LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan182
① Transportasi

Aplikasi Terbuka Bukan Berarti Legal — SIM yang Dibutuhkan untuk Skuter Listrik, Denda per Pelanggaran, dan Apa yang Boleh Dikendarai Tanpa SIM

① TransportasiTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-08-27· Baca 45 menit
Aplikasi Terbuka Bukan Berarti Legal — SIM yang Dibutuhkan untuk Skuter Listrik, Denda per Pelanggaran, dan Apa yang Boleh Dikendarai Tanpa SIM
Daftar isi

Untuk mengendarai skuter listrik sewaan di jalan raya Korea, Anda wajib punya SIM kendaraan bermotor kecil (원동기장치자전거면허) atau yang lebih tinggi. Ketentuan ini ada di Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) angka 2 huruf c, dan kalau tertangkap berkendara tanpa SIM, dendanya denda tilang 100,000 KRW (Pasal 156 angka 13, Peraturan Pelaksana Pasal 93 ayat (1) dan Lampiran 8 angka 1-4).

Biaya yang menempel bukan cuma satu. Tidak pakai helm 20,000 KRW (Lampiran 8 angka 38-2), berboncengan berdua 40,000 KRW (Lampiran 8 angka 3-4), melaju di trotoar 30,000 KRW (Lampiran 8 angka 5), dan berkendara malam tanpa lampu 10,000 KRW (Lampiran 8 angka 57-2) — semuanya dihitung terpisah. Kalau pelanggarannya menumpuk, nominalnya juga menumpuk.

Padahal aplikasi tidak menghalangi satu pun dari semua itu. Ada kasus di mana pembayaran dengan kartu terbitan luar negeri lolos dan kunci terbuka, sehingga orang membacanya sebagai "aplikasi mengizinkan, berarti boleh dipakai". Padahal, pembayaran berhasil dan legal di jalan raya adalah dua hal yang berbeda. Yang ditindak di jalan bukan perusahaan penyewaan, melainkan orang yang saat itu mengemudi.

Aturannya juga sepertinya tidak akan segera dilonggarkan. Pada 18 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak seluruh permohonan uji konstitusionalitas yang menggugat syarat SIM dan kewajiban memakai helm (2021헌마946). Itu putusan pertama yang menilai konstitusionalitas pengaturan alat mobilitas pribadi, dan kesimpulannya adalah mempertahankan aturan yang ada.

Tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Sepeda listrik model pedal assist (PAS) diklasifikasikan sebagai sepeda listrik menurut "Undang-Undang tentang Peningkatan Penggunaan Sepeda", diperlakukan seperti sepeda biasa, dan tidak butuh SIM. Meski bentuknya mirip, status hukumnya benar-benar berbeda dari model throttle.

Catatan: Pasal dan nominal di artikel ini adalah nilai per Agustus 2026 yang kami verifikasi dari layanan informasi hukum praktis Kementerian Legislasi Pemerintah (법제처) serta data publik Kota Metropolitan Incheon dan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi. Artikel ini bukan nasihat hukum, dan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sering direvisi. Sebelum benar-benar berkendara, konfirmasi ulang ke Korea Road Traffic Authority (1577-1120) atau kantor polisi setempat.

Skuter sewaan itu bukan 'sepeda', tapi 'kendaraan bermotor kecil' — garis pemisahnya 25 km/jam dan 30 kg

Nama resminya dalam hukum adalah 'alat mobilitas pribadi (PM)'. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 2 angka 19-2 mendefinisikannya sebagai kendaraan yang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor kecil dan memenuhi syarat tertentu. Titik awal semua aturan adalah: ini bukan salah satu jenis sepeda, melainkan salah satu jenis kendaraan bermotor kecil.

Peraturan Menteri Pelaksana Pasal 2-3 menetapkan tiga syarat.

