRW), sehingga lebih tepat dipahami sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (2) — bekerja di luar tempat kerja yang ditetapkan (kurang dari 3 bulan: 1.000.000 KRW) — atau kasus yang mendapat keringanan setengah berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Teknis Pelaksanaan.

Perhatian: Artikel ini bukan nasihat hukum. Status tinggal berbeda-beda menurut sub-jenis (butir) dan riwayat izin, dan pengumuman resmi juga sering direvisi. Karena itu, untuk memastikan posisi Anda, hubungi Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing ☎1345 (multibahasa) atau kantor imigrasi setempat. Isi di bawah dirangkum dari teks asli peraturan dan pengumuman resmi per 2026-08 serta siaran pers Kementerian Kehakiman.

734 Orang Tertangkap dalam 5 Bulan — Separuhnya Pelajar

Kementerian Kehakiman mengumumkan hasil razia ini melalui siaran pers pada 7 Juli 2026. Ada satu ciri khas: mereka yang tertangkap tidak tersebar acak, melainkan jelas menumpuk pada beberapa status tinggal tertentu.

Status tinggal Jumlah tertangkap Persentase
Pelajar (D-2) 410 orang 56%
Etnis Korea luar negeri (F-4) 149 orang 20%
Pencari kerja (D-10) 99 orang 14%
Lainnya 76 orang 10%

Kewarganegaraannya pun menumpuk serupa. Vietnam 444 orang (61%), Tiongkok 164 orang (22%), Uzbekistan 86 orang (12%). Artinya pelajar, etnis Korea perantauan, dan pencari kerja justru menjadi sasaran utama. Perasaan "orang-orang di sekitar saya juga melakukannya" secara statistik justru adalah perasaan kelompok yang paling berisiko.

Kementerian Kehakiman menyebutkan dasar penerapannya adalah pelanggaran Pasal 17 (tinggal dan lingkup aktivitas orang asing) dan Pasal 18 (pembatasan mempekerjakan orang asing) UU Pengendalian Imigrasi. Nama operasinya sendiri adalah "rider asing yang mengantar secara ilegal memakai akun orang lain". Sebagai tindak lanjut, pemerintah merekomendasikan platform pengantaran untuk menerapkan sistem verifikasi wajah pada aplikasi rider dan memperketat pengelolaan gerai jasa antar.

Apakah Status Tinggal Saya Boleh Mengantar — Rangkuman Boleh/Tidak per Status

Lebih cepat kalau kita lihat peta besarnya dulu. Tabel di bawah adalah hasil pemeriksaan teks asli peraturan dan pengumuman resmi per 2026-08, dan mohon dipandang sebagai titik awal, bukan putusan.

Status tinggal Jasa antar Dasar hukum
Pelajar (D-2)·Pelatihan umum (D-4) Tidak boleh Pekerja bentuk khusus (kurir paket, rider jasa antar, dll.) termasuk dalam bidang yang dibatasi pada izin kerja paruh waktu
Etnis Korea luar negeri (F-4) Pada dasarnya tidak boleh (hanya ada pengecualian wilayah) Lampiran 1 Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65 memuat kurir paket, kurir ekspres (neulchan baedarwon), dan pengantar rumah makan di antara 29 jenis pekerjaan kasar
Penetap permanen (F-5) Tidak dibatasi lingkup aktivitasnya Pasal 10-3 ayat (1) UU Pengendalian Imigrasi
Imigran pernikahan (F-6) Tidak dibatasi aktivitas kerjanya Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana UU Pengendalian Imigrasi
Tinggal menetap (F-2) Berbeda menurut sub-jenis (butir) Hanya butir yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana yang bebas pembatasan
Kerja nonprofesional (E-9) Bekerja di luar tempat kerja yang ditetapkan adalah pelanggaran Pasal 18 ayat (2) UU Pengendalian Imigrasi
Kunjungan kerja (H-2) Perlu konfirmasi Setelah sektor yang diizinkan diubah menjadi sistem negatif, kami belum memeriksa teks asli daftar pengecualiannya
Pencari kerja (D-10) Perlu konfirmasi Kami hanya memastikan fakta 99 orang tertangkap, belum memperoleh teks asli pedoman jenis pekerjaan yang diizinkan/dibatasi

