LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan129
③ Izin Tinggal & Visa

Hitung dulu berapa yang belum dibayarkan — Upah minimum 2026·2027 dan pengecualian per sektor

③ Izin Tinggal & VisaTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-08-27· Baca 49 menit
Hitung dulu berapa yang belum dibayarkan — Upah minimum 2026·2027 dan pengecualian per sektor
Daftar isi

Tulisan ini adalah panduan informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus pribadi (jumlah upah yang tidak dibayar, isi kontrak kerja, status tinggal, dll.) mohon pastikan langsung ke kanal resmi pemerintah di bawah sesuai kondisi Anda.

Upah minimum Korea yang berlaku pada 2026 adalah 10,320 KRW per jam. Kalau bekerja 8 jam sehari dan 5 hari seminggu, batas terendahnya adalah 2,156,880 KRW per bulan. Pada 2027 naik menjadi 10,700 KRW per jam atau 2,236,300 KRW per bulan.

Saat berkonsultasi atau mengajukan pengaduan soal upah, pertanyaan pertamanya hampir selalu sama. "Berapa yang belum Anda terima?" Yang dibutuhkan loket adalah angka, bukan kalimat "saya belum dibayar". Padahal angka yang diperlukan untuk menghitungnya hanya tiga: ① total upah sebelum pemotongan ② jam kerja pada bulan itu ③ upah minimum tahun tersebut.

Batas ini tidak berubah karena kewarganegaraan atau status tinggal. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Upah Minimum hanya menetapkan sasaran penerapan sebagai "semua usaha atau tempat usaha yang mempekerjakan pekerja", tanpa menjadikan kewarganegaraan atau jenis visa sebagai syarat. Pasal 6 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan melarang diskriminasi kondisi kerja atas dasar kewarganegaraan, dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing juga melarang perlakuan diskriminatif yang tidak wajar hanya karena seseorang adalah pekerja asing (per 2026).

Masalahnya ada di tahap berikutnya. Nominal upah minimumnya sama untuk semua orang, tetapi apa saja yang dimasukkan ke dalam perhitungan dan apakah Anda bisa menerima tunjangan tambahan berbeda-beda menurut jenis usaha, ukuran tempat kerja, dan status masa percobaan. Kalau perhitungan di sini salah, Anda bisa melepaskan uang yang seharusnya diterima, atau sebaliknya menyalahartikan situasi yang legal sebagai penunggakan upah.

Catatan: Nominal dan pasal dalam tulisan ini berdasarkan kondisi 2026-08. Upah minimum untuk tahun berikutnya diumumkan setiap awal Agustus, jadi sebelum menghitung, pastikan dulu periode kerja Anda masuk tahun yang mana.

Upah minimum 2026·2027 — Tidak berbeda menurut jenis usaha

Tahun berlaku Upah per jam Konversi bulanan (40 jam/minggu·209 jam/bulan) Pengumuman Mulai berlaku
2026 10,320 KRW 2,156,880 KRW Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2025-47 (diumumkan 5 Agustus 2025) 1 Januari 2026
2027 10,700 KRW 2,236,300 KRW Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2026-60 (diumumkan 5 Agustus 2026) 1 Januari 2027

Besaran kenaikannya: 2026 naik 290 KRW (2,9%) dari 10,030 KRW pada 2025, dan 2027 naik 380 KRW (3,7%) dari 2026. Tanggal mulai berlakunya masing-masing adalah 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Upah Minimum).

Bagian yang paling sering disalahpahami perlu ditegaskan lebih dulu. Upah minimum yang berbeda per jenis usaha tidak ada di Korea pada 2026·2027. Kedua pengumuman itu sama-sama menyatakan bahwa upah minimum "diterapkan sama untuk seluruh tempat usaha tanpa pembedaan menurut jenis usaha". Mau di peternakan, pabrik, restoran, atau lokasi konstruksi, jumlah minimum per jam yang harus Anda terima sama. 'Pengecualian per sektor' yang dibahas nanti bukan pengecualian nominal upah minimum, melainkan pengecualian aturan jam kerja.

