「Manual Panduan Menurut Kualifikasi untuk Permohonan Visa」 dan 「Manual Panduan Menurut Kualifikasi untuk Permohonan Tinggal」 dari Kementerian Kehakiman·HiKorea (edisi 7 Agustus 2026) menetapkan di halaman pertama catatan penting tanpa memandang status tinggal: "Dokumen yang diterbitkan di luar negeri dalam dokumen yang diajukan harus dilampirkan dengan konfirmasi apostille pemerintah negara sendiri atau legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea di negara tempat tinggal" (Catatan visa 4·Catatan tinggal 5).
Ini adalah ketentuan umum. Meskipun kata apostille tidak pernah muncul di halaman panduan kualifikasi saya, kalimat ini berlaku lebih dulu. Inilah mengapa "tidak ada informasi seperti itu di panduan" tidak berlaku di loket.
Yang lebih menyakitkan adalah arahnya. Apostille ditempelkan oleh otoritas yang berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen tersebut, dan jika negara tersebut bukan negara pihak konvensi, legalisasi konsuler dilakukan oleh Perwakilan Korea yang berada di negara tersebut. Keduanya tidak dapat dilakukan sendiri setelah masuk ke Korea.
Catatan penting: Artikel ini hanya untuk informasi umum dan bukan nasihat hukum. Peraturan visa·tinggal sering berubah, dan hasilnya berbeda tergantung kewarganegaraan·kualifikasi·keadaan pribadi. Sebelum pengajuan sebenarnya, pastikan untuk mengonfirmasi kasus Anda di HiKorea (hikorea.go.kr), Pusat Informasi Bantuan untuk Orang Asing ☎1345 (multibahasa), dan kantor imigrasi·orang asing yang berwenang.
Apakah negara saya negara pihak konvensi — jalurnya berbeda total di sini
「Konvensi tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi untuk Dokumen Publik Asing」 (Konvensi Apostille Den Haag) adalah Perjanjian No. 1854, dibuat di Den Haag pada 5 Oktober 1961 dan berlaku untuk Korea pada 14 Juli 2007. Berdasarkan panduan Kementerian Diaspora Korea, ada 130 negara·wilayah pihak per 9 Juli 2026.
Dasar hukum pembedaan ada di pasal. Undang-Undang Notaris Perwakilan Luar Negeri pasal 30 ayat (1) teks utama menyatakan bahwa konsul notaris dapat mengonfirmasi keaslian stempel·tanda tangan dan posisi dokumen yang diterbitkan oleh pejabat negara tempat tinggal, tetapi klausul ketentuan menyatakan "Namun, jika negara tempat tinggal adalah negara pihak Konvensi Apostille, maka sesuai dengan yang ditentukan dalam Konvensi Apostille". Ini berarti dokumen negara pihak bukan subjek legalisasi konsuler Perwakilan Korea.
| Negara saya | Prosedur yang diikuti | Contoh yang dikonfirmasi di tabel Kementerian Diaspora Korea (per 09-07-2026) |
|---|---|---|
| Negara pihak konvensi | Apostille yang ditempelkan oleh otoritas negara yang menerbitkan dokumen | Tiongkok (termasuk Hong Kong·Makau)·Filipina·Indonesia·Mongolia·Uzbekistan·India·Bangladesh·Pakistan·Singapura·Kirgizstan·Tajikistan·Jepang, Rusia·Kazakhstan·Turki di kolom Eropa |
| Negara tidak ada di daftar | Legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea yang berada di negara tersebut | Vietnam·Thailand·Nepal·Kamboja·Myanmar·Laos·Sri Lanka |
Negara-negara teratas pengirim untuk Sistem Izin Kerja terbagi tepat di kedua sisi garis ini. Meskipun menyiapkan dokumen yang sama, di Vietnam harus melalui Kedutaan Besar Korea di Vietnam, di Filipina tidak boleh melaluinya.
Perhatian: Tabel di atas hanya menunjukkan contoh negara-negara representatif. Tidak ada di daftar bukan berarti otomatis negara non-pihak. Karena negara pihak terus bertambah dan tanggal berlaku berbeda untuk setiap negara, periksa lagi di panduan apostille Kementerian Diaspora Korea (apostille.go.kr) tepat sebelum pengajuan.