Mari lihat lagi dua baris saja. "Perlu konfirmasi" bukan berarti "kemungkinan boleh". Artinya kami belum bisa memastikannya dari teks asli, dan jika Anda mulai bekerja dalam kondisi belum pasti, risikonya sepenuhnya tetap ada pada Anda. Untuk H-2 dan D-10, jangan jadikan tabel ini sebagai dasar; tanyakan langsung ke 1345 atau kantor imigrasi setempat.

Tinggal menetap (F-2) juga perlu kehati-hatian. Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana menyebutkan butir a–c serta butir i–p dari status F-2 pada Lampiran 1-2, ditambah butir d dan f (jika melanjutkan aktivitas di bidang status tinggal sebelumnya), sebagai pihak yang tidak dibatasi aktivitas kerjanya. Artinya, meski sama-sama F-2, butir yang tertera di sebelah status tinggal berbeda maka kesimpulannya juga berbeda. Cara tercepat adalah membawa persis tulisan yang tertera pada kartu identitas orang asing Anda saat bertanya.

Pelajar D-2·D-4 — Meski Punya Izin Kerja Paruh Waktu, Jasa Antar Adalah "Bidang Terbatas"

Agar bisa kerja sambilan, pelajar harus mendapat izin kerja paruh waktu. Ini adalah "izin aktivitas di luar status tinggal" berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 UU Pengendalian Imigrasi. Artinya, prosedur untuk mendapat izin pengecualian atas aktivitas yang tidak tercakup dalam status tinggal asli (pelajar).

Di sinilah banyak orang salah paham. Mereka mengira asal sudah dapat izin maka boleh bekerja apa saja, padahal di dalam sistem perizinan itu sendiri sudah ditetapkan bidang-bidang yang dibatasi. Dan dalam daftar tersebut tercantum "aktivitas pekerja bentuk khusus (kurir paket, rider jasa antar, dll.)". Jadi jasa antar bukan tidak bisa mendapat izin, melainkan sejak awal memang bukan bidang yang bisa diajukan.

Pembedaan ini penting karena pasal sanksinya berbeda. Melakukan aktivitas yang termasuk status tinggal lain tanpa izin dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30.000.000 KRW berdasarkan Pasal 94 butir 12 UU Pengendalian Imigrasi, sekaligus menjadi objek deportasi paksa menurut Pasal 46 ayat (1) butir 8.

📌 Catatan: Angka jam kerja mingguan yang diizinkan untuk kerja paruh waktu maupun syarat kemampuan bahasa Korea tidak kami cantumkan di artikel ini. Nilai pada panduan pemerintah dan pengumuman kampus berbeda-beda, dan kami belum bisa memastikan dari teks asli apakah revisi 2026-07-09 sudah tercermin. Namun, terlepas dari syarat jam, jasa antar tetap bidang yang dikecualikan — hal itu tidak berubah. Untuk syarat jam, tanyakan ke kantor urusan internasional kampus Anda atau 1345.

Pengajuan izin kerja paruh waktu sendiri bisa diproses lewat layanan e-Application HiKorea. Tampilan pengajuan dan dokumen yang perlu disiapkan sudah kami rangkum terpisah di Cara Mengajukan e-Application HiKorea.

F-4 Etnis Korea Luar Negeri — Hampir Semua Boleh, Tapi Justru Jasa Antar Ditutup (Pengumuman No. 2026-65)

F-4 adalah status dengan cakupan kerja yang luas. Karena itu mudah berpikir "kan saya keturunan Korea, hampir semua pasti boleh", padahal jasa antar justru persis termasuk yang ditutup.

