LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan182
③ Izin Tinggal & Visa

Perusahaan yang 'mendukung visa' tidak ditentukan di iklan lowongan, melainkan di dokumen — Saluran pencarian kerja per status tinggal dan cara memverifikasi iklan (per 2026)

③ Izin Tinggal & VisaTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-09-10· Baca 44 menit
Perusahaan yang 'mendukung visa' tidak ditentukan di iklan lowongan, melainkan di dokumen — Saluran pencarian kerja per status tinggal dan cara memverifikasi iklan (per 2026)
Daftar isi

Di Korea tidak ada sistem 'sponsor visa' yang didaftarkan perusahaan lebih dulu. Yang ada di dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법, berlaku 23 Januari 2026, UU No. 20992) hanyalah prosedur di mana pihak pengundang mengajukan permohonan penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) atas nama pemohon (Pasal 9 ayat (1)·(2)), dan terbit atau tidaknya ditentukan Menteri Kehakiman setelah memeriksa dokumen perusahaan. Meskipun di iklan tertulis 'visa sponsorship available', itu adalah pernyataan kehendak perusahaan, bukan hasil pemeriksaan.

Saluran pencarian kerja pun sudah bercabang sesuai status tinggal. E-9·H-2 berstruktur pemberi kerja memilih dari daftar rekomendasi kantor stabilisasi ketenagakerjaan (Pasal 8 ayat (3)·(4) Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing dan sebagainya, berlaku 2026), sehingga jalur bagi pekerja untuk melamar ke iklan lowongan memang tidak ada. Kalau Anda memasukkan lamaran ke situs rekrutmen umum tanpa tahu hal ini, tidak akan terjadi apa-apa.

Perhatian: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan dan panduan pemerintah yang terbuka untuk umum, dan bukan nasihat hukum. Untuk penilaian yang sesuai dengan situasi Anda, mohon pastikan di kantor resmi di bawah ini. Penentuan status tinggal itu sendiri lebih akurat kalau diperoleh dari Ruang lingkup kerja yang diizinkan per status tinggal dan ☎1345.

Bedakan dulu — Anda pihak yang melamar, atau pihak yang dihubungkan

Meski sama-sama disebut 'lowongan kerja untuk orang asing', prosedurnya sama sekali berbeda. Kalau arahnya salah di sini, cara verifikasi yang dibahas nanti jadi tidak ada gunanya.

Status tinggal saya Cara bertemu dengan pekerjaan Dasar hukum
E-9·H-2 Ketika pemberi kerja mengajukan izin mempekerjakan, kepala kantor stabilisasi ketenagakerjaan merekomendasikan orang yang memenuhi syarat dari daftar pencari kerja asing, lalu pemberi kerja memilih di antara mereka Pasal 8 ayat (1)·(3)·(4) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing
Status lain yang boleh bekerja Saya sendiri mencari iklan dan melamar, lalu perusahaan menyiapkan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa atau dokumen perubahan status tinggal·perubahan tempat kerja Pasal 9·Pasal 18 UU Pengendalian Imigrasi

Yang harus dipastikan lebih dulu adalah status Anda masuk sisi yang mana. Apakah status Anda memang boleh melakukan kegiatan kerja, atau perlu izin kegiatan di luar status, sudah dirangkum per pasal di Ruang lingkup kerja yang diizinkan per status tinggal.

Kalau Anda E-9·H-2, salurannya hanya satu

Sistem Izin Kerja (EPS) bukan sistem yang dilamar pekerja, melainkan sistem yang diajukan pemberi kerja. Prosedur dan berkasnya ada di Prosedur kerja Sistem Izin Kerja (EPS), jadi di sini kita hanya melihat soal salurannya.

  • Perantaraan swasta dilarang. Pihak yang bukan kantor stabilisasi ketenagakerjaan tidak boleh ikut campur dalam seleksi, perantaraan, maupun perekrutan pekerja asing lainnya (Pasal 8 ayat (6) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing, per 2026). Pelanggarnya dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana (벌금) maksimal 10.000.000 KRW (Pasal 29 butir 1 undang-undang yang sama).
  • Format kontraknya ditetapkan undang-undang. Pemberi kerja wajib memakai kontrak kerja standar yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 9 ayat (1)), dan penandatanganan kontrak dapat diwakilkan kepada Human Resources Development Service of Korea (한국산업인력공단) (Pasal 9 ayat (2)).
  • Struktur yang sama juga berlaku saat pindah tempat kerja. Anda harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor stabilisasi ketenagakerjaan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal kontrak kerja berakhir, dan harus memperoleh izin perubahan tempat kerja dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengajuan. Jumlahnya pada prinsipnya tidak boleh melebihi 3 kali selama masa kegiatan kerja awal dan 2 kali selama masa perpanjangan (Pasal 25 ayat (1)·(3)·(4)). Pasal 6·Pasal 8·Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis untuk prosedur kerja ulang (Pasal 25 ayat (2)).

