Kehilangan dompet yang berisi Alien Registration Card (ARC) Anda. Atau kontrak sewa habis dan pindah ke daerah lain. Siapa pun yang tinggal di Korea pasti mengalami situasi ini setidaknya sekali, dan kedua situasi ini punya kesamaan: ada batas waktu laporan yang ditetapkan oleh hukum.
Penerbitan ulang kartu hilang: 14 hari, laporan perubahan alamat tinggal: 15 hari. Angkanya mirip sehingga mudah tertukar, tapi jika melewati batas waktu bisa kena sanksi dan nantinya bisa merugikan Anda saat perpanjangan masa tinggal atau pemeriksaan status residensi.
Artikel ini akan menjelaskan kedua laporan tersebut tahap demi tahap, dan bagaimana memanfaatkan reservasi kunjungan Hi Korea dan layanan online. Untuk cara operasi layar reservasi Hi Korea sendiri dijelaskan detail di Cara Reservasi Kunjungan Hi Korea, jadi silakan baca bersama-sama.
Batas waktu, biaya, dan jumlah sanksi di bawah ini berdasarkan informasi publik per 2026-08. Sistem imigrasi berubah sewaktu-waktu dan prosedur berbeda tergantung status residensi, jadi pastikan konfirmasi kasus Anda ke Hi Korea dan Pusat Informasi Terpadu Orang Asing ☎1345 sebelum mengajukan.
Ringkasan Sekilas — Batas Waktu Mirip tapi Loket & Biaya Berbeda
| Kategori | Penerbitan Ulang Kartu Hilang | Laporan Perubahan Alamat Tinggal |
|---|---|---|
| Batas Waktu | Dalam 14 hari sejak tanggal kejadian hilang | Dalam 15 hari sejak pindah ke alamat baru |
| Dimana | Kantor Imigrasi wilayah tempat tinggal (perlu reservasi jika kunjungan) | Kantor Imigrasi wilayah alamat baru atau Kantor Pemerintah Kota/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan |
| Biaya | 35.000 KRW (per 2026-08) | Gratis |
| Online | Prinsipnya pengajuan langsung — ada kasus tertentu bisa melalui layanan online | Bisa melalui layanan online Hi Korea |
| Jika Melewati Batas Waktu | Pengajuan tetap diterima tapi akan ada prosedur sanksi terpisah setelah konfirmasi alasan keterlambatan | Denda maksimal 1 juta KRW berdasarkan hukum (Pasal 98 UU Imigrasi) — dalam praktik dikenakan pemberitahuan sanksi (denda pelanggaran) |
Cukup ingat angkanya saja sudah setengah selesai. Hilang 14 hari, pindah 15 hari. Apakah penerbitan ulang bisa online tergantung status residensi dan alasan penerbitan ulang, jadi jika ragu lebih cepat telepon ☎1345.
Denda, sanksi administratif, dan denda pelanggaran adalah sistem berbeda. Denda adalah sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan, sanksi administratif adalah sanksi pelanggaran tata tertib administratif, denda pelanggaran adalah uang yang dibayar melalui pemberitahuan sanksi berdasarkan UU Imigrasi. Kasus tidak melapor perubahan alamat tinggal secara pasal termasuk objek denda (Pasal 98) tapi dalam praktik biasanya diselesaikan dengan pemberitahuan sanksi, sedangkan pelanggaran laporan perubahan data registrasi dipandu sebagai sanksi administratif (Pasal 100) sehingga istilah tercampur di berbagai referensi. Untuk memastikan kasus Anda termasuk yang mana, konfirmasi ke ☎1345 lebih pasti.
Cara Penerbitan Ulang Tahap demi Tahap
Jika Alien Registration Card Anda hilang, dicuri, atau kartu rusak parah, Anda harus mengajukan penerbitan ulang dalam 14 hari sejak tanggal kejadian. Meskipun melewati batas waktu pengajuan tidak sepenuhnya ditolak, akan ada prosedur sanksi terpisah untuk keterlambatan, jadi lebih baik bertindak secepat mungkin.