Dasarnya bukan undang-undang, melainkan pengumuman resmi. Lingkup pembatasan aktivitas kerja bagi etnis Korea di luar negeri diatur Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65, yang diundangkan dan berlaku sejak 12 Februari 2026. Pasal dasarnya adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pengendalian Imigrasi, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pelaksana, dan Pasal 27-2 Peraturan Teknis Pelaksanaan. Pengumuman lama (No. 2023-187, 2023-05-01) dicabut bersamaan dengan berlakunya pengumuman ini. Jadi artikel yang memandu berdasarkan pengumuman 2023 sudah tidak cocok nilainya jika dibaca sekarang.

Lampiran 1 pengumuman tersebut memuat 29 jenis pekerjaan kasar, dan jika diambil hanya butir yang terkait pengantaran, isinya seperti ini.

  • (3) Kurir paket
  • (4) Kurir ekspres (neulchan baedarwon) — dalam contoh pekerjaannya tertulis persis "kurir layanan quick service" dan "kurir perusahaan jasa antar"
  • (8) Pengantar rumah makan
  • (9) Pengantar lainnya

"Neulchan baedarwon" mungkin kata yang baru pertama Anda lihat. Ini istilah Korea murni untuk quick service, dan satu kata asing inilah kunci boleh atau tidaknya F-4 mengantar. Informasi ini baru muncul kalau Anda membuka PDF pengumuman dan membaca sampai bagian klasifikasi pekerjaan pada lampirannya, sehingga strukturnya membuat orang yang belum fasih bahasa Korea mudah melewatkannya tanpa tahu keberadaannya.

Ada satu pengecualian, tetapi syaratnya bukan jenis pekerjaan melainkan wilayah. Hanya jika Anda berdomisili di kota/kabupaten/distrik sasaran program visa khusus daerah yang ditetapkan Menteri Kehakiman di antara wilayah berkurang penduduk menurut Pasal 2 butir 12 UU Khusus tentang Desentralisasi dan Pembangunan Daerah yang Seimbang, dan bekerja di dalam kota metropolitan atau provinsi tempat domisili tersebut berada, barulah Anda bebas dari pembatasan jenis pekerjaan Lampiran 1 (pekerjaan kasar) dan Lampiran 2. Pembatasan terkait hiburan/kesusilaan tetap berlaku meski dalam pengecualian ini.

Perhatian: Kedua syarat harus terpenuhi. Domisili harus berada di kota/kabupaten/distrik sasaran, dan tempat kerja pun harus di dalam kota metropolitan/provinsi tempat domisili itu berada. Cara memindahkan domisili ke daerah hanya agar bisa mengantar di Seoul tidak akan sah. Selain itu, daftar terkini kota/kabupaten/distrik sasaran tidak tercantum dalam badan pengumuman, hanya disebut "yang ditetapkan Menteri Kehakiman", jadi apakah domisili Anda termasuk harus dikonfirmasi ke kantor imigrasi setempat.

E-9·H-2·D-10 — "Tempat Kerja yang Ditetapkan" dan "Perantaraan" Jadi Titik Pemisah

E-9 (kerja nonprofesional) adalah status tinggal yang boleh melakukan aktivitas kerja. Karena itu mudah berpikir "saya kan punya status kerja, sedikit mengantar di akhir pekan boleh dong?" — dan di sinilah jebakannya. E-9 adalah status yang tempat kerjanya sudah ditetapkan.

Sekalipun orang asing memiliki status tinggal yang boleh bekerja, bekerja di tempat yang bukan tempat kerja yang ditetapkan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (2) UU Pengendalian Imigrasi. Sanksinya, menurut Pasal 95 butir 5, adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10.000.000 KRW, dan denda pelanggaran menurut Lampiran Tabel 7 Peraturan Teknis Pelaksanaan dimulai dari 1.000.000 KRW meskipun kurang dari 3 bulan. Prosedur resmi pindah tempat kerja (Pasal 21) adalah urusan terpisah, jadi untuk perubahan tempat kerja silakan lihat Prosedur Pindah Tempat Kerja E-9.

