Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi hanya menyebut tiga kelompok sebagai "status tinggal yang boleh melakukan aktivitas kerja". Yaitu Kerja Jangka Pendek (C-4), Profesor (E-1) hingga Pelaut (E-10), dan Kunjungan Kerja (H-2) (per 2026-08). Mengingat betapa beragamnya status orang asing yang bekerja di Korea, daftar itu terasa terlalu pendek, bukan?
Alasannya sederhana. Pasal ini bukan daftar lengkap "siapa saja yang boleh bekerja", melainkan pasal yang hanya menetapkan ruang lingkup "status tinggal yang boleh melakukan aktivitas kerja" sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) undang-undangnya. Permanen (F-5), Imigran Menikah (F-6), Residen (F-2), dan Diaspora Korea (F-4) ditentukan oleh pasal-pasal yang berbeda, sedangkan status seperti Pelajar (D-2) bekerja setelah mendapat izin tersendiri.
Karena itu, pertanyaan "apakah saya boleh bekerja dengan visa ini?" tidak bisa dijawab dalam satu baris. Ada tiga pintu, dan langkah berikutnya benar-benar berbeda tergantung Anda berdiri di depan pintu yang mana. Ditambah lagi, sejak berlakunya aturan pada 2026-02-12, sistem status untuk diaspora berubah besar, sehingga kalau Anda mencari dalam bahasa ibu Anda, yang lebih banyak muncul justru tulisan yang masih memakai standar pengumuman resmi lama.
Perhatian: Artikel ini bukan nasihat hukum, melainkan informasi umum. Isi di bawah dirangkum dari naskah asli peraturan dan pengumuman resmi serta siaran pers Kementerian Kehakiman per 2026-08, dan artikel ini tidak menjawab "apakah kasus saya termasuk di sini". Penilaian individu tanpa kecuali harus dikonfirmasi ke Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing ☎1345 (multibahasa), kantor imigrasi setempat, atau Hi Korea (hikorea.go.kr).
Boleh atau tidaknya bekerja ditentukan oleh tiga pintu
Aturan kerja bagi orang asing di Korea tidak berkumpul dalam satu pasal saja. Pasal 18 (aktivitas kerja), Pasal 20 (izin aktivitas di luar status tinggal), dan Pasal 21 (perubahan/penambahan tempat kerja) UU Imigrasi masing-masing mengajukan pertanyaan berbeda, lalu Pasal 23 Peraturan Pelaksana dan pengumuman resmi Kementerian Kehakiman mengisi detailnya.
| Pintu | Yang ditanyakan di sini | Dasar hukum | Kalau tidak lolos |
|---|---|---|---|
| Pintu pertama | Apakah aktivitas kerja sudah termasuk dalam status tinggal saya sendiri | Pasal 18 ayat (1) UU · Pasal 23 Peraturan Pelaksana | Lanjut ke pintu kedua |
| Pintu kedua | Apakah saya bisa mendapat izin aktivitas di luar status tinggal | Pasal 20 UU | Tidak ada jalur kerja yang legal |
| Pintu ketiga | Meski boleh bekerja, apakah ada batasan jenis pekerjaan atau tempat kerja | Pengumuman resmi Kementerian Kehakiman · Pasal 18 · Pasal 21 UU | Hanya pekerjaan/tempat kerja itu yang tidak boleh |
Pintu ketiga sangat penting. Lolos dua pintu sebelumnya bukan berarti Anda boleh melakukan pekerjaan apa saja. Ada kasus nyata di mana statusnya boleh bekerja, tetapi jenis pekerjaan tertentu justru diblokir secara spesifik.
Pintu pertama — apakah "aktivitas kerja" termasuk dalam status saya
Pasal 18 ayat (1) UU Imigrasi menyatakan bahwa "orang asing yang hendak bekerja di Republik Korea harus memperoleh status tinggal yang boleh melakukan aktivitas kerja sesuai ketentuan Peraturan Presiden" (UU No. 20992, berlaku 2026-01-23). Peraturan Presiden itu adalah Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksana, dan status yang disebut di sana adalah C-4 · E-1~E-10 · H-2 seperti yang kita lihat tadi. Ayat yang sama membatasi "aktivitas kerja" di sini sebagai "aktivitas yang termasuk dalam ruang lingkup status tinggal terkait".
