Dari empat asuransi khusus yang hanya melekat pada E-9·H-2, dua yang dibahas artikel ini justru berlawanan soal siapa yang mendaftarkannya. Asuransi jaminan tunggakan upah didaftarkan oleh pemberi kerja (Pasal 23 ayat (1) "Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing"), sedangkan asuransi kecelakaan diri didaftarkan oleh pekerja asing itu sendiri (Pasal 23 ayat (2) UU yang sama dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pelaksanaannya, per Agustus 2026).
Batas waktu dan jumlahnya pun berbeda. Asuransi kecelakaan diri harus didaftarkan dalam waktu 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak kerja, sementara asuransi biaya kepulangan yang juga didaftarkan sendiri punya batas 3 bulan — sehingga dua batas waktu ini gampang tertukar dalam ingatan. Nilai jaminan asuransi jaminan tunggakan upah adalah 4.000.000 KRW per satu tertanggung (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15, berlaku 1 Februari 2021).
Dan kedua asuransi ini hilang setelah 3 tahun. Asuransi jatuh tempo keberangkatan dan asuransi biaya kepulangan dialihkan ke Human Resources Development Service of Korea (한국산업인력공단), tetapi untuk asuransi jaminan tunggakan upah dan asuransi kecelakaan diri tidak ada ketentuan rujukan semacam itu sama sekali, sehingga keduanya begitu saja hangus begitu daluwarsa 3 tahun menurut Pasal 662 Undang-Undang Perdagangan (상법) terlewat.
Perhatian: Artikel ini adalah informasi umum hasil rangkuman peraturan perundang-undangan yang terbuka untuk publik dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum. Selain itu, isinya hanya berlaku untuk E-9 (Pekerja Non-Profesional) dan H-2 (Kerja Kunjungan). E-1~E-7, E-8 (kerja musiman), H-1 (working holiday), serta status tinggal yang tidak dibatasi aktivitasnya dikeluarkan dari definisi "pekerja asing" dalam undang-undang ini melalui Pasal 2 Peraturan Pelaksanaan UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing, sehingga sistem asuransi ini sendiri tidak berlaku bagi mereka. Untuk penilaian yang sesuai dengan situasi Anda, mohon pastikan kembali ke loket resmi di bawah ini.
Dua Asuransi yang Dibahas Artikel Ini — Pendaftarnya Justru Berlawanan
Karena sistem ini tidak ada bagi rekan kerja orang Korea, tidak ada tempat bertanya yang pas, dan namanya pun mirip-mirip sehingga keempatnya menggumpal jadi satu dalam ingatan. Kalau dipilah dulu, sisanya jadi mudah.
| Asuransi | Yang mendaftarkan | Batas waktu | Cakupan artikel ini |
|---|---|---|---|
| Asuransi·perwalian jatuh tempo keberangkatan (출국만기보험·신탁) | Pemberi kerja (Pasal 13 UU) | — | Dibahas di artikel pesangon |
| Asuransi jaminan tunggakan upah (임금체불 보증보험) | Pemberi kerja (Pasal 23 ayat (1) UU) | 15 hari | Dibahas di artikel ini |
| Asuransi biaya kepulangan (귀국비용보험) | Pekerja sendiri (Pasal 15 UU) | 3 bulan | Dibahas di artikel asuransi biaya kepulangan |
| Asuransi kecelakaan diri (상해보험) | Pekerja sendiri (Pasal 23 ayat (2) UU) | 15 hari | Dibahas di artikel ini |
Asuransi jatuh tempo keberangkatan dan perhitungan pesangon kami rangkum terpisah di Rangkuman Asuransi Jatuh Tempo Keberangkatan·Pesangon, sedangkan asuransi biaya kepulangan yang besaran iurannya berbeda menurut negara asal ada di Cara Mendapatkan Asuransi Biaya Kepulangan.