H-2 (kunjungan kerja) dan D-10 (pencari kerja) tetap seperti yang kami tulis "perlu konfirmasi" di tabel sebelumnya. Untuk H-2, memang diketahui bahwa sektor yang diizinkan berubah menjadi sistem negatif pada 2023, tetapi kami belum memeriksa teks asli daftar klasifikasi menengah yang dikecualikan; sedangkan untuk D-10, selain fakta 99 orang tertangkap, kami belum memperoleh teks asli pedoman resmi yang mengatur jenis pekerjaan yang diizinkan/dibatasi pada kerja paruh waktu. Kalau kami menulis "boleh" tanpa teks asli, risikonya ditanggung pembaca, jadi kedua status ini kami serahkan ke 1345.

Pertanyaan yang juga sering muncul: bagaimana kalau mendaftarkan usaha dan bekerja sebagai penerima penghasilan usaha? Untuk bagian ini kami belum memperoleh interpretasi resmi. Titik pemisahnya adalah apakah bentuk kontrak — baik kontrak kerja maupun kontrak kemitraan — dianggap "aktivitas kerja" menurut UU Pengendalian Imigrasi. Jangan menilai sendiri; sebaiknya jelaskan fakta apa adanya dan tanyakan ke kantor imigrasi setempat.

Berapa Kalau Tertangkap — Denda Pelanggaran Dihitung dari "Seberapa Lama"

Mengapa pengumuman Kementerian Kehakiman menyebut "per orang minimal 1.000.000 KRW hingga maksimal 10.000.000 KRW" sebagian besar terjawab kalau kita membuka Peraturan Teknis Pelaksanaan. Sebab denda pelanggaran ditentukan berdasarkan durasi pelanggaran, bukan jumlah pelanggaran. Berikut kriteria penetapan untuk pelanggaran Pasal 18 ayat (1) menurut Lampiran Tabel 7 Peraturan Teknis Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi (revisi 2026-01-23).

Durasi pelanggaran Denda pelanggaran
Kurang dari 1 bulan 2.000.000 KRW
1 bulan – kurang dari 3 bulan 3.000.000 KRW
3 bulan – kurang dari 6 bulan 4.000.000 KRW
6 bulan – kurang dari 1 tahun 7.000.000 KRW
1 tahun – kurang dari 2 tahun 10.000.000 KRW
2 tahun – kurang dari 3 tahun 15.000.000 KRW
3 tahun – kurang dari 5 tahun 20.000.000 KRW
5 tahun – kurang dari 7 tahun 25.000.000 KRW
7 tahun ke atas 30.000.000 KRW

Tabel ini harus dibaca begini. Alasan "saya cuma coba beberapa kali sebentar" tidak dipakai untuk menghapus nominal, melainkan untuk menentukan Anda masuk rentang yang mana. Bahkan belum genap sebulan pun, titik awalnya 2.000.000 KRW. Sebaliknya, jika melewati 1 tahun, naik ke rentang 10.000.000 KRW.

Ada satu hal yang perlu disinggung. Nilai terendah di tabel ini adalah 2.000.000 KRW, sedangkan pengumuman Kementerian Kehakiman menyebut "per orang minimal 1.000.000 KRW". Ada dua jalur yang bisa menghasilkan angka 1.000.000 KRW. Pertama, pasal yang dilanggar bukan Pasal 18 ayat (1) melainkan Pasal 18 ayat (2) (bekerja di tempat yang bukan tempat kerja yang ditetapkan) sehingga masuk rentang kurang dari 3 bulan senilai 1.000.000 KRW; kedua, kasus yang mendapat keringanan setengah seperti yang akan dijelaskan tepat di bawah. Jadi "minimal 1.000.000 KRW" memang tidak akan Anda temukan di tabel ini.

