Upacara wisuda sudah selesai, hasil rekrutmen belum keluar, dan masa tinggal D-2 hampir habis. Jalur yang membuat jeda di antaranya tetap legal adalah visa pencari kerja (D-10). Ini adalah nomor 13 pada [Lampiran 1-2] status tinggal jangka panjang dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, dan definisinya adalah 'orang yang hendak mengikuti pelatihan atau kegiatan pencarian kerja untuk bekerja di bidang yang termasuk status tinggal dari Profesor (E-1) sampai Kegiatan Khusus (E-7), dan diakui oleh Menteri Kehakiman' (dasar penetapan status tinggal jangka panjang melalui Lampiran 1-2 adalah Pasal 12 peraturan pelaksanaan yang sama, per 2026).
Kalau dilihat dari jumlahnya, per 31 Juli 2026 ada 26.559 orang berstatus D-10 di Korea. Pada waktu yang sama pelajar D-2 berjumlah 236.884 orang dan Kegiatan Khusus E-7 berjumlah 88.988 orang, jadi D-10 semacam lorong yang terletak di antara masa kuliah dan masa kerja (Kementerian Kehakiman, Statistik Bulanan Imigrasi dan Kebijakan Orang Asing, Juli 2026). Kewarganegaraan terbanyak adalah Vietnam dengan 12.269 orang, sehingga informasi di komunitas berbahasa Vietnam cukup banyak — tetapi sebagian besarnya ditulis dengan acuan sebelum perubahan Oktober 2025. Pastikan lebih dulu tulisan yang sedang Anda baca itu mengacu pada kondisi kapan.
Perhatian: Tulisan ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan yang dipublikasikan dan manual panduan Kementerian Kehakiman, bukan nasihat hukum. Acuan waktunya adalah Agustus 2026, dan sistem visa pencari kerja (D-10) sudah sempat berubah sekali pada Oktober 2025. Laporan akhir 'Dewan Musyawarah Perbaikan Sistem Visa Pelajar Asing' Kementerian Kehakiman dijadwalkan pada September 2026 sehingga aturannya bisa berubah lagi. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, mohon konfirmasi ulang di HiKorea dan ☎1345.
D-10 bukan 'visa yang boleh dipakai bekerja'
Kita harus berangkat dari sini supaya bagian sisanya tidak melenceng. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi hanya mencantumkan Kerja Jangka Pendek (C-4), Profesor (E-1) sampai Pelaut (E-10), dan Kunjungan Kerja (H-2) sebagai status tinggal yang boleh melakukan kegiatan kerja (berlaku 1 Juni 2025, Keputusan Presiden No. 35540). Visa pencari kerja (D-10) tidak ada dalam daftar itu.
Karena itu kesimpulannya hanya satu. D-10 bukan status yang membuat Anda boleh bekerja, melainkan status yang membuat waktu untuk mencari kerja menjadi legal. Untuk melakukan kegiatan yang dibayar, Anda harus mendapatkan izin kegiatan di luar status tinggal secara terpisah sesuai Pasal 20 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.
Kode rincinya ada empat, dan yang dibahas tulisan ini adalah D-10-1, yaitu kode yang berlaku bagi sebagian besar pembaca.
| Kode rinci | Ruang lingkup kegiatan (acuan edisi Agustus 2026) |
|---|---|
| Pencari kerja umum (D-10-1) | Kegiatan mencari kerja di perusahaan atau lembaga di Korea, serta program magang jangka pendek dengan uang pelatihan sebelum bekerja resmi |
| Persiapan startup teknologi (D-10-2) | Mengikuti program edukasi imigrasi startup, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, menyiapkan pendirian badan usaha startup, dll. (kegiatan magang dibatasi) |
| Magang teknologi mutakhir (D-10-3) | Magang di bidang teknologi mutakhir berdasarkan kontrak kerja magang dengan perusahaan atau lembaga yang memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri Kehakiman |
| Talenta terbaik (D-10-T) | Kegiatan mencari kerja dan program magang jangka pendek yang sama seperti D-10-1 (calon top-tier) |
D-10-2, D-10-3, dan D-10-T terikat pada sistem poin imigrasi startup atau pedoman tersendiri, jadi semuanya adalah jalur yang berbeda. Di tulisan ini kami hanya menyampaikan keberadaan dan batasannya, tidak membahas syarat rincinya.