Asuransi Jaminan Tunggakan Upah — Perusahaan yang Mendaftarkan, Saya yang Mengajukan Klaim
Pemberi kerja wajib mendaftarkan asuransi jaminan ini dalam waktu 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak kerja, dan tidak sembarang produk asuransi bisa dipakai. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pelaksanaan mensyaratkan tiga hal sekaligus: ① menjamin sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang ditetapkan dalam pengumuman resmi, ② perusahaan asuransi penjamin memberitahukan fakta pendaftaran kepada pekerja asing, dan ③ apabila upah tertunggak, pekerja asing dapat mengajukan klaim uang asuransi langsung kepada perusahaan asuransi penjamin.
Poin ketiga adalah intinya. Asuransi ini baru memenuhi syarat pendaftaran kalau memang produk yang sejak awal dirancang agar pekerja mengajukan klaim sendiri. Poin kedua juga penting dalam praktik. Kalau pemberitahuannya datang dalam bahasa Korea dan alamatnya tertulis ke perusahaan atau asrama, surat itu tidak sampai ke tangan pekerja. Tidak ingat pernah menerima pemberitahuan bukan berarti pendaftarannya tidak dilakukan, jadi keluarkan lagi dokumen yang Anda terima saat menandatangani kontrak kerja, lalu tanyakan nama perusahaan asuransi dan nomor polis kepada perusahaan dan Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) setempat.
Kalimat "katanya perusahaan tidak membayar preminya" pun bukan alasan untuk langsung menyerah di tempat. Pasal 726-6 ayat (2) Undang-Undang Perdagangan menetapkan bahwa meskipun pemegang polis (perusahaan) melakukan penipuan, kesengajaan, atau kelalaian berat, selama tidak ada sebab yang dapat dipersalahkan kepada tertanggung (pekerja), klausul pembebasan tanggung jawab dengan alasan pelanggaran kewajiban pemberitahuan dan sejenisnya tidak diterapkan (Pasal 726-5 dan Pasal 726-6 Undang-Undang Perdagangan, per 2026).
Tips: Dokumen klaim dan loket penerimaannya belum bisa kami pastikan dari sumber primer. Jangan mengarang tahapannya sendiri; bergeraklah dengan urutan ini — laporkan dulu fakta tunggakan upah ke ☎1350 atau Kantor Ketenagakerjaan (고용노동청) setempat agar ada catatan resmi, lalu tanyakan dokumen yang diperlukan kepada perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar dan Pusat Ketenagakerjaan.
Apakah Perusahaan Saya Termasuk Sasaran Asuransi Jaminan — 300 Orang dan Konstruksi Jadi Titik Pemisahnya
Asuransi jaminan tidak berlaku untuk semua tempat kerja. Namun asuransi kecelakaan diri tidak terpilah begitu. Karena di titik inilah cakupan kedua asuransi berbeda, keduanya perlu dilihat berdampingan.
| Kategori | Asuransi jaminan tunggakan upah | Asuransi kecelakaan diri |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan | Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan |
| Sasaran | ① Tempat kerja yang tidak dikenai UU Penjaminan Piutang Upah, atau ② tempat kerja dengan pekerja tetap kurang dari 300 orang | Usaha atau tempat kerja yang mempekerjakan pekerja asing |
| Klausul pengecualian | Usaha menurut Pasal 12 ayat (1) angka 1 UU (usaha konstruksi) dikecualikan | Tidak ada |
UU Penjaminan Piutang Upah berlaku bagi usaha menurut Pasal 6 UU Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja (Pasal 3 UU Penjaminan Piutang Upah), dan Pasal 6 UU Asuransi Kecelakaan Kerja menetapkan bahwa undang-undang itu berlaku bagi semua usaha yang mempekerjakan pekerja. Karena itu, pada praktiknya yang lebih umum menjerat adalah ② pekerja tetap kurang dari 300 orang, bukan ①.
Kalau Anda pekerja H-2 yang bekerja di sektor konstruksi, di sinilah Anda bisa terlepas dari sasaran asuransi jaminan. Namun jangan berhenti pada kesimpulan "saya kan konstruksi, jadi tidak ada apa-apa". Asuransi kecelakaan diri tidak punya klausul pengecualian yang sama, sehingga asuransi kecelakaan diri yang menjadi kewajiban Anda sendiri tetap berlaku.