Bukan berarti sama sekali tidak ada ruang penyesuaian. Denda pelanggaran adalah "jumlah yang setara denda pidana" yang dikenakan melalui penetapan notifikasi menurut Pasal 102 ayat (1) UU Pengendalian Imigrasi, dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Teknis Pelaksanaan memungkinkan peringanan atau pemberatan dalam rentang setengah dari nominal standar dengan mempertimbangkan usia, lingkungan, motif dan akibat pelanggaran, kemampuan menanggung, serta jumlah pelanggaran. Namun ini adalah hasil pemeriksaan, bukan kartu tawar-menawar.

Siapa terkena pasal yang mana juga kami rangkum dalam satu tabel.

Situasi Pasal yang dilanggar Pasal sanksi Ancaman hukuman
Bekerja tanpa status kerja Pasal 18 ayat (1) Pasal 94 butir 8 Penjara maks. 3 tahun atau denda pidana maks. 30.000.000 KRW
Melakukan aktivitas status tinggal lain tanpa izin Pasal 20 Pasal 94 butir 12 Penjara maks. 3 tahun atau denda pidana maks. 30.000.000 KRW
Bekerja di tempat yang bukan tempat kerja yang ditetapkan Pasal 18 ayat (2) Pasal 95 butir 5 Penjara maks. 1 tahun atau denda pidana maks. 10.000.000 KRW
Meminjamkan akun atau mempekerjakan Pasal 18 ayat (3) Pasal 94 butir 9 Penjara maks. 3 tahun atau denda pidana maks. 30.000.000 KRW
Memperantarai/menganjurkan sebagai usaha Pasal 18 ayat (4) Pasal 94 butir 10 Sama untuk semua butir Pasal 94 (penjara maks. 3 tahun atau denda pidana maks. 30.000.000 KRW)

Yang paling berat dalam tabel ini sebenarnya bukan kolom ancaman hukumannya. Pelanggaran-pelanggaran di atas merupakan objek deportasi paksa menurut Pasal 46 ayat (1) butir 8. Hal yang bagi warga Korea selesai dengan denda pidana, bagi orang asing menjadi persoalan izin tinggal itu sendiri. Faktanya, 68 dari 734 orang dikenai perintah keluar negeri. Ini perkara yang bisa meruntuhkan rencana studi, masuk kembali lewat EPS, dan perubahan status tinggal sekaligus, jadi jangan dinilai hanya dari nominalnya.

Kalau Meminjam Akun Orang Korea — Peminjam dan Pemberi Pinjaman Sama-sama Kena

Judul razia kali ini sendiri adalah "rider asing yang mengantar secara ilegal memakai akun orang lain". Karena pendaftaran di platform tertutup, cara memakai akun atas nama warga Korea menyebar luas, dan Kementerian Kehakiman membidik persis titik itu.

Masalah jalan pintas ini adalah dua orang menjadi objek hukuman, bukan satu. Pihak yang bekerja dengan akun pinjaman melanggar Pasal 18 ayat (1) (Pasal 94 butir 8), sedangkan pihak yang meminjamkan akun atau mempekerjakan melanggar Pasal 18 ayat (3) (Pasal 94 butir 9). Denda pelanggaran bagi pihak pemberi kerja, menurut Lampiran Tabel 8 Peraturan Teknis Pelaksanaan, mencapai 3.000.000 KRW meski hanya 1 orang dan kurang dari 3 bulan; dan jika memperantarai atau menganjurkan pekerjaan "sebagai usaha", berdasarkan Pasal 94 butir 10 dimulai dari 10.000.000 KRW per orang.