Kalau jumlah yang dijanjikan lebih kecil dari batas ini, janji itu kehilangan kekuatan hukum. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Upah Minimum menyatakan bagian kontrak kerja yang menetapkan upah di bawah upah minimum batal, dan bagian yang batal itu dianggap sebagai kesepakatan untuk membayar upah setara upah minimum. Artinya, meski Anda sudah menandatangani kontrak, kekurangannya adalah uang yang sudah menjadi hak Anda. Kalau tidak dibayar, itu menjadi penunggakan upah.

Sanksinya juga tidak ringan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum atau menurunkan upah sebelumnya dengan alasan upah minimum dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 20 juta KRW, dan keduanya dapat dijatuhkan bersamaan (pelanggaran Pasal 6 ayat (1)·(2), sanksi pada Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama, per 2026).

Sebaliknya, ada juga kasus di mana Undang-Undang Upah Minimum sama sekali tidak berlaku. Pekerja rumah tangga (家事) dan usaha yang hanya mempekerjakan kerabat yang tinggal bersama tidak dicakup baik oleh Undang-Undang Upah Minimum maupun Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (ketentuan pengecualian Pasal 3 ayat (1) UU Upah Minimum, ketentuan pengecualian Pasal 11 ayat (1) UU Standar Ketenagakerjaan), dan pelaut yang tunduk pada Undang-Undang Pelaut beserta pemilik kapalnya juga bukan sasaran Undang-Undang Upah Minimum (Pasal 3 ayat (2) UU Upah Minimum).

Perhatian: Daftar pengecualian di atas bukan contoh, melainkan kriteria penentuan. Tidak ada dalam daftar bukan berarti otomatis tercakup semuanya, dan tampak mirip bukan berarti otomatis dikecualikan. Penentuan tempat kerja Anda masuk kategori mana dilakukan oleh Kantor Ketenagakerjaan setempat, jadi kalau ragu, tanyakan dulu ke ☎1350 (Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan).

Cara mengubah gaji bulanan menjadi upah per jam — Dari mana angka 209 jam berasal

Kalau Anda digaji bulanan, angka itu harus diubah ke upah per jam agar bisa dibandingkan. Angka 209 jam yang dipakai di sini bukan kebiasaan, melainkan hasil rumus yang ditetapkan Pasal 5 ayat (1) butir 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Upah Minimum. Kalau dilihat langkah per langkah, begini:

  • Langkah 1: Tulis jam kerja yang diperjanjikan 40 jam per minggu. Ini jam kerja yang disepakati dan tertulis di kontrak.
  • Langkah 2: Tambahkan 8 jam libur berbayar mingguan (Pasal 55 ayat (1) UU Standar Ketenagakerjaan). 40 + 8 = 48 jam.
  • Langkah 3: Kalikan ke setahun lalu bagi menjadi satu bulan. 48 × 365 ÷ 7 ÷ 12 = 208,57 jam.
  • Langkah 4: Bulatkan ke atas menjadi 209 jam.

Pemeriksaan ulangnya juga cocok. 10,320 KRW × 209 = 2,156,880 KRW, dan 10,700 KRW × 209 = 2,236,300 KRW. Sama persis hingga satuan won dengan konversi bulanan pada pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi bagi yang bekerja 40 jam per minggu, gaji bulanan saya ÷ 209 adalah upah per jam Anda, dan kalau nilainya lebih rendah dari upah minimum tahun itu, berarti kurang bayar.

Perhatian: Kalau Anda bukan pekerja 40 jam per minggu tetapi memakai angka 209, seluruh perhitungan jadi salah. 209 jam adalah angka yang dibuat dengan asumsi 40 jam per minggu. Kalau jam kerja yang diperjanjikan berbeda, misalnya 30 jam atau 20 jam per minggu, Anda harus menghitung ulang dengan jam kerja di kontrak Anda sendiri dan libur mingguan yang sesuai. Kalau konversi ini membingungkan, lebih tepat dikonfirmasi ke ☎1350.

Kami juga rangkum dari mana tiga angka yang dibutuhkan itu bisa didapat. Di sinilah kebanyakan pekerja asing benar-benar tersendat.

