Jika uang yang Anda terima dari asuransi jaminan keberangkatan lebih kecil daripada pesangon menurut undang-undang, kekurangannya harus dibayar terpisah oleh perusahaan. Ini adalah kewajiban pemberi kerja yang tercantum dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing Pasal 21 ayat 3. Namun, banyak orang naik pesawat tanpa tahu bahwa selisih ini ada, dan mengira "uang asuransi sudah diterima, berarti perhitungan pesangon selesai".
Selisih itu muncul karena dasar perhitungannya berbeda. Asuransi jaminan keberangkatan menyisihkan 8,3% dari upah reguler (tongsang imgeum) bulanan setiap bulan (panduan EPS per 2026-08). Sementara itu, pesangon menurut undang-undang adalah minimal 30 hari upah rata-rata untuk setiap 1 tahun masa kerja berkelanjutan (UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja Pasal 8 ayat 1). Upah rata-rata bisa mencakup bonus atau tunjangan lembur/malam, sehingga semakin banyak tunjangan semacam itu yang Anda terima, semakin besar kemungkinan uang asuransi yang terkumpul berdasarkan upah reguler tidak mencapai pesangon menurut undang-undang.
Masalah lainnya: loket pencairan uangnya tidak hanya satu. Empat hal berikut — pesangon (asuransi jaminan keberangkatan), upah/tunjangan yang belum dibayar, asuransi biaya kepulangan, dan pengembalian sekaligus Pensiun Nasional — dicairkan secara terpisah oleh lembaga yang berbeda-beda. Menerima satu tidak berarti yang lain otomatis mengikuti. Mari kita lihat berurutan tempat pengajuan dan tenggat untuk masing-masing dari keempatnya, serta titik-titik yang sering membuat warga asing tersandung.
Catatan: Isi di bawah ini disusun berdasarkan pasal-pasal peraturan dan panduan resmi lembaga per 2026-08, dan bukan merupakan nasihat hukum. Jumlah yang diumumkan, jumlah per negara, dan kontak dapat berubah, jadi sebelum benar-benar mengajukan, mohon periksa kembali kasus Anda ke loket resmi yang disebutkan dalam artikel ini.
Uang Tidak Keluar dari Satu Tempat — Lembaganya Terbagi Empat
Kami tegaskan dari baris pertama. Tidak diselesaikan sekaligus. Keempatnya berbeda dasar hukum, berbeda pihak yang membayar, dan berbeda tempat pengajuannya.
| Apa | Dasar hukum | Tempat pengajuan | Batas waktu klaim |
|---|---|---|---|
| ① Pesangon — uang sekaligus asuransi jaminan keberangkatan dan kekurangannya | UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 13 · UU Pesangon Pasal 8 ayat 1 | Perusahaan asuransi (via faks), kekurangan ke perusahaan | 3 tahun (UU Pasal 13 ayat 4 · UU Pesangon Pasal 10) |
| ② Upah/tunjangan yang belum dibayar | UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 36 · UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 23 | Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 → Seoul Guarantee Insurance | 3 tahun (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 49) |
| ③ Asuransi biaya kepulangan | UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 15 | Perusahaan asuransi | 3 tahun (UU Pasal 15 ayat 3) |
| ④ Pengembalian sekaligus Pensiun Nasional | UU Pensiun Nasional | National Pension Service ☎1355 | Periksa lewat panduan NPS |
- Dari keempatnya, satu-satunya yang wajib diikuti oleh pekerja sendiri adalah ③ asuransi biaya kepulangan (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 15 ayat 1). Untuk ① dan ②, perusahaanlah yang wajib mendaftar atau membayar, sedangkan ④ pengembalian sekaligus Pensiun Nasional dicairkan bersama iuran yang ditanggung separuh oleh pekerja dan separuh oleh perusahaan.