Tahap 1 — Catat Kronologi Kehilangan
Catat secara singkat kapan, dimana, dan bagaimana Anda kehilangan kartu. Saat mengajukan bisa diminta dokumen penjelasan kronologi kehilangan (surat konfirmasi laporan kehilangan dll). Tidak harus lapor polisi untuk bisa mengajukan. Namun jika dicuri, lebih mudah menjelaskan jika ada catatan laporan polisi. (Dokumen yang diminta bisa berbeda per kantor)
Tahap 2 — Konfirmasi Jalur Pengajuan (Cek Layanan Online Dulu, Jika Tidak Bisa Baru Reservasi Kunjungan)
Urutannya seperti ini. Pertama login ke Hi Korea dan cek apakah ada menu penerbitan ulang kartu registrasi di layanan online. Tergantung status residensi dan alasan penerbitan ulang, ada yang bisa pengajuan online dan terima via pos tercatat. Jika muncul item di daftar berarti bisa online, jika tidak berarti harus pengajuan langsung.
Ada satu premis di sini. Layanan online Hi Korea memerlukan pendaftaran anggota dan login terlebih dahulu (metode autentikasi lihat bagian 'Sebelum Menggunakan Layanan Online' di bawah). Tapi jika kehilangan kartu registrasi, biasanya tidak ingat nomor registrasi orang asing. Dalam kasus ini cari nomor dari dokumen yang pernah Anda terima (kontrak sewa, kontrak kerja, kartu asuransi kesehatan, dokumen bank dll) atau hubungi ☎1345. Jika tidak bisa konfirmasi nomor, lewati layanan online dan langsung ke reservasi kunjungan non-member dengan nomor paspor.
Jika jalur kunjungan, reservasi kunjungan di Hi Korea, dan jika tidak ada kartu registrasi bisa reservasi non-member dengan nomor paspor. Kantor Imigrasi hanya buka hari kerja (Senin-Jumat) dan tutup akhir pekan & hari libur, jadi harus sesuaikan jadwal cuti terlebih dahulu. Jika benar-benar sulit mengatur waktu di hari kerja, tanyakan dulu ke ☎1345 apakah bisa pengajuan melalui perwakilan atau melalui perusahaan/institusi tempat bekerja. Ruang lingkup yang diizinkan berbeda tergantung jenis permohonan dan status residensi.
Jika tanggal reservasi tersedia hanya setelah 14 hari, tetap ambil reservasi tanggal paling cepat dan simpan konfirmasi reservasi. Lalu bagus juga kalau memberitahu ☎1345 tentang situasi Anda. Penilaian kepatuhan batas waktu adalah wewenang kantor terkait, tapi jika ada bahan yang bisa menunjukkan alasan keterlambatan seperti capture layar reservasi atau konfirmasi reservasi, penjelasan jadi jauh lebih mudah. Hindari sembarangan mengambil kantor wilayah lain yang ada slot kosong. Jika bukan wilayah yurisdiksi, pengajuan bisa ditolak.
Tahap 3 — Siapkan Dokumen
Meskipun bisa berbeda per kantor dan status residensi, dokumen yang umumnya diperlukan:
- Paspor (asli)
- Formulir Permohonan Terpadu — Tersedia di kantor dan bisa diunduh terlebih dahulu dari Hi Korea. Formulir bahasa Inggris juga disediakan jadi ambil yang nyaman.
- Foto 1 lembar — 3,5cm×4,5cm, diambil dalam 6 bulan terakhir. Jika bilang "untuk kartu registrasi orang asing" di booth foto otomatis di stasiun kereta/area ramai atau studio foto, mereka akan mengambil sesuai ukuran. Dasar: latar belakang putih, depan, wajah tidak tertutup.