Tanggal berlaku yang berbeda untuk setiap negara juga memiliki dasar di pasal. Konvensi pasal 12 menyatakan bahwa aksesi baru hanya berlaku dalam hubungan dengan negara pihak yang tidak mengajukan keberatan dalam waktu 6 bulan setelah menerima pemberitahuan, dan berlaku pada hari ke-60 setelah 6 bulan tersebut berakhir. Sebenarnya, Konvensi berlaku untuk Tiongkok pada 7 November 2023, dan Mahkamah Agung juga merevisi Peraturan Pendaftaran Hubungan Keluarga (No. 635, berlaku 27-06-2024).
Tip: apostille.go.kr (Kementerian Diaspora Korea) adalah tempat untuk melihat penjelasan sistem dan daftar negara pihak. Ini juga merupakan jendela penerbitan untuk mengeluarkan dokumen publik Korea ke luar negeri. Apostille untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri tidak bisa didapatkan di sini — hanya otoritas yang berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen tersebut yang dapat menempelkannya (Konvensi pasal 3·6).
Jika negara non-pihak, mungkin ada tahap yang harus diikuti terlebih dahulu di dalam negara tersebut sebelum legalisasi konsuler (misalnya: konfirmasi Kementerian Luar Negeri negara sendiri). Karena berbeda untuk setiap negara dan kami tidak dapat mengonfirmasi, tanyakan terlebih dahulu ke Perwakilan Korea di negara tempat tinggal. Biaya dan waktu yang dibutuhkan juga berbeda untuk setiap negara·perwakilan, jadi kami tidak mencantumkan angka di artikel ini.
Apa yang dibuktikan dan tidak dibuktikan oleh stempel ini
Di sinilah kesalahpahaman sering terjadi. Konvensi pasal 2 mendefinisikan sertifikasi hanya sebagai "prosedur untuk membuktikan keaslian tanda tangan, kualifikasi yang menjadi dasar penandatangan dokumen tersebut bertindak, dan dalam beberapa kasus, identitas segel·stempel yang dimiliki dokumen tersebut", dan pasal 5 juga membatasi lingkup pembuktian pada tiga hal yang sama.
Artinya bukan jaminan bahwa isi dokumen itu benar. Keyakinan "karena sudah mendapat apostille, tidak akan ada masalah dalam pemeriksaan" tidak memiliki dasar. Sertifikasi adalah syarat pintu masuk pemeriksaan, bukan jaminan hasil.
Ada juga kesalahpahaman arah sebaliknya. "Jika mendapatkan apostille dan legalisasi konsuler sekaligus akan lebih aman" juga tidak benar. Undang-Undang Notaris Perwakilan Luar Negeri pasal 30 ayat (1) klausul ketentuan menyatakan negara pihak mengikuti konvensi, dan Peraturan No. 635 juga secara eksplisit menyatakan legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea di Tiongkok tidak diperlukan untuk surat keterangan belum menikah warga negara Tiongkok. Mendapatkan keduanya berarti menghabiskan waktu dan uang untuk prosedur yang tidak ada.
Kesalahpahaman termahal adalah di sisi kedutaan. Konvensi pasal 1 bagian akhir mengecualikan dokumen yang dibuat oleh misi diplomatik·konsuler dan dokumen administratif yang terkait langsung dengan urusan komersial·pabean dari objek penerapan. Manual juga menetapkan bahwa surat keterangan catatan kriminal yang diterbitkan oleh kepala perwakilan luar negeri negara sendiri pada prinsipnya tidak diakui (hanya diizinkan secara luar biasa jika dapat dibuktikan dengan jelas bahwa diterbitkan melalui konfirmasi pemerintah negara asal). Kedutaan kami di Korea dekat dan bahasa juga komunikatif, tetapi tidak dapat menggantikan dokumen publik yang diterbitkan di negara asal.
Namun, jalur terpisah seperti surat pernyataan di bawah sumpah yang melibatkan konsul perwakilan negara sendiri di Korea untuk sisi pernikahan memang ada. Akan dibahas terpisah nanti.
Terjemahan adalah gerbang kedua — tidak sembarang orang bisa menerjemahkan
Meskipun lolos dari sertifikasi, terhambat lagi di terjemahan. Catatan penting pada formulir 「Surat Konfirmasi Penerjemah」 Lampiran 5 Manual Permohonan Tinggal menetapkan tiga hal.
- Terjemahan sendiri tidak diperbolehkan — "Terjemahan bahasa asing harus dibuat oleh orang lain, bukan diri sendiri."
