Jika kecelakaan sedang terjadi di depan mata Anda saat ini, jangan baca artikel ini — tekan ☎119 lebih dulu. Penyelamatan lebih dulu, dokumen belakangan.
Ketika terjadi kecelakaan atau kematian di Korea, rumah sakit merawat berdasarkan Undang-Undang tentang Layanan Medis Darurat, polisi memastikan penyebab kematian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Penyidikan Kepolisian, lalu perwakilan negara asal menerima pemberitahuan. Namun ketiganya tidak saling menggantikan. Polisi memberitahu kantor konsuler pun tidak berarti pengajuan santunan otomatis dimulai.
Artikel ini hanya membahas sampai "siapa mengerjakan apa di dalam Korea". Syarat pemulangan jenazah, lama waktu dari pemeriksaan jenazah sampai penyerahan, dan jumlah uang yang akan diterima keluarga tidak kami tuliskan karena belum bisa kami pastikan lewat sumber primer.
Perhatian: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan dan panduan pemerintah yang dipublikasikan, bukan nasihat hukum. Kesimpulannya bisa berbeda menurut kewarganegaraan, status tinggal, kronologi kematian, dan bentuk hubungan kerja, jadi untuk penilaian yang sesuai situasi Anda mohon pastikan lewat loket resmi di bawah ini.
Pilah dulu: yang Anda butuhkan sekarang penyelamatan, pelaporan, atau pemberitahuan
Ke mana Anda menelepon pertama kali menentukan bagaimana hari-hari berikutnya berjalan. Pilah tiga jalur ini lebih dulu.
| Situasi | Tempat menelepon | Yang dikerjakan loket ini |
|---|---|---|
| Ada yang terluka atau tidak sadarkan diri | ☎119 | Pengiriman ambulans dan tim penyelamat |
| Ada dugaan tindak pidana atau ada orang meninggal | ☎112 | Polisi datang ke lokasi, penanganan kematian tidak wajar |
| Tidak bisa berkomunikasi | ☎1330 | Korea, Inggris, Jepang, Mandarin 24 jam; Rusia, Vietnam, Thailand, dan Melayu-Indonesia 08:00~19:00. Gratis dan bisa panggilan tiga arah |
| Butuh penerjemah malam hari atau akhir pekan | ☎1577-1366 | Danuri Call Center, 13 bahasa, 365 hari 24 jam |
| Ada kaitan dengan status tinggal | ☎1345 | Pusat Layanan Informasi Terpadu untuk Warga Asing, 20 bahasa, hari kerja 09:00~22:00 |
☎1345 hanya buka pada siang hari kerja dan setelah pukul 18.00 bisa jadi hanya tersambung untuk bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin, sehingga tidak bisa menjadi jalur penerjemahan pertama untuk kecelakaan larut malam. Kalau malam hari, teleponlah ☎1330 atau ☎1577-1366. Kami belum bisa memastikan apakah ☎119 melayani konsultasi bahasa asing secara langsung, jadi sambungkan sekalian loket 24 jam tersebut.
Rumah sakit — perawatan tidak menanyakan kewarganegaraan, tetapi biayanya tetap ada
Pasal 3 Undang-Undang tentang Layanan Medis Darurat berbunyi begini. "Setiap warga negara berhak menerima layanan medis darurat tanpa didiskriminasi atas dasar jenis kelamin, usia, etnis, agama, status sosial, atau keadaan ekonomi. Hal yang sama juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di dalam negeri" (berlaku per 2026). Ini pasal yang tidak menjadikan status tinggal atau kepesertaan asuransi sebagai syarat.
Penolakan pun dilarang. Tenaga medis darurat yang menemukan atau diminta menangani pasien gawat darurat harus segera memberikan layanan medis darurat dan tidak boleh menolak atau menghindarinya tanpa alasan yang sah (Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama). Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (Pasal 60 ayat 3 undang-undang yang sama, per 2026).