  • Motor listrik tidak bekerja saat kecepatan mencapai 25 km/jam atau lebih. Sering disingkat jadi "kecepatan maksimum di bawah 25 km/jam", tapi bunyi hukumnya seperti ini.
  • Berat bodi kendaraan di bawah 30 kg.
  • Sudah memiliki pelaporan konfirmasi keselamatan menurut "Undang-Undang Pengelolaan Keselamatan Perangkat Listrik dan Barang Konsumsi".

Kalau ketiganya terpenuhi, itu alat mobilitas pribadi; kalau melebihi, dianggap kendaraan bermotor kecil biasa atau kendaraan roda dua. Apa pun kategorinya, SIM tetap wajib. Justru karena kecepatannya lebih tinggi, aturannya makin ketat.

Apa yang masuk dan apa yang tidak sering membingungkan.

Kendaraan Klasifikasi hukum SIM
Skuter listrik (kick scooter) Alat mobilitas pribadi Wajib SIM kendaraan bermotor kecil ke atas
Kendaraan roda dua paralel listrik Alat mobilitas pribadi Wajib SIM kendaraan bermotor kecil ke atas
Sepeda listrik model throttle Alat mobilitas pribadi Wajib SIM kendaraan bermotor kecil ke atas
Sepeda listrik pedal assist (PAS) Sepeda listrik menurut "UU Peningkatan Penggunaan Sepeda" Tidak perlu
Papan roda satu listrik (one-wheel), papan roda dua listrik, skateboard listrik Dikecualikan dari alat mobilitas pribadi Lihat penjelasan di bawah

Jangan salah paham dengan baris terakhir. Dikecualikan bukan berarti "boleh dikendarai tanpa SIM", melainkan aturan khusus untuk alat mobilitas pribadi tidak otomatis berlaku. Dengan status apa one-wheel dan skateboard listrik boleh melaju di jalan berada di luar cakupan artikel ini, jadi perlu dicek terpisah sebelum dipakai.

SIM yang dibutuhkan minimal SIM kendaraan bermotor kecil — di bawah 16 tahun sama sekali tidak boleh

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 80 ayat (1) menetapkan bahwa orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor harus mendapat SIM dari Kepala Kepolisian Kota/Provinsi, dan ayat (2) angka 2 huruf c memasukkan alat mobilitas pribadi ke dalam kategori SIM kendaraan bermotor kecil. Jadi cukup punya SIM kendaraan bermotor kecil atau SIM mobil yang lebih tinggi. Kalau Anda sudah punya SIM mobil, baik kelas 2 biasa maupun kelas 1 besar, tidak perlu mengambil SIM motor kecil lagi.

Usia juga jadi syarat. Menurut Pasal 82 ayat (1) angka 1, SIM kendaraan bermotor kecil hanya bisa diperoleh mulai usia 16 tahun. Karena itu, anak di bawah 16 tahun sama sekali tidak punya jalan untuk mengendarai skuter listrik. Kalau wali membiarkan anak mengemudikannya di jalan, wali dikenai denda administratif 100,000 KRW (Pasal 11 ayat (4), Lampiran 6 angka 1-3 Peraturan Pelaksana).

Masalah sesungguhnya bagi orang asing adalah "lalu, apakah SIM saya berlaku?". Di sini ada tiga cabang.

  • Punya SIM terbitan Korea adalah yang paling mulus. Mau SIM kendaraan bermotor kecil atau SIM mobil, sama saja.
  • Punya SIM Internasional (IDP) pun, penilaiannya harus ditangguhkan. Kami belum bisa memastikan dari sumber primer bagaimana alat mobilitas pribadi masuk ke dalam cakupan SIM asing yang diakui Pasal 96, dan bagaimana Korea mengakui kategori rinci seperti A, A1, AM sebagai kualifikasi mengemudikan skuter. Jangan menyimpulkan bahwa karena IDP kategori mobil (B) bisa dipakai menyewa mobil, maka skuter juga boleh. Hubungi Korea Road Traffic Authority (1577-1120) sambil menyebutkan jenis SIM Anda. Standar negara yang diakui dan masa berlakunya kami rangkum di cara memastikan SIM internasional berlaku di Korea.
  • Ada juga negara yang sama sekali tidak punya jalur IDP. Tiongkok, Indonesia, dan Nepal tidak memiliki jalur SIM Internasional, jadi tidak ada pilihan selain mengambil SIM Korea baru. Cukup banyak warga asing yang tinggal di Korea terkena kondisi ini.