Kali ini pun kenyataannya demikian. Terpisah dari 734 rider, 16 pemilik gerai jasa antar yang menyediakan akun juga tertangkap dan sedang dalam penyidikan. Artinya, kalimat "bos saya bilang tidak apa-apa" tidak bisa jadi perisai, dan si bos sendiri pun menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Perhatian: Artikel ini tidak membahas cara mencari akun atau menghindari verifikasi. Karena Kementerian Kehakiman merekomendasikan platform pengantaran menerapkan verifikasi wajah pada aplikasi rider, jalur ini menuju penutupan; dan jika Anda sudah terlanjur mulai bekerja, ingatlah bahwa semakin panjang durasinya, semakin naik rentang denda pelanggarannya. Jangan memikirkan cara membereskannya sendirian — bicarakan dengan 1345, kantor imigrasi setempat, atau loket konsultasi di Tempat Meminta Bantuan Masalah Ketenagakerjaan Orang Asing.

Lolos Status Tinggal pun Masih Ada Dua Gerbang — SIM Roda Dua dan Asuransi Angkutan Berbayar

Status tinggal beres bukan berarti Anda langsung bisa mulai. Bagi orang asing, masih tersisa dua gerbang lagi.

Pertama, SIM roda dua. Pasal 2 butir 19 UU Lalu Lintas Jalan mendefinisikan sepeda bermotor sebagai kendaraan roda dua berkapasitas mesin maksimal 125cc (untuk listrik, keluaran maksimum terukur maksimal 11kW), dan Lampiran Tabel 18 Peraturan Teknis Pelaksanaan (revisi 2024-11-14) menetapkan bahwa SIM Kelas 2 Umum boleh mengemudikan sepeda bermotor. Jadi kalau Anda punya SIM Kelas 2 Umum hasil penukaran SIM luar negeri, Anda boleh mengemudi sampai 125cc; untuk kapasitas di atasnya harus mengambil SIM Kelas 2 Kecil baru di Korea. Namun ini adalah kriteria "jenis kendaraan". Apakah ada pembatasan tambahan saat berkendara untuk tujuan usaha seperti pengantaran, belum bisa kami pastikan dari teks asli, jadi tanyakan sekalian ke kantor polisi atau Korea Road Traffic Authority. Jenis SIM dan prosedur penukaran sudah dirangkum di Sewa Skuter·Motor dan SIM.

Kalau Anda hanya membawa Surat Izin Mengemudi Internasional (IDP), syaratnya lebih ketat. Pasal 96 ayat (1) UU Lalu Lintas Jalan hanya mengizinkan mengemudi selama 1 tahun sejak tanggal masuk ke Korea dengan IDP atau SIM asing yang diakui timbal balik, dan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan pun terbatas pada yang tercantum di surat tersebut. Ayat (2) pasal yang sama menetapkan bahwa dengan SIM itu tidak boleh mengemudikan kendaraan usaha menurut UU Usaha Angkutan Penumpang dan UU Usaha Angkutan Barang, tetapi apakah roda dua untuk pengantaran termasuk kendaraan usaha yang dimaksud di sini belum bisa kami pastikan. Untuk memastikan apakah bisa mengantar hanya dengan IDP, silakan tanyakan langsung ke kantor polisi atau Korea Road Traffic Authority.

Kedua, asuransi angkutan berbayar. Sejak 3 Juni 2026, melalui revisi Peraturan Pelaksana dan Peraturan Teknis Pelaksanaan UU Pengembangan Industri Layanan Logistik Kehidupan, kepesertaan asuransi angkutan berbayar bagi pekerja pengantaran menjadi wajib. Tanpa asuransi yang menjamin pertanggungan jiwa tanpa batas dan pertanggungan harta minimal 20.000.000 KRW, Anda tidak dapat menandatangani kontrak kerja maupun kontrak kemitraan pengangkutan dengan pengusaha jasa antar, dan kontrak yang sudah ada pun akan diputus. Strukturnya berubah: asuransi bukan lagi "bagus kalau ada", melainkan "tanpa itu kontrak tidak terbentuk".