Nilai yang dicek Sumber utama Kalau tidak ada dokumennya
① Total upah sebelum pemotongan Slip upah (Pasal 48 ayat (2) UU Standar Ketenagakerjaan) Hitung balik dengan menambahkan kembali jumlah yang dipotong ke uang masuk di rekening
② Jam kerja pada bulan itu Jam kerja yang diperjanjikan di kontrak kerja, catatan absensi Mulai hari ini pun, catat jam masuk dan keluar setiap hari lewat foto atau memo
③ Patokan pembanding 10,320 KRW pada 2026 / 10,700 KRW pada 2027 Kalau masa kerja melintasi tahun, hitung terpisah per tahunnya

Ada satu salah kaprah yang sering muncul di sini. Menilai berdasarkan jumlah yang masuk ke rekening itu salah. Karena uang masuk setelah biaya makan-tempat tinggal atau premi asuransi dipotong, pembandingan upah minimum harus memakai total upah sebelum pemotongan. Untuk biaya makan-tempat tinggal sendiri, ada kolom pada butir 10 kontrak kerja standar untuk menulis beban pekerja dan besarannya ditetapkan lewat kesepakatan, tetapi apakah jumlah yang benar-benar dipotong berada pada tingkat yang legal adalah penilaian kasus per kasus, jadi konfirmasikan ke ☎1350.

Gambar isi yang menampilkan situasi nyata seorang pekerja asing di loket konsultasi, membentangkan kontrak kerja dan catatan absensi untuk memastikan perhitungan upahnya
Angka yang keluar di sini adalah draf yang Anda tunjukkan saat konsultasi atau pengaduan.

Bagian mana dari gaji saya yang masuk hitungan upah minimum — Cakupan perhitungan

Dengan gaji yang sama, hasil kurang atau tidaknya bisa berbeda tergantung apa yang dimasukkan. Upah yang dihitung ke dalam upah minimum adalah upah yang dibayarkan secara berkala minimal satu kali sebulan (Pasal 6 ayat (4) UU Upah Minimum).

Komponen Ke perhitungan upah minimum Dasar hukum
Upah pokok Masuk Pembayaran berkala minimal 1 kali sebulan (Pasal 6 ayat (4))
Bonus yang dibayar setiap bulan Masuk seluruhnya sejak 2024 Pasal 2 ayat (1) Ketentuan Peralihan UU No. 15666 tanggal 12 Juni 2018
Tunjangan kesejahteraan seperti uang makan, akomodasi, transportasi Masuk seluruhnya sejak 2024 Pasal 2 ayat (2) Ketentuan Peralihan yang sama
Tunjangan tambahan kerja lembur·malam·hari libur Tidak masuk Ini uang yang diterima terpisah dari upah minimum

Bonus dan tunjangan kesejahteraan semula, menurut ketentuan pokok, dihitung setelah dikurangi bagian sebesar 25% dan 7% dari konversi bulanan. Namun Ketentuan Peralihan hasil revisi 2018 menurunkan persentase itu setiap tahun dan menetapkannya menjadi 0 per seratus sejak 2024. Karena itu, pada 2026·2027 bonus bulanan serta uang makan dan transportasi masuk seluruhnya ke perhitungan upah minimum.

Arah sebaliknya juga penting. Tunjangan tambahan untuk kerja lembur, kerja malam, dan kerja hari libur tidak dihitung ke dalam upah minimum. Meski total gaji terlihat besar karena banyak lembur, Anda harus menghitung ulang upah per jam dari jumlah setelah tunjangan tambahan dikeluarkan, baru penilaiannya benar. Kalau bagian ini tetap dimasukkan, kondisi kurang bayar bisa terlihat seolah tidak kurang.

Kalau dipotong karena masa percobaan — Kapan pengurangan boleh dan kapan tidak

Menerima kurang dari upah minimum selama masa percobaan tidak selalu melanggar hukum. Namun ketiga syarat berikut harus terpenuhi semua (Pasal 5 ayat (2) UU Upah Minimum, Pasal 3 Peraturan Pelaksanaannya).

  • ① Kontrak kerja dibuat untuk jangka waktu 1 tahun atau lebih. Kalau masa kontraknya kurang dari 1 tahun, pengurangan sama sekali tidak boleh.
  • ② Masih dalam 3 bulan sejak hari mulainya masa percobaan. Pengurangan setelah lewat 3 bulan tidak punya dasar hukum.
  • ③ Bukan jenis pekerjaan buruh sederhana. Pekerja pada jenis pekerjaan buruh sederhana yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh dikurangi upahnya meski dalam masa percobaan (ketentuan pengecualian Pasal 5 ayat (2)).