Perhatian: Layar verifikasi SIM di aplikasi tidak muncul bukan berarti SIM tidak diperlukan. Prosedur verifikasi SIM di aplikasi skuter sewaan kadang dirancang berdasarkan SIM terbitan Korea, sehingga jalur untuk mendaftarkan SIM asing atau SIM Internasional bahkan tidak dipandu sama sekali. Ada tidaknya layar verifikasi itu urusan aplikasi; syarat SIM menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tetap berlaku.

Di aplikasi skuter sewaan, ada kasus pendaftaran akun dan pembayaran bisa selesai dengan kartu luar negeri. Begitu kunci terbuka dan roda berputar, muncul perasaan "sudah mendapat izin". Padahal yang aplikasi periksa saat itu adalah apakah alat pembayarannya valid, bukan apakah Anda punya kualifikasi mengemudi.

Alamat tanggung jawabnya berbeda. Perusahaan penyewaan hanya meminjamkan unit, sedangkan yang dibebani kewajiban oleh Undang-Undang Lalu Lintas Jalan adalah pengemudi. Karena itu, surat denda tilang tidak dikirim ke aplikasi, tapi ke orang yang saat itu mengemudi. Tanpa memandang kewarganegaraan atau status tinggal, di jalan raya semua diperlakukan sama sebagai pengemudi.

Helm juga strukturnya sama. Meski unit sewaan tidak menyediakan helm, kewajiban memakainya tidak hilang. Pasal 50 ayat (4) mewajibkan pengemudi memakai alat pelindung diri, dan tidak memakainya kena denda tilang 20,000 KRW. Wisatawan tidak membawa-bawa helm, jadi praktis sejak menyewa pun sudah berangkat dalam kondisi melanggar.

Penting: Yang diperiksa aplikasi adalah pembayaran. Yang diminta hukum adalah SIM, helm, jalur yang dilalui, dan kapasitas penumpang. Dua daftar itu tidak beririsan.

Kalau dibandingkan, perbedaannya jelas. Untuk sewa mobil atau skuter motor, petugas di konter memeriksa SIM secara langsung, jadi kalau tidak memenuhi syarat, Anda langsung ditolak di tempat. Untuk skuter sewaan, gerbang itu hanya menghilang di balik layar — bukan berarti syaratnya lenyap. Syarat penyewaan kendaraan roda dua kami rangkum terpisah di syarat sewa skuter dan sepeda motor.

Berapa kalau kena — satu tabel denda tilang dan denda administratif per pelanggaran

Dalam satu kali perjalanan, beberapa pelanggaran bisa terjadi bersamaan, dan nominalnya dihitung terpisah untuk tiap butir.