Apakah saya termasuk orang yang harus menghitung poin
Prinsip untuk pencari kerja umum (D-10-1) adalah sistem poin. Dari total 190 poin, Anda harus mendapat minimal 20 poin pada item dasar sekaligus total minimal 60 poin (Kementerian Kehakiman, 「Manual Panduan Layanan Keimigrasian per Status」 edisi Agustus 2026). Namun, bagi warga negara dari negara yang ditetapkan dalam pengumuman Menteri Kehakiman yang mengubah statusnya di dalam negeri dari B-1·B-2·C-1·C-3·C-4·D-3·E-9·E-10·G-1 menjadi D-10-1, syaratnya minimal 80 poin. Di sinilah letak alasan mengapa hasilnya bisa berbeda dengan teman Anda meski poinnya sama.
Bagi Anda yang lulus dari universitas di Korea ada ketentuan khusus, tetapi dua baris di bawah ini harus dibaca sekaligus, jangan dipisah.
| Waktu | Saat pindah ke D-10-1 setelah lulus D-2 dari universitas di Korea (edisi Agustus 2026) |
|---|---|
| Perubahan pertama kali | Sistem poin tidak diterapkan, penyerahan dokumen bukti biaya hidup juga dibebaskan, dan diberikan masa tinggal 1 tahun |
| Saat perpanjangan | Sistem poin diterapkan. Pembebasan hanya berlaku sekali di awal, bukan bebas selama 3 tahun penuh |
Kalau Anda pernah mendapat status D-10 sebelumnya, itu bukan 'perubahan pertama kali' sehingga sistem poin diterapkan; sedangkan kalau Anda keluar dari Korea lalu memperoleh visa D-10 dalam waktu 1 tahun sejak tanggal kelulusan, itu termasuk yang dibebaskan. Yang dibebaskan di sini adalah 'penyerahan dokumen bukti biaya hidup', bukan berarti rekening Anda sama sekali tidak diperiksa.
Ketentuan khusus pembebasan sistem poin punya cabang-cabang lain juga (edisi Agustus 2026). Yang di bawah ini hanyalah ringkasan, jadi apakah Anda termasuk atau tidak, konfirmasikan ke ☎1345 atau kantor imigrasi yang berwenang.
- Orang yang belum lewat 3 tahun sejak meraih gelar diploma atau lebih tinggi di universitas resmi di Korea, dan lulus evaluasi tengah tahap 4 Program Integrasi Sosial (KIIP) atau memiliki TOPIK level 4 ke atas
- 'Remaja asing yang tumbuh di Korea', yaitu yang berusia 18 sampai 24 tahun pada tanggal pengajuan dan menamatkan seluruh jenjang SD, SMP, dan SMA di Korea
- 'Talenta potensial', yaitu lulusan universitas luar negeri berusia 29 tahun ke bawah yang dalam 3 tahun terakhir meraih gelar S1 ke atas dari universitas peringkat 200 besar THE atau QS, atau yang jurusan Studi Korea dengan TOPIK level 6
- Orang yang menyelesaikan program pelatihan khusus perawat lansia (yoyangbohosa) dari Korea Human Resource Development Institute for Health and Welfare
- Orang yang kegiatan kerjanya berakhir karena alasan yang sah, misalnya kontrak kerja dengan status E-1~E-7 habis (pembebasan bukti biaya hidup hanya berlaku saat perubahan pertama kali ke D-10)
Tidak ada dalam daftar ini bukan berarti otomatis ditolak, dan ada dalam daftar ini pun bukan berarti otomatis diterima. Yang memutuskan adalah kantor imigrasi yang berwenang.
Alasan tabel 190 poin harus dibaca sebelum Anda lulus
Struktur poinnya terdiri dari tiga bagian. Item dasar maksimal 50 poin (usia 20 + pendidikan terakhir 30), item pilihan maksimal 70 poin (pengalaman kerja 15 + studi di Korea 30 + pelatihan atau pendidikan di Korea 5 + kemampuan bahasa Korea 20), dan poin tambahan maksimal 70 poin. Kalau ketiganya dijumlahkan, hasilnya tepat 190 poin.