- Pembatasan kualifikasi penerjemah — "Orang asing tinggal jangka pendek, orang asing tinggal ilegal tidak memiliki kualifikasi penerjemah."
- Layanan berbayar hanya untuk yang berkualifikasi — Tertulis bahwa orang yang dapat menerjemahkan dokumen terkait pekerjaan lembaga administratif dengan menerima biaya sebagai bisnis hanya terbatas pada scrivener administratif terjemahan bahasa asing.
Dasar baris terakhir adalah Undang-Undang Scrivener Administratif. Terjemahan dokumen terkait pekerjaan lembaga administratif adalah pekerjaan scrivener administratif (Undang-Undang Scrivener Administratif pasal 2 ayat (1) nomor 3), dan orang yang bukan scrivener administratif tidak boleh melakukan pekerjaan tersebut sebagai bisnis kecuali diizinkan oleh undang-undang lain (undang-undang yang sama pasal 3 ayat (1), per 2026). Jenis yang melakukan pekerjaan terjemahan tersebut adalah scrivener administratif terjemahan bahasa asing (peraturan pelaksanaan undang-undang yang sama pasal 3 nomor 3).
Orang yang pandai bahasa Korea justru sering ditolak karena menerjemahkan dokumennya sendiri. Lingkup orang yang dapat membantu juga dibatasi oleh status tinggal.
Tetapi itu tidak berarti harus pergi ke kantor notaris. Substansi dari prosedur yang biasa disebut "notaris terjemahan" adalah sertifikasi dokumen pribadi pasal 57 Undang-Undang Notaris. Ini adalah metode di mana pemohon menandatangani·membubuhkan stempel di hadapan notaris (pasal 57 ayat (1)), dan sertifikasi salinan adalah metode membandingkan dengan asli, mengakui kesesuaiannya, dan mencatat fakta tersebut (ayat (2) pasal yang sama). Ini bukan sistem di mana negara menjamin isi terjemahan itu sendiri, melainkan struktur di mana notaris menempelkan sertifikasi pada dokumen yang ditandatangani penerjemah.
Formulir surat konfirmasi penerjemah mengharuskan mencantumkan kewarganegaraan·nama·tanggal lahir·jenis kelamin·kontak·alamat penerjemah dan informasi pribadi pemilik nama objek terjemahan, dan menandatangani kalimat yang akan menanggung semua tanggung jawab hukum jika isi terjemahan berbeda dari fakta.
Jika jendelanya berbeda, persyaratannya juga terpisah. Peraturan yang menyatakan jika dokumen lampiran akta pendaftaran hubungan keluarga dalam bahasa asing harus melampirkan terjemahan secara terpisah ada di 「Peraturan tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, dll.」 pasal 30 ayat (2). Akta pernikahan (kota·distrik·kecamatan·desa) dan pengajuan status tinggal (kantor imigrasi·orang asing) harus dilihat secara terpisah.
Ada juga bagian yang menyatakan urutan secara eksplisit. Catatan umum dokumen pengajuan Pencarian Pekerjaan (D-10) menyatakan "dokumen yang diterbitkan di luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau Inggris terlebih dahulu, kemudian melalui prosedur sertifikasi apostille atau notaris pemerintah negara sendiri dan diajukan ke perwakilan luar negeri". Terjemahan dulu, sertifikasi berikutnya.

Sertifikasi ditempelkan pada dokumen apa menurut kualifikasi — Kerja (E-7)
Tabel di bawah dan tiga bagian berikutnya adalah peta yang menunjukkan dokumen apa yang diterbitkan di luar negeri dan mendapatkan sertifikasi. Bukan daftar dokumen yang diajukan. Manual itu sendiri menyatakan "beberapa dokumen dapat ditambahkan atau dikurangi dalam proses penerimaan dan pemeriksaan", dan dokumen lampiran didelegasikan oleh Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi pasal 76 ke [Tabel Terlampir 5]·[Tabel Terlampir 5-2].