Perhatian: Anggapan "warga asing tidak membayar biaya IGD" itu tidak benar. Pembayaran talangan atas tunggakan biaya medis darurat itu bukan pembebasan, melainkan penundaan. Yang mengajukan adalah fasilitas kesehatan atau pengelola ambulans (Pasal 22 ayat 1 undang-undang yang sama), lalu lembaga pengelola dana membayarkannya lebih dulu dan kemudian menagihkannya kembali kepada yang bersangkutan, pasangannya, keluarga sedarah garis lurus derajat pertama beserta pasangannya, dan seterusnya (ayat 4 pasal yang sama). Pelunasannya bisa dicicil sampai 48 bulan bila diajukan (Pasal 21 Peraturan Pelaksana). Tidak ada panduan tertulis mengenai bagaimana ini diterapkan pada warga asing, jadi pastikan ke bagian administrasi rumah sakit dan Health Insurance Review and Assessment Service.
Dokumen yang membuktikan kematian terbagi dua jalur. Keduanya diminta dalam pelaporan kremasi maupun pengajuan santunan kecelakaan kerja, jadi pastikan yang mana yang Anda terima.
| Dokumen | Siapa yang menulis | Kapan diterbitkan |
|---|---|---|
| Surat keterangan kematian (사망진단서) | Dokter yang merawat | Saat pasien yang sedang dalam perawatan meninggal. Bila meninggal dalam 48 jam setelah perawatan terakhir, dokumen bisa diterbitkan tanpa pemeriksaan ulang |
| Surat pemeriksaan jenazah (시체검안서) | Dokter yang memeriksa jenazah | Saat tidak ada hubungan perawatan atau penyebab kematian tidak jelas sehingga perlu pemeriksaan jenazah |
Dasarnya adalah Pasal 17 Undang-Undang Kesehatan, dan pasal yang sama menetapkan bahwa orang yang langsung memeriksa pasien atau memeriksa jenazah tidak boleh menolak permintaan penerbitan tanpa alasan yang sah (berlaku per 2026). Jika seseorang meninggal di luar rumah sakit atau penyebab kematiannya tidak jelas, dari sini urusan berpindah ke jalur kepolisian. Untuk penggunaan rumah sakit sehari-hari, sudah kami rangkum di Cara warga asing menggunakan rumah sakit di Korea.

Polisi — pemeriksaan jenazah bukan penyidikan, melainkan pemastian penyebab kematian
Sebelum mulai, ada dua salah paham yang harus diluruskan. Pemeriksaan jenazah bukan prosedur untuk memeriksa keluarga yang ditinggalkan, melainkan prosedur untuk memastikan penyebab kematian. Dan pemeriksaan jenazah berbeda dengan autopsi.
Pasal 222 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan bahwa bila ada jenazah dengan kematian tidak wajar atau yang diduga demikian, jaksa pada kejaksaan distrik yang berwenang melakukan pemeriksaan jenazah, dan ayat 3 memungkinkan jaksa memerintahkan polisi penyidik untuk melakukannya (berlaku per 2026). Kematian tidak wajar berarti kematian yang bukan karena penyakit atau sebab alami sehingga diduga disebabkan tindak pidana.
Urusan ini juga tidak selesai di tangan polisi saja. Polisi penyidik wajib memberitahukan terjadinya perkara kematian tidak wajar kepada jaksa dengan format yang ditentukan (Pasal 26 Peraturan Penyidikan Kepolisian).
Ada tiga pasal yang baik diketahui keluarga yang ditinggalkan.
- Dokter dilibatkan — saat melakukan pemeriksaan jenazah, dokter harus dilibatkan dan dokter itulah yang membuat surat pemeriksaan jenazah (Pasal 27 ayat 1 Peraturan Penyidikan Kepolisian).
- Melibatkan keluarga adalah prinsipnya — bila dinilai tidak menimbulkan hambatan khusus, keluarga dan kerabat almarhum, tetangga, atau teman harus dilibatkan dalam pemeriksaan jenazah (Pasal 30 peraturan yang sama).
- Ada ketentuan agar pemakaman tidak terhambat — saat pemeriksaan jenazah, secara tegas disebutkan agar "prosedur dijalankan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu pada proses pemakaman keluarga" (Pasal 29 butir 6 peraturan yang sama).
Anggapan "kalau warga asing meninggal pasti diautopsi" itu tidak berdasar. Pemeriksaan jenazah adalah prosedur untuk membuat surat pemeriksaan jenazah, sedangkan autopsi termasuk pemeriksaan bukti (검증) yang berjalan terpisah.