| Item | Poin (acuan edisi Agustus 2026) |
|---|---|
| Usia (tahun penuh) | 20~24 tahun 10 · 25~29 tahun 15 · 30~34 tahun 20 · 35~39 tahun 15 · 40~49 tahun 5 |
| Pendidikan terakhir | Diploma dalam negeri 15 · S1 15 · S2 20 · S3 30 (hanya ijazah yang diakui, diploma luar negeri dikecualikan) |
| Pengalaman kerja | Dalam negeri 1~2 tahun atau luar negeri 3~4 tahun 5 · dalam negeri 3~4 tahun atau luar negeri 5~6 tahun 10 · dalam negeri 5 tahun ke atas atau luar negeri 7 tahun ke atas 15 |
| Studi di Korea | Diploma 5 · S1 10 · S2 15 · S3 20, tetapi kalau masih dalam 3 tahun setelah lulus masing-masing 30 |
| Kemampuan bahasa Korea | TOPIK level 5 / KIIP tahap 5 20 · level 4 / tahap 4 15 · level 3 / tahap 3 10 · level 2 / tahap 2 5 |
| Poin tambahan | Rekomendasi kepala instansi pemerintah pusat atau kepala perwakilan Korea di luar negeri 20 · lulusan universitas unggulan dunia (200 besar Times · 500 besar QS) 20 · pernah bekerja di perusahaan global (500 besar Fortune) 20 · S1 ke atas bidang sains dan teknik 5 · pengalaman profesional berpenghasilan tinggi (50.000 dolar) 5 |
Kalau melihat tabel itu, item yang terikat waktu langsung terlihat. Poin 30 untuk studi di Korea punya syarat dalam 3 tahun setelah lulus, sedangkan TOPIK dan Program Integrasi Sosial terikat pada jadwal ujian dan kelasnya. Artinya, ada item yang sudah telat kalau baru disiapkan setelah Anda lulus.
📌 Penting: Jangan menghitung poin Anda sendiri dengan tabel ini. Di dalamnya bercampur item yang melibatkan penilaian petugas, seperti cakupan pengakuan gelar, penilaian pengalaman yang serupa, dan pembuktian peringkat universitas dunia, sehingga angka hasil hitungan sendiri sering berbeda dengan hasil di loket. Di sini lihatlah sebatas 'apa saja yang bisa jadi poin', lalu konfirmasikan poin Anda sendiri ke ☎1345 dan kantor yang berwenang.

Berapa lama bisa tinggal — sekali 1 tahun, maksimal 3 tahun
Kementerian Kehakiman mengumumkan perbaikan sistem visa pencari kerja (D-10) lewat siaran pers 27 Oktober 2025, dan tanggal berlakunya adalah 29 Oktober 2025.
| Item | Sebelum perubahan | Setelah berlaku 29-10-2025 |
|---|---|---|
| Masa mencari kerja | Sekali 6 bulan, maksimal 2 tahun | Sekali 1 tahun, maksimal 3 tahun |
| Kegiatan magang | Total dalam 1 tahun, di satu perusahaan maksimal 6 bulan | Batas total dihapus, di satu perusahaan maksimal 1 tahun |
Siaran pers itu menyebut alasan dihapusnya batas total masa magang adalah 'karena kegiatan magang merupakan bagian dari mencari kerja', sedangkan alasan satu perusahaan tetap dibatasi 1 tahun adalah 'kekhawatiran akan kerja berupah rendah'.
Yang perlu diperhatikan, '3 tahun' itu bukan berarti diberikan sekaligus. Batas atas untuk sekali pemberian adalah 1 tahun, dan batas totalnya adalah 'maksimal 3 tahun, tetapi diatur bertingkat sesuai keahlian pemohon dan sebagainya'. Setiap kali ada dokumen, biaya, dan pemeriksaan, dan saat perpanjangan sistem poin bisa diterapkan. Selain itu, ada empat kasus yang hanya mendapat 6 bulan untuk sekali pemberian — ①orang yang menyelesaikan program pelatihan khusus perawat lansia ②orang dengan poin 60 ke atas tetapi di bawah 80 ③orang dengan pengalaman kerja di jenis pekerjaan profesional (E-1~E-7) ④pegawai magang di perwakilan diplomatik asing di Korea.