| Tujuan | Dokumen representatif yang diterbitkan di luar negeri dan mendapat sertifikasi | Hal yang perlu diperhatikan dalam jalur |
|---|---|---|
| Kerja (E-7) | Ijazah·surat keterangan pengalaman·sertifikat kualifikasi | Terjemahan bahasa Korea atau Inggris wajib, dokumen inti utama memerlukan notaris konsuler atau apostille |
| Studi (D-2) | Dokumen bukti pendidikan terakhir, dokumen bukti kemampuan keuangan yang diterbitkan di luar negeri | Pendidikan di Tiongkok bukan apostille tetapi laporan sertifikasi terpisah |
| Pernikahan (F-6) | Surat keterangan pemenuhan persyaratan pernikahan yang diterbitkan di negara asal | Ada jalur pengganti dalam peraturan untuk negara yang tidak memiliki sistem itu sendiri |
| Tinggal·Permanen·Diaspora, dll. | Surat keterangan catatan kriminal luar negeri | Yang diterbitkan dalam 6 bulan dari tanggal pengajuan, prinsip asli + terjemahan yang dinotaris |
Mari kita lihat dari E-7. Dokumen lampiran umum manual menetapkan dokumen bukti persyaratan kualifikasi yang disiapkan orang asing sendiri sebagai ijazah·surat keterangan pengalaman·sertifikat kualifikasi, dll., dan "dokumen yang diterbitkan di luar negeri harus melampirkan terjemahan bahasa Korea atau Inggris, untuk dokumen inti utama harus mengajukan notaris konsuler atau surat konfirmasi apostille". Standar ini juga berlaku untuk pengajuan perubahan status tinggal atau izin aktivitas di luar status tinggal.
Prosedur juga bisa dipotong jika mengajukan asli. Kriteria pemeriksaan guru asing dalam manual meminta notaris perwakilan luar negeri (apostille) saat mengajukan salinan sertifikat kualifikasi guru tetapi menghilangkan prosedur notaris jika mengajukan asli, dan surat keterangan pengalaman juga menghilangkan prosedur notaris jika mengajukan asli. Namun ini adalah pengecualian yang tertulis secara individual dalam kriteria pemeriksaan menurut jenis pekerjaan, bukan prinsip umum. Apakah jenis pekerjaan saya termasuk di sini sulit untuk dinilai sendiri, jadi pastikan ke ☎1345 atau kantor imigrasi·orang asing yang berwenang.
Dokumen yang bukan dokumen publik seperti surat keterangan pengalaman yang diterbitkan perusahaan mungkin diminta notaris terlebih dahulu di negara penerbit. Karena konvensi menargetkan dokumen publik dan dokumen pribadi hanya masuk dalam kasus yang dilampirkan catatan resmi publik, kami tidak dapat mengonfirmasi sumber primer yang menyatakan urutan ini. Tanyakan prosedur negara penerbit ke lembaga berwenang negara tersebut. Persyaratan jenis pekerjaan itu sendiri dirangkum terpisah di Kode Jenis Pekerjaan E-7 dan Persyaratan Kualifikasi.
Studi (D-2) — Jalur pendidikan Tiongkok itu sendiri berbeda
Menurut item Studi (D-2) dalam manual, dokumen bukti pendidikan terakhir pada prinsipnya adalah pemeriksaan asli, dan untuk lulusan negara umum, surat keterangan pendidikan harus menerima konfirmasi apostille atau konfirmasi konsuler (konsul Korea di negara tempat sekolah asal berada atau konsul perwakilan di Korea) dan diajukan.
Tiongkok berbeda. Manual yang sama menetapkan untuk yang memperoleh pendidikan·gelar di Tiongkok untuk mengajukan laporan sertifikasi yang diterbitkan oleh pusat sertifikasi pendidikan·gelar yang dioperasikan Kementerian Pendidikan Tiongkok, bukan apostille, untuk setiap jenjang gelar. Jika hanya melihat fakta bahwa Tiongkok adalah negara pihak konvensi dan mendapatkan apostille, dokumen harus dibuat lagi.
Sebaliknya, menggeneralisir juga salah. Surat keterangan belum menikah warga negara Tiongkok yang muncul di bagian pernikahan nanti adalah apostille yang benar. Bukan "Tiongkok pasti laporan sertifikasi" tetapi berbeda untuk setiap dokumen.
Pernikahan (F-6) — Jalur pengganti hingga untuk negara yang tidak memiliki sistem sertifikat
Mari kita mulai dari mengapa dokumen negara asal diperlukan dalam pasal. Persyaratan pembentukan pernikahan mengikuti hukum negara asal masing-masing pihak (Hukum Internasional Swasta pasal 63 ayat (1), per 2026). Oleh karena itu, surat keterangan pemenuhan persyaratan pernikahan yang diterbitkan negara asal diperlukan untuk pihak pasangan asing.