Perhatian: Tidak tercantum dalam tabel ini bukan berarti otomatis semuanya berlaku, dan tercantum pun bukan berarti otomatis dikecualikan. Penentuan jumlah pekerja tetap dan jenis usaha di tempat kerja Anda dilakukan oleh Kantor Ketenagakerjaan setempat. Kalau ragu, tanyakan ke ☎1350.

Nilai Jaminan 4.000.000 KRW — Sampai Sini Wilayah Asuransi, Sisanya Lewat Pintu Lain
Nilai jaminannya adalah 4.000.000 KRW per satu tertanggung (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15, ditetapkan dan berlaku 1 Februari 2021). Jumlah ini naik 100% dari sebelumnya 2.000.000 KRW, dan ketentuan tambahannya membatasi cakupan penerapan dengan kalimat "diterapkan mulai dari kontrak kerja yang mulai berlaku pada atau setelah 1 Februari 2021".
Tunggakan beberapa bulan saja sudah melewati batas ini. Karena itulah muncul salah paham dari dua arah. "Sudah dapat uang asuransi, berarti selesai" salah, dan "cuma 4.000.000 KRW, jadi tidak ada gunanya memulai" juga salah. Bagian yang melebihi batas bukan urusan asuransi, melainkan berlanjut lewat pintu lain — pengaduan ke Kantor Ketenagakerjaan, daejigeupgeum (대지급금, uang talangan negara) menurut UU Penjaminan Piutang Upah, dan jalur perdata.
Daejigeupgeum bukan sistem yang hanya untuk pekerja yang sudah berhenti. Pasal 7-2 ayat (1) UU Penjaminan Piutang Upah menetapkan bahwa daejigeupgeum juga dibayarkan kepada pekerja yang masih aktif bekerja dan kontrak kerjanya belum berakhir. Cakupannya adalah 3 bulan ke belakang terhitung dari hari terjadinya tunggakan yang paling akhir dengan patokan tanggal pengajuan pengaduan, dan hanya diberikan 1 kali selama bekerja pada satu usaha (ayat (2) dan ayat (4) pasal yang sama). Syarat jumlah dan batas atasnya ditetapkan peraturan turunan, jadi pastikan di ☎1350.
Satu hal ingin kami tegaskan lebih dulu. Untuk "Surat Keterangan Tunggakan Upah dsb.·Pengusaha" yang diterbitkan kantor ketenagakerjaan daerah, Pasal 12 ayat (1) UU Penjaminan Piutang Upah hanya mencantumkan dua alasan pengajuan penerbitan, yaitu klaim daejigeupgeum dan pengajuan gugatan melalui bantuan hukum. Klaim asuransi jaminan tidak masuk dalam daftar itu, jadi jangan mengira uang asuransi akan cair hanya dengan mengurus surat keterangan tersebut. Selain itu, prosedur apa pun baru bisa dimulai kalau jumlah tunggakan sudah dipastikan. Kalau slip gaji Anda berbahasa Korea dan Anda tidak tahu mana yang gaji pokok, baca dulu Cara Membaca Upah Minimum dan Slip Gaji.
Asuransi Kecelakaan Diri — Asuransi yang Harus 'Saya' Daftarkan, Bukan Perusahaan
Di sinilah bagian yang paling sering terbalik dalam artikel ini. Bunyi Pasal 23 ayat (2) UU dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pelaksanaan adalah "pekerja asing wajib … mendaftarkan diri". Ini bukan asuransi yang didaftarkan perusahaan untuk Anda.
Batas waktunya dalam 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak kerja. Karena strukturnya menumpuk pelatihan kerja dan penandatanganan kontrak sekaligus tepat setelah kedatangan, sering kali pengusaha atau lembaga perantara yang mengurus dokumennya, dan 15 hari mudah berlalu tanpa Anda tahu telah menandatangani apa.
Arah sanksinya pun banyak disalahpahami. Pasal 30 angka 2 UU menetapkan denda pidana maksimal 5.000.000 KRW bagi "orang yang tidak mendaftarkan asuransi jaminan atau asuransi kecelakaan diri menurut Pasal 23". Yang tertulis hanya 'orang', bukan 'pemberi kerja', dan pihak yang berkewajiban mendaftarkan asuransi kecelakaan diri adalah pekerja sendiri, sehingga denda pidana ini juga tertuju kepada pekerja (per 2026). Sebagai catatan, untuk asuransi biaya kepulangan yang sama-sama didaftarkan sendiri, ketidakikutsertaan dikenai denda administratif, bukan denda pidana (Pasal 32 ayat (1) angka 6 UU) — jenis sanksinya berbeda.