Ada satu aturan lagi yang hanya mengenai orang asing. Masa tinggal yang diberikan lewat izin tinggal pada prinsipnya hanya diberikan dalam batas masa berlaku paspor (berlaku sejak 1 Juli 2021). Meski Anda berhak mendapat 1 tahun, kalau paspor Anda tinggal 5 bulan maka yang keluar juga hanya 5 bulan. Perpanjangan paspor adalah urusan kedutaan negara asal, sehingga janji temu dan pengirimannya memakan waktu beberapa minggu lagi, dan waktu itu terpotong langsung dari masa mencari kerja Anda. Kalau penerbitan ulang paspor praktis tidak mungkin dilakukan dalam sisa masa tinggal, ada pengecualian berupa izin yang dianggap 6 bulan dan hanya diberikan satu kali (berlaku setelah 1 Juli 2022).
Kalau punya riwayat denda pidana atau denda pelanggaran — pengurangan poin dan diskualifikasi itu dua hal berbeda
Ini bagian yang paling sering disalahpahami oleh mereka yang pernah kena penetapan sanksi (통고처분) semasa kuliah. Pengurangan poin dan diskualifikasi adalah dua penilaian yang berbeda.
| Kategori | Isi (acuan edisi Agustus 2026) |
|---|---|
| Pengurangan poin | Denda pelanggaran (범칙금, sanksi lewat penetapan 통고처분 sebagai pengganti proses pidana) 3.000.000 won ke atas -30 · 1.000.000 sampai kurang dari 3.000.000 won -10 · 500.000 sampai kurang dari 1.000.000 won -5 / denda pidana (벌금, hukuman pidana) 3.000.000 won ke atas -30 · 2.000.000 sampai kurang dari 3.000.000 won -10 · kurang dari 2.000.000 won -5 |
| Cara menghitung pengurangan | Acuannya adalah jumlah total nilai sanksi dalam 5 tahun sejak tanggal pengajuan, dan dua sumbu — denda pelanggaran serta denda pidana — dihitung berganda |
| Diskualifikasi (pembatasan pengajuan) | Hukuman kurungan (금고) atau lebih berat dalam 5 tahun / deportasi paksa atau perintah keluar Korea dalam 5 tahun / denda pidana 3.000.000 won ke atas dalam 3 tahun / denda pelanggaran (pelanggaran pertama 5.000.000 won ke atas, pengulangan: total 7.000.000 won ke atas dalam 3 tahun terakhir) |
| Pembatasan tambahan untuk pencari kerja umum | Orang yang masa kontrak kerjanya dengan tempat kerja sebelumnya masih tersisa sehingga terbatas untuk membuat kontrak baru (ada pengecualian bila memiliki surat persetujuan pindah dari pemberi kerja) |
Yang penting adalah denda administratif (과태료, sanksi administratif yang bukan hukuman pidana) tidak masuk dalam penjumlahan pengurangan poin. Tabel poinnya sendiri menuliskan secara tegas 'tidak termasuk 과태료'. Contohnya, keterlambatan melaporkan perubahan data registrasi orang asing dikenai denda administratif maksimal 1.000.000 won (Pasal 100 ayat (2) angka 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, per 2026), dan itu bukan hukuman pidana. Sebaliknya, denda pelanggaran yang diberitahukan setelah pemeriksaan pelanggaran keimigrasian menemukan bukti kuat suatu tindak pidana (Pasal 102 ayat (1) undang-undang yang sama) masuk hitungan pada pengurangan poin sekaligus diskualifikasi.
Perhatian: 'Sudah bayar denda pidana jadi urusannya selesai' itu tidak benar, dan 'kalau punya riwayat pasti tidak bisa' juga tidak benar. Diskualifikasi ditentukan oleh kombinasi nominal, waktu, dan jenis sanksinya. Ini sulit dinilai sendiri. Bawalah surat penetapan sanksinya dan konfirmasikan ke ☎1345 atau kantor imigrasi yang berwenang.
Kalau mau menghasilkan uang selama mencari kerja — 'izin' dan 'lapor' adalah dua prosedur berbeda
Banyak orang memahami urutannya secara terbalik. Prinsipnya adalah tidak boleh bekerja, dan hanya orang yang memenuhi seluruh syarat serta sudah mendapat izin terlebih dahulu yang boleh bekerja dalam batas yang ditentukan.