Ada juga negara yang tidak memiliki sistem itu sendiri di negara asal. Peraturan Pendaftaran Hubungan Keluarga Mahkamah Agung No. 643 (berlaku 27-11-2025) menetapkan jalur 3 tahap.
- Prinsip — Surat keterangan pemenuhan persyaratan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dari negara hukum yang berlaku (kantor pemerintah negara tersebut, perwakilan luar negeri).
- Jika tidak ada sistemnya — Digantikan dengan surat pernyataan di bawah sumpah yang dibuat sendiri di hadapan konsul, dll. perwakilan negara asal hukum yang berlaku yang berada di Korea.
- Jika surat pernyataan juga tidak bisa diajukan — Mengajukan dokumen tertulis yang menyatakan bahwa persyaratan dipenuhi dengan dinotaris, tetapi harus ditulis secara spesifik untuk setiap persyaratan. Pencantuman abstrak seperti "memenuhi semua persyaratan menurut hukum yang berlaku" tidak cukup.
Ada ketentuan khusus untuk pasangan warga negara Tiongkok. Peraturan No. 635 1.가.(2) menetapkan dokumen tertulis yang membuktikan belum menikah untuk menerima konfirmasi apostille pada sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di Tiongkok, dan secara eksplisit menyatakan legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea di Tiongkok tidak diperlukan.
Dokumen lampiran jika sudah menikah di luar negeri adalah salinan sertifikat pernikahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dari negara tempat pernikahan dilakukan dan terjemahannya, dan jika ada keraguan tentang keaslian dokumen, kepala kota (distrik)·kecamatan·desa menanyakan ke Divisi Konsuler Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar Korea di Tiongkok (peraturan yang sama 2.가.(1)·4).
Ada juga prosedur di sisi pasangan Korea. Visa tujuan hidup bersama pernikahan memerlukan undangan dari pasangan, dan jika memenuhi persyaratan yang diumumkan oleh Menteri Kehakiman, pengundang harus melampirkan sertifikat penyelesaian program panduan pernikahan internasional atau mencantumkan nomor penyelesaian pada surat undangan (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi pasal 9-4 ayat (1)·(2)). Berdasarkan panduan HiKorea, subjek penyelesaian adalah pasangan Korea yang mengundang warga negara Tiongkok·Vietnam·Filipina·Kamboja·Mongolia·Uzbekistan·Thailand, 4 pelajaran 4 jam, pengajuan di Portal Informasi Integrasi Sosial (socinet.go.kr), sertifikat penyelesaian berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penyelesaian. Kami belum dapat mengonfirmasi isi revisi terbaru pengumuman dasar, jadi lihat lagi di pengumuman socinet.go.kr.
Surat Keterangan Catatan Kriminal Luar Negeri — Dua jalur sertifikasi dan jam 6 bulan
Ini adalah dokumen yang paling sering terhambat dalam kategori tinggal·permanen·diaspora. Manual menetapkan sebagai dokumen publik yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara objek penerbitan dan harus mencakup semua catatan kriminal negara tersebut, dan sertifikasi adalah apostille negara penerbit jika negara pihak konvensi, legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea di negara penerbit jika negara non-pihak.
Masa berlaku berbeda dari dokumen lain. Persyaratannya adalah "dokumen yang diterbitkan dalam 6 bulan dari tanggal pengajuan penerbitan visa atau perubahan status tinggal", dan diakui sebagai valid jika tidak ada fakta tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih setelah tanggal penerbitan.
Terjemahan adalah prinsip pengajuan asli dan terjemahan yang dinotaris. Harus mencantumkan informasi pribadi dan kontak penerjemah dan melampirkan salinan kartu identitas. Namun hanya dalam kasus tidak ada catatan kriminal, dapat menggantikan terjemahan yang dinotaris dengan ①terjemahan ②surat konfirmasi penerjemah (tidak boleh pemohon sendiri) ③salinan kartu identitas penerjemah.