Kapan jenazah diserahkan kepada keluarga — "saat selesai" menurut peraturan
Pasal 31 ayat 1 Peraturan Penyidikan Kepolisian menetapkan bahwa saat pemeriksaan jenazah atau pemeriksaan bukti selesai, jenazah beserta barang bawaannya segera diserahkan kepada keluarga, dan bila tidak ada yang menerima atau identitasnya tidak diketahui, diserahkan kepada wali kota, bupati, atau camat wilayah. "Saat selesai" itu didefinisikan pada ayat 2 pasal yang sama.
| Jalur | "Saat selesai" menurut peraturan |
|---|---|
| Selesainya pemeriksaan jenazah | Saat jaksa mengirimkan berita acara pemeriksaan jenazah kepada polisi penyidik sesuai Pasal 17 ayat 2 Pedoman Penyidikan, atau saat jaksa menyampaikan pendapatnya setelah polisi penyidik mengirimkan berita acara pemeriksaan jenazah kepada jaksa sesuai ayat 3 pasal yang sama |
| Selesainya pemeriksaan bukti (autopsi) | Saat autopsi selesai |
Saat menerima jenazah, Anda menandatangani surat serah terima jenazah dan barang bawaan (ayat 3 pasal yang sama).
📌 Penting: Peraturan menetapkan kapan jenazah diserahkan, tetapi berapa hari yang sebenarnya dibutuhkan berbeda tiap perkara. Kalau ingin tahu jangka waktunya, bertanya langsung ke kantor polisi yang menangani adalah cara tercepat.
Jalur pemberitahuan ke perwakilan negara — pemberitahuan itu kewajiban, biaya tidak termasuk
Bila seorang warga asing meninggal, pemberitahuan dikirim ke perwakilan negara asalnya, dan dasarnya berlapis dua. Pasal 91 ayat 4 Peraturan Penyidikan Kepolisian menetapkan bahwa bila terjadi perkara kematian tidak wajar warga asing, pemberitahuan harus disampaikan tanpa penundaan lewat surat pemberitahuan kematian ke kantor konsuler (berlaku per 2026). Di atasnya bertumpang Pasal 37 huruf (a) "Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler", tetapi ketentuan ini dan tanggal berlakunya di Korea (Perjanjian No. 594, 6 April 1977) belum bisa kami pastikan ulang lewat naskah asli konvensi.
Ada satu titik kontras yang jelas. Pada Pasal 91 yang sama, pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan baru dilakukan bila yang bersangkutan memintanya, sedangkan pemberitahuan kematian adalah kewajiban polisi yang tidak bergantung pada permintaan.
Namun, sampainya pemberitahuan tidak berarti perwakilan negara akan menanggung biaya. Dalam daftar "hal yang tidak bisa kami lakukan" yang dipublikasikan sendiri oleh pemerintah berbagai negara, tercantum pembayaran uang. Rincian lebih lanjut ada di Cara mendapat bantuan kedutaan dan konsulat di Korea dan Cara menemukan perwakilan negara Anda di Korea.
Urusan memulangkan jenazah ke negara asal tidak dijawab artikel ini. Syaratnya benar-benar berbeda menurut kewarganegaraan, maskapai, dan ketentuan negara asal sehingga tidak mungkin digeneralisasi. Pastikan menghubungi perwakilan negara Anda lebih dulu.
Pemakaman, kremasi, dan penguburan — ketentuan Korea berlaku lebih dulu
Pasal 6 "Undang-Undang tentang Pemakaman dan Sejenisnya" menetapkan bahwa penguburan atau kremasi tidak boleh dilakukan kecuali setelah lewat 24 jam sejak kematian atau kelahiran mati. Ini bukan batas atas yang mengharuskan selesai dalam 24 jam, melainkan batas bawah yang mengharuskan menunggu sampai 24 jam lewat. Pengecualiannya sempit: bayi lahir mati di bawah usia kandungan 7 bulan, kematian akibat penyakit menular yang memerlukan tindakan karantina mendesak, atau selesainya pengambilan organ dari pasien mati batang otak. Pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won (berlaku per 2026).