Pelanggaran Nominal Dasar hukum
Mengemudi tanpa SIM (termasuk saat SIM ditangguhkan) Denda tilang 100,000 KRW Pasal 43 & 80, Pasal 156 angka 13, Lampiran 8 angka 1-4 Peraturan Pelaksana
Mengemudi dalam pengaruh alkohol (kadar alkohol darah 0,03% ke atas) Denda tilang 100,000 KRW Pasal 44, Pasal 156 angka 11, Lampiran 8 angka 64-2 Peraturan Pelaksana
Menolak tes napas Denda tilang 130,000 KRW Pasal 44, Pasal 156 angka 12, Lampiran 8 angka 64-3 Peraturan Pelaksana
Kondisi berpotensi tidak bisa mengemudi normal karena pengaruh obat dsb. Denda tilang 100,000 KRW Pasal 50 ayat (8), Pasal 156 angka 1, Lampiran 8 angka 1-5 Peraturan Pelaksana
Berboncengan 2 orang atau lebih Denda tilang 40,000 KRW Pasal 50 ayat (10), Peraturan Menteri Pasal 33-3, Lampiran 8 angka 3-4 Peraturan Pelaksana
Melaju di trotoar Denda tilang 30,000 KRW Lampiran 8 angka 5 Peraturan Pelaksana
Tidak memakai helm (pengemudi) Denda tilang 20,000 KRW Pasal 50 ayat (4), Lampiran 8 angka 38-2 Peraturan Pelaksana
Tidak memakaikan helm pada penumpang Denda administratif 20,000 KRW Pasal 50 ayat (4), Peraturan Menteri Pasal 32 ayat (2), Lampiran 6 angka 10 Peraturan Pelaksana
Tidak memakai lampu/alat pemancar cahaya di malam hari Denda tilang 10,000 KRW Pasal 50 ayat (9), Lampiran 8 angka 57-2 Peraturan Pelaksana
Wali yang membiarkan anak mengemudi di jalan Denda administratif 100,000 KRW Pasal 11 ayat (4), Lampiran 6 angka 1-3 Peraturan Pelaksana

Baris yang paling gampang terlewat di tabel adalah kapasitas penumpang. Kapasitas skuter listrik adalah 1 orang (Peraturan Menteri Pasal 33-3); yang berkapasitas 2 orang adalah sepeda listrik model throttle. Begitu Anda berbagi satu unit dengan teman, itu langsung jadi 40,000 KRW, jadi kalau jalan berdua, sewalah dua unit atau pakai moda lain.

Mengendarai skuter setelah minum alkohol juga diperlakukan setara dengan mobil. Kadar alkohol darah 0,03% ke atas kena denda tilang 100,000 KRW, dan menolak tes napas polisi kena 130,000 KRW. Selain itu, berlanjut ke sanksi administratif terhadap SIM. Menurut panduan informasi hukum praktis Kementerian Legislasi Pemerintah, 0,03% sampai di bawah 0,08% berarti penangguhan SIM (poin pelanggaran 100), dan 0,08% ke atas berarti pencabutan SIM. Artinya, SIM mobil Anda bisa ditangguhkan atau dicabut meski Anda tidak mengemudikan mobil.

Tips: Kombinasi paling berbahaya adalah keluar dari acara minum malam hari lalu menyambar skuter sambil bilang "cuma sampai stasiun kok". Alkohol 100,000 KRW + helm 20,000 KRW + lampu malam 10,000 KRW + tanpa SIM 100,000 KRW bisa terjadi sekaligus, dan kalau sampai kecelakaan, urusannya berlanjut ke proses pidana yang dibahas di bawah.

Harus jalan di mana — prinsipnya jalur sepeda, trotoar kena 30,000 KRW

Jalur yang boleh dilalui diatur Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 13-2. Ayat (1) mewajibkan melaju di jalur sepeda bila tersedia, dan ayat (2) menyatakan bila tidak ada jalur sepeda, melaju di sisi kanan badan jalan, serta di lokasi yang trotoar dan jalan rayanya terpisah, harus melaju di jalan raya.

Situasi Tempat melaju Dasar hukum / nominal
Jalan yang punya jalur sepeda Jalur sepeda Pasal 13-2 ayat (1)
Jalan tanpa jalur sepeda Sisi kanan badan jalan Pasal 13-2 ayat (2)
Jalan dengan trotoar dan jalan raya terpisah Jalan raya (trotoar dilarang) Pasal 13-2 ayat (2)
Bila melaju di trotoar Denda tilang 30,000 KRW (Lampiran 8 angka 5 Peraturan Pelaksana)

Di sinilah orang asing paling sering terjebak. Trotoar di pusat kota Korea lebar dan rata, sehingga terlihat lebih aman daripada jalan raya yang dilalui mobil berkecepatan tinggi. Karena itu orang naluriah memilih trotoar, padahal hukum menetapkan persis kebalikannya. Ditambah lagi, aturan ini kebanyakan hanya tertulis di papan petunjuk dan pengumuman aplikasi berbahasa Korea, jadi kesempatan untuk membacanya pun sedikit.