Kriteria pembebasan pengajuan juga tercantum dalam manual. Orang yang berusia di bawah 14 tahun per tanggal pengajuan, orang yang lahir di Korea atau masuk sebelum usia 14 tahun dan tidak tinggal di luar negeri secara berturut-turut selama 6 bulan atau lebih setelah usia 14 tahun, orang yang mengajukan perubahan status tinggal di dalam negeri dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan visa setelah mengajukan saat penerbitan visa, orang yang sudah mengajukan dan tidak tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih selama periode izin tinggal di dalam negeri, orang yang telah tinggal legal secara terus-menerus di dalam negeri selama 10 tahun atau lebih hingga tanggal pengajuan, dll.
Perhatian: Kriteria pembebasan ini berbeda penerapannya menurut kualifikasi. Jangan membaca daftar dan menentukan sendiri "saya bebas". Apakah Anda termasuk subjek pembebasan harus dikonfirmasi di ☎1345 atau kantor imigrasi·orang asing yang berwenang.
Urutan persiapan dan jam masa berlaku
Jamnya berbeda untuk setiap dokumen. Jika urutan salah disusun, yang diperoleh di depan bisa kedaluwarsa di belakang.
| Dokumen | Kriteria | Titik mulai jam berputar |
|---|---|---|
| Dokumen yang diterbitkan·diajukan di dalam negeri | Dalam 3 bulan jika tidak ada masa berlaku terpisah | Tanggal penerbitan |
| Surat keterangan catatan kriminal luar negeri | Yang diterbitkan dalam 6 bulan | Tanggal pengajuan penerbitan visa atau perubahan status tinggal |
| Surat undangan F-6·surat keterangan hubungan pernikahan, dll. | Dalam 3 bulan jika tidak ada ketentuan terpisah dalam panduan | Tanggal pembuatan·tanggal penerbitan |
| Surat keterangan kesehatan F-6 (termasuk tes tuberkulosis) | Yang diterbitkan dalam 6 bulan | Tanggal pengajuan visa |
Jadi harus disusun secara terbalik. Karena dokumen negara asal membutuhkan beberapa minggu hanya untuk pelimpahan kuasa dan pengiriman bolak-balik, mulai dari itu, dan dokumen Korea yang jamnya 3 bulan berputar lebih aman diperoleh terakhir. Apakah surat konfirmasi apostille itu sendiri diakui masa berlakunya, kami tidak dapat mengonfirmasi, jadi tanyakan ke kantor berwenang.
Ada juga aturan format. Surat keterangan kesehatan·surat konfirmasi tes narkoba·surat pemeriksaan fisik perekrutan, dll. harus diajukan dalam keadaan tersegel oleh lembaga medis penerbit dan tidak boleh dibuka (Catatan tinggal 7). Biaya izin tinggal adalah biaya pemeriksaan, jadi tidak dikembalikan jika permohonan diterima (Catatan yang sama 9, Undang-Undang Pengendalian Imigrasi pasal 87 dan Peraturan Pelaksanaan pasal 72), dan jika keluar negeri setelah pengajuan dapat ditolak (Catatan yang sama 8).
Ada alasan mengapa harga kegagalan persiapan dokumen besar. HiKorea memberi panduan bahwa perubahan status tinggal pada prinsipnya adalah keluar negeri kemudian menerima visa kualifikasi yang sesuai dan masuk lagi, dan hanya dalam kasus dapat memenuhi persyaratan di dalam negeri, diubah secara terbatas melalui pemeriksaan ketat. Jika dokumen luar negeri tidak dapat dipenuhi di dalam negeri, jalur pengecualian itu sendiri terhambat. Keseluruhan prosedur perubahan ada di Metode Perubahan Status Tinggal dan Dokumen yang Diperlukan, sisi perpanjangan periode ada di Perpanjangan Periode Tinggal.
Di celah itu, tawaran "akan membuat dokumen untuk Anda" masuk. Pasalnya jelas. Tindakan mengajukan dengan menyerahkan dokumen palsu·diubah sebagai bahan bukti atau mengajukan aplikasi yang berisi fakta palsu, dll. dengan cara yang tidak adil dan tindakan memediasi·mengajak tindakan tersebut dilarang (Undang-Undang Pengendalian Imigrasi pasal 26), jika dilanggar adalah penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW (undang-undang yang sama pasal 94 nomor 17-2), dan orang asing yang melanggar adalah subjek deportasi paksa (undang-undang yang sama pasal 46 ayat (1) nomor 10-2, per 2026).