Kerja paruh waktu itu masuk kategori 'izin'. Agar pencari kerja umum (D-10-1) bisa memperoleh izin kegiatan di luar status tinggal, keempat syarat ini harus dipenuhi semua (edisi Agustus 2026) — ①memiliki gelar diploma atau lebih tinggi dari universitas di Korea dan belum lewat 3 tahun sejak tanggal kelulusan ②telah menyelesaikan Program Integrasi Sosial tahap 4 ke atas atau memiliki TOPIK level 4 ke atas ③belum pernah tinggal dengan status E-1~E-7 ④bukan orang yang pengajuannya dibatasi karena pelanggaran. D-10-2 dan D-10-3 dikecualikan dari ketentuan khusus ini. Jam yang diizinkan adalah 25 jam pada hari kerja, dan 30 jam pada hari kerja bagi yang telah menyelesaikan Program Integrasi Sosial tahap 5 ke atas, sedangkan akhir pekan dan hari libur nasional tidak ada batas jam.
Yang bikin dompet kaget adalah biayanya. Biaya izin kegiatan di luar status tinggal adalah 120.000 won, dan ketentuan yang menurunkannya menjadi 20.000 won hanya berlaku untuk Pelajar (D-2) dan Pelatihan Umum (D-4) (Pasal 72 angka 2 Peraturan Menteri Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, berlaku 23 Januari 2026). Kalau semasa D-2 Anda pernah membayar 20.000 won untuk izin kerja sambilan, prosedur yang sama itu di D-10 berbiaya 120.000 won.
Magang (pelatihan) itu masuk kategori 'lapor'. Kalau selama masa mencari kerja Anda memulai magang di bidang E-1~E-7 atau berpindah lembaga tempat Anda bernaung, Anda wajib melaporkan perubahan data registrasi orang asing (Pasal 35 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, Pasal 49-2 angka 3 Peraturan Menteri Pelaksanaan undang-undang yang sama). Batas waktu yang ditetapkan Pasal 35 adalah dalam 15 hari. Namun, pada formulir lampiran manual tertulis 'lapor 14 hari sebelumnya' sehingga nilainya berbeda di antara dokumen pemerintah sendiri. Karena itu, konfirmasikan ke kantor yang berwenang sebelum Anda memulai magang.
Laporan itu juga bisa ditolak. Kalau dalam 1 tahun terakhir jumlah orang yang magangnya tidak dilanjutkan menjadi karyawan mencapai 10% atau lebih dari pekerja tetap perusahaan itu (20% untuk perusahaan dengan kurang dari 10 orang), maka akan dibatasi; dan kalau Anda punya catatan magang total 1 tahun atau lebih di perusahaan yang sama, juga akan terhalang. Artinya, meski status Anda sendiri tidak bermasalah, bisa jadi tidak bisa karena perusahaannya — jadi ada hal yang perlu Anda tanyakan ke perusahaan sebelum menandatangani kontrak.
Perhatian: Melakukan kegiatan yang termasuk status tinggal lain tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30.000.000 won (Pasal 94 angka 12 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, per 2026), dan melakukan kegiatan tanpa izin perubahan atau tinggal melebihi masa tanpa perpanjangan juga diancam ketentuan pidana yang sama lewat angka 16 dan angka 17 pasal itu. Hal ini juga termasuk objek deportasi paksa menurut Pasal 46 ayat (1) angka 8. Jenis usaha yang diizinkan ditulis berbeda antara manual edisi Januari 2026 dan edisi Agustus 2026, jadi di tulisan ini kami tidak memastikannya. Apakah bidang usaha Anda termasuk atau tidak, konfirmasikan ke ☎1345 dan kantor yang berwenang.
Mengajukan di mana dan bagaimana — reservasi, dokumen, biaya
Izin perubahan status tinggal adalah izin yang harus Anda peroleh sendiri terlebih dahulu (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi). Izin perpanjangan masa tinggal juga harus diperoleh sebelum masa tinggal berakhir (Pasal 25 ayat (1) undang-undang yang sama). Pengajuannya ditujukan kepada kepala kantor wilayah, kepala kantor, atau kepala kantor cabang imigrasi (Pasal 30 dan Pasal 31 peraturan pelaksanaan).