Besaran pengurangannya juga sudah ditentukan, yaitu maksimal 10 per seratus dari upah minimum per jam. Kalau dihitung untuk 2026, batas bawahnya adalah 9,288 KRW, yakni 90% dari 10,320 KRW. Kurang dari itu berarti kurang bayar, meski Anda sedang masa percobaan.

Jenis pekerjaan buruh sederhana pada butir ③ ditetapkan oleh Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2018-23 (ditetapkan 19 Maret 2018, masih berlaku pada 2026) sebagai "orang yang termasuk klasifikasi besar 9 (pekerja buruh sederhana) dalam Klasifikasi Jabatan Standar Korea". Namun sulit menilai sendiri apakah jenis pekerjaan Anda termasuk klasifikasi besar 9 atau tidak. Meski Anda bekerja di manufaktur atau konstruksi, klasifikasinya bisa berbeda tergantung pekerjaan yang dilakukan. Untuk ini wajib bertanya ke ☎1350.

📌 Penting: Pada kontrak kerja standar E-9 ada kolom terpisah untuk menulis 'upah selama masa percobaan', sehingga banyak orang sudah menandatangani jumlah yang rendah tanpa mempertimbangkan apakah pengurangan itu legal. Meski sudah tanda tangan, kalau pengurangannya tidak memenuhi ketiga syarat di atas, bagian tersebut batal berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Upah Minimum, dan dianggap sebagai kesepakatan untuk membayar upah setara upah minimum.

Kalau sektornya pertanian-kehutanan·peternakan·perikanan, struktur perhitungannya berbeda — Pasal 63 UU Standar Ketenagakerjaan

Mari hapus dulu satu kesalahpahaman. Pengecualian ini hanya menyangkut ketentuan tentang jam kerja, waktu istirahat, dan hari libur. Bukan berarti upah minimumnya menjadi lebih rendah.

Pasal 63 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan tidak menerapkan ketentuan jam kerja, waktu istirahat, dan hari libur bagi pekerja di usaha pertanian dan kehutanan seperti penggarapan·pembukaan lahan, penanaman·budidaya·pemungutan tumbuhan (butir 1), serta usaha peternakan·persutraan·perikanan seperti pemeliharaan hewan, pemungutan·penangkapan·budidaya hewan dan tumbuhan laut (butir 2) (per 2026). Informasi Hukum Kehidupan Sehari-hari dari Kementerian Legislasi Pemerintah juga menyampaikan hal yang sama kepada pekerja asing, dan maksud ini tercetak pula pada formulir lampiran No. 6-2 Peraturan Pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing (kontrak kerja standar bidang pertanian·peternakan·perikanan).

Komponen Di usaha pertanian-kehutanan·peternakan·perikanan Dasar hukum
Nominal upah minimum itu sendiri Berlaku seperti biasa Pasal 3 ayat (1) UU Upah Minimum
Batas 40 jam/minggu·istirahat·hari libur Tidak berlaku Pasal 63 butir 1·2 UU Standar Ketenagakerjaan
Tambahan 50% untuk kerja lembur Tidak berlaku Pasal 63 UU Standar Ketenagakerjaan
Tambahan untuk kerja hari libur Tidak berlaku Pasal 63 UU Standar Ketenagakerjaan
Tambahan 50% untuk kerja malam (22:00~06:00) Berlaku seperti biasa Pasal 56 ayat (3) UU Standar Ketenagakerjaan

Baris terakhir itu intinya. Yang dikecualikan Pasal 63 adalah jam kerja, istirahat, dan hari libur, sehingga tambahan 50% untuk kerja malam tetap hidup. Kolom upah pada kontrak kerja standar Kementerian Ketenagakerjaan (bidang pertanian·peternakan·perikanan) juga menulis bahwa "untuk kerja malam harus dibayarkan tambahan upah sebesar 50% dari upah per jam". Namun di kolom yang sama ada catatan dalam tanda kurung "tidak berlaku untuk tempat kerja dengan 4 pekerja tetap atau kurang", jadi ukuran tempat kerja harus dilihat bersamaan.