Jangan membacanya secara terbalik. Tidak ada dalam daftar ini tidak berarti "tidak boleh bekerja". Pasal ini hanya menetapkan ruang lingkup status yang dimaksud Pasal 18 ayat (1), bukan pasal yang menilai boleh tidaknya aktivitas bagi status lain. Faktanya, F-2 · F-4 · F-5 · F-6 justru diputuskan oleh pasal yang sama sekali berbeda, seperti terlihat di paragraf berikut.
Cabang lain dari pintu pertama — mereka yang sama sekali tidak terkena batasan aktivitas kerja
Di samping pintu pertama ada satu cabang lagi. Yaitu status yang tidak terkena batasan aktivitas kerja berdasarkan pasalnya sendiri, bukan karena memperoleh izin. Karena itu status-status ini tidak perlu melewati pintu kedua (izin aktivitas di luar status tinggal, Pasal 20 UU). Namun dasar pasalnya berbeda-beda per status, dan meski sama-sama F-2, kesimpulannya bisa berbeda tergantung sub-kategorinya.
| Status tinggal | Batasan aktivitas kerja | Dasar pasal |
|---|---|---|
| Permanen (F-5) | Tidak terkena batasan ruang lingkup aktivitas maupun masa tinggal | Pasal 10-3 ayat (1) UU |
| Imigran Menikah (F-6) | Tidak terkena batasan aktivitas kerja menurut klasifikasi status tinggal | Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana |
| Residen (F-2) sub-kategori ga~da · ja~pa | Tidak terkena batasan aktivitas kerja | Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana |
| Residen (F-2) sub-kategori ra · ba | Tanpa batasan hanya jika melanjutkan aktivitas di bidang status tinggal sebelumnya | Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana |
| Diaspora Korea (F-4) | Tanpa batasan kecuali tiga jenis aktivitas | Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pelaksana |
| C-4 · E-1~E-10 · H-2 | Bekerja dalam ruang lingkup aktivitas yang termasuk status tinggal terkait | Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksana |
Coba bandingkan baris ketiga dan keempat pada tabel. Keduanya sama-sama Residen (F-2), tetapi yang satu tanpa batas, sementara yang lain diberi syarat "orang yang terus melakukan aktivitas di bidang yang sesuai dengan status tinggal sebelumnya". Artinya, nama F-2 saja tidak menentukan kesimpulan; Anda harus melihat kode rinci yang tertulis di kartu identitas orang asing.
Inilah tembok pertama yang hanya menghadang orang asing. Kode rinci status Anda yang menentukan kesimpulan, tetapi kalau tidak bisa membaca tulisan bahasa Korea di kartu identitas, Anda bahkan tidak tahu sedang berdiri di kotak yang mana. Kalau kartunya sendiri belum Anda terima, cek dulu prosedur penerbitan kartu identitas orang asing.
📌 Catatan: Apa sebenarnya isi masing-masing sub-kategori Residen (F-2) dalam Lampiran 1-2 Peraturan Pelaksana tidak dibahas di artikel ini, karena naskah asli lampirannya belum kami dapatkan. Untuk tahu Anda termasuk sub-kategori ga~pa yang mana, paling akurat adalah membawa kode di kartu identitas Anda dan menanyakannya langsung ke ☎1345 atau kantor imigrasi setempat.
Penilaian ditentukan oleh kode klasifikasi, bukan nama pekerjaan
Sebelum melihat daftar jenis pekerjaan, ada hal yang wajib Anda tahu. Satuan yang dipakai pengumuman resmi Kementerian Kehakiman saat mencantumkan jenis pekerjaan yang dibatasi bukanlah nama pekerjaan yang biasa kita sebut, melainkan kode 5 digit Klasifikasi Baku Jabatan Korea (KSCO).
Faktanya, Lampiran 1 pengumuman resmi itu berpatokan pada golongan besar 9 (pekerja kasar sederhana) KSCO dan mencantumkan kode pada setiap butirnya. Misalnya kurir paket 92220, kurir cepat (늘찬배달원) 92230, petugas pengelola parkir 99231, dan seterusnya. Bahkan di dalam lampiran itu tertulis jelas, "untuk rincian tugas, periksa kata kunci indeks pada KSCO di portal klasifikasi statistik (kssc.kostat.go.kr)".
Karena itu, meski nama pekerjaannya sama, penilaiannya bisa berbeda tergantung bentuk tempat kerja dan pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Artinya, patokannya bukan jabatan di kartu nama atau judul lowongan kerja, melainkan kode mana yang menampung pekerjaan itu dalam tabel klasifikasi.