Kunjungan harus dengan reservasi. Anda perlu memesan tanggal dan jam kunjungan di HiKorea (hikorea.go.kr) lalu datang membawa bukti reservasi; kalau datang tanpa reservasi, permohonan Anda bisa tidak diproses atau Anda harus menunggu lama. Jam layanan pengajuan elektronik adalah 07:00~22:00 pada hari kerja, dan pertanyaan soal sistem ke ☎1345. Cara memesan sudah kami rangkum terpisah di cara membuat janji temu kunjungan HiKorea, dan pengajuan online di cara memakai layanan sipil elektronik HiKorea.
| Layanan | Biaya (Pasal 72 Peraturan Menteri Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, per 2026) |
|---|---|
| Izin perubahan status tinggal | 100.000 won (angka 5) |
| Izin perpanjangan masa tinggal | 60.000 won (angka 6) |
| Izin kegiatan di luar status tinggal | 120.000 won (angka 2) |
| Penerbitan dan penerbitan ulang kartu registrasi orang asing | 35.000 won (angka 10) |
| Izin perubahan dan penambahan tempat kerja | 120.000 won (angka 3) |
Kalau perubahan status tinggal atau perpanjangan diajukan secara online, biayanya dipotong 2 per 10 (Pasal 74 ayat (2) angka 2 peraturan yang sama). Namun, ketersediaan layanan online berbeda-beda per status tinggal dan kami belum bisa memastikan adanya keterangan eksplisit untuk D-10, jadi periksalah sendiri di layar layanan sipil elektronik.
Nama-nama dokumennya semuanya istilah administrasi Korea, jadi mesin penerjemah pun sering tidak berhasil menguraikannya. Kalau ini perubahan pertama kali setelah lulus dari universitas di Korea, selain dokumen umum (formulir permohonan, pasfoto, fotokopi paspor, biaya, fotokopi kartu identitas) Anda menyerahkan rencana kegiatan mencari kerja (formulirnya diunggah di HiKorea), ijazah atau surat keterangan lulus, dan bukti tempat tinggal (kontrak sewa, surat keterangan asrama, dll.), sedangkan dokumen bukti biaya hidup dibebaskan. Kalau Anda termasuk yang dikenai sistem poin, ditambahkan dokumen sesuai kondisi Anda seperti pengalaman kerja, kemampuan bahasa Korea, dan surat rekomendasi ketenagakerjaan, ditambah dokumen bukti biaya hidup (surat keterangan saldo bank, dll.). Standar biaya hidupnya di manual hanya ada rumus 'nilai standar tunjangan perumahan rumah tangga 1 orang per tahun × jumlah bulan tinggal' tanpa nominalnya, jadi berapa yang dibutuhkan, konfirmasikan ke kantor yang berwenang.
Perpanjangan tidak otomatis. Saat mengajukan perpanjangan pun rencana kegiatan mencari kerja diminta, dan bagi yang dikenai sistem poin diminta pula dokumen bukti biaya hidup serta 'dokumen lain yang dianggap perlu untuk penilaian sistem poin'. Karena itu, kumpulkanlah sejak awal daftar perusahaan yang Anda lamar, tanggal wawancara, dan email pemberitahuan penolakan. Kalau baru dicari-cari setahun kemudian, hampir tidak ada yang tersisa.
Setelah pekerjaan sudah ditentukan
Kesalahpahaman paling berbahaya adalah 'kalau sudah diterima kerja, perusahaan yang akan mengurus semuanya'. Izin perubahan status tinggal adalah izin yang harus Anda peroleh sendiri terlebih dahulu, jadi Anda baru boleh melakukan pekerjaan itu sejak tanggal izin perubahan keluar, bukan sejak tanggal Anda menandatangani kontrak kerja. Untuk mengetahui jenis pekerjaan E-7 mana yang berlaku, lihat rangkuman kode jenis pekerjaan visa E-7, dan untuk cakupan boleh tidaknya bekerja per status tinggal, lihat juga boleh tidaknya bekerja berdasarkan status tinggal.
Rencana 'pulang dulu ke negara asal lalu masuk lagi dengan visa pencari kerja' juga lebih sempit daripada yang dibayangkan. Visa D-10 yang bertujuan untuk tenaga semi-profesional dan tenaga terampil dalam kategori E-7 tidak bisa diajukan dari luar negeri, dan penerbitan atas kewenangan kepala perwakilan Korea di luar negeri berupa visa sekali masuk dengan masa tinggal 6 bulan (edisi Agustus 2026). Namun, kalau Anda sudah menyelesaikan registrasi orang asing, masuk kembali dalam 1 tahun sejak tanggal keberangkatan dibebaskan dari izin masuk kembali (kalau sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, maka dalam batas sisa itu), jadi keluar negeri sebentar dan 'keluar lalu mengurus visa baru' adalah dua hal yang berbeda.