- ① dan ③ sama-sama asuransi khusus pekerja asing sehingga loket perusahaan asuransinya beririsan, tetapi Pensiun Nasional ditangani lembaga yang sama sekali berbeda, jadi harus diajukan secara terpisah.
- Cakupan layanan multibahasa dan jam operasional tiap loket berbeda. Jika bingung harus menelepon ke mana, salah satu caranya adalah bertanya dulu ke ☎1345 (Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing, 20 bahasa per 2026-08).
Perhatian: Di atas adalah kasus-kasus umum. Tidak tercantumnya sesuatu di sini tidak berarti semuanya bisa maupun semuanya tidak bisa — untuk kasus Anda sendiri, mohon konfirmasi ke Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 atau Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing ☎1345.
① Pesangon — Uang Sekaligus Asuransi Jaminan Keberangkatan Bukan Segalanya
Asuransi jaminan keberangkatan bukanlah "uang lain sebagai pengganti pesangon". Jika perusahaan mendaftarkan asuransi ini, hal itu dianggap sebagai penetapan sistem pesangon menurut UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja Pasal 8 ayat 1 (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 13 ayat 2). Akan lebih mudah dipahami jika Anda membayangkannya sebagai wadah tempat menampung pesangon.
Lalu bagaimana jika wadahnya terlalu kecil? Peraturan Pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 21 ayat 3 menetapkan bahwa jika uang sekaligus tersebut lebih kecil dari jumlah pesangon menurut UU Pesangon Pasal 8 ayat 1, pemberi kerja wajib membayarkan selisihnya kepada pekerja asing.
Penting: Cara memastikan ada tidaknya selisih juga ada dalam pasal yang sama. Baik pemberi kerja maupun pekerja dapat meminta konfirmasi jumlah uang sekaligus kepada pihak asuransi (PP UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 21 ayat 3). Urutannya: pastikan dulu berapa jumlah uang asuransinya, lalu jika jumlah itu kurang dari pesangon menurut undang-undang, mintalah selisihnya kepada perusahaan.
Artikel ini tidak bisa menghitung berapa pesangon menurut undang-undang untuk Anda. Sebab hasil upah rata-rata berbeda-beda tergantung komposisi bonus dan tunjangan. Aplikasi mobile EPS disebutkan memiliki fitur simulasi perhitungan pesangon (per 2026-08), jadi periksa dulu total upah 3 bulan sebelum berhenti kerja lalu coba hitung. Kalau angkanya masih membingungkan, lebih akurat bertanya ke Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 sambil membawa slip gaji.
Batas waktu pembayaran juga diatur dalam undang-undang. Pesangon harus dibayarkan dalam 14 hari sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran (UU Pesangon Pasal 9 ayat 1). Barang/uang lainnya seperti upah dan kompensasi juga pada prinsipnya harus diselesaikan dalam 14 hari sejak tanggal berhenti kerja (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 36). Namun ada ketentuan tambahan bahwa jika ada keadaan khusus, tanggal pembayaran dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
Mulai dari Apakah Saya Berhak Atas Pesangon — Minimal 1 Tahun, 15 Jam per Minggu
Ketentuan tambahan UU Pesangon Pasal 4 ayat 1 menetapkan pengecualian bagi pekerja dengan masa kerja berkelanjutan kurang dari 1 tahun dan pekerja dengan jam kerja yang disepakati kurang dari 15 jam per minggu berdasarkan rata-rata 4 minggu. Dibaca sebaliknya, artinya Anda berhak jika masa kerja berkelanjutan minimal 1 tahun + rata-rata minimal 15 jam per minggu dalam 4 minggu.
Standar jumlahnya adalah minimal 30 hari upah rata-rata untuk setiap 1 tahun masa kerja berkelanjutan (UU Pesangon Pasal 8 ayat 1). Upah rata-rata di sini adalah konsep yang berbeda dari upah reguler, jadi jika di slip gaji Anda tercantum bonus atau tunjangan lembur/malam, hasil perhitungannya akan berbeda. Kalau slip gajinya berbahasa Korea dan Anda tidak bisa membaca item-itemnya, salah satu cara adalah menanyakan nama tiap item ke penanggung jawab di perusahaan, mencatatnya, lalu mengonfirmasikannya apa adanya ke ☎1350.