Di sini pun bahasa Korea menjadi tembok. Lampiran pengumuman resmi berbentuk PDF berbahasa Korea, dan pencocokan kode harus dilakukan lewat kata kunci indeks berbahasa Korea di portal klasifikasi statistik. Butir seperti "늘찬배달원" (kurir cepat) sangat mudah terlewat karena keberadaannya saja tidak diketahui.
Diaspora Korea F-4 memakai metode "daftar larangan"
Kalau E-9 atau H-2 memakai metode daftar izin — "hanya boleh dalam ruang lingkup ini" — maka Diaspora Korea (F-4) justru sebaliknya. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pelaksana menetapkan bahwa F-4 tidak terkena batasan aktivitas "kecuali" tiga hal berikut.
- Aktivitas kerja kasar sederhana yang diumumkan oleh Menteri Kehakiman
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban sosial lainnya
- Hal-hal yang perlu dibatasi demi kepentingan publik atau menjaga ketertiban ketenagakerjaan dalam negeri
Akar hukumnya ada pada Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang tentang Keimigrasian dan Status Hukum Diaspora Korea. Di sana diatur bahwa warga asing keturunan Korea yang memegang status tinggal diaspora "dapat bebas bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya dalam batas tidak merusak ketertiban sosial atau stabilitas ekonomi".
Perhatian: Jangan membaca daftar di bawah sebagai "kalau tidak ada di sini berarti semuanya boleh". Ke-37 butir itu bukan berarti "hanya ini yang dilarang", melainkan sekadar ruang lingkup batasan yang ditetapkan pengumuman resmi ini, dan boleh tidaknya bekerja masih terbagi lagi menurut kewarganegaraan, status, riwayat izin, bentuk tempat kerja, dan pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Batasan jenis pekerjaan bersifat pengumuman resmi, jadi sering direvisi.
Pengumuman resmi yang berlaku sekarang adalah Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65, ditetapkan dan berlaku pada 12 Februari 2026. Dasarnya adalah Pasal 18 ayat (1) UU Imigrasi, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pelaksana, dan Pasal 27-2 Peraturan Menteri. Pengumuman sebelumnya (Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2023-187, 2023-05-01) dicabut bersamaan dengan berlakunya pengumuman ini. Kalau lewat pencarian Anda menemukan panduan berdasarkan pengumuman lama, itu bukan standar yang berlaku sekarang.
Strukturnya begini. Lampiran 1 memuat 29 jenis pekerjaan rinci yang termasuk kerja kasar sederhana, Lampiran 2 memuat 8 jenis pekerjaan rinci lain yang perlu dibatasi, sehingga totalnya 37. Contoh butir utamanya, kurir paket (92220), kurir cepat (92230), dan petugas pengelola parkir (99231) ada di Lampiran 1.
📌 Catatan: Daftar lengkap 37 butir tidak kami salin di sini. Setiap butir disertai kode dan definisi rinci, sehingga menyalin namanya saja justru bisa memicu salah tafsir. Bukalah naskah asli Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65, atau tanyakan ke ☎1345 sambil menjelaskan pekerjaan Anda.
Dalam pengumuman itu ada juga pengecualian berdasarkan wilayah. Pengecualian ini terkait kota/kabupaten/distrik sasaran program visa khusus daerah yang ditetapkan Menteri Kehakiman di antara wilayah dengan penurunan populasi menurut Pasal 2 angka 12 "Undang-Undang Khusus tentang Desentralisasi dan Pembangunan Daerah yang Seimbang", tetapi batasan terkait kesusilaan tetap berlaku meski dalam pengecualian ini. Hanya saja, daftar terkini kota/kabupaten/distrik sasaran tidak dimuat dalam badan pengumuman, dan hubungan antara syarat domisili dan syarat lokasi kerja pun sulit dipastikan hanya dari teksnya. Jangan memahaminya sebagai "cukup pindahkan domisili ke daerah", dan pastikan kembali ke kantor imigrasi setempat apakah Anda termasuk dalam pengecualian ini.
