LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan135
① Transportasi

Kalau SIM Internasional Anda tidak ada huruf 'A', Anda tidak boleh naik skuter — Syarat lisensi roda dua bagi WNA, batas 125cc, aturan helm & sanksi

① TransportasiTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-08-27· Baca 40 menit
Kalau SIM Internasional Anda tidak ada huruf 'A', Anda tidak boleh naik skuter — Syarat lisensi roda dua bagi WNA, batas 125cc, aturan helm & sanksi
Daftar isi

Boleh atau tidaknya Anda mengendarai skuter di Korea ditentukan bukan oleh kapasitas mesin, melainkan oleh satu huruf kategori yang tercetak di dalam SIM Internasional (IDP). Sebab Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea menegaskan bahwa jenis kendaraan yang boleh dikemudikan dengan SIM Internasional terbitan luar negeri "terbatas pada yang tercantum dalam SIM Internasional tersebut". Kalau Anda mengendarai jenis kendaraan yang tidak tercantum, Anda dianggap berkendara tanpa SIM meskipun punya SIM.

Tabel padanan resmi dari Korea Road Traffic Authority langsung menjelaskan arti huruf-huruf ini. SIM Kelas 2 Kecil (제2종 소형) Korea setara kategori A, sementara SIM Umum Kelas 1 dan Kelas 2 setara kategori B. Artinya, untuk mengendarai kendaraan roda dua, IDP Anda harus mencantumkan A; dengan IDP yang hanya berkategori B, Anda tidak boleh mengendarai skuter maupun motor kecil.

Masalahnya, banyak orang baru menyadari hal ini setelah tiba di Korea. IDP hanya bisa dibuat di negara yang menerbitkan SIM Anda, jadi setelah mendarat di Incheon Airport tidak ada cara untuk menambahkan kategori A. Banyak yang hanya mengambil kategori B karena berpikir akan menyetir mobil saja — dan kalau tidak dicek sebelum berangkat, di Korea masalah ini tidak bisa diperbaiki lagi.

Sanksinya pun terbelah berdasarkan kapasitas mesin. Untuk 125cc ke bawah: denda pidana maksimal 300,000 KRW atau kurungan (Pasal 154 angka 2); di atas 125cc: pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 3,000,000 KRW (Pasal 152 angka 1). Di bawah ini kita bahas berurutan, mulai dari cara memeriksa kategori A sampai jalur yang tersedia setelah masa 1 tahun berakhir.

Catatan: pasal, biaya, dan denda tilang di bawah ini adalah informasi yang kami verifikasi per 2026-08 dari peraturan lalu lintas jalan Korea dan panduan resmi Korea Road Traffic Authority. Peraturan bisa direvisi dan standar denda tilang bisa berubah, jadi sebelum benar-benar berkendara, mohon cek ulang kasus Anda ke Korea Road Traffic Authority (1577-1120) atau panduan Kepolisian Nasional Korea.

Apakah SIM Internasional Anda mencantumkan 'A'? — Di sinilah sebagian besar orang tersandung

Meski warna sampul dan ketebalan SIM Internasional berbeda-beda tiap negara, isi di dalamnya mirip. Ada cap atau tanda pada kolom jenis kendaraan yang diakui negara penerbit, dan tiap kolom diberi huruf seperti A, B, C, D, E. Bagi Anda yang ingin naik skuter, hanya dua huruf yang perlu diperhatikan.

Kategori Cakupan menurut Konvensi Jenewa (1949) Padanannya dalam SIM Korea
A Kendaraan roda dua (dengan atau tanpa sespan), kendaraan untuk penyandang disabilitas, kendaraan roda tiga dengan berat bodi 400kg ke bawah SIM Kelas 2 Kecil
B Mobil penumpang, kendaraan barang 3,500kg ke bawah SIM Umum Kelas 1 & SIM Umum Kelas 2

Keluarkan IDP Anda sekarang dan lihat apakah kolom A ada tandanya. Kalau tidak ada tanda, Anda tidak berhak mengendarai kendaraan roda dua di Korea, berapa pun kapasitas mesinnya. Terlepas dari apakah penyewaan berhasil atau tidak, begitu Anda masuk ke jalan raya, itu sudah berkendara tanpa SIM.

