LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan70
③ Izin Tinggal & Visa

Prosedur Pindah Tempat Kerja E-9 — Tenggat Pengajuan dan Pendaftaran Pencari Kerja yang Tak Boleh Terlewat

③ Izin Tinggal & VisaTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-08-17· Baca 29 menit
Prosedur Pindah Tempat Kerja E-9 — Tenggat Pengajuan dan Pendaftaran Pencari Kerja yang Tak Boleh Terlewat
Daftar isi

Ada pekerja E-9 yang bekerja di pabrik dengan gaji telat dua bulan. Bosnya cuma mengulang "bulan depan pasti dibayar", dan begitu dia bilang ingin pindah, jawabannya "kalau saya tidak setuju, kamu tidak bisa keluar". Dia percaya dan menunggu, lalu baru mendatangi pusat tenaga kerja (고용센터) setelah pabriknya tiba-tiba tutup. Padahal sejak titik itu semuanya jadi perlombaan dengan waktu. Kalau pengajuanmu telat, status tinggalmu sendiri ikut goyah.

Pindah tempat kerja E-9 (kerja nonprofesional) adalah prosedur yang paling sering salah langkah dalam sistem izin kerja (EPS). Dua jam berjalan bersamaan — tenggat pengajuan 1 bulan dan tenggat kerja ulang 3 bulan — lalu batas jumlah kepindahan serta batas wilayah dan bidang usaha ikut menumpuk di atasnya. Struktur keseluruhan sistem izin kerja (prosedur masuk, kerja ulang, asuransi) kami rangkum terpisah di Ringkasan Sistem Izin Kerja EPS; artikel ini hanya membahas "praktik nyata pindah tempat kerja".

Kita telusuri berurutan mulai dari alasan yang diakui untuk pindah, pengajuan ke pusat tenaga kerja dan pendaftaran pencari kerja, izin perubahan tempat kerja dari imigrasi, risiko kalau tenggat terlewat, sampai cara menghadapi majikan yang menghalangi kepindahan.

Tenggat, prosedur, dan pembatasan di bawah ini berdasarkan informasi publik per 2026-08. Aturan sistem izin kerja sering berubah dan penerapannya berbeda menurut waktu masuk, bidang usaha, serta riwayat tinggal, jadi sebelum benar-benar mengajukan pastikan cek ulang di sistem manajemen ketenagakerjaan asing EPS (eps.go.kr), pusat tenaga kerja setempat, dan Hi Korea (hikorea.go.kr).

Cek Dulu Alasan yang Diakui untuk Pindah Tempat Kerja

Pindah tempat kerja pekerja E-9 diatur Pasal 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률). Kamu tidak bisa pindah kapan saja; strukturnya, kamu baru bisa mengajukan kalau kondisimu masuk salah satu alasan yang ditetapkan undang-undang. Berdasarkan portal informasi hukum Easy Law (easylaw.go.kr), alasannya terbagi jadi tiga cabang besar.

  • Pemutusan atau penolakan perpanjangan kontrak yang sah: majikan memutus kontrak kerja secara sah, atau masa kontrak berakhir dan diputuskan tidak diperpanjang.
  • Alasan yang bukan tanggung jawab pekerja: perusahaan berhenti beroperasi atau tutup, gaji tertunggak, pelanggaran syarat kerja, perlakuan tidak adil seperti kekerasan, makian berulang, pelecehan seksual dan diskriminasi, pelanggaran aturan soal asrama, kecelakaan kerja, dan sejenisnya. Daftarnya dijabarkan dalam pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (No. 2021-30).
  • Alasan kesehatan seperti cedera: kamu terluka sehingga sulit bekerja di tempat kerja sekarang, tapi masih bisa bekerja di tempat kerja lain.

Kenapa penting tahu kamu masuk cabang yang mana? Ada dua alasannya. Dari sinilah bercabang apakah kepindahanmu dihitung ke dalam batas jumlah yang kita bahas nanti, dan apakah persetujuan majikan diperlukan.