Ada satu pernyataan keliru yang paling sering terdengar, yaitu "perusahaan kami karyawannya cuma sedikit jadi tidak ada pesangon". Tempat usaha dengan 4 pekerja tetap atau kurang (di bawah 5 orang) pun tetap wajib memberi pesangon menurut undang-undang.
UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja diperluas penerapannya ke tempat usaha dengan 4 pekerja atau kurang sejak 2010-12-01. Untuk periode 2010-12-01~2012-12-31 berlaku minimal 50% dari pesangon menurut undang-undang, dan sejak 2013-01-01 berlaku 100%.
Jika masa kerja berkelanjutan kurang dari 1 tahun, uang sekaligus asuransi jaminan keberangkatan menjadi milik pemberi kerja (ketentuan tambahan PP Pasal 21 ayat 2). Namun penilaiannya bisa berbeda tergantung dari mana sampai mana masa kerja dihitung, jadi kalau masa kerja Anda di sekitar 1 tahun, jangan menyerah sendiri — bawalah kontrak kerja dan slip gaji lalu konfirmasi ke ☎1350.
Perhatian: Jika Anda meninggalkan tempat kerja atau ada masalah dengan status tinggal, apakah Anda bisa menerima asuransi jaminan keberangkatan berbeda-beda per kasus. Ada bagian yang terbaca berbeda antara panduan EPS dan pasal peraturan pelaksanaan, jadi artikel ini tidak akan memastikannya. Jangan menilai sendiri; sampaikan situasi Anda apa adanya dan tanyakan ke ☎1345 atau ☎1350.
Linimasa Pengajuan Asuransi Jaminan Keberangkatan — Lapor 1 Bulan Sebelumnya, Ajukan 7 Hari Sebelumnya
Hal yang paling sering terlewat di sini adalah bahwa tenggatnya bukan satu, melainkan dua. Pelaporan ke pusat ketenagakerjaan dan klaim ke perusahaan asuransi adalah lembaga berbeda dengan tenggat berbeda. Semakin telat seseorang membeli tiket pesawat, semakin besar kemungkinan tersandung tenggat kedua.
| Waktu | Yang harus dilakukan | Di mana |
|---|---|---|
| 1 bulan sebelum tanggal rencana keberangkatan | Lapor rencana keberangkatan | Pusat Ketenagakerjaan setempat |
| Paling lambat 7 hari sebelum tanggal rencana keberangkatan | Pengajuan klaim uang asuransi | Perusahaan asuransi (faks) |
| Dalam 14 hari sejak keberangkatan | Pembayaran uang asuransi | Sesuai metode penerimaan yang ditentukan saat mengajukan |
| Jika mengajukan setelah tanggal keberangkatan | Dibayar dalam 14 hari sejak tanggal pengajuan | Perusahaan asuransi |
Baris terakhir tabel itu adalah jaring pengaman yang penting. Jika mengajukan karena perubahan status tinggal, kematian, dan sebagainya, atau mengajukan setelah tanggal keberangkatan, batas waktu pembayaran berubah menjadi "dalam 14 hari sejak tanggal pengajuan" (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 13 ayat 3). Artinya, meskipun Anda tidak sempat mengajukan sebelum berangkat, hak klaim itu sendiri belum berakhir. Namun kenyataannya jadi jauh lebih merepotkan, karena masih ada proses mengirim dokumen dari negara asal dan verifikasi identitas. Kalau bisa, selesaikan selagi masih berada di Korea.