Bagi orang asing, di sini dokumennya bertambah satu lapis lagi. Syarat praktis untuk ikut asuransi (nomor registrasi orang asing, jenis SIM, kriteria penerimaan tiap perusahaan asuransi) bisa berbeda-beda per perusahaan sehingga tidak bisa kami generalisasi. Kalau Anda sedang menunggu penerbitan kartu identitas orang asing, perhitungkan sejak awal bahwa selama masa tunggu itu tidak ada satu tahap pun yang bisa berjalan.

Ringkasnya, urutannya seperti ini.

  1. Penentuan status tinggal — konfirmasi status, butir, dan riwayat izin Anda di 1345 atau kantor imigrasi setempat
  2. SIM roda dua — pastikan jenisnya sesuai kapasitas mesin, dan apakah cukup ditukar atau harus ambil baru
  3. Asuransi angkutan berbayar — ikut dengan syarat jiwa tanpa batas dan harta minimal 20.000.000 KRW
  4. Penandatanganan kontrak — tanpa asuransi, tahap kontrak tidak akan terbuka
Gambar isi artikel yang menampilkan situasi nyata seorang warga asing berkonsultasi dengan petugas di loket kantor imigrasi sambil membuka dokumen status tinggal
Sebelum mulai mengantar, ada tiga hal yang harus dicek berurutan - status, SIM, dan asuransi

Proses pengecekan ini sebagian besar harus dilakukan dengan datang langsung pada hari kerja siang hari. Kantor imigrasi setempat, tempat ujian SIM, dan pusat ketenagakerjaan pun sering berada di lokasi yang berjauhan. Kalau Anda belum punya nomor ponsel Korea atau kartu Korea, Anda bisa tersendat lebih dulu di tahap pemesanan transportasi. Menyiapkan satu super app transportasi·pembayaran untuk orang asing yang bisa dipakai membayar tanpa rekening bank Korea maupun nomor ponsel Korea akan menyederhanakan rute ini. Namun perlu dicatat, LACHA tidak menangani penyewaan kendaraan roda dua maupun layanan terkait pengantaran.

Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Saya sudah punya izin kerja paruh waktu, tetap tidak boleh mengantar? Benar, tidak boleh. Kerja paruh waktu adalah izin aktivitas di luar status tinggal berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 UU Pengendalian Imigrasi, dan dalam bidang yang dibatasi tercantum "aktivitas pekerja bentuk khusus (kurir paket, rider jasa antar, dll.)". Bukan tidak bisa mendapat izin, melainkan sejak awal bukan bidang yang bisa diajukan. Melakukan aktivitas status tinggal lain tanpa izin dikenai penjara maks. 3 tahun atau denda pidana maks. 30.000.000 KRW menurut Pasal 94 butir 12, sekaligus menjadi objek deportasi paksa menurut Pasal 46 ayat (1) butir 8.

Q2. Saya F-4, kalau berdomisili di daerah apakah boleh mengantar? Sekadar memindahkan domisili tidak cukup. Pengecualian dalam Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65 berlaku jika Anda berdomisili di kota/kabupaten/distrik sasaran program visa khusus daerah yang ditetapkan Menteri Kehakiman di antara wilayah berkurang penduduk, dan bekerja di dalam kota metropolitan/provinsi tempat domisili itu berada. Domisili dan tempat kerja keduanya harus memenuhi syarat. Selain itu, daftar kota/kabupaten/distrik sasaran tidak ada dalam badan pengumuman, jadi apakah domisili Anda termasuk harus dikonfirmasi ke kantor imigrasi setempat.