📌 Penting: Meski sepertinya Anda belum terdaftar, bukan berarti Anda boleh mendaftar asuransi apa saja yang baru. Produknya harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pelaksanaan (membayarkan jumlah sesuai pengumuman resmi, serta memungkinkan yang bersangkutan atau ahli warisnya mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi), dan artikel ini tidak dapat menentukan produk mana yang termasuk di dalamnya. Pastikan ke ☎1350 dan Pusat Ketenagakerjaan setempat.
Kapan dan Berapa Asuransi Kecelakaan Diri Cair — 30.000.000 KRW Itu Batas Atas, Bukan Jumlah Tetap
Jumlahnya ditetapkan Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2004-30 (ditetapkan 11 Agustus 2004, berlaku 17 Agustus 2004). Dasarnya adalah pengumuman ini, bukan pasal dalam Peraturan Pelaksanaan.
| Sebab | Jumlah uang asuransi | Cara membacanya |
|---|---|---|
| Meninggal dunia akibat kecelakaan | 30.000.000 KRW | Jumlah tetap |
| Cacat akibat kecelakaan | Maksimal 30.000.000 KRW | Dibayarkan terbagi menurut tabel persentase pembayaran |
| Meninggal dunia akibat penyakit | 15.000.000 KRW | Jumlah tetap |
| Cacat akibat penyakit | 15.000.000 KRW | Hanya cair untuk kondisi yang ditetapkan Lampiran Tabel 2 |
Artikel ini berdasarkan keadaan per Agustus 2026, dan peraturan maupun pengumuman resmi bisa saja direvisi.
Cacat sisa akibat kecelakaan dibayarkan dengan mengalikan jumlah maksimal uang asuransi dengan persentase pembayaran pada Lampiran Tabel 1. Karena itu 30.000.000 KRW adalah jumlah untuk kasus terbesar. Kalau melihat nilai riil pada Lampiran Tabel 1: kebutaan pada kedua mata 100%, kehilangan pendengaran sepenuhnya pada kedua telinga 80%, kebutaan pada satu mata 60%, kehilangan satu lengan dari pergelangan tangan ke atas atau satu kaki dari pergelangan kaki ke atas 60%, kehilangan ibu jari satu tangan di atas sendi jari 20%, meninggalkan bekas luka yang jelas pada wajah 15%, dan hernia nukleus pulposus ringan 10%. Kalau dihitung dengan contoh ibu jari: 30.000.000 KRW × 20% = 6.000.000 KRW.
Cacat sisa akibat penyakit lebih sempit lagi. Lampiran Tabel 2 mencantumkan 9 kondisi seperti kehilangan penglihatan kedua mata secara total dan permanen, kehilangan fungsi mengunyah atau berbicara secara total dan permanen, serta keadaan yang mengharuskan perawatan terus-menerus seumur hidup — dan hanya untuk kondisi itulah pembayaran dilakukan. Kalau kondisi cacatnya belum ditetapkan, patokannya adalah diagnosis pada hari setelah 180 hari berlalu sejak tanggal kecelakaan.
Ringkasnya, asuransi ini adalah asuransi yang menangani kematian dan cacat sisa, bukan asuransi yang mengeluarkan biaya pengobatan saat Anda terluka. Apa saja lagi yang sebenarnya tercantum dalam polis harus dipastikan ke perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar. Karena pemegang hak klaim saat kematian adalah ahli waris (Pasal 28 ayat (2) angka 2 Peraturan Pelaksanaan), sebaiknya beri tahu keluarga Anda lebih dulu tentang fakta kepesertaan asuransi beserta nama perusahaan asuransi dan nomor polisnya.