Pengajuan dilakukan lewat faks. Dari dalam negeri 0505-161-1421, dari luar negeri 82-505-161-1421 (per 2026-08). Zaman sekarang justru lebih sulit mencari tempat mengirim faks, jadi tanyakan lebih dulu apakah Anda boleh memakai faks kantor perusahaan, atau cari tahu toko yang menyediakan layanan cetak dan fotokopi.
Dokumen yang diperlukan diinformasikan seperti berikut (per 2026-08).
- Formulir pengajuan uang asuransi dan surat persetujuan
- Surat Keterangan Rencana Keberangkatan — hanya bisa diperoleh setelah pelaporan rencana keberangkatan di pusat ketenagakerjaan selesai lebih dulu
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Identitas Warga Asing
- Dokumen tambahan sesuai metode penerimaan (fotokopi rekening, tiket pesawat, dll.)
Metode penerimaan bisa dipilih dari tiga opsi berikut.
| Metode penerimaan | Yang perlu disiapkan | Yang perlu diketahui |
|---|---|---|
| Transfer ke rekening dalam negeri | Fotokopi rekening Korea atas nama sendiri | Jika rekening ditutup sebelum berangkat, jalur transfernya hilang |
| Transfer ke rekening luar negeri | Informasi rekening di negara asal | Jika ejaan nama berbeda dari nama Latin di paspor, prosesnya bisa terlambat |
| Tunai di money changer bandara | Bukti keberangkatan (tiket pesawat, dll.) | Urutannya: money changer bank di lantai 3 area keberangkatan Bandara Incheon → money changer di area bebas bea |
Jika memilih pengambilan di bandara, ingat baik-baik bahwa alurnya ada dua tahap. Urutannya: ambil dulu bukti penukaran di money changer bank lantai 3 area keberangkatan Bandara Incheon, lalu setelah selesai proses imigrasi, terima uang tunai di money changer area bebas bea. Anda butuh waktu untuk menjalani prosedur ini di lantai 3, jadi lebih aman datang lebih awal dari biasanya.
Tips: Formulir pengajuan berbahasa Korea sehingga bisa jadi sulit diisi sendiri. Mintalah bantuan penanggung jawab perusahaan atau pusat ketenagakerjaan, dan setelah selesai mengisi, cocokkan ejaan nama Latin di paspor dan nomor rekening satu huruf demi satu huruf sambil dibaca keras. Untuk transfer ke luar negeri, beda satu huruf pada nama saja bisa membuat prosesnya terhenti.
② Upah/Tunjangan yang Belum Dibayar — 14 Hari Setelah Berhenti, Kalau Perusahaan Tak Mampu Ada Asuransi Jaminan
Upah, pesangon, dan uang lainnya pada prinsipnya harus diselesaikan dalam 14 hari sejak tanggal berhenti kerja (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 36). Pekerja E-9 dan H-2 pun harus dibayar minimal sebesar upah minimum sesuai UU Upah Minimum Pasal 6, jadi garis inilah yang menjadi acuan saat menghitung jumlah yang belum dibayar.
Perangkat untuk mengantisipasi situasi perusahaan tidak mampu membayar adalah asuransi jaminan tunggakan upah. Pemberi kerja wajib mendaftar dalam 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak kerja (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 23 ayat 1, PP Pasal 27), dan jumlah jaminan per tertanggung adalah 4.000.000 KRW (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15, berlaku 2021-02-01 — diterapkan untuk kontrak kerja yang mulai berlaku sejak 2021-02-01).
Klaimnya terdiri dari tiga tahap dan urutannya tidak boleh dilewati.
- Lapor tunggakan upah ke Kementerian Ketenagakerjaan — ☎1350 atau Kantor Ketenagakerjaan setempat
- Mendapatkan「Surat Keterangan Tunggakan Upah dan Pemberi Kerja」
- Mengajukan klaim asuransi ke Seoul Guarantee Insurance
Meski tunggakan melebihi 4.000.000 KRW, Anda tetap bisa menerima dalam batas plafon tersebut. Untuk bagian yang melebihi, Anda bisa menagih langsung ke pemberi kerja atau bertanya ke loket pengawasan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. Daluwarsa hak atas upah adalah 3 tahun (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 49), jadi klaimnya sendiri tetap hidup bahkan setelah Anda keluar dari Korea.