Saat benar-benar bergerak, cek dengan urutan ini.

  • Kalau permukaan jalan punya aspal biru atau piktogram sepeda, itu jalur sepeda. Melajulah di atasnya.
  • Kalau jalur sepeda tidak terlihat, merapatlah ke ujung paling kanan badan jalan. Kalau banyak mobil parkir di bahu jalan, ambil ujung kanan lajur di sebelah luarnya.
  • Kalau ruas jalannya terasa terlalu berat, turun dan tuntunlah skuternya. Saat menuntun sambil berjalan, Anda dihitung sebagai pejalan kaki.
  • Apakah secara hukum wajib turun dan menuntun saat menyeberang di zebra cross tidak dinyatakan eksplisit dalam panduan cara berlalu lintas Kementerian Legislasi (perlu dikonfirmasi). Namun, menerobos di antara pejalan kaki sambil tetap menaiki skuter berisiko kecelakaan sekaligus menyangkut perlindungan pejalan kaki, jadi lebih aman turun dan menuntun.

Memarkir sembarangan setelah selesai juga jadi masalah. Alat mobilitas pribadi yang ditinggalkan hingga mengganggu lalu lintas bisa jadi objek penderekan, dan biaya derek serta penyimpanannya ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Nominal dan prosedur pengambilannya kami rangkum di saat kena pelanggaran parkir atau derek.

Gambar isi artikel berisi pengguna berhelm yang memegang setang skuter sewaan dan bersiap berangkat di jalur sepeda beraspal hijau tepi sungai, dengan taksi dan bus melintas di jalan raya sebelahnya
Kalau ada jalur sepeda, pakai jalur sepeda; kalau tidak ada, jalan di sisi kanan badan jalan.

Kalau terjadi kecelakaan, urusannya tidak berhenti di denda tilang — proses pidana dan celah asuransi

Mulai dari sini, skalanya berbeda. Bila kelalaian dalam menjalankan tugas atau kelalaian berat pengemudi alat mobilitas pribadi menyebabkan orang lain terluka atau meninggal, berlaku "Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas" Pasal 3 dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun atau denda pidana hingga 20 juta KRW. Bila yang rusak adalah benda, bukan orang, berlaku Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 151 dengan ancaman kurungan hingga 2 tahun atau denda pidana hingga 5 juta KRW.

Sebagian besar kasus selesai bila tercapai kesepakatan dengan korban, tetapi ada butir-butir tertentu yang tetap bisa dituntut meski sudah ada kesepakatan. Yaitu: melanggar lampu lalu lintas, melintasi garis tengah, melebihi batas kecepatan lebih dari 20 km/jam, mengemudi dalam pengaruh alkohol, mengemudi dalam pengaruh obat, masuk trotoar, melanggar kewajiban melindungi pejalan kaki di zebra cross, dan melanggar kewajiban keselamatan di zona perlindungan anak.

Yang perlu diperhatikan dari daftar itu adalah masuk trotoar. Dalam kondisi normal itu hanya butir denda tilang 30,000 KRW, tetapi kalau dalam kondisi itu Anda menabrak pejalan kaki, sifatnya berubah menjadi perkara yang tanpa memandang ada tidaknya kesepakatan bisa berlanjut ke proses pidana. Inilah titik di mana pilihan yang diambil karena "trotoar kelihatan lebih aman" justru berujung pada konsekuensi paling berat.