📌 Penting: Tulisan ini adalah panduan informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk urusan tinggal dan visa, konfirmasikan ke ☎1345 (Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing, multibahasa), HiKorea (hikorea.go.kr), dan kantor imigrasi berwenang yang membuat keputusan akhir. Masalah upah dan kondisi kerja ditangani terpisah oleh ☎1350 (Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan). Kalau Anda kuliah di Korea, kantor urusan internasional kampus Anda secara praktis adalah pintu pertama yang paling cepat, tetapi panduan kampus kadang tertinggal dari revisi manual, sehingga keputusan akhir tetap ada di kantor imigrasi. Sebelum menelepon, tuliskanlah istilah Korea seperti '체재비 입증서류', '이적동의서', dan '통고처분' apa adanya supaya akurasi penerjemahannya meningkat.
Hari-hari bolak-balik antara kantor imigrasi, kampus, dan tempat wawancara ternyata lebih banyak daripada dugaan. Kantor imigrasi hanya buka pada siang hari kerja sehingga Anda harus mengosongkan satu hari penuh, dan kalau wawancaranya di kota lain, perjalanannya sendiri sudah jadi satu agenda. Kalau rute satu hari itu ditentukan lebih dulu, bebannya sedikit berkurang. LACHA (라차) adalah aplikasi super transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang langsung bisa dipakai tanpa verifikasi identitas Korea, sehingga taksi, KTX, bus ekspres, kereta bandara, dan kartu transportasi bisa dibayar di satu tempat. Namun perlu dicatat, Lacha adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak menyediakan penyaluran kerja maupun pengurusan izin tinggal dan visa.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P langsung
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Saya lulusan universitas di Korea, apakah saya tidak perlu memikirkan sistem poin? Untuk satu kali saja, yaitu saat Anda meraih gelar dengan status D-2 di universitas Korea lalu 'pertama kali' berubah ke D-10-1, sistem poin tidak diterapkan, dokumen bukti biaya hidup juga dibebaskan, dan diberikan masa tinggal 1 tahun (Kementerian Kehakiman, 「Manual Panduan Layanan Keimigrasian per Status」 edisi Agustus 2026). Tetapi saat perpanjangan, sistem poin diterapkan. Itu bukan berarti bebas selama 3 tahun penuh, dan kalau Anda pernah memperoleh D-10 sebelumnya, itu bukan 'pertama kali' sehingga sejak awal Anda dikenai sistem poin. Apakah Anda termasuk ketentuan khusus ini, konfirmasikan ke ☎1345 atau kantor imigrasi yang berwenang.
Q2. Kalau saya D-10, boleh kerja sambilan? Pada prinsipnya tidak boleh. D-10 tidak ada dalam daftar status yang boleh bekerja pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, jadi untuk bekerja Anda harus lebih dulu memperoleh izin kegiatan di luar status tinggal sesuai Pasal 20 undang-undang itu. Pencari kerja umum (D-10-1) harus memenuhi keempat syarat seperti gelar dari universitas di Korea dan belum lewat 3 tahun sejak lulus, Program Integrasi Sosial tahap 4 ke atas atau TOPIK level 4 ke atas, dan biayanya 120.000 won (Pasal 72 angka 2 Peraturan Menteri Pelaksanaan). Kalau bekerja tanpa izin, Anda dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30.000.000 won (Pasal 94 angka 12, per 2026) dan bisa juga menjadi objek deportasi paksa. Jenis usaha yang diizinkan berbeda-beda antaredisi manual sehingga tidak kami pastikan di tulisan ini — konfirmasikan ke ☎1345.
Q3. Katanya visa pencari kerja bisa sampai 3 tahun, apakah diberikan 3 tahun sekaligus? Tidak. Yang berubah sejak berlaku 29 Oktober 2025 adalah dari 'sekali 6 bulan, maksimal 2 tahun' menjadi 'sekali 1 tahun, maksimal 3 tahun' (siaran pers Kementerian Kehakiman 27-10-2025), dan batas atas sekali pemberian adalah 1 tahun. Batas totalnya pun 'maksimal 3 tahun, tetapi bertingkat sesuai keahlian pemohon dan sebagainya' sehingga berbeda-beda tiap orang. Orang yang menyelesaikan pelatihan khusus perawat lansia, orang dengan poin 60 ke atas tetapi di bawah 80, orang dengan pengalaman kerja E-1~E-7, dan pegawai magang perwakilan diplomatik asing di Korea hanya mendapat 6 bulan untuk sekali pemberian. Ditambah lagi, masa tinggal hanya diberikan dalam batas masa berlaku paspor, jadi kalau paspor Anda tinggal sedikit, yang keluar juga hanya sebanyak itu.