Perhatian: Banyak orang tidak berani memulai karena khawatir hubungan dengan perusahaan memburuk jika melapor saat masih bekerja. Artikel ini hanya memandu jalur kelembagaan berupa pelaporan/pengaduan. Untuk menentukan kapan dan mulai dari apa, paling aman menjelaskan situasi Anda ke ☎1350 dan berkonsultasi. Peta lengkap loket ketenagakerjaan kami rangkum di Tempat Warga Asing Mendapat Bantuan Masalah Ketenagakerjaan di Korea.
③ Asuransi Biaya Kepulangan — Prosedur Mengambil Kembali Uang yang Anda Setorkan Sendiri
Dari keempatnya, hanya inilah yang wajib diikuti oleh pekerja sendiri (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 15 ayat 1). Harus didaftarkan dalam 3 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak kerja (PP Pasal 22), dengan jumlah setoran 400.000~600.000 KRW tergantung negara, dan bisa dibayar sekaligus atau dicicil maksimal 3 kali (per 2026-08).
Jumlah untuk negara Anda tidak akan kami pastikan dalam bentuk tabel di sini. Sebab pengelompokan negara diinformasikan berbeda-beda antar sumber dan sering direvisi. Mohon periksa jumlah untuk negara Anda di panduan EPS (Sistem Izin Kerja) atau perusahaan asuransi tempat Anda mendaftar.
Alasan pembayaran umumnya ada tiga.
- Keluar dari Korea karena masa tinggal berakhir
- Keluar dari Korea karena urusan pribadi sebelum masa tinggal berakhir (tidak termasuk keberangkatan sementara)
- Pekerja yang meninggalkan tempat kerja lalu keluar secara sukarela atau dideportasi
Di atas adalah kasus-kasus umum. Tidak tercantumnya sesuatu di sini tidak berarti semuanya bisa maupun semuanya tidak bisa — untuk kasus Anda sendiri, konfirmasikan ke ☎1345 atau ☎1350. Batas waktu klaim adalah 3 tahun sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 15 ayat 3 mengacu pada Pasal 13 ayat 4), dan uang asuransi yang sudah lewat daluwarsa akan dipindahkan oleh lembaga keuangan ke Human Resources Development Service of Korea dalam 1 bulan.
Perhatian: Bagi pekerja yang tidak mendaftar asuransi biaya kepulangan ditetapkan denda administratif maksimal 5.000.000 KRW, sedangkan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftar asuransi jaminan keberangkatan (UU Pasal 13 ayat 1) serta asuransi jaminan dan asuransi kecelakaan (UU Pasal 23) ditetapkan denda pidana maksimal 5.000.000 KRW. Namun nomor pasal sanksi dan denda administratif bisa berubah karena revisi, jadi di sini kami hanya menuliskan jumlahnya — untuk pasal yang tepat, mohon periksa di Korea Law Information Center (law.go.kr).
④ Pengembalian Sekaligus Pensiun Nasional — Di Sini Kami Hanya Menunjukkan Loketnya
Pengembalian sekaligus Pensiun Nasional ditangani oleh National Pension Service, jadi harus diajukan sepenuhnya terpisah dari asuransi jaminan keberangkatan. Menerima uang asuransi tidak membuat dana pensiun ikut cair.
Apakah Anda berhak menerimanya bergantung pada kewarganegaraan dan status tinggal. Ada negara-negara yang dikecualikan berdasarkan perjanjian jaminan sosial atau asas resiprositas, sehingga posisi Anda hanya bisa dipastikan lewat National Pension Service ☎1355. Karena perjanjiannya terus berubah, artikel ini tidak akan menyebutkan ulang daftar negara.