Apa yang berubah pada 12 Februari 2026
Sistem status untuk diaspora dirapikan besar-besaran terhitung sejak hari itu. Berikut perbandingan sebelum dan sesudahnya.
| Kategori | Sampai 2026-02-11 | Sejak 2026-02-12 |
|---|---|---|
| Status tinggal diaspora | Diaspora Korea (F-4) dan Kunjungan Kerja (H-2) berdampingan | Disatukan ke F-4, penerbitan visa H-2 baru dihentikan |
| Jenis pekerjaan terbatas bagi F-4 | 47 butir (kerja kasar 39 + jasa dll. 8) | 37 butir (kerja kasar 29 + jasa dll. 8) |
| Pengumuman resmi dasar | Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2023-187 | Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65 |
| Pemegang H-2 yang sudah ada | — | Boleh tinggal sampai batas masa tinggal, boleh mengajukan perubahan ke F-4 |
| Biaya izin perubahan | — | Dibebaskan sampai 2027-12-31 (biaya penerbitan kartu domisili tetap dibayar) |
Berkurangnya batasan dari 47 menjadi 37 terjadi karena 10 jenis pekerjaan dikeluarkan dari daftar. Menurut siaran pers Kementerian Kehakiman (2026-02-11), kesepuluhnya adalah pekerja konstruksi sederhana, pekerja pertambangan sederhana, pengemas manual, penempel label manual, petugas SPBU, penata barang toko, petugas pemandu parkir, pengelola mesin penjual otomatis, pekerja bongkar muat sederhana, dan pekerja bongkar muat sederhana lainnya. Kementerian Kehakiman menyatakan akan mengkaji kemungkinan perluasan lebih lanjut atas 37 sisanya setelah menjaring pendapat kalangan industri dan kementerian terkait.
Ada satu hal yang perlu diwaspadai di sini. Di Lampiran 1 pengumuman resmi, "petugas pengelola parkir (99231)" tetap tercantum sebagai jenis pekerjaan yang dibatasi, sementara dalam sepuluh butir di atas yang masuk adalah "petugas pemandu parkir". Dua butir dengan nama mirip diperlakukan berbeda. Jadi jangan melihat sepuluh nama itu lalu menyimpulkan "sekarang pekerjaan ini boleh dilakukan". Yang bisa dilakukan artikel ini hanyalah memberitahukan fakta bahwa butir-butir itu keluar dari daftar batasan; penilaian atas kasus Anda sendiri adalah wewenang ☎1345 dan kantor imigrasi setempat.
Kalau Anda memegang H-2, ada dua pilihan. Anda boleh tetap tinggal sampai batas masa tinggal, atau meski masa tinggal masih tersisa, Anda bisa mengajukan perubahan status ke F-4 lewat layanan elektronik Hi Korea. Prosedur pengajuan layanan elektroniknya sendiri dirangkum di cara menggunakan layanan elektronik Hi Korea, dan prosedur umum perubahan status ada di cara mengubah status tinggal dan dokumen yang diperlukan.
Masalahnya muncul kalau tempat kerja Anda sekarang termasuk bidang yang dibatasi bagi F-4. Untuk situasi ini, Kementerian Kehakiman menyampaikan bahwa pemegang status H-2 yang ingin terus bekerja di tempat kerja yang sama dapat diizinkan bekerja melalui izin aktivitas di luar status tinggal (lampiran siaran pers 2026-02-11). Namun syarat penerapannya berbeda per kasus, jadi secara urutan lebih aman menanyakannya dulu ke kantor imigrasi setempat sebelum mengajukan perubahan status.
Pintu kedua — satu-satunya jalur bagi status yang tidak boleh bekerja: izin aktivitas di luar status tinggal
Jalur legal yang terbuka bagi status yang tersangkut di pintu pertama adalah Pasal 20 UU. Pasal itu menetapkan bahwa "untuk melakukan aktivitas yang termasuk status tinggal lain bersamaan dengan aktivitas yang sesuai status tinggalnya, seseorang harus terlebih dahulu memperoleh izin aktivitas di luar status tinggal dari Menteri Kehakiman sesuai ketentuan Peraturan Presiden". Izin kerja paruh waktu bagi pelajar asing justru berdasar pada pasal ini. Dokumen pengajuan, lama proses, serta upah minimum dan tunjangan libur mingguan yang berlaku setelah izin keluar kami rangkum terpisah di izin kerja paruh waktu pelajar asing dan upahnya.
Biaya per 2026-08 adalah sebagai berikut.
- Izin aktivitas di luar status tinggal 120,000 KRW — berdasarkan Pasal 72 Peraturan Menteri UU Imigrasi.