Ketentuan ini bisa berbenturan langsung dengan kebiasaan keagamaan negara asal. Ada tradisi yang menjadikan penguburan pada hari kematian sebagai kewajiban agama, tetapi di Korea tidak ada cara mempercepat 24 jam itu selain lewat pengecualian di atas. Lebih baik mengetahuinya lebih dulu dan menyusun jadwal dari situ.
Pelaporan pun harus dilakukan terpisah. Kremasi dilaporkan kepada wali kota, bupati, atau camat wilayah tempat fasilitas kremasi berada dengan melampirkan surat keterangan kematian atau surat pemeriksaan jenazah (Pasal 8 undang-undang yang sama). Penguburan juga termasuk objek pelaporan pada pasal yang sama. Tidak melapor diancam denda administratif paling banyak 3 juta won, sedangkan kremasi di luar fasilitas kremasi berizin diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won (berlaku per 2026).
Dari mana uangnya datang — tiga jalur yang berbeda satu sama lain
Loketnya terbagi menurut penyebab kematian. Satu jalur gagal pun tidak menutup jalur yang lain.
| Jalur | Untuk kasus apa | Loket | Batas waktu pengajuan |
|---|---|---|---|
| Asuransi kecelakaan kerja (산재보험) | Meninggal karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja | Korea Workers Compensation and Welfare Service (근로복지공단) ☎1588-0075 | Santunan ahli waris dan biaya pemakaman: 5 tahun |
| Program jaminan pemerintah untuk kecelakaan kendaraan | Kecelakaan tabrak lari, atau kendaraan tanpa asuransi wajib | Korea Automobile Damage Compensation Agency (자동차손해배상진흥원) dan perusahaan asuransi yang ditunjuk | 3 tahun sejak mengetahui adanya kerugian |
| Santunan korban kejahatan | Meninggal karena tindak pidana dan tidak memperoleh ganti rugi | Komite Wilayah (지구심의회) yang berwenang ☎132 | 3 tahun sejak mengetahui, 10 tahun sejak tanggal kejadian |
Pasal terpenting dalam urusan kecelakaan kerja adalah Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja. Pasal itu menetapkan bahwa manfaat asuransi dibayarkan atas permohonan pihak yang berhak menerima. Artinya, yang menggerakkan santunan ahli waris dan biaya pemakaman bukan perusahaan, melainkan keluarga yang ditinggalkan. Ada kasus nyata di mana orang menunggu karena percaya perusahaan akan mengurusnya sendiri, lalu melewati batas daluwarsa.
Kecelakaan akibat kerja terbagi tiga jalur: kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja (Pasal 37 ayat 1 undang-undang yang sama), dan kecelakaan berangkat dan pulang kerja mencakup bukan hanya kendaraan yang disediakan pemberi kerja, tetapi juga kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja lewat rute dan cara yang lazim.
Dasar perhitungannya ada di dalam pasal. Santunan ahli waris sekaligus adalah 1.300 hari upah rata-rata (Pasal 62 ayat 2 undang-undang yang sama), dan biaya pemakaman adalah 120 hari upah rata-rata (Pasal 71 ayat 1 undang-undang yang sama). Namun batas tertinggi dan terendah biaya pemakaman ditetapkan lewat pengumuman resmi dan kami tidak tuliskan karena belum bisa memastikan itu angka tahun berapa. Lama waktu sampai keputusan juga berbeda menurut jenis perkara. Pastikan jumlah dan prosedurnya lewat ☎1588-0075.
📌 Penting: Jangan menyerah karena mengira daluwarsanya 3 tahun. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja membedakannya per jenis manfaat, dan santunan ahli waris serta biaya pemakaman adalah 5 tahun (manfaat perawatan dan sejenisnya 3 tahun). Santunan ahli waris dihitung sejak hari berikutnya setelah kematian akibat kerja, dan daluwarsa terhenti begitu manfaat asuransi diajukan (Pasal 113 undang-undang yang sama).