- Bahan penjelasan kronologi kehilangan (surat laporan kehilangan dll — sering juga ditulis di tempat)
- Biaya 35.000 KRW — Dipandu naik dari 30.000 KRW sebelumnya sejak kartu baru ber-chip elektronik (IC) diperkenalkan awal 2025. Namun masih ada halaman institusi yang tertulis 30.000 KRW, jadi konfirmasi jumlahnya ke ☎1345 sebelum kunjungan. Metode pembayaran juga berbeda per kantor — tanyakan apakah terima tunai, kartu, atau meterai, dan aman jika siapkan tunai 35.000 KRW. (per 2026-08)
Tahap 4 — Pengajuan
Selanjutnya berbeda tergantung jalur yang dipilih di tahap 2.
(A) Jika Pengajuan via Layanan Online — Ikuti panduan layar: isi formulir → upload file foto → pembayaran biaya online → pilih metode penerimaan (pos tercatat). Setelah pengajuan bisa cek status proses di layar layanan online Hi Korea, dan setelah selesai terima via pos. Spesifikasi foto upload, layar pembayaran & biaya pos bisa berubah tergantung waktu, jadi jika macet di tengah lebih cepat telepon ☎1345.
(B) Jika Kunjungan — Kunjungi sesuai waktu reservasi, serahkan formulir permohonan terpadu dan dokumen, bayar biaya, pengajuan selesai. Untuk penerimaan selain kunjungan ulang sering bisa pilih penerimaan via pos tercatat (biaya pos terpisah), konfirmasi ketersediaan di loket pengajuan.
Apapun jalurnya, sampai kartu baru keluar bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung situasi kantor. Selama itu konfirmasi identitas dasarnya paspor, jadi bawa paspor dan pastikan simpan tanda terima (bukti) pengajuan.
Jika Pindah Rumah — Laporan Perubahan Alamat Tinggal dalam 15 Hari
Orang yang sudah selesai registrasi orang asing dan pindah rumah (perubahan alamat tinggal) harus melapor dalam 15 hari sejak pindah ke alamat baru (Pasal 36 UU Imigrasi). Tanggal acuan di sini bukan tanggal kontrak tapi hari Anda benar-benar mulai tinggal di rumah baru.
- Dimana: Kantor Imigrasi wilayah alamat baru, atau Kantor Pemerintah Kota/Kabupaten atau Kantor Kecamatan/Kelurahan di alamat baru, keduanya bisa. Kantor Kelurahan dekat rumah biasanya paling cepat, dan sering bisa kunjungan tanpa reservasi. (Operasional bisa berbeda per daerah)
- Bawa Apa: Paspor, Alien Registration Card, dan dokumen yang membuktikan alamat baru. Paling mudah jika ada kontrak sewa atas nama sendiri, tapi sebenarnya lebih sering tidak punya. Jika menumpang di rumah teman atau sublease, sering diminta surat konfirmasi dari penyedia alamat tinggal (pemilik rumah, kepala keluarga, teman) dan copy KTP, jika tempat tinggal dari perusahaan perlu surat konfirmasi perusahaan, jika kos/share house perlu surat konfirmasi masuk atau kwitansi, jika asrama perlu surat konfirmasi mahasiswa/karyawan. Kombinasi dokumen apa yang diterima berbeda per institusi, jadi sebelum pergi tanyakan "bentuk tempat tinggal saya" ke Kantor Kelurahan/Imigrasi terkait atau ☎1345 untuk menghindari perjalanan sia-sia.
- Biaya: Gratis.
- Jika Melewati Batas Waktu: Batas maksimal berdasarkan hukum adalah denda dibawah 1 juta KRW (Pasal 98 UU Imigrasi), tapi dalam praktik diproses sebagai pemberitahuan sanksi (denda pelanggaran). Berdasarkan kriteria besaran denda pelanggaran yang dipublikasikan, jika periode pelanggaran kurang dari 3 bulan mulai dari sekitar 100.000 KRW dan naik bertahap semakin lama periodenya (data publik per 2026-08 — jumlah aktual tergantung penilaian kantor yurisdiksi, konfirmasi ☎1345). Ada panduan bahwa jika melewati batas waktu laporan online ditutup dan harus kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi yurisdiksi, dan ingat juga bahwa ini bisa jadi faktor kerugian saat pemeriksaan perpanjangan masa tinggal.