- Pemegang status Pelajar (D-2) dan Pelatihan Umum (D-4) mendapat potongan menjadi 20,000 KRW. Namun potongan ini tidak muncul di tabel biaya Hi Korea dan ada kasus yang berbeda dengan panduan kampus, jadi sebaiknya pastikan dulu ke kantor imigrasi setempat sebelum mengajukan.
- Izin perubahan atau penambahan tempat kerja juga 120,000 KRW.
Yang paling penting adalah waktunya. Pasalnya menulis "terlebih dahulu". Anda baru boleh bekerja setelah izin keluar, dan status "sedang mengajukan izin" bukanlah tameng. Mulai bekerja lebih dulu hanya berbekal tanda terima pengajuan bisa diperlakukan sama seperti bekerja tanpa izin.
📌 Catatan: Angka batas jam per minggu dan syarat kemampuan bahasa untuk kerja paruh waktu D-2 · D-4 tidak kami tulis di artikel ini. Nilai dari panduan pemerintah, pengumuman kampus, dan blog swasta saling berbeda, dan kami belum memperoleh naskah asli manual terbaru. Boleh tidaknya kerja paruh waktu bagi status Pencari Kerja (D-10) juga belum bisa kami pastikan — "perlu dikonfirmasi" bukan berarti "mungkin boleh". Keduanya silakan pastikan ke ☎1345, kantor urusan internasional kampus Anda, dan kantor imigrasi setempat.
Ada juga bidang usaha seperti layanan pengantaran (delivery) yang sejak awal masuk bidang terbatas meski Anda punya izin. Cabang ini kami rangkum terpisah lengkap dengan boleh-tidaknya per status dan dasar hukumnya di punya izin kerja paruh waktu pun tidak boleh jadi kurir delivery. Urutannya, pastikan dulu apakah pekerjaan yang Anda incar termasuk bidang terbatas.
Saat berpindah tempat kerja — prinsipnya izin di muka
Meski status Anda boleh bekerja, mengganti tempat kerja adalah persoalan lain. Pasal 21 ayat (1) UU mewajibkan izin Menteri Kehakiman terlebih dahulu untuk mengubah atau menambah tempat kerja, tetapi bagi orang asing tertentu seperti tenaga profesional yang ditetapkan Peraturan Presiden, kewajiban itu dapat diganti dengan pelaporan dalam 15 hari.
Apakah Anda termasuk yang wajib izin atau cukup lapor, tergantung status Anda. Jangan menyimpulkan sendiri; pastikan sebelum pindah. Perubahan tempat kerja E-9 (Pekerja Non-Profesional) memiliki prosedur dan tenggat tersendiri, dirangkum terpisah di prosedur perubahan tempat kerja E-9, sedangkan sistem EPS secara umum ada di prosedur sistem izin kerja (EPS). Untuk Aktivitas Khusus (E-7), bahkan dalam status yang sama pun bisa terbagi antara izin di muka dan pelaporan setelahnya tergantung kode jenis pekerjaan; strukturnya dirangkum di cara memeriksa kode jenis pekerjaan visa E-7.
Pihak yang mempekerjakan pun tidak bebas. Ayat (2) pasal yang sama melarang tindakan mempekerjakan maupun memperantarai pekerjaan bagi orang asing yang belum memperoleh izin perubahan/penambahan. Artinya, "bos bilang tidak apa-apa" bukan tameng, dan sekaligus berarti bos yang berkata begitu pun menjadi pihak dalam perkara yang sama.
Tips: Sejak 2 Januari 2026, sistem pelaporan daring informasi ketenagakerjaan orang asing diperluas. Butir yang dilaporkan meliputi jenis pekerjaan, bidang usaha, penghasilan tahunan, dan lainnya; pelaporannya dilakukan secara daring sebelum membuat janji kunjungan lewat Hi Korea atau lewat layanan elektronik. Semester pertama 2026 dijalankan sebagai uji coba dengan metode daring dan tertulis secara paralel, sedangkan metode pelaksanaan pada semester kedua silakan cek lagi lewat pengumuman Hi Korea.