Kalimat "perusahaan tidak mendaftarkan asuransi kecelakaan kerja" juga bukan alasan untuk menyerah mengajukan. Pemegang polis adalah pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja (Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Pemungutan Premi), dan untuk kecelakaan yang terjadi selama periode pemberi kerja lalai melaporkan berdirinya hubungan asuransi, lembaga bisa membayarkan manfaatnya lebih dulu lalu menagihnya kepada pemberi kerja (Pasal 26 ayat 1 butir 1 undang-undang yang sama). Kalau upah dan pesangon ikut tersangkut, lihat Hal yang tetap bisa Anda terima meski tanpa status tinggal.
Kalau kecelakaannya tabrak lari atau melibatkan kendaraan tanpa asuransi wajib, ada program jaminan pemerintah tersendiri pada Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Ganti Rugi Kecelakaan Kendaraan Bermotor. Ini sistem di mana pemerintah memberi kompensasi dalam batas asuransi tanggung jawab atas permohonan korban, tetapi kasus yang bisa memperoleh kompensasi lewat asuransi kecelakaan kerja dan sejenisnya dikecualikan dari programnya. Pengajuannya dalam 3 tahun sejak mengetahui adanya kerugian.
Perhatian: Untuk kematian akibat tindak pidana, kesimpulannya berbeda menurut kewarganegaraan. Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Korban Kejahatan menetapkan bahwa "undang-undang ini berlaku bagi warga asing yang menjadi korban atau keluarga yang ditinggalkan hanya bila ada jaminan timbal balik dari negara yang bersangkutan" (berlaku per 2026). Kami belum bisa memastikan negara mana saja yang diakui memiliki jaminan timbal balik, jadi mintalah penilaian lewat ☎132.
Bagi yang bekerja dengan visa E-9 atau H-2, ada satu asuransi tambahan. Asuransi kecelakaan diri pada Pasal 23 ayat 2 "Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing" disiapkan untuk cedera dan penyakit di luar kecelakaan akibat kerja, dengan struktur pembayaran maksimal 30 juta won untuk kematian dan cacat tetap, serta 15 juta won untuk kematian karena penyakit (Pasal 28 ayat 2 butir 2 Peraturan Pelaksana undang-undang yang sama, per 2026-08). Ini terpisah dari asuransi kecelakaan kerja, dan banyak keluarga yang bahkan tidak tahu asuransi ini ada.
Penilaian yang menyangkut status tinggal tidak dilakukan artikel ini. Bagaimana pelaporan atau pengajuan memengaruhi status tinggal adalah persoalan tersendiri, jadi tanyakan terpisah ke ☎1345 dan ☎132.
Urusan administrasi bagi yang ditinggalkan, dan yang bisa Anda siapkan sekarang
Pelaporan kematian dilakukan dalam 1 bulan sejak hari mengetahui fakta kematian dengan melampirkan surat keterangan kematian atau surat pemeriksaan jenazah (Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang tentang Pencatatan Hubungan Keluarga). Yang berkewajiban melapor adalah kerabat yang tinggal serumah, tetapi kerabat dan penghuni serumah, pengelola tempat kematian, serta kepala dong atau kepala tong dan ri juga bisa melapor (Pasal 85 undang-undang yang sama). Tempat pelaporannya adalah lokasi kematian, lokasi penguburan, atau lokasi kremasi (Pasal 86 undang-undang yang sama). Melewati batas waktu diancam denda administratif paling banyak 50.000 won (Pasal 122 undang-undang yang sama, berlaku per 2026).
Namun warga asing tidak memiliki catatan hubungan keluarga di Korea sehingga cara pemrosesan sebenarnya bisa berbeda, dan bagian itu belum bisa kami pastikan. Untuk kasus Anda, pastikan ke kantor kota, kabupaten, eup, atau myeon di wilayah tempat kematian terjadi. Kartu identitas warga asing juga termasuk yang harus dikembalikan (Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi). Siapa yang mengembalikan dalam berapa hari didelegasikan kepada Peraturan Presiden, jadi perlu dipastikan lewat ☎1345.