Prosedur nyatanya seperti waktu pengajuan, dokumen, dan syarat pengambilan di bandara dirangkum langkah demi langkah di Cara Menerima Pengembalian Sekaligus Pensiun Nasional. Karena waktu penerbitan tiket pesawat dan apakah perusahaan sudah melaporkan pengunduran diri Anda termasuk syaratnya, kami sarankan membacanya sebelum menetapkan jadwal keberangkatan.
Hal yang Mudah Membingungkan — Tiga Ini Bukan "Uang yang Diterima Saat Pergi"
| Item | Apa itu | Saat keberangkatan |
|---|---|---|
| Asuransi kecelakaan | Didaftarkan pemberi kerja untuk mengantisipasi cedera/penyakit di luar kecelakaan kerja (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 23 ayat 2, PP Pasal 28) | Bukan produk yang mengembalikan dana yang terkumpul |
| Asuransi kompensasi kecelakaan kerja | Sistem kompensasi ketika mengalami kecelakaan kerja | Jika tidak ada kecelakaan, bukan uang yang diperhitungkan karena keberangkatan |
| Asuransi kesehatan | Kepesertaan dan iuran Asuransi Kesehatan Nasional | Soal perhitungan/pengembalian, tanyakan ke ☎1577-1000 |
Sangat banyak yang salah paham soal jumlah asuransi kecelakaan. Strukturnya adalah maksimal 30.000.000 KRW hanya jika terjadi kematian atau cacat permanen, dan 15.000.000 KRW untuk kematian akibat penyakit (PP UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 28 ayat 2 butir 2, per 2026-08). Ini sama sekali bukan berarti "kalau keluar dari Korea Anda menerima 30.000.000 KRW".
Prosedur perhitungan dan pengembalian iuran asuransi kesehatan tidak dapat kami verifikasi lewat sumber primer. Jika ada iuran yang sudah Anda bayar di muka, silakan tanyakan ke National Health Insurance Service ☎1577-1000 sebelum berangkat (perlu konfirmasi resmi). Perpajakan juga di luar cakupan artikel ini, jadi untuk pajak penghasilan pesangon atau pengembalian penyesuaian pajak tahunan, mohon tanyakan ke penanggung jawab penyesuaian pajak tahunan di perusahaan atau loket konsultasi Kantor Pajak Nasional.
Pemeriksaan Terakhir Sebelum Berangkat — Rekening, Kontak, Dokumen
Inilah titik yang paling sering menimbulkan kecelakaan berupa uang tak diterima karena urutan langkah yang salah. Jika Anda menutup rekening Korea dan nomor ponsel lebih dulu, jalur transfer dan sarana verifikasi identitas hilang bersamaan. Penutupan selalu paling akhir.
- Tetapkan tanggal rencana keberangkatan — harus ada tiket pesawat agar jadwal lapor 1 bulan sebelumnya dan pengajuan 7 hari sebelumnya bisa dihitung
- Lapor rencana keberangkatan ke Pusat Ketenagakerjaan setempat → terima Surat Keterangan Rencana Keberangkatan
- Minta konfirmasi jumlah uang sekaligus ke perusahaan asuransi — ini angka pembanding dengan pesangon menurut undang-undang
- Jika kurang dari pesangon menurut undang-undang, minta selisihnya ke perusahaan (PP Pasal 21 ayat 3)
- Jika ada upah/tunjangan yang belum dibayar, lapor dulu ke ☎1350
- Untuk pengembalian sekaligus Pensiun Nasional, tanyakan terpisah ke ☎1355
- Ajukan klaim uang asuransi ke perusahaan asuransi — paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan, lewat faks
- Tulis email dan nomor telepon yang bisa dihubungi dari negara asal dengan tepat pada formulir
- Simpan salinan seluruh dokumen yang diserahkan — diperlukan saat bertanya setelah keluar dari Korea
- Penutupan rekening Korea dan layanan telekomunikasi dilakukan setelah semua transfer dan komunikasi selesai

Karena daluwarsanya 3 tahun, klaimnya sendiri tetap hidup setelah Anda keluar dari Korea (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 13 ayat 4, UU Pesangon Pasal 10, UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 49). Namun untuk mengajukan pengaduan atau klaim dari negara asal, masih ada pengiriman dokumen dan verifikasi identitas sehingga kenyataannya jauh lebih sulit. Selesaikan apa yang bisa diselesaikan selagi masih di Korea.