Konsekuensi kalau melanggar — deportasi paksa lebih berat daripada hukumannya
Meski sama-sama tampak seperti "bekerja tanpa izin", hasilnya sangat berbeda tergantung pasal mana yang dilanggar.
| Situasi | Pasal yang dilanggar | Ancaman pidana menurut pasal (per 2026-08) | Deportasi paksa |
|---|---|---|---|
| Bekerja tanpa status yang boleh melakukan aktivitas kerja | Pasal 18 ayat (1) UU | Pasal 94 — penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30,000,000 KRW | Pasal 46 ayat (1) angka 8 |
| Mengubah/menambah tempat kerja tanpa izin | Pasal 21 ayat (1) UU | Pasal 95 angka 6 — penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10,000,000 KRW | Pasal 46 ayat (1) angka 9 |
| Melakukan aktivitas status tinggal lain tanpa izin | Pasal 20 UU | Ancaman pidana menurut pasal belum kami pastikan di artikel ini (perlu dikonfirmasi) | Pasal 46 ayat (1) angka 8 |
Baris pertama dan kedua berbeda 3 kali lipat untuk penjara dan 3 kali lipat untuk denda pidana. Padahal dalam panduan berbahasa Korea, keduanya kerap disamaratakan sebagai "bekerja tanpa izin". Kalau Anda bisa memastikan kasus Anda termasuk yang mana lewat nomor pasalnya, jawaban yang Anda terima saat konsultasi pun akan jauh lebih akurat.
Namun angka di atas adalah batas maksimal menurut pasal. Bacalah sebagai "bisa sampai sejauh ini", bukan "pasti dihukum begini". Kenyataannya, penanganan kejaksaan dan tindakan administratif imigrasi berjalan terpisah, dan hasilnya berbeda tergantung apakah pelanggaran pertama, bagaimana kronologinya, dan bagaimana riwayat tinggal Anda.
Yang justru berat bukanlah kolom denda pidana, melainkan kolom paling kanan. Pasal 46 ayat (1) angka 8 mencantumkan pelanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 18, Pasal 20, serta Pasal 23~25 sebagai sasaran deportasi paksa, sedangkan angka 9 mencantumkan orang yang mengubah/menambah tempat kerja tanpa izin dengan melanggar batang tubuh Pasal 21 ayat (1) serta orang yang mempekerjakan atau memperantarai pekerjaan bagi orang asing dengan melanggar Pasal 21 ayat (2).
Titik inilah asimetri terbesar yang hanya menimpa orang asing. Hal yang bagi orang Korea selesai dengan denda, bagi orang asing menjadi persoalan seluruh masa tinggalnya. Satu kali salah menilai bisa meruntuhkan studi, rencana masuk kembali lewat EPS, dan rencana perubahan status sekaligus. Faktanya, menurut siaran pers Kementerian Kehakiman (2026-07-07), dari 734 kurir delivery tanpa kualifikasi yang terjaring razia Januari–Mei 2026, lebih dari separuhnya adalah pemegang status Pelajar (D-2). Polanya, orang merasa aman karena "semua orang di sekitar juga melakukannya", lalu terjaring.
Kalau Anda sudah terlanjur bekerja tanpa izin, satu hal yang perlu diingat. Semakin lama berlangsung, semakin naik pula tingkatan denda pelanggaran (범칙금, summary fine berdasarkan notice disposition). Daripada bertahan dengan penilaian sendiri, menjelaskan situasi apa adanya ke ☎1345 dan menanyakan cara membereskannya justru lebih kecil kerugiannya.
Meski cara kerjanya melanggar, upah atas kerja Anda adalah soal terpisah
Banyak orang yang tidak dibayar lalu menyerah sambil berpikir, "saya bekerja secara ilegal, jadi kalau melapor malah saya sendiri yang kena". Untuk bagian ini, yurisprudensinya jelas.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 September 1995 perkara No. 94Nu12067 menyatakan bahwa meski orang asing tanpa kualifikasi kerja membuat kontrak kerja dengan melanggar ketentuan pembatasan ketenagakerjaan dalam peraturan imigrasi, "hal itu saja tidak serta-merta membuat kontrak kerja tersebut batal demi hukum". Putusan itu juga menyatakan bahwa jika pada saat cedera yang bersangkutan memberikan pekerjaan dalam hubungan subordinasi dan menerima upah, maka ia termasuk pekerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, sehingga berhak atas tunjangan pengobatan menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja.
Ringkasnya, legalitas bekerja dan kompensasi upah/kecelakaan adalah dua persoalan berbeda. Namun ini sama sekali bukan pembenaran untuk bekerja tanpa izin. Sanksi yang kita lihat tadi tetap berlaku, dan memastikan sejak awal selalu lebih murah daripada memperjuangkan hak setelah terluka.