Titik yang paling sering membuat keluarga bolak-balik sia-sia adalah dokumen. Surat keterangan kematian, surat pemeriksaan jenazah, dan surat serah terima semuanya terbit dalam bahasa Korea. Untuk dipakai dalam urusan waris atau klaim asuransi di negara asal, perlu terjemahan dan legalisasi konsuler, tetapi dokumen apa dalam format apa yang diminta itu ketentuan negara asal, sehingga loket di Korea tidak bisa menjawabnya. Sebelum mengurus penerbitannya, tanyakan dulu ke perwakilan negara Anda.
Terakhir, persiapan yang bisa Anda lakukan sekarang. Kalau Anda tinggal sendirian di Korea, kumpulkan di satu tempat salinan paspor dan kartu identitas warga asing, kontak keluarga di negara asal, serta informasi asuransi yang Anda ikuti (asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi kecelakaan diri). Orang yang ditinggalkan baru bisa bergerak kalau informasi ini ada.
| Loket | Nomor | Apa yang ditanyakan |
|---|---|---|
| Ambulans dan penyelamatan | ☎119 | Pengiriman ambulans dan tim penyelamat ke lokasi kejadian |
| Polisi | ☎112 | Laporan tindak pidana dan kematian tidak wajar, pertanyaan soal jalannya pemeriksaan jenazah dan penyerahan jenazah |
| Layanan Informasi Wisata dan Penerjemahan | ☎1330 | Sambungan penerjemah 24 jam, panggilan tiga arah |
| Danuri Call Center | ☎1577-1366 | Konsultasi dan penerjemahan 13 bahasa, 365 hari 24 jam |
| Pusat Layanan Informasi Terpadu untuk Warga Asing | ☎1345 | Hal terkait status tinggal dan kartu identitas warga asing (hari kerja 09:00~22:00) |
| Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan | ☎1350 | Pertanyaan soal upah dan hubungan kerja |
| Korea Workers Compensation and Welfare Service | ☎1588-0075 | Prosedur pengajuan santunan ahli waris dan biaya pemakaman |
| Korea Legal Aid Corporation | ☎132 | Konsultasi hukum gratis, pertanyaan soal santunan korban kejahatan |
| Perwakilan negara asal | — | Penerimaan pemberitahuan kematian, legalisasi konsuler dokumen, konsultasi pemulangan jenazah |
Kalau Anda butuh panduan lebih rinci per loket, ada di Rangkuman lengkap loket konsultasi resmi untuk warga asing.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P langsung
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Saya tidak punya asuransi — apakah IGD tetap menerima saya? Pasal 3 Undang-Undang tentang Layanan Medis Darurat menuliskan "hal yang sama juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di dalam negeri", dan Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama melarang penolakan dan penghindaran (pelanggarannya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won, Pasal 60 ayat 3 undang-undang yang sama, per 2026). Namun menerima perawatan dan biaya yang hilang adalah dua hal berbeda. Pembayaran talangan atas tunggakan biaya medis darurat adalah sistem di mana rumah sakit mengajukan, lembaga pengelola dana membayarkannya lebih dulu, lalu menagihkannya kembali kepada yang bersangkutan, pasangannya, keluarga sedarah garis lurus derajat pertama, dan seterusnya (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang yang sama). Kami tidak menemukan panduan tertulis mengenai bagaimana ini diterapkan pada warga asing, jadi pastikan ke bagian administrasi rumah sakit dan Health Insurance Review and Assessment Service.
Q2. Kalau warga asing meninggal, apakah pasti diautopsi? Tidak. Pemeriksaan jenazah dan autopsi adalah prosedur yang berbeda. Pemeriksaan jenazah adalah prosedur yang melibatkan dokter untuk membuat surat pemeriksaan jenazah (Pasal 27 ayat 1 Peraturan Penyidikan Kepolisian), sedangkan autopsi termasuk pemeriksaan bukti dan berjalan terpisah. Itulah sebabnya Pasal 31 ayat 2 peraturan yang sama mendefinisikan "selesainya pemeriksaan jenazah" dan "saat autopsi selesai" secara terpisah. Pemeriksaan jenazah bukan prosedur untuk memeriksa keluarga yang ditinggalkan, melainkan untuk memastikan penyebab kematian, dan bila tidak ada hambatan khusus, prinsipnya keluarga dilibatkan (Pasal 30 peraturan yang sama).