Asuransinya pun tidak sama dengan mobil. Pada 2020, Financial Supervisory Service merevisi ketentuan standar asuransi kendaraan bermotor sehingga alat mobilitas pribadi masuk ke dalam definisi 'kendaraan tanpa asuransi'. Artinya, pihak korban jadi punya jalur untuk mengklaim melalui jaminan cedera akibat kendaraan tanpa asuransi pada polis mobilnya sendiri — bukan berarti pengemudi skuter punya asuransi wajib. Apakah alat mobilitas pribadi termasuk objek asuransi wajib masih berbeda-beda uraiannya antar sumber, jadi di artikel ini kami hanya mencatat fakta bahwa "ada celah asuransi wajib" (perlu dikonfirmasi).

Alasan tahap ini terasa sangat berat bagi orang asing adalah karena seluruh prosesnya berjalan dalam bahasa Korea. Anda bisa meminta bantuan penerjemah dalam pemeriksaan polisi, tetapi penerjemah tidak ikut sampai negosiasi kesepakatan dan penghitungan ganti rugi. Kalau aplikasi penyewaan menyediakan asuransi, cek cakupan perlindungan dan biaya yang ditanggung sendiri sebelum Anda berkendara.

Perhatian: Pergi begitu saja setelah kecelakaan adalah pilihan terburuk. Kami belum bisa memastikan pasal dan ancaman hukuman yang berlaku untuk tidak melakukan tindakan pasca-kecelakaan dari sumber primer (perlu dikonfirmasi), tetapi meninggalkan lokasi pada kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa membuat perkaranya jauh lebih berat. Kalau ada orang terluka, hubungi 112 dan 119 lebih dulu.

Pembedanya cuma satu: bagaimana tenaganya keluar. Model pedal assist (PAS, pedal assist), di mana motor baru membantu ketika Anda mengayuh, diklasifikasikan sebagai sepeda listrik menurut "Undang-Undang tentang Peningkatan Penggunaan Sepeda", diperlakukan seperti sepeda biasa, dan tidak butuh SIM. Sebaliknya, model throttle yang bisa melaju hanya dengan tuas di setang tanpa mengayuh termasuk alat mobilitas pribadi, jadi butuh SIM.

Masalahnya, keduanya tidak bisa dibedakan dari tampilan luar. Baik di toko maupun di layar aplikasi berbagi, keduanya terlihat seperti sepeda yang sama. Saat membeli atau menyewa, cukup cek dua hal ini.

  • Apakah ada pedalnya? Kalau tidak ada pedal, itu bukan sepeda.
  • Apakah tetap melaju hanya dengan menarik tuas tanpa mengayuh? Kalau ya, itu model throttle dan butuh SIM.

Kalau dirangkum dalam satu tabel, inilah pilihan yang tersedia saat Anda belum memenuhi syarat SIM.

Pilihan SIM Titik yang menghambat orang asing
Sepeda publik (Ttareungi dsb.) Tidak perlu Kadang terhambat di pendaftaran aplikasi dan pembayaran kartu luar negeri
Sepeda listrik pedal assist (PAS) Tidak perlu Tampilannya mirip model throttle, jadi sulit dibedakan saat memilih
Sepeda listrik model throttle Perlu Kapasitas 2 orang, tapi syarat SIM-nya sama dengan skuter
Skuter listrik Perlu Meski pembayaran aplikasi lolos, syarat SIM dan helm tetap berlaku

Sepeda publik pemerintah daerah tidak butuh SIM, jadi ini titik awal paling aman. Namun ada hambatan tersendiri bagi orang asing di tahap pendaftaran aplikasi dan pembayaran; cara mengatasinya untuk Ttareungi Seoul kami rangkum di cara pakai Ttareungi untuk orang asing.