Perhatian: Pasal 63 juga memuat butir 3 (pekerja pengawasan·kerja terputus-putus yang telah mendapat persetujuan Menteri Ketenagakerjaan) dan butir 4 (pekerjaan yang ditetapkan Peraturan Presiden). Butir 3 memerlukan persetujuan terpisah dan butir 4 ditetapkan tersendiri dalam peraturan pelaksanaan, jadi jangan menilai sendiri dengan hanya melihat daftar lalu berpikir "tempat kami pasti termasuk juga". Termasuk atau tidaknya ditentukan oleh Kantor Ketenagakerjaan setempat.

Perlu Anda ketahui lebih dulu bahwa kontrak saja sulit dipakai untuk membuktikan jam kerja. Kolom jam kerja pada kontrak kerja standar pertanian-peternakan·perikanan hanya diisi "( ) jam per bulan", sementara jam kerja harian dan hari libur menjadi hal yang disepakati, sehingga catatan yang mendukung berapa jam Anda benar-benar bekerja tidak tersimpan di tangan pekerja. Kalau mulai hari ini Anda mencatat jam masuk dan keluar setiap hari lewat foto atau memo, itu bisa menjadi dasar perhitungan nanti. Kalau kondisi kerja sangat berbeda dari kontrak, cek juga alasan dan prosedur pindah tempat kerja.

Kalau tempat kerja punya kurang dari 5 pekerja — Upah minimum berlaku, tunjangan tambahan tidak

Di sini pun cakupan penerapan kedua undang-undang berbeda. Undang-Undang Upah Minimum tetap berlaku juga di tempat kerja dengan kurang dari 5 pekerja (Pasal 3 ayat (1) UU Upah Minimum). Sebaliknya, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan hanya menerapkan sebagian pasal pada tempat kerja dengan 4 pekerja tetap atau kurang (Pasal 11 ayat (2) UU Standar Ketenagakerjaan, Pasal 7 dan Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaannya).

  • Berlaku: upah minimum, pembayaran upah penuh·berkala (Pasal 43 UU Standar Ketenagakerjaan), waktu istirahat (Pasal 54), dan hari libur mingguan (Pasal 55 ayat (1)).
  • Tidak berlaku: batas 40 jam per minggu (Pasal 50) serta tunjangan tambahan kerja lembur·malam·hari libur (Pasal 56).

Perhatian: Dua baris di atas bukan daftar lengkap, hanya komponen yang paling sering menjadi masalah. Pasal mana dari UU Standar Ketenagakerjaan yang berlaku bagi tempat kerja dengan 4 pekerja tetap atau kurang ditetapkan oleh Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan UU Standar Ketenagakerjaan, jadi tidak ada di sini pun bukan berarti otomatis semuanya berlaku. Berapa jumlah pekerja di tempat kerja Anda dan Anda masuk kategori mana ditentukan oleh Kantor Ketenagakerjaan setempat, jadi konfirmasikan ke ☎1350.

Karena itu, di tempat kerja dengan 4 pekerja tetap atau kurang, tidak adanya tunjangan tambahan meski Anda kerja malam bukan pelanggaran hukum. Tetapi kalau upah per jam lebih rendah dari upah minimum, itu sudah menjadi pelanggaran dengan sendirinya, dan tidak membayarkan upah secara penuh juga pelanggaran, sehingga Anda tetap bisa mengajukan pengaduan meski pekerjanya kurang dari 5 orang.

Di titik ini kesalahan penilaian terjadi ke dua arah. Ada yang menganggap "upah saya ditunggak" padahal tidak adanya tunjangan tambahan itu legal, dan sebaliknya ada yang menyerah dengan berpikir "di peternakan memang semua tidak dibayar" padahal berhak menerima tambahan kerja malam 50%. Kedua kasus itu baru terjawab setelah jumlah pekerja tetap dan jenis usaha tempat kerja dipastikan, sedangkan cara menghitung jumlah pekerja tetap sendiri sudah diatur dalam peraturan sehingga sulit dinilai sendiri. Jelaskan kondisi tempat kerja Anda apa adanya ke ☎1350 dan minta kepastian.

Setelah perhitungan selesai — Bukti dan masa kedaluwarsa 3 tahun

Kalau angkanya sudah keluar, kini waktunya mengumpulkan dokumen yang mendukung angka itu. Lima hal ini sudah cukup.