Tahap visa juga memiliki struktur yang sama. Tindakan mengundang dengan mencantumkan fakta palsu atau jaminan identitas palsu atau mengajukan visa dengan palsu dan mediasinya dilarang (undang-undang yang sama pasal 7-2), penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW (pasal 94 nomor 3) dengan subjek deportasi paksa (pasal 46 ayat (1) nomor 2). Izin yang diterima dengan palsu atau cara tidak adil dapat dibatalkan·diubah di kemudian hari (pasal 89 ayat (1) nomor 2).
Kebaruan informasi itu sendiri juga merupakan tembok. Pengumuman HiKorea menyatakan manual diperbaiki dan diunggah saat perubahan panduan, tetapi waktu unggah mungkin membutuhkan waktu, jadi untuk panduan terbaru konfirmasi ke ☎1345 atau kantor imigrasi·orang asing yang berwenang. Sebenarnya, tabel negara pihak manual edisi 07-08-2026 adalah per Juni 2024, jadi berbeda dengan daftar per 09-07-2026 Kementerian Diaspora Korea.
| Apa | Di mana |
|---|---|
| Tinggal·visa secara keseluruhan | Pusat Informasi Bantuan untuk Orang Asing ☎1345 (multibahasa), dari luar negeri +82-2-1345 |
| Dokumen yang diajukan·manual menurut kualifikasi | HiKorea hikorea.go.kr, kantor imigrasi·orang asing yang berwenang |
| Panduan sistem apostille·legalisasi konsuler | Kementerian Diaspora Korea apostille.go.kr |
| Penerbitan dan sertifikasi dokumen negara asal | Lembaga berwenang negara asal, Perwakilan Korea di negara tempat tinggal |
| Terkait akta pernikahan | Kota (distrik)·kecamatan·desa yang berwenang |
Informasi ini adalah konfirmasi per 08-2026, sistem·daftar·nomor dapat berubah. Apa yang dapat dan tidak dapat diminta ke perwakilan di Korea dirangkum terpisah di Hal yang Dilakukan Kedutaan di Korea.
Hari pergi ke kantor notaris dan kantor imigrasi·orang asing harus menghitung dari perjalanan. LACHA adalah super app transportasi·pembayaran untuk orang asing yang dapat digunakan langsung tanpa autentikasi pribadi, jadi dapat membayar KTX·bus antarkota·taksi·kereta bandara·kartu transportasi di satu tempat tanpa rekening Korea atau nomor ponsel. Namun LACHA tidak ada hubungannya sama sekali dengan sertifikasi·terjemahan·layanan dokumen dan merupakan layanan transportasi·pembayaran swasta.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Bisakah saya mendapatkan apostille di Seoul setelah tiba di Korea? Apostille untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri hanya dapat ditempelkan oleh otoritas yang berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen tersebut (Konvensi pasal 3·6). Panduan apostille Kementerian Diaspora Korea (apostille.go.kr) adalah tempat untuk melihat penjelasan sistem dan daftar negara pihak, dan jendela penerbitan untuk mengeluarkan dokumen publik Korea ke luar negeri. Jika dokumen negara non-pihak konvensi, karena legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea yang berada di negara tersebut, juga tidak dapat dilakukan di Korea. Apakah dapat dilimpahkan ke keluarga di negara asal dan dokumen yang diperlukan, konfirmasi ke Perwakilan Korea di negara tempat tinggal.
Q2. Di panduan visa saya tidak ada pembicaraan tentang apostille? Kedua manual Kementerian Kehakiman·HiKorea (edisi 7 Agustus 2026) di halaman pertama catatan penting meminta konfirmasi apostille atau legalisasi konsuler dari Perwakilan Korea di negara tempat tinggal untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri tanpa memandang kualifikasi (Catatan visa 4·Catatan tinggal 5). Meskipun kalimat tersebut tidak ada di item kualifikasi individual, ketentuan umum ini berlaku lebih dulu. Namun dokumen apa yang diklasifikasikan sebagai "dokumen inti utama" dalam kualifikasi saya sulit untuk dinilai sendiri, jadi tanyakan ke ☎1345 atau kantor imigrasi·orang asing yang berwenang.