Jika Pindah dan Hilang Bersamaan: Kedua batas waktu berjalan bersamaan (penerbitan ulang 14 hari, laporan perubahan alamat 15 hari). Jika datang ke Kantor Kelurahan tanpa kartu registrasi, konfirmasi identitas tidak bisa dan Anda harus pulang dengan tangan kosong, jadi biasanya lebih efisien mengajukan penerbitan ulang dan laporan perubahan alamat sekaligus di Kantor Imigrasi yurisdiksi. Saat ambil reservasi kunjungan, konfirmasi dulu ke ☎1345 apakah bisa memproses kedua permohonan sekaligus.
Pelapor Residensi Domestik Diaspora Korea (F-4) adalah sistem terpisah. Jika di depan kartu tertulis ALIEN REGISTRATION CARD ikuti prosedur artikel ini, jika Kartu Laporan Residensi Domestik batas waktu (14 hari) dan loket laporan perpindahan residensi berbeda. Jika bingung membedakan lihat dulu Perbedaan Kartu Residensi dan Alien Registration Card, dan jika pelapor residensi konfirmasi prosedur Anda ke ☎1345.

Sebelum Menggunakan Layanan Online — Titik Hambatan dari Login
Laporan perubahan alamat tinggal jika diajukan via layanan online Hi Korea diproses dalam 3 hari tidak termasuk akhir pekan & hari libur dan tidak ada biaya. Urutannya: pendaftaran anggota → layanan online → pilih laporan perubahan alamat tinggal → masukkan alamat baru.
Masalahnya di bagian sebelumnya. Untuk menggunakan layanan online perlu pendaftaran anggota dan login Hi Korea terlebih dahulu, tapi selain ID dan password metode login sering memerlukan sertifikat umum (dulu sertifikat resmi) atau konfirmasi ponsel. Jika tidak ada sertifikat, langsung terhambat di tahap login, jadi sebelum dikejar batas waktu lebih baik cek dulu apakah bisa login agar tenang. (Metode autentikasi yang didukung bisa berubah tergantung waktu) Jika mendekati batas waktu, tips juga untuk capture bahwa waktu pengajuan online masih dalam batas waktu.
Satu lagi. Jika melapor online, alamat sistem berubah tapi alamat belakang kartu fisik tetap sama. Ada tempat seperti bank dan telco yang mencocokkan alamat belakang kartu, jadi jika perlu kunjungi Kantor Imigrasi atau Kantor Kelurahan untuk mendapat pencantuman alamat belakang (stiker). Dimana mereka memberikannya berbeda per institusi jadi lebih pasti tanyakan ke ☎1345.
Alien Registration Card Mobile
Sejak 10 Januari 2025, Kementerian Kehakiman menerbitkan Alien Registration Card Mobile. Instal aplikasi Mobile ID Kementerian Dalam Negeri di smartphone atas nama sendiri dan terima, memiliki efektivitas yang sama dengan kartu fisik. Konfirmasi kondisi detail seperti usia target dan jumlah perangkat yang bisa diterbitkan di panduan Mobile ID (mobileid.go.kr) dan ☎1345.
- Pemegang kartu registrasi baru ber-chip elektronik (IC): Bisa langsung diterbitkan dengan membaca kartu di aplikasi.