  • Kontrak kerja: Untuk E-9, ini adalah kontrak kerja standar sesuai formulir lampiran Peraturan Pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing. Kalau ada kontrak baru yang ditulis setelah pindah tempat kerja, sertakan juga.
  • Slip upah: Berisi komponen upah, cara perhitungan, dan rincian pemotongan, jadi ini sumber utama perhitungan.
  • Mutasi rekening: Jumlah dan tanggal uang yang benar-benar masuk. Kalau menerima tunai, catat tanggal dan jumlahnya lewat memo.
  • Catatan absensi: Jadwal kerja, catatan akses masuk, foto atau memo harian — apa pun yang menunjukkan jam kerja bisa dipakai.
  • Pesan dengan pemberi kerja: Simpan tangkapan layar percakapan soal upah dan jam kerja.

Kalau Anda sama sekali belum pernah menerima slip upah, itu sendiri sudah pelanggaran. Pengusaha wajib menyerahkan slip upah secara tertulis (termasuk dokumen elektronik) setiap kali membayar upah (Pasal 48 ayat (2) UU Standar Ketenagakerjaan), dan pelanggarannya dikenai denda administratif maksimal 5 juta KRW (Pasal 116 ayat (2) butir 2 undang-undang yang sama, per 2026). Tanpa slip upah, satu-satunya cara adalah menghitung balik dari mutasi rekening dan catatan absensi, jadi saat konsultasi sampaikan juga bahwa "saya tidak menerima slip upah".

Tidak memberitahukan upah minimum juga pelanggaran tersendiri. Hal yang wajib diberitahukan pengusaha kepada pekerja ada empat: ① nominal upah minimum yang berlaku bagi pekerja ② upah yang tidak dihitung ke dalam upah minimum ③ cakupan pekerja yang dikecualikan dari penerapan upah minimum ④ tanggal mulai berlakunya upah minimum — dan harus diberitahukan paling lambat sehari sebelum tanggal mulai berlaku (Pasal 11 ayat (1)·(2) Peraturan Pelaksanaan UU Upah Minimum). Pelanggarannya dikenai denda administratif maksimal 1 juta KRW (Pasal 31 ayat (1) butir 1 UU Upah Minimum).

Ada batas waktu juga. Piutang upah berdasarkan UU Standar Ketenagakerjaan hangus karena kedaluwarsa kalau tidak digunakan dalam 3 tahun (Pasal 49 UU Standar Ketenagakerjaan). Artinya kekurangan dari bulan-bulan yang paling lama akan hilang lebih dulu secara berurutan, jadi begitu perhitungan selesai, sebaiknya jangan ditunda. Kalau Anda sudah berhenti bekerja, pengusaha wajib membayarkan seluruh upah dan uang lainnya dalam 14 hari sejak timbulnya alasan pembayaran (Pasal 36 undang-undang yang sama).

Tips: Angka yang keluar di sini adalah draf yang akan Anda tunjukkan saat konsultasi atau pengaduan. Jumlah akhirnya bisa berbeda tergantung ada tidaknya perjanjian upah komprehensif, bagaimana jam kerja yang diperjanjikan ditetapkan, apakah Anda dalam masa percobaan, dan berapa ukuran tempat kerja. Kalau proses perhitungannya Anda tulis di selembar kertas dan dibawa, konsultasi jadi jauh lebih cepat.

Hal yang tidak boleh dinilai hanya dari tulisan ini — Tanya ke mana

Pada topik ini ada minimal lima titik yang kesimpulannya berbeda untuk tiap orang. Tidak satu pun bisa ditentukan sendiri oleh pembaca.

  • Apakah jenis pekerjaan saya termasuk klasifikasi besar 9 Klasifikasi Jabatan Standar Korea — dari sini ditentukan apakah pengurangan masa percobaan mungkin.
  • Apakah pekerja tetap di tempat kerja 5 orang atau lebih — menentukan apakah Anda bisa menerima tunjangan tambahan.
  • Apakah usaha kami termasuk Pasal 63 butir 1·2 UU Standar Ketenagakerjaan — menentukan ada tidaknya tambahan lembur·hari libur.
  • Apakah sudah ada persetujuan Menteri Ketenagakerjaan sebagai pekerja pengawasan·kerja terputus-putus — ini soal Pasal 63 butir 3 UU Standar Ketenagakerjaan.
  • Apakah ada izin pengecualian penerapan berdasarkan Pasal 7 UU Upah Minimum — ada tidaknya izin dipastikan lewat dokumen, bukan lewat kata tempat kerja.