Batas Jumlah — 3 Kali Bukan Segalanya

Jumlah kepindahan tidak boleh lebih dari 3 kali selama masa kegiatan kerja awal (3 tahun), dan tidak lebih dari 2 kali selama masa yang diperpanjang lewat ketentuan khusus kerja ulang (1 tahun 10 bulan) (Pasal 25 ayat 4). Tapi ada saja yang melihat angka ini lalu menyerah sambil bilang "jatahku sudah habis". Pengecualiannya justru lebih penting.

Kalau kamu pindah karena alasan yang bukan tanggung jawab pekerja — berhenti beroperasi, tutup, gaji tertunggak, perlakuan tidak adil — kepindahan itu tidak dihitung ke dalam batas jumlah (Pasal 25 ayat 1 nomor 2). Jadi meski kamu sudah beberapa kali pindah karena keadaan perusahaan, kesempatan pindah atas kemauan sendiri tetap utuh. Namun disebutkan bahwa dalam pengumuman resmi ada butir-butir yang punya batas waktu pengajuan tersendiri per alasan, jadi lebih aman memastikan ke pusat tenaga kerja alasanmu masuk kategori mana dan sampai kapan harus diajukan. (perlu konfirmasi resmi)

Dua Tenggat yang Tak Boleh Terlewat

Pada pindah tempat kerja ada dua jam yang berjalan. Melewatkan salah satunya saja sudah membuat status tinggalmu berbahaya.

Tenggat Isi
1 bulan Kamu harus mengajukan pindah tempat kerja ke pusat tenaga kerja setempat dalam 1 bulan sejak tanggal kontrak kerja berakhir (Pasal 25 ayat 3)
3 bulan Kalau dalam 3 bulan sejak tanggal pengajuan pindah kamu belum mendapat izin perubahan tempat kerja, kamu jadi objek pemulangan (pasal yang sama)

Ada pengecualiannya juga. Kalau ada keadaan yang membuatmu tidak bisa mengajukan dalam tenggat — kecelakaan kerja, sakit, kehamilan, melahirkan — masa tenggat dihitung ulang sejak hari alasan itu hilang. Disebutkan bahwa untuk kasus ini kamu harus ikut menyerahkan formulir permohonan perpanjangan tenggat (Peraturan Pelaksanaan lampiran No. 13-3). Kalau merasa kondisimu termasuk, siapkan bukti seperti surat keterangan dokter lalu tanyakan ke pusat tenaga kerja.

Prosedur Tahap demi Tahap — dari Pusat Tenaga Kerja sampai Imigrasi

  1. Cek laporan perubahan ketenagakerjaan dari perusahaan: Majikan wajib melaporkan perubahan ketenagakerjaan ke pusat tenaga kerja setempat dalam 15 hari sejak tahu adanya alasan seperti pengunduran diri atau pemecatan pekerja (kalau melanggar, denda administratif sampai 1.000.000 won, menurut portal Easy Law). Kalau laporan ini telat, prosedur kepindahanmu ikut telat, jadi kalau perusahaan menunda-nunda, sampaikan sendiri situasinya langsung ke pusat tenaga kerja.
  2. Ajukan perubahan tempat kerja ke pusat tenaga kerja: Serahkan formulir permohonan perubahan tempat kerja (Peraturan Pelaksanaan lampiran No. 13) ke pusat tenaga kerja setempat. Pengajuan bisa datang langsung maupun lewat internet, dan bawa paspor serta kartu registrasi orang asing. Menurut Gov24 (gov.kr), tidak ada biaya dan pemrosesannya dalam 5 hari (hari kerja).
  3. Pendaftaran pencari kerja dan penyaluran: Begitu pengajuanmu diterima, namamu masuk ke daftar pencari kerja, dan pola dasarnya pusat tenaga kerja menyalurkanmu ke tempat kerja yang sudah punya izin mempekerjakan dan sedang mencari orang. Penting dicatat: strukturnya bukan kamu memilih sendiri perusahaan mana pun lalu bekerja di sana.
  4. Penandatanganan kontrak kerja: Kalau kamu wawancara dengan tempat kerja yang disalurkan lalu menandatangani kontrak kerja, sisi prosedur ketenagakerjaan selesai.
  5. Izin perubahan tempat kerja dari imigrasi: Terpisah dari prosedur pusat tenaga kerja, kamu harus mendapat izin perubahan tempat kerja dari kantor imigrasi (UU Imigrasi). Ajukan lewat layanan elektronik Hi Korea (hikorea.go.kr), atau kalau datang langsung, kamu perlu janji temu lebih dulu. Cara membuat janji dirangkum di Panduan Reservasi Kunjungan Hi Korea.
Prosedur Pindah Tempat Kerja E-9 — Tenggat Pengajuan dan Pendaftaran Pencari Kerja yang Tak Boleh Terlewat — gambar dalam artikel yang menunjukkan situasi penggunaan nyata
Prosedur Pindah Tempat Kerja E-9 — Tenggat Pengajuan dan Pendaftaran Pencari Kerja yang Tak Boleh Terlewat