Aturannya tidak akan dilonggarkan — jawaban Mahkamah Konstitusi pada 2025

Anggapan bahwa pengaturan alat mobilitas pribadi terlalu berlebihan terus ada. Perdebatan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi, dan pada 18 Desember 2025 permohonan ditolak secara bulat oleh seluruh hakim (2021헌마946). Objek pengujiannya ada dua: bagian Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 43 dan 80 yang mensyaratkan SIM kendaraan bermotor kecil ke atas untuk mengemudikan alat mobilitas pribadi, dan bagian Pasal 50 ayat (4) yang mewajibkan pemakaian helm.

Maknanya jelas. Dalam putusan pertama yang menilai secara langsung konstitusionalitas aturan SIM dan alat pelindung, aturan itu dipertahankan apa adanya. Perhitungan "sebentar lagi juga dilonggarkan, jadi sampai saat itu tidak apa-apa" tidak berlaku.

Namun, yang kami verifikasi soal putusan ini terbatas pada pemberitaan dua media hukum. Nomor perkara, tanggal putusan, dan amarnya cocok, tetapi kami belum sempat membaca naskah asli putusannya (sementara). Untuk melihat pertimbangan hukumnya secara akurat, sebaiknya cari berdasarkan nomor perkara di layanan pencarian putusan Mahkamah Konstitusi.

Ada juga arah sebaliknya, yaitu rancangan undang-undang yang memuat aturan baru seperti sistem registrasi usaha penyewaan. Namun, RUU sejenis yang dibahas di DPR periode ke-21 gugur karena masa jabatan berakhir, dan status pembahasan rancangan yang sekarang tertunda belum bisa kami pastikan (perlu dikonfirmasi). Jangan mengambil keputusan berdasarkan sistem yang belum dipastikan berlaku. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sering punya revisi yang sudah disahkan tapi belum berlaku, jadi lebih akurat melihat pasal terbaru beserta tanggal berlakunya di Pusat Informasi Hukum Nasional Korea.

Tidak memenuhi syarat SIM bukan berarti Anda harus berhenti bergerak. Jarak "1–2 km terakhir dari stasiun subway ke tujuan" yang hendak diisi skuter listrik bisa diisi dengan bus kota dan taksi, dan kalau Anda membawa barang atau bepergian larut malam, justru itu lebih aman. LACHA adalah super app transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas Korea. Anda bisa mulai hanya dengan paspor, tanpa rekening bank atau nomor ponsel Korea, dan membayar taksi, KTX, bus antarkota, Airport Railroad, serta kartu transportasi dengan pembayaran digital luar negeri seperti Alipay dan WeChat Pay maupun kartu luar negeri. LACHA tidak menangani skuter listrik, sepeda, atau kendaraan roda dua, jadi anggaplah ini bukan pengganti moda yang dibahas di artikel ini, melainkan pengisi ruas perjalanan yang tetap lancar meski Anda tidak punya SIM. Kalau Anda bergerak dengan transportasi umum di Seoul, ada baiknya baca juga cara pakai Climate Card untuk orang asing.

Ingin mencari dan memesan KTX serta bus ekspres dalam satu aplikasi? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Kalau punya SIM Internasional, boleh mengendarai skuter listrik di Korea? Belum bisa kami jawab secara pasti. Kami belum bisa memastikan dari sumber primer bagaimana alat mobilitas pribadi masuk ke dalam cakupan SIM asing yang diakui Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 96, dan apakah Korea mengakui kategori A, A1, AM pada IDP sebagai kualifikasi mengemudikan skuter. Jangan menganggap bahwa karena IDP kategori mobil (B) bisa dipakai menyewa mobil, maka skuter juga boleh. Hubungi Korea Road Traffic Authority (1577-1120) sambil menyebutkan jenis SIM Anda, dan baca juga artikel penilaian SIM internasional untuk standar negara yang diakui. Ada juga negara seperti Tiongkok, Indonesia, dan Nepal yang sama sekali tidak punya jalur IDP.