- Pemegang kartu registrasi lama: Ada panduan harus kunjungi Kantor Imigrasi untuk menerbitkan. (Metode penerbitan & target perlu konfirmasi resmi)
Jika sudah kehilangan kartu fisik, penerbitan dengan membaca kartu sulit. Meskipun instal aplikasi tidak ada kartu untuk dibaca. Dalam kasus ini proses penerbitan ulang dulu, lalu segera setelah menerima kartu registrasi baru terbitkan kartu mobile untuk persiapan kehilangan berikutnya. Sebaliknya, kalau kartu mobile sudah dibuat jauh-jauh hari, selama periode menunggu penerbitan ulang Anda masih punya metode konfirmasi identitas sehingga urusan bank dan telco jauh lebih mudah. Namun perhatikan bahwa meskipun ada mobile, jika kehilangan fisik kewajiban pengajuan penerbitan ulang tetap sama, dan jika ganti smartphone perlu prosedur penerbitan ulang. (per 2026-08)
Tempat yang Harus Ubah Alamat Bersamaan Saat Pindah
Setelah selesai laporan perubahan alamat tinggal, tidak semua alamat otomatis berubah. Diurutkan dari yang paling mendesak, proses dari atas.
Paling awal (dalam 1 minggu)
- Laporan Perubahan Alamat Tinggal — Loket Kantor Kelurahan/Imigrasi atau layanan online Hi Korea. Ada batas waktu 15 hari jadi mutlak prioritas nomor 1.
- Bank — Aplikasi atau loket, bawa paspor dan kartu registrasi. Alamat pengiriman laporan mutasi dan kartu terkait, dan jika alamat belakang kartu registrasi tidak cocok beberapa layanan bisa terblokir.
- Telco — Aplikasi, customer center, atau gerai. Jika alamat tagihan dan informasi konfirmasi identitas tidak cocok, saat penerbitan ulang SIM atau urusan terkait nama harus mengurus dokumen lagi.
Selanjutnya (dalam 1 bulan)
- Asuransi Kesehatan (NHIS) — Peserta regional, alamat terhubung dengan premi asuransi dan pengiriman tagihan. Sering terintegrasi dengan laporan perubahan alamat tinggal tapi ada kasus tagihan dikirim ke alamat lama jadi konfirmasi ke ☎1577-1000 (konsultasi orang asing tersedia) lebih aman.
- SIM (Road Traffic Authority) — Proses di kantor ujian SIM, loket polisi atau layanan terpadu keselamatan berkendara Road Traffic Authority. Jika pemberitahuan perpanjangan atau pemeriksaan kelayakan dikirim ke alamat lama mudah terlewat batas waktu jadi jangan tunda. Untuk prosedur penukaran SIM negara asal ke SIM Korea dijelaskan terpisah di Cara Tukar SIM Asing ke SIM Korea.
- Perusahaan/Sekolah — Ke bagian personalia/akademik. Terutama jika entitas pelapor terkait visa adalah institusi, pastikan beritahu.
Opsional
- Aplikasi delivery, shopping mall, kurir — Alamat pengiriman default di setiap aplikasi. Banyak kecelakaan barang dikirim ke rumah lama karena tidak diubah.
- Layanan Forwarding Surat Pindah Alamat Kantor Pos — Ajukan di loket kantor pos atau kantor pos internet (epost.go.kr). Surat yang datang ke alamat lama diteruskan ke alamat baru, jadi ini jaring pengaman agar tagihan dan kartu dari tempat yang belum sempat diubah tidak terlewat. (Periode pengajuan & biaya konfirmasi di panduan kantor pos)
Tips Transportasi & Pembayaran
Ketidaknyamanan yang paling terasa saat menunggu penerbitan ulang ternyata transportasi dan pembayaran. Cukup banyak aplikasi Korea yang mengasumsikan konfirmasi identitas (nomor ponsel Korea, kartu Korea), jadi selama periode tanpa kartu registrasi sering terhambat di reservasi kereta atau pembayaran panggilan taksi.