Q3. Kalau hanya sehari atau dua hari, apakah tetap kena denda pelanggaran? Lampiran Tabel 7 Peraturan Teknis Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi menetapkan denda pelanggaran untuk pelanggaran Pasal 18 ayat (1) berdasarkan durasi pelanggaran, dan rentang terpendek "kurang dari 1 bulan" adalah 2.000.000 KRW. Strukturnya bukan bebas karena durasinya pendek, melainkan menentukan Anda masuk rentang yang mana. Namun, berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Teknis Pelaksanaan, nominal bisa diringankan atau diperberat dalam rentang setengah dari nominal standar dengan mempertimbangkan usia, lingkungan, motif, akibat, kemampuan menanggung, dan jumlah pelanggaran.

Q4. Kalau pakai akun teman orang Korea, apakah teman saya ikut dihukum? Ya, keduanya kena masing-masing. Pihak yang bekerja dengan akun pinjaman melanggar Pasal 18 ayat (1) (Pasal 94 butir 8), sedangkan pihak yang meminjamkan akun atau mempekerjakan melanggar Pasal 18 ayat (3) (Pasal 94 butir 9). Denda pelanggaran bagi pihak pemberi kerja menurut Lampiran Tabel 8 Peraturan Teknis Pelaksanaan mencapai 3.000.000 KRW meski hanya 1 orang dan kurang dari 3 bulan; jika memperantarai/menganjurkan sebagai usaha, berdasarkan Pasal 94 butir 10 dimulai dari 10.000.000 KRW per orang. Dalam razia 2026 pun, 16 pemilik gerai jasa antar yang menyediakan akun tertangkap dan sedang disidik.

Q5. Saya hanya punya SIM mobil (Kelas 2 Umum), bolehkah mengendarai motor pengantar? Lampiran Tabel 18 Peraturan Teknis Pelaksanaan UU Lalu Lintas Jalan menetapkan bahwa SIM Kelas 2 Umum boleh mengemudikan sepeda bermotor, dan sepeda bermotor adalah kendaraan berkapasitas maksimal 125cc (untuk listrik, keluaran maksimum terukur maksimal 11kW). Jadi kalau Anda punya SIM Kelas 2 Umum hasil penukaran, Anda boleh mengemudi sampai 125cc; di atas itu perlu SIM Kelas 2 Kecil. Namun ini kriteria "jenis kendaraan", dan apakah ada pembatasan tambahan untuk berkendara bertujuan usaha seperti pengantaran belum bisa kami pastikan dari teks asli — silakan konfirmasi sekalian ke kantor polisi atau Korea Road Traffic Authority. Kalau hanya punya SIM Internasional, berlaku batas 1 tahun sejak tanggal masuk dan hanya untuk jenis kendaraan yang tertera di surat; apakah boleh dipakai mengantar juga perlu konfirmasi terpisah.


Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Statistik, pasal, dan nominal dalam artikel ini per 2026-08 diperiksa dari siaran pers Kementerian Kehakiman (2026-07-07), teks UU Pengendalian Imigrasi beserta Peraturan Pelaksana dan Peraturan Teknis Pelaksanaannya di Korea Law Information Center, UU Lalu Lintas Jalan beserta Peraturan Teknis Pelaksanaannya, serta teks asli Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65. Boleh tidaknya mengantar untuk kunjungan kerja (H-2)·pencari kerja (D-10), daftar kota/kabupaten/distrik yang berlaku pengecualian F-4, perlakuan atas bentuk pendaftaran usaha, apakah boleh mengantar dengan SIM Internasional, dan apakah ada pembatasan khusus untuk berkendara bertujuan usaha pada SIM Kelas 2 Umum hasil penukaran — semuanya kami tinggalkan sebagai "perlu konfirmasi" karena belum bisa dipastikan dari teks asli. Pembatasan status tinggal sering berubah lewat revisi pengumuman dan pedoman, jadi sebelum mulai bekerja pastikan Anda mengonfirmasi ulang ke ☎1345 dan kantor imigrasi setempat. LACHA tidak menyediakan layanan penyewaan kendaraan roda dua maupun jasa antar.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-08-27