Kalau IDP sudah di tangan, periksa tiga hal ini sekaligus.

  • Nama konvensi di sampul — apakah 1949 Geneva atau 1968 Vienna, tercetak di sampul. Korea mengakui kedua konvensi tersebut.
  • Tanda A pada kolom jenis kendaraan di bagian dalam — cara penandaan berbeda tiap negara. Kalau baris A kosong atau dicoret, kendaraan roda dua tidak termasuk.
  • SIM asli negara asal — harus ditunjukkan bersama IDP saat razia, jadi selalu bawa keduanya.

Pengemudi warga Korea tidak menghadapi masalah ini. Jenis SIM Korea tertulis dalam bahasa Korea di bagian depan kartu, dan kalau butuh roda dua tinggal ambil satu SIM Kelas 2 Kecil lagi di tempat ujian. Bagi WNA situasinya berbeda. Karena IDP hanya bisa dibuat di negara penerbit, setelah masuk ke Korea tidak ada satu pun loket untuk menambah kategori.

Perhatian: kalau Anda masih di negara asal, sekaranglah kesempatan paling pasti. Saat mengajukan IDP, tanyakan secara eksplisit ke instansi penerbit apakah kategori roda dua (A) ikut disertakan. Kalau Anda sudah berada di Korea, tidak ada cara menambahkan A, jadi Anda harus beralih ke jalur pada bagian "Setelah 1 tahun berlalu" di bawah.

Pada IDP jalur Konvensi Wina (1968), kadang ada penulisan yang lebih rinci seperti A1, A2, atau AM. Kami belum memperoleh tafsir resmi mengenai bagaimana Korea mengakui masing-masing sub-kategori ini. Jangan memutuskan sendiri "karena ada A1, berarti sampai 125cc boleh" — lebih aman menyebutkan persis kode yang tertulis di IDP Anda dan mengonfirmasikannya ke Korea Road Traffic Authority (perlu konfirmasi).

125cc adalah garis pembatas segalanya — sepeda bermotor vs kendaraan roda dua bermotor

Hukum Korea membagi kendaraan roda dua menjadi dua jenis dengan patokan kapasitas mesin 125cc. Namanya mirip sehingga mudah terlewat, tetapi ini batas yang membuat konsekuensinya benar-benar berbeda saat Anda tertangkap.

Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan mendefinisikan sepeda bermotor (원동기장치자전거) sebagai kendaraan roda dua dengan "kapasitas mesin 125cc ke bawah (atau, jika bertenaga listrik, output terukur maksimum 11kW ke bawah)" dan sejenisnya. Lalu angka 18 pasal yang sama mengatur bahwa 'kendaraan bermotor' mencakup kendaraan roda dua bermotor tetapi tidak termasuk sepeda bermotor. Singkatnya, kendaraan roda dua di atas 125cc secara hukum adalah 'kendaraan bermotor'.

Kategori 125cc ke bawah Di atas 125cc
Klasifikasi hukum Sepeda bermotor (Pasal 2 angka 19) Kendaraan roda dua yang termasuk kendaraan bermotor (Pasal 2 angka 18)
Syarat SIM Korea SIM Umum Kelas 1 & 2, SIM Kelas 2 Kecil, SIM sepeda bermotor SIM Kelas 2 Kecil
Untuk berkendara dengan IDP Wajib tercantum kategori A Wajib tercantum kategori A
Jika berkendara tanpa SIM Denda pidana maks. 300,000 KRW atau kurungan (Pasal 154 angka 2) Penjara maks. 1 tahun atau denda pidana maks. 3,000,000 KRW (Pasal 152 angka 1)

Baris ketiga adalah tembok yang hanya menghadang WNA. Menurut Lampiran 18 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, SIM Umum Kelas 1 dan Kelas 2 Korea memuat butir 'sepeda bermotor', sehingga pemegang SIM Korea boleh mengendarai motor 125cc ke bawah. SIM Kelas 2 Kecil memuat 'kendaraan roda dua bermotor (termasuk kendaraan angkut)' sekaligus 'sepeda bermotor'.