Q3. Kapan polisi mengembalikan jenazah? Pasal 31 ayat 1 Peraturan Penyidikan Kepolisian menetapkan bahwa saat pemeriksaan jenazah atau pemeriksaan bukti selesai, jenazah beserta barang bawaannya segera diserahkan kepada keluarga, dan ayat 2 pasal yang sama mendefinisikan "saat selesai" dengan membaginya menjadi selesainya pemeriksaan jenazah dan selesainya autopsi. Ada juga ketentuan agar pemeriksaan jenazah tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu pada proses pemakaman keluarga (Pasal 29 butir 6 peraturan yang sama). Namun peraturan tidak menetapkan jangka waktunya dan kami pun belum bisa memastikan lama waktu sebenarnya. Tanyakan perkembangannya ke kantor polisi yang menangani.
Q4. Katanya perusahaan tidak mendaftarkan asuransi kecelakaan kerja. Apakah santunan ahli waris tidak bisa diterima? Pemegang polis bukan pekerja, melainkan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja (Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Pemungutan Premi). Untuk kecelakaan yang terjadi selama periode pemberi kerja lalai melaporkan berdirinya hubungan asuransi, lembaga bisa membayarkan manfaatnya lebih dulu lalu menagih jumlah itu kepada pemberi kerja (Pasal 26 ayat 1 butir 1 undang-undang yang sama). Selain itu, santunan ahli waris dan biaya pemakaman baru dibayarkan bila diajukan oleh pihak yang berhak menerima, bukan oleh perusahaan (Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja). Daluwarsanya 5 tahun dan dihitung sejak hari berikutnya setelah kematian akibat kerja (Pasal 112 ayat 1 undang-undang yang sama). Pastikan prosedurnya lewat ☎1588-0075.
Q5. Korban meninggal karena tindak pidana — bisakah menerima santunan dari negara? Pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Korban Kejahatan menetapkan bahwa negara membayarkan santunan bila kerugian akibat kejahatan yang menjadi objek santunan tidak memperoleh ganti rugi, dan permohonannya diajukan ke Komite Wilayah yang berwenang atas domisili, tempat tinggal, atau lokasi terjadinya kejahatan (Pasal 25 ayat 1 undang-undang yang sama). Namun bagi warga asing ada satu syarat tambahan. Pasal 23 undang-undang yang sama menetapkan bahwa bila warga asing menjadi korban atau keluarga yang ditinggalkan, ketentuan itu hanya berlaku bila ada jaminan timbal balik dari negara yang bersangkutan (berlaku per 2026). Kami belum bisa memastikan negara mana saja yang termasuk, jadi pastikan lewat ☎132. Permohonan tidak bisa diajukan bila sudah lewat 3 tahun sejak mengetahui atau 10 tahun sejak tanggal kejadian (Pasal 25 ayat 2 undang-undang yang sama).
Catatan: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan dan panduan pemerintah yang dipublikasikan, bukan nasihat hukum. Pasal, ancaman pidana, denda administratif, batas waktu, dan informasi loket dalam artikel ini dipastikan per 2026-08 lewat naskah pasal di Korea Law Information Center dan Easy-to-Find Practical Law dari Kementerian Legislasi Pemerintah. Syarat pemulangan jenazah, lama waktu dari pemeriksaan jenazah sampai penyerahan, besaran biaya pemakaman kecelakaan kerja yang ditetapkan lewat pengumuman resmi, dan batas jaminan program pemerintah untuk kecelakaan kendaraan tidak kami tuliskan karena sumber primernya belum kami peroleh. Peraturan dan sistem bisa direvisi, nomor telepon dan jam layanan pun bisa berubah, jadi sebelum bertindak mohon pastikan ulang sesuai situasi Anda sendiri lewat ☎112 (kematian tidak wajar dan penyerahan jenazah), ☎1345 (status tinggal dan pendaftaran warga asing), ☎1350 (upah dan hubungan kerja), ☎1588-0075 (kecelakaan kerja), ☎132 (bantuan hukum), serta perwakilan negara Anda. LACHA (라차) adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak berafiliasi dengan lembaga publik di atas, dan tidak mewakilkan prosedur apa pun yang disebutkan dalam artikel ini.