Jangan Tertukar dengan Asuransi Kecelakaan Kerja — Sistem Terpisah dengan Loket dan Daluwarsa yang Berbeda
Salah urutan berpikir semacam "karena sudah ada asuransi kecelakaan diri, tidak perlu mengurus kecelakaan kerja" benar-benar terjadi. Keduanya adalah sistem terpisah dengan dasar hukum dan loket yang berbeda, jadi Anda tidak memilih salah satu, melainkan menimbang keduanya masing-masing.
| Kategori | Asuransi kecelakaan kerja (산재보험) | Asuransi kecelakaan diri |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja | Pasal 23 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing·Pengumuman No. 2004-30 |
| Pendaftaran | Semua usaha yang mempekerjakan pekerja (Pasal 6) | Pekerja asing sendiri |
| Cakupan | Kecelakaan kerja·penyakit akibat kerja·kecelakaan saat berangkat-pulang kerja (Pasal 37 ayat (1)) | Kematian dan cacat sisa |
| Daluwarsa | 3 tahun (untuk tunjangan cacat·tunjangan ahli waris, biaya pemakaman dsb. 5 tahun, Pasal 112 ayat (1)) | 3 tahun (Pasal 662 Undang-Undang Perdagangan) |
Prosedur pengajuan kecelakaan kerja itu sendiri sudah kami rangkum terpisah di Cara Mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi Orang Asing. Apakah kecelakaan Anda termasuk kecelakaan akibat kerja adalah hal yang diputuskan Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단), jadi jangan menyimpulkannya sendiri dari artikel ini.
Kalau Sudah Lewat 3 Tahun — Kedua Asuransi Ini Tidak Dialihkan ke Lembaga Publik
Di sinilah salah paham yang paling mahal. Panduan bahwa "meski lewat 3 tahun, dananya tetap tersimpan di lembaga publik" itu cerita tentang asuransi jatuh tempo keberangkatan dan asuransi biaya kepulangan. Untuk asuransi jatuh tempo keberangkatan, kalimat kedua Pasal 13 ayat (4) UU, dan untuk asuransi biaya kepulangan, Pasal 15 ayat (3) merujuk ketentuan itu sehingga menetapkan pengalihan ke Human Resources Development Service of Korea; Pasal 21-2 ayat (1) angka 1 Peraturan Pelaksanaan pun membatasi objek pembahasannya hanya pada kedua asuransi itu. Pasal 23 UU tidak memiliki ketentuan rujukan semacam itu.
| Asuransi | Kalau lewat 3 tahun |
|---|---|
| Asuransi·perwalian jatuh tempo keberangkatan | Dialihkan ke Human Resources Development Service of Korea |
| Asuransi biaya kepulangan | Dialihkan ke Human Resources Development Service of Korea |
| Asuransi jaminan tunggakan upah | Bukan objek pengalihan, melainkan hangus |
| Asuransi kecelakaan diri | Bukan objek pengalihan, melainkan hangus |
Kalau baru tahu setelah pulang ke negara asal, tidak ada cara untuk membalikkannya, dan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi Korea dari negara sendiri jauh lebih sulit. Karena itu kami rangkum hal-hal yang perlu dipastikan sebelum keberangkatan.
- Apakah Anda menerima pemberitahuan pendaftaran asuransi jaminan; kalau tidak menerima, apakah Anda sudah menanyakan nama perusahaan asuransi dan nomor polis kepada perusahaan·Pusat Ketenagakerjaan
- Apakah Anda terdaftar dalam asuransi kecelakaan diri, dan di mana dokumen kontraknya berada
- Apakah rekening dan kontak Anda masih aktif, dan apakah Anda sudah memberi tahu keluarga nama perusahaan asuransi dan nomor polisnya
- Apakah kontrak kerja·slip gaji·riwayat setoran buku tabungan·surat keterangan dokter ada di tangan Anda
Namun hal-hal berikut jangan Anda putuskan sendiri. Ada tempat tersendiri yang menentukan jawabannya.