Namun IDP tidak bekerja seperti itu. Karena Pasal 96 ayat (1) menetapkan "terbatas pada yang tercantum", IDP yang hanya bercap B tidak otomatis membawa serta butir sepeda bermotor. Hal yang dengan SIM Korea cukup diselesaikan oleh satu SIM umum, dengan SIM luar negeri menjadi situasi di mana tanpa A, skuter 50cc pun tidak boleh.

Meski penyewa bilang "mulai 250cc baru butuh SIM Kelas 2 Kecil", patokan hukumnya adalah 'di atas 125cc'

Di panduan rental atau tulisan komunitas, Anda mungkin menemukan penjelasan bahwa "dengan SIM mobil boleh sampai 125cc, dan mulai 250cc ke atas baru butuh SIM Kelas 2 Kecil". Separuh yang pertama adalah cerita tentang SIM Korea (SIM Umum Kelas 1 & 2 memang memuat butir sepeda bermotor), sedangkan separuh yang kedua sama sekali bertentangan dengan peraturan. Batas yang ditetapkan hukum bukan 250cc melainkan di atas 125cc, dan pada butir SIM Kelas 2 Kecil di Lampiran 18 Peraturan Pelaksana tidak tercantum batas atas kapasitas mesin sama sekali.

Perbedaan ini benar-benar berujung pada uang dan hukuman pidana. Skuter 150cc atau 200cc, kalau mengikuti panduan industri, terbaca seperti "rentang yang boleh dengan SIM mobil", padahal secara hukum sudah tergolong 'kendaraan bermotor' sehingga masuk rentang Pasal 152 angka 1: penjara maks. 1 tahun atau denda pidana maks. 3,000,000 KRW. Bukan denda maksimal 300,000 KRW.

Ketahui juga bahwa tanggung jawab pihak yang menyewakan dan pihak yang mengemudi itu berbeda. Perusahaan rental memeriksa dokumen lalu menyerahkan kunci bukan berarti pengemudi jadi punya kualifikasi. Yang menjadi sasaran razia di jalan adalah Anda sendiri, orang yang memegang setang.

Perhatian: pihak yang menyuruh juga bisa dihukum. Pasal 154 angka 5 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan mengatur denda pidana maksimal 300,000 KRW atau kurungan bagi pemberi kerja dan pihak sejenis yang menyuruh orang tanpa SIM sepeda bermotor atau tanpa SIM Internasional untuk mengendarai sepeda bermotor. Kalimat "bos saya bilang tidak apa-apa" tidak membebaskan Anda, dan bos Anda pun ikut jadi sasaran hukuman.

Ada satu hal lagi. Pemegang IDP terbitan luar negeri tidak boleh mengemudikan kendaraan untuk usaha komersial menurut Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dan Undang-Undang Usaha Angkutan Barang (Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan). Pengecualiannya hanya untuk kasus menyewa kendaraan usaha rental lalu mengemudikannya sendiri. Kalau Anda berpikir untuk mengemudikan mobil atau motor secara komersial, terlepas dari soal SIM, ketentuan ini harus dicek lebih dulu.

Jamnya bukan masa berlaku IDP, melainkan '1 tahun sejak tanggal masuk'

Meski di sampul IDP tercetak berlaku sampai 2028, keabsahannya di Korea tidak mengikuti tanggal itu. Patokan yang ditetapkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan adalah "1 tahun sejak hari masuk ke Korea". IDP jalur Konvensi Wina kadang berlaku 3 tahun, jadi kalau tidak tahu perbedaan ini, Anda bisa berada dalam status tanpa SIM sambil percaya masih tersisa 2 tahun.

Periode setelah masa itu lewat sangat berbahaya. Pasal 152 angka 1 menulis sasaran hukuman sebagai "tanpa memperoleh SIM Internasional", lalu dalam tanda kurung menegaskan "termasuk hal-hal di mana mengemudi dilarang dan hal-hal di mana masa berlakunya telah lewat". Artinya, mengendarai roda dua di atas 125cc dengan IDP yang sudah kedaluwarsa diproses dengan pasal yang sama seperti orang yang sejak awal tidak punya SIM.