Q4. Saya pernah membayar denda pelanggaran semasa kuliah. Apakah saya tidak bisa mengajukan? Pengurangan poin dan diskualifikasi harus dilihat terpisah. Pengurangan poin dihitung dari total nilai sanksi dalam 5 tahun sejak tanggal pengajuan, dengan nilai -5 sampai -30 sesuai rentangnya, baik untuk denda pelanggaran maupun denda pidana; sedangkan diskualifikasi adalah hukuman kurungan atau lebih berat dalam 5 tahun, deportasi paksa atau perintah keluar Korea dalam 5 tahun, denda pidana 3.000.000 won ke atas dalam 3 tahun, dan denda pelanggaran untuk pelanggaran pertama 5.000.000 won ke atas (pengulangan: total 7.000.000 won ke atas dalam 3 tahun terakhir). Denda administratif (과태료) tidak masuk penjumlahan pengurangan poin (tabel poin menyebut tegas 'tidak termasuk 과태료'). Kesimpulannya ditentukan oleh kombinasi nominal dan waktunya, jadi bawalah surat penetapan sanksi Anda dan konfirmasikan ke ☎1345 dan kantor yang berwenang.
Q5. Saya sudah diterima kerja. Sejak kapan saya boleh mulai masuk kerja? Sejak tanggal izin perubahan status tinggal Anda keluar. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi menetapkan bahwa untuk melakukan kegiatan yang termasuk status tinggal lain Anda harus memperoleh izin perubahan 'terlebih dahulu', jadi menandatangani kontrak kerja saja belum membuat Anda boleh bekerja. Biaya izin perubahan adalah 100.000 won dan penerbitan atau penerbitan ulang kartu registrasi orang asing 35.000 won (Pasal 72 angka 5 dan angka 10 Peraturan Menteri Pelaksanaan). Kalau Anda hanya percaya ucapan bahwa perusahaan akan mengurusnya lalu mulai masuk kerja duluan, itu bisa menjadi pelanggaran Pasal 94 angka 16, jadi pastikan dulu tanggal izinnya sebelum bergerak.
Catatan: Tulisan ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan yang dipublikasikan dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum. Pasal, poin, biaya, dan masa tinggal dalam tulisan ini adalah per Agustus 2026, yang kami periksa dari teks asli pasal di Pusat Informasi Hukum Nasional Korea (Undang-Undang Pengendalian Imigrasi berlaku 23-01-2026 UU No. 20992, peraturan pelaksanaan berlaku 01-06-2025 Keputusan Presiden No. 35540, peraturan menteri pelaksanaan berlaku 23-01-2026 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1106), 「Manual Panduan Layanan Keimigrasian per Status」 dan 「Manual Panduan Layanan Visa per Status」 edisi Agustus 2026 dari Kementerian Kehakiman, siaran pers Kementerian Kehakiman (27-10-2025), serta Statistik Bulanan Imigrasi dan Kebijakan Orang Asing Juli 2026. Manual ini direvisi setiap kali pedomannya berubah sehingga edisi Januari 2026 dan edisi Agustus 2026 sudah berbeda, dan laporan akhir Dewan Musyawarah Perbaikan Sistem Visa Pelajar Asing dijadwalkan pada September 2026 sehingga item masa tinggal, sistem poin, dan kerja paruh waktu bisa berubah lagi. Jenis usaha yang diizinkan untuk kerja paruh waktu, syarat 30 jam pada hari kerja, dan waktu pelaporan magang memiliki nilai yang berbeda antardokumen pemerintah sehingga tidak kami pastikan di tulisan ini. Penilaian poin, status diskualifikasi, dan kesesuaian bidang usaha jangan Anda putuskan sendiri — sebelum bergerak, konfirmasikan ulang sesuai situasi Anda di ☎1345 (tinggal dan visa), kantor imigrasi yang berwenang, dan HiKorea (hikorea.go.kr). Upah dan kondisi kerja ditangani ☎1350. Lacha (LACHA) adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan lembaga-lembaga di atas, dan tidak menyediakan penyaluran kerja maupun pengurusan izin tinggal dan visa.