Cek Juga Batas Wilayah dan Bidang Usaha (per 2026-08)

Sejak 19 Oktober 2023, pembatasan wilayah berlaku bagi pendatang baru (mulai kuota izin kerja gelombang ke-4 tahun 2023) dan penerima ketentuan khusus masuk ulang. Polanya, kamu hanya bisa pindah di dalam wilayah tempat penempatan pertamamu, dan wilayahnya terbagi jadi lima.

Wilayah Daerah
Wilayah Ibu Kota Seoul·Gyeonggi·Incheon
Wilayah Chungcheong Daejeon·Sejong·Chungnam·Chungbuk
Wilayah Jeolla·Jeju Gwangju·Jeonnam·Jeonbuk·Jeju
Wilayah Gyeongbuk·Gangwon Daegu·Gyeongbuk·Gangwon
Wilayah Gyeongnam Busan·Ulsan·Gyeongnam

Bidang usaha juga terikat. Menurut keputusan Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing pada Juli 2023, perpindahan hanya diizinkan di dalam bidang usaha yang sama (manufaktur ke manufaktur, dan seterusnya). Untuk konstruksi, jasa, dan perkapalan pernah diberitakan ada pengecualian: kalau penyaluran di dalam wilayah tidak jalan selama periode tertentu, kamu bisa pindah ke wilayah lain. Namun syarat persisnya perlu dipastikan ke pusat tenaga kerja. Apakah kamu sendiri termasuk sasaran pembatasan wilayah pun berbeda menurut waktu masukmu, jadi tanyakan sekalian. (perlu konfirmasi resmi)

Satu hal lagi — pada April 2026 pemerintah mengumumkan arah "manajemen terpadu siklus penuh tenaga kerja asing" yang mengkaji pelonggaran batas alasan, jumlah, dan wilayah pada pindah tempat kerja, dan peta jalan dukungan terpadunya disebut akan keluar pada paruh kedua tahun ini. Namun per Agustus 2026, rencana pelonggaran itu belum berlaku sehingga pembatasan di atas masih diterapkan apa adanya; jadi pastikan cek pengumuman terbaru pada saat kamu mengajukan.

Tiga Bulan Mencari Kerja, Begini Menjalaninya

Masa mencari kerja maksimal 3 bulan. Ada tiga hal yang wajib kamu jaga selama masa ini.

  • Jangan bekerja di tempat lain: Kalau selama masa mencari kerja kamu bekerja di tempat kerja lain tanpa izin, itu jadi kerja tanpa izin menurut UU Imigrasi. Disebutkan kamu bisa kena penjara sampai 1 tahun atau denda sampai 10.000.000 won, bahkan jadi objek deportasi paksa. Sedesak apa pun biaya hidupmu, "kerja sambilan sebentar" bisa meruntuhkan seluruh status tinggalmu. (perlu konfirmasi resmi)
  • Tunjangan pengangguran tidak otomatis: Meski pemegang E-9 tertanggung asuransi ketenagakerjaan, tunjangan pengangguran (tunjangan pencari kerja) baru bisa kamu terima kalau kamu sudah ikut secara sukarela. Kalau belum ikut, anggap saja tidak ada pemasukan selama masa mencari kerja dan hitung biaya hidupmu dari sekarang.
  • Jangan lewatkan kontak dari pusat tenaga kerja: Karena strukturnya kerja diperoleh lewat penyaluran pusat tenaga kerja, langsung merespons panggilan penyaluran dan datang wawancara itulah yang menentukan cepat-lambatnya kamu dapat kerja lagi. Kalau nomor teleponmu berubah, segera beri tahu pusat tenaga kerja.