Beredar juga tulisan yang mengatakan bahwa keluar lalu masuk kembali ke Korea membuat hitungan 1 tahun dimulai lagi, tetapi itu bukan cara yang aman. Kalau masa 1 tahun mendekat, yang tepat adalah beralih ke jalur penukaran/pengambilan SIM di bawah ini, bukan masuk ulang.

Menghitung tanggal patokannya tidak sulit. Tambahkan 1 tahun ke tanggal masuk terakhir yang tercap di paspor Anda — itulah batas akhirnya. Catat tanggal itu di kalender sekarang, dan pasang satu pengingat dua bulan sebelumnya.

Dokumen yang diperiksa di lokasi razia ada tiga.

  • SIM Internasional — harus dokumen asli yang mencantumkan kategori A.
  • SIM asli negara asal — IDP adalah dokumen yang menerjemahkan dan mengesahkan SIM negara asal, jadi berdiri sendiri maknanya lemah.
  • Paspor — menjadi dasar untuk memverifikasi tanggal masuk. Patokan "1 tahun sejak tanggal masuk" itu sendiri dihitung dari paspor.

Pasal 155 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan menetapkan denda pidana maksimal 200,000 KRW atau kurungan bila Anda tidak memenuhi permintaan petugas polisi untuk menunjukkan SIM dan sejenisnya atau permintaan keterangan untuk memastikan identitas pengemudi. Jadi alasan "tertinggal di penginapan" tidak berlaku. Kendaraan roda dua tidak punya glove box untuk menyimpan dokumen seperti mobil, jadi lebih realistis memasukkan ketiga dokumen itu ke satu pouch anti-air dan selalu membawanya di badan.

Helm adalah tanggung jawab pengemudi, termasuk untuk penumpang di belakang

Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan mewajibkan pengemudi kendaraan roda dua bermotor dan sepeda bermotor mengenakan alat pelindung diri, serta memastikan penumpang juga mengenakannya. Kalau penumpang di belakang tidak memakai helm, yang bertanggung jawab bukan penumpang, melainkan pengemudi.

Denda tilang bila pengemudi sendiri tidak mengenakan alat pelindung diri adalah 20,000 KRW untuk golongan kendaraan roda dua bermotor dan sejenisnya (Lampiran 8 nomor 57 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, versi revisi 2025-06). Ada juga sanksi tersendiri bila penumpang tidak memakai helm, tetapi karena kami belum bisa memastikan apakah data yang kami peroleh sudah mencerminkan revisi terbaru, nominalnya tidak kami tuliskan — kalau perlu, mohon cek ulang lewat panduan resmi Kepolisian Nasional Korea atau Korea Road Traffic Authority.

Tips: kalau berencana berboncengan, helmnya juga dua. Sebelum menaikkan orang di jok belakang, pastikan dulu ada helm cadangan. Nominalnya mungkin terlihat kecil, tetapi soal helm langsung berhubungan dengan tingkat cedera dan penilaian kesalahan saat terjadi kecelakaan.

Kendaraan roda dua tidak boleh masuk jalan tol dan jalan khusus kendaraan bermotor

Pasal 63 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan menetapkan bahwa kendaraan roda dua bermotor (kecuali kendaraan darurat) dan sepeda bermotor tidak boleh melintas atau menyeberangi jalan tol dan jalan khusus kendaraan bermotor. Aturannya sama saja, besar atau kecil kapasitas mesinnya, punya IDP kategori A atau tidak.

Ketentuan ini benar-benar mengubah rencana perjalanan Anda. Jalan arteri antarkota memuat ruas-ruas jalan khusus kendaraan bermotor, sehingga dengan skuter Anda tidak bisa mengikuti persis rute terpendek yang ditunjukkan aplikasi peta. Sebelum menetapkan tujuan dan berangkat, telusuri dulu rutenya sekali; kalau di rambu jalan masuk ada tanda jalan khusus kendaraan bermotor, jangan masuk dan cari jalan memutar.