Ke mana harus pergi saat upah tidak dibayar atau saat mengalami cedera, dirangkum per loket di urusan ketenagakerjaan dan izin tinggal, ke mana minta bantuan.
Yang tidak dijawab artikel ini — urutan pengecekan dan apa yang harus dibawa
"Apakah kasus saya termasuk di sini?" tidak bisa dijawab artikel ini. Kasus yang sama bisa berbeda tergantung kewarganegaraan, kode rinci status tinggal, riwayat izin, bentuk tempat kerja, dan pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Tidak ada pula cara memastikan apakah pengalaman rekan di sekitar Anda berada di kotak yang sama dengan kasus Anda. Aturlah urutan pengecekan seperti ini.
- ☎1345 Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing — tersambung dalam berbagai bahasa. Pastikan struktur dan dokumen yang diperlukan lebih dulu di sini.
- Hi Korea (hikorea.go.kr) — ajukan lewat layanan elektronik atau buat janji kunjungan ke kantor imigrasi setempat.
- Kantor imigrasi setempat — tempat keputusan akhir keluar.
Saat pergi bertanya, pastikan membawa tiga hal berikut. Tanpa ini, di loket pun Anda hanya akan mendapat jawaban "harus dicek dulu".
- Kartu identitas orang asing atau kartu laporan domisili dalam negeri — termasuk halaman yang memuat kode rinci.
- Kontrak kerja atau rencana syarat kontrak — bentuk tempat kerja dan bentuk hubungan kerja harus terlihat.
- Penjelasan pekerjaan yang akan benar-benar Anda lakukan — bukan jabatannya, melainkan secara konkret apa yang Anda kerjakan setiap hari.
Poin ketiga sangat penting. Seperti kita lihat tadi, patokan penilaiannya adalah kode klasifikasi, bukan nama pekerjaan, sehingga "apa yang benar-benar Anda kerjakan" lebih menentukan jawaban daripada "apa jabatan Anda".

☎1345 memang tersambung dalam berbagai bahasa, tetapi keputusan akhir ada di loket kantor imigrasi setempat. Dan kantor imigrasi maupun pusat ketenagakerjaan hanya buka pada hari kerja siang hari. Bagi Anda yang sedang bekerja, mengeceknya berarti harus mengambil cuti sehari, jadi kalau rute perjalanan hari itu disusun lebih dulu, waktu pulang-pergi bisa jauh berkurang. LACHA adalah super app transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas Korea. Anda bisa memesan taksi ke kantor imigrasi sekaligus KTX dan bus antarkota untuk perjalanan antarkota di satu tempat, dan bisa mulai hanya dengan paspor tanpa rekening bank atau nomor ponsel Korea. Mengingat Anda mungkin harus datang sekali lagi untuk mengambil dokumen tambahan, memastikan transportasi sejak awal akan sangat membantu.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Masukkan kode GUIDE3 saat daftar, dapat 3.000P langsung
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Status tinggal saya tidak ada dalam daftar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksana. Berarti saya tidak boleh bekerja? Jangan dibaca begitu. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pelaksana adalah pasal yang menetapkan ruang lingkup "status tinggal yang boleh melakukan aktivitas kerja" sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UU, sedangkan boleh tidaknya aktivitas bagi status lain adalah penilaian terpisah. Permanen (F-5) diputuskan oleh Pasal 10-3 ayat (1) UU, Imigran Menikah (F-6) dan sebagian sub-kategori Residen (F-2) oleh Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pelaksana, dan Diaspora Korea (F-4) oleh Pasal 23 ayat (3). Kalau Anda bukan salah satunya, jalur yang tersisa adalah izin aktivitas di luar status tinggal menurut Pasal 20 UU. Untuk tahu Anda ada di kotak yang mana, bawalah kode di kartu identitas Anda dan pastikan ke ☎1345.
Q2. Saya pemegang F-4. Kalau pekerjaannya tidak ada dalam daftar 37 batasan, apakah boleh saya lakukan? Tidak bisa disimpulkan begitu. Ke-37 butir itu bukan "hanya ini yang dilarang", melainkan ruang lingkup batasan yang ditetapkan Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65, dan satuan penilaiannya bukan nama pekerjaan melainkan kode 5 digit Klasifikasi Baku Jabatan Korea. Meski nama pekerjaannya sama, hasilnya berbeda tergantung bentuk tempat kerja dan pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Faktanya, "petugas pengelola parkir (99231)" tetap ada dalam daftar batasan, sementara "petugas pemandu parkir" dikeluarkan lewat revisi 2026-02-12 — beda tipis pada nama saja sudah membuat perlakuannya berbeda. Tanyakan ke ☎1345 atau kantor imigrasi setempat sambil menjelaskan pekerjaan yang Anda incar secara konkret.