Kelima hal itu semuanya dikonfirmasi di ☎1350 (Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan). Kalau butuh penerjemah tetapi sulit tersambung, Anda juga bisa bertanya lebih dulu ke ☎1345 (Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing) yang mendukung 20 bahasa atau ☎1577-0071 (Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing) untuk mendapat arahan. Penilaian yang terkait status tinggal atau visa tidak dibahas dalam tulisan ini, jadi silakan konfirmasi ke ☎1345.

Pengaduan juga bisa diajukan secara online melalui Portal Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (labor.moel.go.kr). Hambatan masuknya relatif rendah karena Anda bisa memulai tanpa harus bertemu langsung dengan pemberi kerja. Prosedur pengajuan dan peran masing-masing kanal dirangkum lengkap di rangkuman kanal konsultasi resmi untuk urusan ketenagakerjaan·tinggal. Kalau Anda baru pertama kali mengenal sistem E-9, lebih cepat dipahami kalau mulai dari struktur dasar Sistem Izin Kerja (EPS).

Catatan: Mulai 8 Desember 2026, istilah '근로감독관' (pengawas ketenagakerjaan) dalam Undang-Undang Upah Minimum berubah menjadi '노동감독관' (UU No. 21534, revisi melalui undang-undang lain tanggal 7 April 2026). Meski Anda mendengar nama berbeda di loket, itu lembaga yang sama dengan petugas yang sama.

Selama bolak-balik ke Kantor Ketenagakerjaan·Pusat Ketenagakerjaan — Transportasi·pembayaran

Konsultasi upah dan pengaduan sering harus dilakukan pada siang hari di hari kerja. Kalau Kantor Ketenagakerjaan setempat jauh dari tempat tinggal, satu hari penuh bisa habis, dan kalau masalah status tinggal ikut terlibat, Anda harus sekali lagi mendatangi Kantor Imigrasi·Orang Asing. Bagi yang bekerja di daerah, bolak-balik dengan KTX atau bus ekspres pun hal biasa.

Agar tidak tersendat di transportasi dan pembayaran, lebih nyaman kalau Anda menyiapkan lebih dulu layanan yang memang dirancang agar tidak memerlukan verifikasi identitas tambahan dalam prosedur resminya. LACHA adalah super app transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas. Anda bisa mulai hanya dengan paspor, tanpa rekening bank Korea atau nomor ponsel Korea, dan bisa mengurus pemesanan taksi, KTX, bus ekspres, Airport Railroad, serta kartu transportasi di satu tempat. Ini tidak menyelesaikan masalah upah itu sendiri, tetapi setidaknya perjalanan bolak-balik ke loket jadi lebih ringan.

Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Masukkan kode GUIDE3 saat daftar, dapat 3.000P langsung

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Apakah orang asing juga menerima upah minimum yang sama dengan orang Korea? Ya, sama. Pasal 3 ayat (1) UU Upah Minimum hanya menetapkan sasaran penerapan sebagai "semua usaha atau tempat usaha yang mempekerjakan pekerja", tanpa menjadikan kewarganegaraan atau status tinggal sebagai syarat. Pasal 6 UU Standar Ketenagakerjaan melarang diskriminasi kondisi kerja atas dasar kewarganegaraan, dan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing juga melarang diskriminasi tidak wajar karena seseorang adalah pekerja asing. 10,320 KRW per jam pada 2026 dan 10,700 KRW pada 2027 adalah patokan yang sama tanpa memandang kewarganegaraan.

Q2. Saya dengar kalau bekerja di peternakan (ternak) upah minimumnya lebih rendah, benarkah? Tidak benar. Pengumuman 2026·2027 sama-sama menyatakan bahwa upah minimum "diterapkan sama untuk seluruh tempat usaha tanpa pembedaan menurut jenis usaha", jadi tidak ada upah minimum berjenjang per sektor. Yang berbeda di usaha pertanian-kehutanan·peternakan·perikanan adalah ketentuan tentang jam kerja, istirahat, dan hari libur (Pasal 63 butir 1·2 UU Standar Ketenagakerjaan). Tambahan lembur·hari libur tidak berlaku, tetapi nominal upah minimumnya tetap berlaku. Tambahan 50% untuk kerja malam (Pasal 56 ayat (3)) juga tetap hidup, namun kalau tempat kerja punya 4 pekerja tetap atau kurang, bahkan ini tidak berlaku, jadi ukuran tempat kerja harus dicek bersamaan (☎1350).