- Apakah tempat kerja saya berpekerja tetap kurang dari 300 orang · apakah termasuk usaha konstruksi (Pasal 12 ayat (1) angka 1 UU) → ☎1350
- Apakah kecelakaan saya termasuk kecelakaan akibat kerja · di bagian mana cacat saya termasuk dalam Lampiran Tabel 1·Tabel 2 → Korea Workers' Compensation & Welfare Service dan perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar
- Kapan titik awal perhitungan daluwarsa saya → perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar dan Pusat Ketenagakerjaan setempat
- Masalah yang berkaitan dengan status tinggal (kabur dari tempat kerja·melebihi masa tinggal dsb.) → ☎1345
| Lembaga | Nomor | Untuk apa |
|---|---|---|
| Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan | 1350 | Tunggakan upah·kondisi kerja, prosedur pengaduan dan keberlakuannya |
| Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing | 1345 (20 bahasa) | Izin tinggal·visa, saat terhalang bahasa |
| Korea Legal Aid Corporation | 132 | Konsultasi hukum gratis |
| Danuri Call Center | 1577-1366 | Konsultasi krisis bagi perempuan migran·keluarga multikultural |
Pengaduan daring diterima melalui Portal Ketenagakerjaan (labor.moel.go.kr). Untuk isi masalahnya, urutan ke ☎1350 lalu ke ☎1345 saat terhalang bahasa adalah yang paling praktis. Kalau bingung harus bertanya apa ke loket yang mana, baca dulu Rangkuman Lengkap Loket Konsultasi Resmi untuk Orang Asing.
Perusahaan asuransi, Pusat Ketenagakerjaan, dan Kantor Ketenagakerjaan hanya buka pada jam kerja hari biasa, jadi kalau tempat kerja Anda di daerah, Anda harus mengambil cuti sehari dan bergerak dengan kereta atau bus. LACHA (라차) adalah aplikasi super transportasi·pembayaran untuk orang asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas, dan memungkinkan Anda membayar KTX, bus ekspres, taksi, kereta bandara, serta kartu transportasi dalam satu tempat. Ini adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang sama sekali tidak berkaitan dengan klaim uang asuransi maupun prosedur pengaduan; konsultasi, penerimaan berkas, dan penentuan keputusan hanya dilakukan oleh lembaga publik di atas.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Bukankah asuransi kecelakaan diri itu didaftarkan oleh perusahaan? Bukan. Bunyi Pasal 23 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pelaksanaannya adalah "pekerja asing wajib … mendaftarkan diri". Batas waktunya dalam 15 hari sejak tanggal berlakunya kontrak kerja, dan untuk ketidakikutsertaan ditetapkan denda pidana maksimal 5.000.000 KRW (Pasal 30 angka 2 UU); karena pasalnya hanya menulis 'orang', denda itu juga tertuju kepada pekerja. Sekalipun perusahaan yang mengurus dokumennya untuk Anda, pastikan sendiri status kepesertaan beserta nama perusahaan asuransi dan nomor polisnya. Kalau kurang paham, tanyakan ke ☎1350.
Q2. Saya tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa saya terdaftar dalam asuransi jaminan. Apakah artinya saya tidak terdaftar? Belum tentu begitu. Pasal 27 ayat (2) angka 2 Peraturan Pelaksanaan memang mensyaratkan produk asuransi yang perusahaan penjaminnya memberitahukan fakta pendaftaran kepada pekerja, tetapi kalau pemberitahuan datang dalam bahasa Korea dan alamatnya tertulis ke perusahaan atau asrama, sering kali surat itu tidak sampai ke tangan Anda. Apalagi setelah Anda pindah tempat kerja atau pindah rumah. 'Tidak menerima pemberitahuan' dan 'tidak terdaftar' adalah dua hal berbeda, jadi periksa kembali dokumen yang Anda terima saat kontrak kerja, lalu tanyakan nama perusahaan asuransi dan nomor polis kepada perusahaan dan Pusat Ketenagakerjaan setempat.
Q3. Gaji saya yang tertunggak lebih dari 4.000.000 KRW. Bagaimana dengan sisanya? Nilai jaminannya 4.000.000 KRW per satu tertanggung (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15, berlaku 1 Februari 2021). Bagian yang melebihi itu bukan urusan asuransi, melainkan berlanjut ke pengaduan Kantor Ketenagakerjaan, daejigeupgeum menurut UU Penjaminan Piutang Upah, dan jalur perdata. Daejigeupgeum bukan sistem khusus bagi pekerja yang sudah berhenti; ada jalurnya juga bagi pekerja yang masih aktif (Pasal 7-2 ayat (1) UU Penjaminan Piutang Upah, 3 bulan ke belakang·1 kali untuk satu usaha). Menerima uang asuransi tidak membuat seluruh piutang upah lenyap, dan kedua klaim itu juga tidak sepenuhnya tak berkaitan, sehingga hubungan perhitungannya berbeda-beda tiap kasus. Pastikan ke ☎1350.