Singkatnya, kendaraan roda dua cocok untuk perpindahan jarak pendek di dalam kota. Rencanakan perpindahan antarkota dengan kereta atau bus sejak awal, dan gunakan skuter hanya di dalam kota tujuan — secara hukum lebih aman dan waktunya pun lebih hemat.

Setelah 1 tahun berlalu — SIM roda dua negara asal tidak bisa ditukar menjadi SIM Korea

Setelah 1 tahun habis, pilihannya ada dua: menukar SIM negara Anda menjadi SIM Korea, atau mengambil SIM baru di Korea. Namun untuk kendaraan roda dua, salah satu pintunya sama sekali tidak ada.

Menurut panduan Korea Road Traffic Authority, SIM Korea yang bisa diperoleh melalui penukaran SIM asing hanya terbatas pada SIM Umum Kelas 2 domestik. Pengecualian hanya berlaku bagi Belgia, Polandia, Spanyol, Italia, dan Irlandia yang punya perjanjian saling pengakuan. Artinya, jalur penukaran menjadi SIM Kelas 2 Kecil (roda dua) tidak ada. Meski Anda sudah 20 tahun mengendarai motor di negara asal, di Korea Anda harus mengambilnya dari awal.

Item Isi
Jenis SIM hasil penukaran Hanya SIM Umum Kelas 2 domestik (tidak ada jalur penukaran untuk roda dua)
Negara pengecualian perjanjian Belgia, Polandia, Spanyol, Italia, Irlandia
Biaya SIM IC mobile 15,000 KRW / SIM biasa 10,000 KRW
Negara yang tidak diakui Tambahan biaya ujian teori 10,000 KRW
Dokumen wajib bagi WNA Kartu Izin Tinggal Orang Asing asli (bagi WNA keturunan Korea: Sertifikat Pelaporan Domisili asli)

Susun urutannya seperti ini supaya tidak berantakan.

  • Segera setelah masuk Korea — kalau ada kategori A, Anda boleh berkendara dengan IDP. Jamnya berjalan 1 tahun sejak tanggal masuk.
  • Bulan ke-6 sejak masuk — pastikan Kartu Izin Tinggal Orang Asing sudah di tangan. Aslinya diperlukan untuk pengajuan penukaran SIM.
  • Bulan ke-8~9 sejak masuk — kami sarankan mendaftar di kantor ujian SIM. Kalau negara Anda tidak termasuk yang diakui, jadwal ujian teori juga harus diperhitungkan agar selesai dalam 1 tahun.

Baris terakhir itu jebakan halus. Pengajuan penukaran membutuhkan kartu asli Izin Tinggal Orang Asing, padahal segera setelah masuk Korea kartu ini belum ada di tangan Anda. Karena masa 1 tahun IDP sering bertabrakan dengan jadwal penerbitan Kartu Izin Tinggal, urutannya kerap kacau — jadi cek keseluruhan prosedur penukaran lebih dulu di Cara menukar SIM luar negeri menjadi SIM Korea. Apa saja yang harus diurus lebih dulu pada bulan pertama di Korea sudah kami rangkum di Checklist bulan pertama tiba di Korea.

Kalau jalur skuter tertutup, Anda mungkin melirik skuter listrik sewaan, tetapi masalah SIM tetap mengikuti ke sini. Untuk alat mobilitas personal, denda tilang berkendara tanpa SIM adalah 100,000 KRW (Lampiran 8 nomor 1-4 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan). Adanya butir denda tilang itu sendiri berarti alat transportasi ini memang memerlukan SIM. Tidak mengenakan alat pelindung diri dikenai 20,000 KRW (Lampiran 8 nomor 38-2).

Aplikasi skuter listrik sewaan kadang bisa menyelesaikan pendaftaran anggota dan pembayaran dengan kartu luar negeri. Karena itu mudah disalahpahami sebagai "kuncinya terbuka di aplikasi, berarti aman", padahal bisa membayar di aplikasi dan legal di jalan adalah dua hal berbeda. Tiap aplikasi punya cara verifikasi SIM yang berbeda dan tidak ada panduan resmi mengenai bagaimana SIM Internasional diproses, jadi lebih aman menganggap bahwa tidak munculnya layar verifikasi tidak membebaskan Anda dari syarat SIM.