Bertanya ke Mana — 1345 · 1350 · 1355
Karena loket untuk keempat jenis uang itu terpisah, akan lebih praktis jika Anda menyimpan nomornya lebih dulu.
- ☎1345 Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing — status tinggal/visa, dan saat bingung harus ke loket mana (20 bahasa per 2026-08)
- ☎1350 Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan — pesangon, tunggakan upah, kontrak kerja
- ☎1355 National Pension Service — syarat dan prosedur pengembalian sekaligus
- ☎1577-1000 National Health Insurance Service — pertanyaan perhitungan/pengembalian iuran asuransi kesehatan
Asuransi jaminan keberangkatan dan asuransi biaya kepulangan diurus lewat loket perusahaan asuransi. Anda bisa melihat prosedur pengajuan dan formulir di halaman panduan Asuransi Pekerja Asing Samsung Fire & Marine Insurance, tetapi nomor call center-nya berbeda antar sumber: 02-2261-8400 dan 1600-0266. Keduanya sama-sama diinformasikan, jadi coba telepon yang tersambung, dan lakukan konfirmasi akhir di halaman resmi Asuransi Pekerja Asing Samsung Fire & Marine dan panduan resmi EPS (Sistem Izin Kerja).
Jika Anda ingin memahami ulang bagaimana Sistem Izin Kerja bekerja, lihat Rangkuman Prosedur Sistem Izin Kerja (EPS), dan untuk cara mengirim uang yang Anda terima ke negara asal, lihat Cara Mengirim Uang dari Korea ke Luar Negeri.
Hari terakhir biasanya lebih padat dari yang dibayangkan. Jika Anda memutuskan menerima uang asuransi secara tunai di money changer bandara, waktu untuk mengambil bukti penukaran di lantai 3 pun harus diperhitungkan, dan kalau barang bawaan banyak, taksi atau van jelas lebih nyaman daripada kereta bawah tanah. LACHA adalah super app transportasi dan pembayaran untuk warga asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas Korea. Dirancang agar bisa dimulai hanya dengan paspor tanpa rekening bank Korea atau nomor ponsel, sehingga meski Anda sudah menutup layanan telekomunikasi atau membereskan rekening, Anda tetap bisa memesan taksi ke bandara, kereta bandara, KTX, dan bus ekspres dari satu tempat.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Masukkan kode GUIDE3 saat daftar, dapat 3.000P langsung
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Kalau saya sudah menerima uang asuransi jaminan keberangkatan, apakah perhitungan pesangon selesai? Tidak. Jika uang sekaligus itu lebih kecil dari jumlah pesangon menurut UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja Pasal 8 ayat 1, pemberi kerja wajib membayar selisihnya (PP UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 21 ayat 3). Dasar akumulasinya 8,3% dari upah reguler bulanan, sedangkan pesangon menurut undang-undang adalah 30 hari upah rata-rata, jadi jika Anda menerima bonus atau tunjangan lembur, bisa timbul selisih. Baik pemberi kerja maupun pekerja dapat meminta konfirmasi jumlah uang sekaligus kepada pihak asuransi, jadi pastikan angkanya dulu lalu bandingkan.