Q2. Kalau pembayaran di aplikasi berhasil dan kuncinya terbuka, bukankah berarti tidak perlu SIM? Tidak. Yang diperiksa aplikasi adalah alat pembayaran, bukan kualifikasi mengemudi. Mengemudi tanpa SIM kena denda tilang 100,000 KRW (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 156 angka 13, Lampiran 8 angka 1-4 Peraturan Pelaksana), dan yang menerima surat dendanya bukan perusahaan penyewaan, melainkan Anda yang saat itu mengemudi. Tidak munculnya layar verifikasi SIM hanyalah urusan aplikasi, bukan berarti syaratnya dibebaskan.

Q3. Kalau skuter sewaan tidak menyediakan helm, tetap kena denda kalau tidak memakainya? Ya. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 50 ayat (4) mewajibkan pengemudi memakai alat pelindung diri, dan tidak memakainya kena denda tilang 20,000 KRW (Lampiran 8 angka 38-2 Peraturan Pelaksana). Ini tidak ada kaitannya dengan tersedia atau tidaknya helm di unit. Kalau tidak memakaikan helm pada penumpang, ada denda administratif 20,000 KRW terpisah (Lampiran 6 angka 10 Peraturan Pelaksana), dan sejak awal kapasitas skuter listrik hanya 1 orang, sehingga berboncengan itu sendiri sudah pelanggaran 40,000 KRW (Peraturan Menteri Pasal 33-3, Lampiran 8 angka 3-4 Peraturan Pelaksana).

Q4. Jalan raya menakutkan, tidak bolehkah naik di trotoar? Tidak boleh. Kalau ada jalur sepeda, pakai jalur sepeda; kalau tidak ada, melaju di sisi kanan badan jalan (Pasal 13-2 ayat (1) dan (2)). Melaju di trotoar kena denda tilang 30,000 KRW (Lampiran 8 angka 5 Peraturan Pelaksana). Selain itu, masuk trotoar termasuk butir yang tetap bisa dituntut meski Anda berdamai dengan korban saat terjadi kecelakaan, jadi pilihan yang tampak aman justru bisa berujung paling berat. Di ruas yang terasa berat, turun dan tuntun saja skuternya.

Q5. Saya tidak punya SIM, apa tidak ada cara berkendara senyaman sepeda? Sepeda listrik pedal assist (PAS) jawabannya. Ia diklasifikasikan sebagai sepeda listrik menurut "Undang-Undang tentang Peningkatan Penggunaan Sepeda", diperlakukan seperti sepeda biasa, dan tidak butuh SIM. Ini model di mana motor baru membantu saat Anda mengayuh; sedangkan model throttle yang melaju hanya dengan tuas tanpa mengayuh termasuk alat mobilitas pribadi sehingga butuh SIM. Sepeda publik pemerintah daerah juga bisa dipakai tanpa SIM, jadi untuk jarak pendek itu pilihan paling sederhana.


Catatan: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Pasal, denda tilang, dan denda administratif dalam artikel ini adalah nilai per Agustus 2026 yang kami verifikasi dari layanan informasi hukum praktis Kementerian Legislasi Pemerintah, panduan peraturan terkait alat mobilitas pribadi Kota Metropolitan Incheon, dan siaran pers Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi. Sebagian butir (berlaku tidaknya SIM Internasional untuk alat mobilitas pribadi, status asuransi wajib alat mobilitas pribadi, pasal untuk tidak melakukan tindakan pasca-kecelakaan, cara melintasi zebra cross, naskah asli putusan Mahkamah Konstitusi, status pembahasan RUU yang tertunda) belum bisa kami pastikan dari sumber primer sehingga kami tandai sebagai perlu dikonfirmasi di dalam teks. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sering direvisi sehingga nominal dan nomor pasal bisa berubah; sebelum benar-benar berkendara, konfirmasi ulang di Pusat Informasi Hukum Nasional Korea, Korea Road Traffic Authority (1577-1120), atau kantor polisi setempat.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-08-27