Untuk skuter listrik ada satu set aturan tersendiri. Syarat hukum alat mobilitas personal (25km/jam, 30kg), tabel denda tilang per pelanggaran, prinsip melaju di jalur sepeda, hingga sepeda listrik bantuan pedal (PAS) yang legal dikendarai tanpa SIM — semuanya sudah kami rangkum lengkap dengan pasalnya di SIM skuter listrik dan denda tilang per pelanggaran.

Layanan apa saja yang bisa dan tidak bisa dipakai tanpa nomor telepon Korea sudah kami rangkum terpisah di Hal-hal yang bisa dilakukan tanpa nomor ponsel Korea.

Gambar isi artikel yang menampilkan tiga dokumen — SIM Internasional, SIM asli negara asal, dan paspor — dikeluarkan bersamaan di samping skuter yang diparkir di pinggir jalan
Saat razia, petugas memeriksa SIM Internasional, SIM asli negara asal, dan paspor sekaligus

Kalau Anda baru sekarang tahu bahwa IDP Anda tidak ada kategori A, yang harus segera dicari bukan tempat rental, melainkan alternatif rute perjalanan. Untungnya, celah yang biasanya diisi skuter — 5 menit ke stasiun, perpindahan antarkota, pulang larut malam sambil membawa barang — sebagian besar bisa ditutup oleh transportasi umum dan taksi. Cara memesan taksi tanpa nomor telepon Korea ada di Cara memesan taksi tanpa nomor ponsel Korea.

Moda transportasi SIM Titik yang menghambat WNA
Skuter & roda dua IDP kategori A atau SIM Kelas 2 Kecil Korea Tidak bisa menambah A setelah tiba, berlaku 1 tahun sejak tanggal masuk
Skuter listrik sewaan Perlu (denda tilang tanpa SIM 100,000 KRW) Meski pembayaran aplikasi berhasil, syarat SIM tetap berlaku
Taksi Kakao T Tidak perlu Perlu verifikasi nomor ponsel Korea
LACHA Tidak perlu Tidak melayani kendaraan roda dua maupun rental mobil

LACHA adalah aplikasi super transportasi & pembayaran untuk WNA yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas Korea. Anda bisa mulai hanya dengan paspor, tanpa rekening bank atau nomor ponsel Korea, dan mengurus pemesanan taksi, KTX, bus ekspres, kereta bandara, serta kartu transportasi dalam satu tempat. Pembayaran bisa dengan dompet digital luar negeri seperti Alipay dan WeChat Pay, juga kartu luar negeri. Artinya, Anda tidak perlu berhenti bepergian sampai urusan SIM beres. Hanya saja, LACHA tidak melayani penyewaan kendaraan roda dua maupun prosedur SIM.

Ingin mencari dan memesan KTX serta bus ekspres dalam satu aplikasi? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Masukkan kode GUIDE3 saat daftar, dapat 3.000P langsung

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Bisakah saya mengendarai skuter 125cc ke bawah dengan SIM Internasional untuk mobil (B)? Tidak bisa. Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan membatasi jenis kendaraan yang boleh dikemudikan dengan IDP terbitan luar negeri "hanya pada yang tercantum", jadi IDP yang hanya bercap B tidak mencakup kendaraan roda dua bermotor maupun sepeda bermotor. Memang SIM Umum Kelas 1 & 2 Korea memuat butir sepeda bermotor (Lampiran 18 Peraturan Pelaksana), tetapi itu berlaku untuk SIM Korea dan efek tersebut tidak ikut menempel pada IDP. Kalau tertangkap mengendarai motor 125cc ke bawah, sanksinya denda pidana maksimal 300,000 KRW atau kurungan (Pasal 154 angka 2).