Q2. Karyawan perusahaan saya kurang dari 5 orang, apakah tetap ada pesangon? Ada. Tempat usaha dengan 4 pekerja tetap atau kurang pun wajib memberi pesangon menurut undang-undang. UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja diperluas ke tempat usaha dengan 4 pekerja atau kurang sejak 2010-12-01; untuk 2010-12-01~2012-12-31 berlaku minimal 50% dari pesangon menurut undang-undang, dan sejak 2013-01-01 berlaku 100%. Syaratnya adalah masa kerja berkelanjutan minimal 1 tahun dan rata-rata minimal 15 jam per minggu dalam 4 minggu (ketentuan tambahan UU Pesangon Pasal 4 ayat 1).
Q3. Saya sudah keluar dari Korea tanpa sempat mengajukan. Apakah sudah terlambat? Belum. Jika mengajukan setelah tanggal keberangkatan, ditetapkan pembayaran dalam 14 hari sejak tanggal pengajuan (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 13 ayat 3), dan daluwarsa hak klaim uang asuransi adalah 3 tahun sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran (pasal yang sama ayat 4). Namun masih ada proses mengirim dokumen dari negara asal dan verifikasi identitas sehingga jauh lebih merepotkan. Jika daluwarsa lewat, uang asuransi dipindahkan ke Human Resources Development Service of Korea, jadi jangan ditunda-tunda.
Q4. Perusahaan tidak membayar gaji saya, harus mulai dari mana? Pertama, laporkan tunggakan upah ke Kementerian Ketenagakerjaan (☎1350). Selanjutnya, urutannya adalah mendapatkan「Surat Keterangan Tunggakan Upah dan Pemberi Kerja」lalu mengajukan klaim asuransi ke Seoul Guarantee Insurance. Jumlah jaminan asuransi tunggakan upah per orang adalah 4.000.000 KRW (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15, berlaku 2021-02-01), dan untuk jumlah yang melebihi itu, tagih langsung ke pemberi kerja atau tanyakan ke loket pengawasan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. Daluwarsa hak atas upah adalah 3 tahun (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 49).
Q5. Berapa yang dikembalikan dari asuransi biaya kepulangan? Jumlah setorannya 400.000~600.000 KRW tergantung negara, dan didaftarkan sendiri oleh pekerja dalam 3 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak kerja (UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 15 ayat 1, PP Pasal 22). Namun jumlah untuk negara Anda tidak akan kami pastikan dalam artikel ini — karena pengelompokan negara diinformasikan berbeda-beda antar sumber dan sering direvisi. Mohon periksa sesuai kondisi Anda di panduan EPS (Sistem Izin Kerja) atau perusahaan asuransi tempat Anda mendaftar. Batas waktu klaim adalah 3 tahun sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran.
Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum maupun ketenagakerjaan. Pasal, jumlah, tenggat, dan kontak dalam artikel ini diverifikasi per 2026-08 dari teks asli peraturan di Korea Law Information Center, Easy-to-Find Practical Law Ministry of Government Legislation, panduan EPS (Sistem Izin Kerja) Human Resources Development Service of Korea, dan panduan Asuransi Pekerja Asing Samsung Fire & Marine Insurance. Jumlah yang diumumkan, setoran per negara, nomor pasal sanksi dan denda administratif, serta kontak perusahaan asuransi dan lembaga dapat berubah sesuai revisi dan kondisi lembaga. Jumlah yang benar-benar Anda terima berbeda-beda tergantung masa kerja, komposisi upah, dan riwayat meninggalkan tempat kerja, jadi sebelum mengajukan, mohon periksa kembali kasus Anda ke Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350, Pusat Informasi Terpadu untuk Warga Asing ☎1345, National Pension Service ☎1355, serta halaman resmi EPS dan Samsung Fire & Marine. LACHA tidak mewakili pengajuan pesangon/uang asuransi maupun menjamin pembayarannya.