Q3. Saya memegang H-2, sekarang bagaimana nasib saya? Sejak 12 Februari 2026, visa Kunjungan Kerja (H-2) dihentikan penerbitan barunya dan disatukan ke Diaspora Korea (F-4). Anda yang sudah memegang H-2 tetap bisa tinggal di Korea sampai batas masa tinggal, dan meski belum kedaluwarsa pun bisa mengajukan perubahan status ke F-4 lewat layanan elektronik Hi Korea. Sampai 31 Desember 2027, biaya izin perubahan status tinggal dibebaskan, sedangkan biaya penerbitan kartu domisili tetap dibayar terpisah. Kalau tempat kerja Anda sekarang termasuk bidang yang dibatasi bagi F-4, sudah ada panduan mengenai jalur izin aktivitas di luar status tinggal untuk melanjutkan kerja di tempat kerja yang sama, jadi pastikan dulu ke kantor imigrasi setempat sebelum mengajukan perubahan.
Q4. Bolehkah saya mulai bekerja dulu sambil menunggu izin yang sudah saya ajukan? Tidak boleh. Pasal 20 UU menetapkan bahwa izin harus diperoleh "terlebih dahulu". Meski Anda punya tanda terima pengajuan, bekerja sebelum izin keluar bisa diperlakukan sebagai bekerja tanpa izin, dan kalau Anda bekerja tanpa memiliki statusnya sama sekali, itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU sehingga menurut Pasal 94 bisa berujung penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30,000,000 KRW (ancaman pidana menurut pasal, per 2026-08). Yang lebih berat lagi, Anda menjadi sasaran deportasi paksa menurut Pasal 46 ayat (1) angka 8.
Q5. Saya bekerja tanpa kualifikasi lalu tidak dibayar. Bukankah kalau melapor saya sendiri yang rugi? Legalitas bekerja dan kompensasi upah/kecelakaan adalah persoalan terpisah. Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 September 1995 perkara No. 94Nu12067 menyatakan bahwa kontrak kerja yang dibuat tanpa kualifikasi kerja pun tidak serta-merta batal demi hukum, dan jika seseorang bekerja dalam hubungan subordinasi serta menerima upah, ia adalah pekerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan sehingga berhak atas tunjangan pengobatan asuransi kecelakaan kerja. Namun ini tidak membenarkan bekerja tanpa izin. Untuk loket konsultasi dan prosedurnya, lihat urusan ketenagakerjaan dan izin tinggal, ke mana minta bantuan, dan pastikan sekaligus risiko kasus Anda ke ☎1345.
Catatan: Artikel ini bukan nasihat hukum, melainkan informasi umum. Pasal, nomor pengumuman resmi, biaya, dan ancaman pidana dalam artikel ini adalah hal-hal yang kami periksa per 2026-08 dari naskah asli UU Imigrasi, Peraturan Pelaksana, dan Peraturan Menteri di Pusat Informasi Hukum Nasional, naskah asli Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65 (berlaku 2026-02-12), siaran pers Kementerian Kehakiman (2026-02-11), siaran pers Kementerian Kehakiman (2026-07-07), serta putusan Mahkamah Agung No. 94Nu12067. Sistem izin tinggal dan ketenagakerjaan sering direvisi, terutama jenis pekerjaan yang dibatasi bagi F-4 karena bersifat pengumuman resmi sehingga kerap berubah. Kami juga sebutkan butir yang kami keluarkan dari artikel ini karena belum bisa dipastikan — yaitu batas jam per minggu dan syarat kemampuan bahasa untuk kerja paruh waktu D-2 · D-4, boleh tidaknya kerja paruh waktu bagi Pencari Kerja (D-10), daftar kota/kabupaten/distrik sasaran program visa khusus daerah, dan nomor tiap angka dalam Pasal 94 UU Imigrasi. Sebelum mulai bekerja, pastikan kembali ke ☎1345 (Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing) dan kantor imigrasi setempat. LACHA tidak menyediakan jasa penyaluran kerja maupun pengurusan izin tinggal/visa.