Tentu saja ada saluran resmi seperti Korail yang bisa reservasi dengan paspor dan kartu yang diterbitkan luar negeri. Namun metode pembayaran yang diterima berbeda per layanan, jadi jika menggunakan aplikasi berbeda untuk kereta, bus, taksi, pasti terhambat di suatu tempat. Dalam kasus ini jika punya satu aplikasi transportasi & pembayaran yang dirancang untuk digunakan tanpa konfirmasi identitas, hanya dengan paspor dan metode pembayaran luar negeri bisa memproses KTX, bus antar kota, dan taksi dalam satu aplikasi.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Sudah lewat 14 hari sejak kehilangan, bagaimana? Ajukan secepat mungkin sekarang juga. Meskipun melewati batas waktu pengajuan sendiri tidak ditolak sepenuhnya. Pengajuan diterima, dan setelah konfirmasi alasan keterlambatan akan ada panduan prosedur sanksi terpisah. Jumlah dan kriteria berbeda tergantung periode pelanggaran dan penilaian kantor yurisdiksi jadi konfirmasi kasus Anda ke ☎1345. Fakta melewati batas waktu tercatat, jadi meskipun terlambat lebih baik melapor secara sukarela.
Q2. Untuk laporan perubahan alamat tinggal, Kantor Kelurahan atau Imigrasi mana yang lebih baik? Efektivitasnya sama. Kantor Kelurahan dekat rumah aksesibilitasnya bagus dan sering tidak ada beban reservasi jadi wajar, jika memang ada permohonan lain (perpanjangan dll) ke Imigrasi bisa diproses bersamaan. Jika via layanan online Hi Korea, laporan sendiri selesai tanpa kunjungan. Namun jika perlu pembaruan alamat belakang kartu registrasi, saat itu harus kunjungi loket.
Q3. Jika setelah mengajukan penerbitan ulang menemukan kartu registrasi yang hilang? Meskipun ditemukan jangan gunakan kartu lama dan beritahu kantor yang mengajukan. Jika penerbitan ulang selesai, kartu registrasi lama umumnya kehilangan efektivitas dan menjadi objek pengembalian. Jika baru saja mengajukan, tanyakan juga apakah bisa membatalkan pengajuan. Cara prosesnya bisa berbeda per kantor jadi konfirmasi ke ☎1345 atau kantor yang mengajukan lebih pasti.
Q4. Jika perlu kartu identitas selama menunggu penerbitan ulang? Dasarnya paspor. Selama periode tanpa kartu fisik, paspor adalah satu-satunya metode konfirmasi identitas jadi khususnya saat ini harus sangat hati-hati. Jika simpan tanda terima (bukti) bersamaan, membantu saat menunjukkan sedang proses penerbitan ulang.
Q5. Sudah beberapa bulan sejak pindah, apakah bisa melapor sekarang? Bisa, dan lebih baik melapor. Namun jika melewati batas waktu laporan online ditutup dan ada panduan harus kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi yurisdiksi, jadi ambil reservasi kunjungan dan pergi. Di loket setelah konfirmasi alasan keterlambatan akan ada panduan prosedur pemberitahuan sanksi (denda pelanggaran), untuk interval jumlah lihat item 'Jika Pindah Rumah' di konten. Karena riwayat laporan yang jujur jadi jaring pengaman saat pemeriksaan perpanjangan dll, jangan tunda dan selesaikan.
Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan konsultasi hukum, visa, atau residensi. Batas waktu, biaya, dokumen yang diperlukan untuk penerbitan ulang dan laporan perubahan alamat tinggal serta operasional denda, sanksi administratif, dan denda pelanggaran berubah sewaktu-waktu dan berbeda tergantung status residensi pribadi dan kantor yurisdiksi. Batas waktu dan jumlah dalam konten (biaya penerbitan ulang 35.000 KRW, batas maksimal denda 1 juta KRW, interval besaran denda pelanggaran dll) adalah informasi publik per 2026-08 dan dapat berubah, jadi sebelum pengajuan aktual pastikan konfirmasi kasus Anda ke situs resmi Hi Korea (www.hikorea.go.kr), Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (☎1345), Kantor Imigrasi Kementerian Kehakiman dan saluran resmi pemerintah lainnya. LACHA tidak mewakili permohonan imigrasi atau menjamin hasil proses, dan tidak bertanggung jawab atas hasil yang timbul dari panduan ini.