Q3. Apakah boleh menghitung dari jumlah yang masuk ke rekening setelah biaya makan-tempat tinggal dipotong? Tidak boleh. Pembandingan upah minimum harus memakai total upah sebelum pemotongan. Kalau menghitung dari uang masuk setelah biaya makan-tempat tinggal atau premi asuransi dipotong, hasilnya lebih rendah dari kenyataan dan kesimpulannya jadi salah. Untuk biaya makan-tempat tinggal, ada kolom pada butir 10 kontrak kerja standar untuk menulis beban pekerja dan besarannya ditetapkan lewat kesepakatan, tetapi apakah jumlah pemotongan yang sebenarnya berada pada tingkat legal adalah penilaian kasus per kasus, jadi konfirmasikan ke ☎1350.

Q4. Karena masa percobaan saya hanya menerima 90% dan saya sudah tanda tangan begitu di kontrak. Apakah tidak ada jalan? Meski sudah tanda tangan, kalau syaratnya tidak terpenuhi, bagian itu batal. Pengurangan hanya mungkin kalau ketiga hal ini terpenuhi semua: ① kontrak dengan jangka waktu 1 tahun atau lebih ② masih dalam 3 bulan sejak hari mulainya masa percobaan ③ bukan jenis pekerjaan buruh sederhana (Pasal 5 ayat (2) UU Upah Minimum, Pasal 3 Peraturan Pelaksanaan). Kalau satu saja tidak terpenuhi, bagian kontrak itu batal berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Upah Minimum dan dianggap sebagai kesepakatan untuk membayar upah setara upah minimum. Apakah jenis pekerjaan Anda termasuk pekerjaan buruh sederhana, tanyakan ke ☎1350.

Q5. Saya belum pernah menerima slip upah, apakah berarti tidak bisa menghitung? Bisa dihitung. Tambahkan jumlah yang dipotong ke mutasi rekening untuk mendapat total upah, lalu hitung jam kerja dari catatan absensi, maka drafnya keluar. Namun tidak memberikan slip upah itu sendiri sudah melanggar Pasal 48 ayat (2) UU Standar Ketenagakerjaan dan dikenai denda administratif maksimal 5 juta KRW (Pasal 116 ayat (2) butir 2 undang-undang yang sama), jadi sampaikan fakta ini juga saat konsultasi. Kalau mulai hari ini pun Anda mencatat jam masuk dan keluar setiap hari lewat foto atau memo, catatannya akan menumpuk.


Catatan: Tulisan ini adalah panduan informasi umum, bukan nasihat hukum. Nominal, pasal, dan denda administratif dalam tulisan ini berdasarkan kondisi 2026-08, dan diperiksa dari pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (No. 2025-47·No. 2026-60), teks asli UU Upah Minimum, UU Standar Ketenagakerjaan, dan UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing di Pusat Informasi Hukum Nasional, serta Informasi Hukum Kehidupan Sehari-hari Kementerian Legislasi Pemerintah. Upah minimum untuk tahun berikutnya diumumkan setiap awal Agustus dan peraturannya juga direvisi (misalnya perubahan istilah '근로감독관'→'노동감독관' pada 8 Desember 2026), jadi mohon dikonfirmasi ulang sebelum menghitung dan mengajukan. Hal seperti batas atas pemotongan biaya makan-tempat tinggal, penilaian kurang bayar saat ada perjanjian upah komprehensif, dan klasifikasi jabatan standar untuk jenis pekerjaan Anda adalah kasus per kasus sehingga tidak ditentukan dalam tulisan ini. Untuk upah dan kondisi kerja hubungi ☎1350, untuk tinggal dan visa ☎1345, Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing ☎1577-0071, dan pengaduan online melalui Portal Ketenagakerjaan (labor.moel.go.kr) sesuai kondisi Anda sendiri. LACHA tidak berafiliasi dengan lembaga publik di atas dan merupakan layanan swasta yang menyediakan kemudahan transportasi dan pembayaran.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-08-27