Q3. Saya bisa berbahasa Korea, bolehkah saya menerjemahkan dokumen saya sendiri? Tidak boleh. Catatan penting pada formulir 「Surat Konfirmasi Penerjemah」 Lampiran 5 Manual Permohonan Tinggal menetapkan terjemahan harus dibuat oleh orang lain, bukan diri sendiri, dan secara eksplisit menyatakan orang asing tinggal jangka pendek·orang asing tinggal ilegal tidak memiliki kualifikasi penerjemah. Orang yang dapat menerjemahkan dokumen terkait pekerjaan lembaga administratif dengan menerima biaya sebagai bisnis hanya terbatas pada scrivener administratif terjemahan bahasa asing (Undang-Undang Scrivener Administratif pasal 2 ayat (1) nomor 3·pasal 3 ayat (1), peraturan pelaksanaan undang-undang yang sama pasal 3 nomor 3). Namun, surat keterangan catatan kriminal luar negeri hanya dalam kasus tidak ada catatan kriminal dapat menggantikan terjemahan yang dinotaris dengan terjemahan·surat konfirmasi penerjemah·salinan kartu identitas penerjemah.
Q4. Tidak bolehkah saya mendapatkan surat keterangan catatan kriminal di kedutaan kami di Seoul? Manual menetapkan surat keterangan catatan kriminal yang diterbitkan oleh kepala perwakilan luar negeri negara sendiri pada prinsipnya tidak diakui (hanya diizinkan secara luar biasa dalam kasus dapat dibuktikan dengan jelas bahwa diterbitkan melalui konfirmasi pemerintah negara asal). Konvensi pasal 1 juga mengecualikan dokumen yang dibuat oleh misi diplomatik·konsuler dari objek penerapan. Namun sisi pernikahan berbeda — jika tidak ada sistem surat keterangan pemenuhan persyaratan pernikahan di negara asal, ada jalur yang menggantikan dengan surat pernyataan di bawah sumpah yang dibuat di hadapan konsul perwakilan negara sendiri di Korea di Peraturan Pendaftaran Hubungan Keluarga No. 643. Jangan mencampur kedua kasus dan konfirmasi masing-masing ke ☎1345 dan kota (distrik)·kecamatan·desa yang berwenang.
Q5. Jika sudah mendapat apostille apakah lolos pemeriksaan? Tidak. Konvensi pasal 2·5 membatasi lingkup pembuktian sertifikasi pada tiga hal: keaslian tanda tangan, kualifikasi penandatangan, identitas segel atau stempel. Bukan jaminan bahwa isi dokumen itu benar. Sertifikasi adalah syarat pintu masuk agar dokumen naik ke meja pemeriksaan, dan apakah diizinkan atau tidak ditentukan oleh persyaratan kualifikasi dan pemeriksaan individual. Sebaliknya, tidak perlu mendapatkan apostille dan legalisasi konsuler sekaligus — sesuai Undang-Undang Notaris Perwakilan Luar Negeri pasal 30 ayat (1) klausul ketentuan, dokumen negara pihak konvensi bukan subjek legalisasi konsuler.
Referensi: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum undang-undang·perjanjian dan panduan pemerintah yang dipublikasikan dan bukan nasihat hukum. Pasal·tanggal kriteria·prosedur dalam teks adalah per 08-2026 dari teks asli pasal Pusat Informasi Perundang-Undangan Nasional (Perjanjian No. 1854, Undang-Undang Notaris Perwakilan Luar Negeri, Undang-Undang Notaris, Undang-Undang Scrivener Administratif, Hukum Internasional Swasta, Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama, Peraturan tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga, dll.), Peraturan Pendaftaran Hubungan Keluarga Mahkamah Agung No. 635·643, 「Manual Panduan Menurut Kualifikasi untuk Permohonan Visa」·「Manual Panduan Menurut Kualifikasi untuk Permohonan Tinggal」 Kementerian Kehakiman·HiKorea (edisi 07-08-2026), panduan apostille Kementerian Diaspora Korea (apostille.go.kr). Negara pihak konvensi dan tanggal berlaku, dokumen yang diajukan menurut kualifikasi terus berubah dan ada juga selisih waktu dalam unggah manual. Biaya sertifikasi dan waktu pemrosesan dokumen luar negeri berbeda untuk setiap negara·perwakilan, jadi tidak dicantumkan dalam artikel ini. Sebelum bergerak, konfirmasi lagi kasus Anda di ☎1345 (tinggal·visa) dan kantor imigrasi·orang asing yang berwenang, lembaga berwenang negara asal·Perwakilan Korea di negara tempat tinggal. LACHA adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang tidak terkait dengan lembaga di atas dan tidak melakukan sertifikasi·terjemahan·layanan dokumen.