Apa yang Terjadi Kalau Tenggat Terlewat?

Kalau kamu tidak sempat mengajukan dalam 1 bulan atau tidak mendapat izin perubahan tempat kerja dalam 3 bulan, kamu jadi objek pemulangan. Dasar untuk mempertahankan status tinggalmu hilang. Kalau kamu tetap tinggal tanpa keluar, itu jadi tinggal ilegal, dan bersama deportasi paksa, masuk kembali ke Korea nantinya bisa dibatasi. Lama pembatasannya berbeda per kasus sehingga tidak bisa dipastikan begitu saja, tapi kalau kamu berencana bekerja lagi di Korea, situasi ini wajib kamu hindari.

Kalau tenggatmu sudah lewat, jangan bersembunyi — segera bergerak. Tanyakan dulu ke Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing ☎1345 (multibahasa) dan pusat konsultasi Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 apakah kondisimu termasuk alasan perpanjangan tenggat seperti kecelakaan atau sakit, dan apa yang masih bisa kamu lakukan di tahap sekarang. Kalau masalah status tinggalmu sudah telanjur membesar, baca juga Cara Menghadapi Visa yang Sudah Kedaluwarsa.

Saat Majikan Menghalangi Kepindahan

"Kalau saya tidak setuju, kamu tidak bisa pindah" itu hanya setengah benar. Kalau alasanmu termasuk yang dijabarkan dalam pengumuman resmi sebagai bukan tanggung jawab pekerja — berhenti beroperasi, tutup, gaji tertunggak, perlakuan tidak adil — kamu bisa mengajukan pindah tempat kerja tanpa persetujuan majikan. Penolakan memberi persetujuan itu sendiri tidak bisa menghalangi kepindahan.

Namun alasan seperti ini butuh pembuktian. Contohnya, gaji tertunggak disebutkan dinilai bukan dari telat sekali dua kali, melainkan dari tunggakan di atas rasio tertentu yang terjadi berulang (kriteria rincinya perlu dicek di teks asli pengumuman), jadi kumpulkan bukti seperti slip gaji, mutasi rekening, dan tangkapan layar percakapan sejak jauh hari. Untuk kasus yang sulit dinilai karena keteranganmu dan majikan bertolak belakang, disebutkan ada prosedur di mana Dewan Perlindungan Hak Pekerja Asing berunding lalu mengakui perpindahan tempat kerja. (perlu konfirmasi resmi)

Gaji tertunggak dan kekerasan itu sendiri, terlepas dari pindah tempat kerja, bisa kamu adukan ke kantor ketenagakerjaan. Saluran konsultasi dan cara mengadu kami rangkum di Tempat Meminta Bantuan Masalah Ketenagakerjaan bagi Orang Asing. Meski jarang, ada juga perusahaan yang balas dendam dengan melaporkan palsu bahwa kamu "kabur dan tidak diketahui keberadaannya"; kalau ini terjadi, segera sampaikan duduk perkaranya ke pusat tenaga kerja setempat dan minta konsultasi.

Masa Keliling Wawancara: Siapkan Transportasi dan Pembayaran

Tiga bulan mencari kerja adalah masa dengan banyak perpindahan. Pusat tenaga kerja, kawasan industri tempat wawancara, sampai kantor imigrasi — meski masih di dalam satu wilayah, kamu sering bolak-balik antarkota dengan bus dan kereta. Padahal cukup banyak aplikasi transportasi Korea mensyaratkan verifikasi identitas dengan ponsel Korea atau kartu Korea, sehingga pada masa ketika lingkungan komunikasi dan pembayaranmu goyah karena keluar dari asrama, kamu gampang mentok di tahap pemesanan.

Dengan menyiapkan satu aplikasi transportasi dan pembayaran yang dirancang bisa dipakai tanpa verifikasi identitas, alur perjalanan ini jadi sederhana. Kalau pemesanan kereta dan bus ekspres serta panggilan taksi bisa kamu selesaikan di satu aplikasi, kesempatan yang hilang gara-gara telat datang ke jam wawancara pun berkurang.

Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Masukkan kode GUIDE3 saat daftar, dapat 3.000P langsung

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Kalau majikan tidak memberi persetujuan, apakah saya tidak bisa pindah tempat kerja? Tergantung alasannya. Kalau alasan yang bukan tanggung jawab pekerja seperti berhenti beroperasi, tutup, gaji tertunggak, atau perlakuan tidak adil, kamu bisa mengajukan tanpa persetujuan. Untuk kasus selain itu, strukturnya mensyaratkan kontrak kerja sudah berakhir lebih dulu, jadi lebih aman berkonsultasi dulu dengan pusat tenaga kerja setempat. (perlu konfirmasi resmi)

Q2. Bolehkah saya kerja sambilan selama masa mencari kerja? Tidak boleh. Disebutkan bahwa bekerja tanpa izin bisa membuatmu jadi objek hukuman dan deportasi paksa karena kerja tanpa izin. Prinsipnya, jangan bekerja sampai izin untuk tempat kerja baru keluar. (perlu konfirmasi resmi)

Q3. Kalau saya pindah karena perusahaan tutup, apakah itu ikut dihitung dalam batas 3 kali? Tidak. Kepindahan karena alasan yang bukan tanggung jawab pekerja seperti berhenti beroperasi atau tutup tidak dihitung ke dalam batas jumlah. Alasanmu diakui masuk sisi yang mana ditentukan pusat tenaga kerja, jadi siapkan bukti lalu tanyakan.

Q4. Tenggat 1 bulan saya sudah lewat. Apakah tidak ada jalan? Kalau kamu tidak bisa mengajukan dalam tenggat karena kecelakaan kerja, sakit, kehamilan, atau melahirkan, ada prosedur permohonan perpanjangan tenggat yang menghitung ulang masa tenggat sejak hari alasan itu hilang. Untuk kepastian dan dokumen yang dibutuhkan, langsung konsultasikan ke ☎1345 atau ☎1350. Makin lama waktu berjalan, makin sedikit pilihanmu.

Q5. Bisakah saya pindah ke daerah lain atau bidang usaha lain? Bagi pekerja baru yang masuk setelah Oktober 2023 dan sejenisnya, prinsipnya perpindahan hanya di dalam wilayah penempatan pertama dan di dalam bidang usaha yang sama (per 2026-08). Apakah kamu termasuk sasaran pembatasan berbeda menurut waktu masukmu, dan karena pemerintah sedang mengkaji pelonggaran, aturannya bisa berubah — jadi cek ke pusat tenaga kerja sebelum mengajukan.

Memulai Lagi di Tempat Kerja Baru

Kalau izin perubahan tempat kerja sudah kamu dapat, yang tersisa tinggal waktumu di perusahaan baru. Gerbang berikutnya adalah kerja ulang dan perpanjangan masa tinggal menjelang berakhirnya masa kegiatan kerja. Waktu pengajuan dan dokumennya kami rangkum di Panduan Perpanjangan Masa Tinggal E-9, jadi baca lebih dulu beberapa bulan sebelum kontrakmu berakhir. Dan kalau kamu menyimpan baik-baik apa yang kamu alami saat pindah kali ini (catatan gaji, kontrak kerja, tanda terima pengajuan), kamu bisa bergerak jauh lebih cepat kalau masalah serupa muncul lagi.


Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum, visa, maupun status tinggal. Alasan, tenggat, batas jumlah, dan batas wilayah pindah tempat kerja diterapkan berbeda menurut waktu masuk dan riwayat tinggal masing-masing orang, dan aturannya pun berubah sewaktu-waktu. Isi artikel ini berdasarkan kondisi per 2026-08, jadi sebelum benar-benar mengajukan pastikan cek situasimu sendiri di sistem manajemen ketenagakerjaan asing EPS (eps.go.kr), pusat tenaga kerja setempat (☎1350), Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (☎1345), dan Hi Korea (hikorea.go.kr). LACHA tidak mewakili pengurusan ketenagakerjaan maupun status tinggal, dan tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari panduan ini.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-08-17