Q4. Saya terluka saat bekerja. Saya harus ke asuransi kecelakaan diri atau kecelakaan kerja? Anda tidak memilih salah satu; dasar hukumnya berbeda sehingga keduanya ditimbang masing-masing. Asuransi kecelakaan kerja ditangani Korea Workers' Compensation & Welfare Service untuk kecelakaan kerja·penyakit akibat kerja·kecelakaan saat berangkat-pulang kerja (Pasal 37 ayat (1) UU Asuransi Kecelakaan Kerja) dengan daluwarsa 3 tahun, sedangkan tunjangan cacat·tunjangan ahli waris·biaya pemakaman dan sejenisnya 5 tahun (Pasal 112 ayat (1)). Asuransi kecelakaan diri ditangani perusahaan asuransi untuk kematian dan cacat sisa, dengan daluwarsa 3 tahun menurut Pasal 662 Undang-Undang Perdagangan. Artikel ini tidak dapat menentukan kecelakaan Anda termasuk yang mana, jadi untuk prosedur kecelakaan kerja lihat Cara Mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi Orang Asing, dan untuk sisi uang asuransi tanyakan kepada perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar.
Q5. Sudah lewat 3 tahun. Apakah nanti saya bisa mengambilnya di Human Resources Development Service of Korea? Untuk kedua asuransi ini, tidak bisa. Yang dialihkan ke lembaga tersebut hanyalah asuransi jatuh tempo keberangkatan (kalimat kedua Pasal 13 ayat (4) UU) dan asuransi biaya kepulangan yang merujuk ketentuan itu (Pasal 15 ayat (3)); Pasal 21-2 ayat (1) angka 1 Peraturan Pelaksanaan pun membatasi objek pembahasannya hanya pada kedua asuransi itu. Karena Pasal 23 UU tidak memiliki ketentuan rujukan, asuransi jaminan dan asuransi kecelakaan diri hangus begitu daluwarsa 3 tahun menurut Pasal 662 Undang-Undang Perdagangan terlewat. Namun titik awal perhitungan daluwarsa berbeda tiap kasus, sehingga kami tidak dapat menentukan berapa sisa waktu Anda. Pastikan lebih dulu ke perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar dan Pusat Ketenagakerjaan setempat, dan kalau masih ragu, tanyakan juga ke ☎132.
Catatan: Artikel ini adalah informasi umum hasil rangkuman peraturan perundang-undangan yang terbuka untuk publik dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum. Pasal, jumlah uang, nomor pengumuman resmi, dan daluwarsa dalam isi artikel adalah hal-hal yang kami pastikan per 2026-08 dari naskah asli pasal di National Law Information Center (Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing beserta Peraturan Pelaksanaannya, Undang-Undang Perdagangan, UU Penjaminan Piutang Upah, UU Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja), serta naskah asli Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-15 dan Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2004-30. Dokumen yang diperlukan untuk klaim uang asuransi, loket penerimaannya, dan perusahaan asuransi yang menanganinya belum bisa kami pastikan dari sumber primer sehingga tidak kami tegaskan dalam artikel ini. Peraturan dan pengumuman resmi dapat direvisi, nomor telepon serta jam operasional pun bisa berubah, jadi sebelum bergerak mohon pastikan kembali berdasarkan situasi Anda sendiri ke ☎1350 (upah·kondisi kerja), ☎1345 (izin tinggal·visa), ☎132 (bantuan hukum), ☎1577-1366 (konsultasi krisis perempuan migran·multikultural), dan perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar. LACHA (라차) adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan lembaga publik di atas, dan tidak mewakili Anda dalam klaim uang asuransi maupun prosedur pemulihan hak.