Q2. Bisakah saya menambahkan kategori roda dua (A) ke SIM Internasional setelah tiba di Korea? Tidak bisa. IDP hanya bisa dibuat di negara yang menerbitkan SIM Anda, jadi di dalam Korea tidak ada loket penerbitan tambahan atau koreksi. Pilihannya ada tiga: ① saat ada keperluan pulang ke negara asal, buat IDP baru yang memuat kategori A; ② ambil SIM Kelas 2 Kecil baru di Korea; ③ lupakan kendaraan roda dua dan gunakan transportasi umum atau taksi. Namun perlu dicatat, bahkan pada opsi ①, jangka waktunya bukan masa berlaku IDP baru melainkan 1 tahun lagi sejak tanggal masuk kembali, dan kami tidak menyarankan cara keluar-masuk berulang demi memperpanjang. Tidak ada jalur menukar SIM roda dua negara asal menjadi SIM roda dua Korea.

Q3. Masa berlaku IDP saya masih 2 tahun, apakah saya boleh terus berkendara? Tidak. Patokan di Korea bukan masa berlaku yang tertulis di IDP, melainkan 1 tahun sejak hari masuk ke Korea (Pasal 96 ayat (1)). Terlebih lagi, Pasal 152 angka 1 secara eksplisit menyebut dalam tanda kurung bahwa sasaran hukuman "termasuk hal-hal di mana masa berlakunya telah lewat", sehingga mengendarai roda dua di atas 125cc dengan IDP yang sudah lewat masa berlakunya masuk rentang pidana penjara maks. 1 tahun atau denda pidana maks. 3,000,000 KRW. Cara memperpanjang jangka waktu dengan keluar lalu masuk kembali bukanlah metode yang aman.

Q4. Kalau tempat rental mau menyewakannya, bukankah berarti legal? Tidak. Penyewaan yang berhasil dan kualifikasi mengemudi adalah dua hal berbeda, dan yang menjadi sasaran razia di jalan adalah pengemudi itu sendiri. Terlebih lagi, Pasal 154 angka 5 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan juga menetapkan denda pidana maksimal 300,000 KRW atau kurungan bagi pemberi kerja dan pihak sejenis yang menyuruh orang tanpa SIM sepeda bermotor atau tanpa IDP untuk mengendarai sepeda bermotor. Sebagai catatan, panduan industri yang mengatakan "mulai 250cc ke atas baru butuh SIM Kelas 2 Kecil" bertentangan dengan peraturan — batas menurut hukum adalah di atas 125cc.

Q5. Bisakah SIM motor yang saya peroleh di negara asal ditukar menjadi SIM Korea? Untuk roda dua, jalurnya tidak ada. Menurut panduan Korea Road Traffic Authority, SIM Korea yang bisa diperoleh lewat penukaran SIM asing terbatas pada SIM Umum Kelas 2 domestik (Belgia, Polandia, Spanyol, Italia, dan Irlandia adalah pengecualian karena perjanjian saling pengakuan), dan tidak ada prosedur penukaran menjadi SIM Kelas 2 Kecil. Untuk terus mengendarai kendaraan roda dua di Korea, Anda harus mengambil SIM Kelas 2 Kecil dari awal. Biaya penukaran adalah 15,000 KRW untuk SIM IC mobile dan 10,000 KRW untuk SIM biasa, dan saat mengajukan diperlukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing asli.


Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Pasal, denda tilang, dan biaya dalam artikel ini adalah informasi yang kami verifikasi per 2026-08 dari Undang-Undang Lalu Lintas Jalan beserta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksananya, serta panduan resmi Korea Road Traffic Authority, dan dapat berubah karena revisi peraturan maupun perubahan standar denda tilang. Bagaimana Korea mengakui sub-kategori A1, A2, dan AM pada Konvensi Wina, serta nominal sanksi terkini untuk penumpang yang tidak mengenakan alat pelindung diri, belum bisa kami pastikan lewat sumber resmi sehingga kami hedging atau hilangkan dalam artikel — mohon konfirmasikan ke Korea Road Traffic Authority (1577-1120). Syarat penyewaan, cakupan asuransi, dan dokumen yang diminta tiap perusahaan tidak dibahas dalam artikel ini. LACHA tidak melayani penyewaan kendaraan roda dua maupun prosedur penerbitan atau penukaran SIM.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-08-27