📌 Penting: Karena itu, tawaran "saya kenalkan lowongan E-9, jadi bayar biayanya" secara sistem memang tidak berdasar. Praktik perubahan tempat kerja sudah dirangkum berurutan di Perubahan tempat kerja E-9.

Kalau status Anda selain itu, salurannya bercabang empat

Yang bisa dipastikan tentang sebuah platform hanya tiga hal — siapa pengelolanya, nomor pelaporan·pendaftaran yang tertera di footer, dan bahasa yang disediakan. Itu pun sekadar keterangan yang ditulis masing-masing perusahaan di situsnya sendiri, sehingga tabel di bawah ini tidak diberi peringkat maupun rekomendasi.

Cabang Di mana Yang dicek pada 26 Agustus 2026
Publik Employment24 work24.go.kr Dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (고용노동부) dan Korea Employment Information Service (한국고용정보원). Portal gabungan dari WorkNet·asuransi ketenagakerjaan·HRD-Net·Program Dukungan Kerja Nasional·sistem pengelolaan ketenagakerjaan asing, dan pencarian informasi lowongan per daerah bisa dilakukan tanpa login. Di situs keluarganya ada tautan EPS (eps.go.kr)
Swasta khusus orang asing KOWORK kowork.kr · Jobploy jobploy.kr · K-HIRE khire.co.kr Di footer masing-masing tertulis dikelola Kowork Withus·Jobploy Co., Ltd.·MediaWill Networks Co., Ltd. KOWORK menampilkan bahasa Korea·Inggris, sedangkan Jobploy menampilkan beberapa bahasa seperti Vietnam·Mongolia·Thailand
Umum dalam negeri Saramin·JobKorea dan sebagainya Kami belum bisa memastikan apakah iklan umumnya punya fitur penanda boleh tidaknya orang asing melamar atau penanda status tinggal. Kalau tidak tertulis di iklan, Anda harus bertanya langsung ke perusahaan sebelum melamar
Karier·profesional Wanted wanted.co.kr Dikelola Wanted Lab Co., Ltd., dan di footer ditampilkan bersama nomor pendaftaran usaha penyaluran kerja berbayar dalam negeri serta nomor pendaftaran luar negeri

Ada alasan mengapa daftar itu diberi tanggal. KLiK, platform rekrutmen orang asing yang dikelola JobKorea, menghentikan layanannya pada 8 Juni 2026 (tanggal pengumuman 5 Juni 2026). Diumumkan bahwa setelah penutupan, akses web·aplikasi diblokir, data tidak bisa dipulihkan, dan proses rekrutmen yang sedang berjalan harus dihubungi terpisah ke perusahaannya.

Tips: Kalau tidak bisa diakses, bisa jadi layanannya memang sudah berakhir. Simpanlah riwayat lamaran serta nama·kontak penanggung jawab di luar platform, misalnya di catatan atau kotak surel. Kalau Anda terhenti di tahap pendaftaran karena tidak punya nomor ponsel Korea, silakan lihat juga Layanan yang bisa dipakai tanpa nomor Korea.

Gambar isi artikel yang menampilkan seorang asing duduk di deretan kursi ruang tunggu pusat ketenagakerjaan dengan amplop dokumen di pangkuan, menempelkan telepon penerjemah ke telinga sambil menunggu giliran konsultasi
Kalau sejak awal sudah jelas harus lewat saluran mana, langkah sia-sia jadi berkurang

Sistem bernama 'sponsor visa' tidak ada di Korea

'Visa sponsor' yang jadi pengetahuan umum pencari kerja di negara berbahasa Inggris tidak punya padanan dalam sistem Korea. Karena itu, kalau Anda bertanya "apakah perusahaan ini terdaftar sebagai sponsor?", perusahaannya pun tidak bisa menjawab. Yang sebenarnya bercabang ada dua.

Kalau Anda belum masuk Korea, perusahaan mengajukan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa atas nama Anda. Kalau formulir permohonan diserahkan kepada kepala kantor·kepala kantor cabang·kepala kantor perwakilan yang membawahi alamat pengundang, kantor yang berwenang memeriksa standar penerbitan lalu mengirimkannya ke Menteri Kehakiman; kalau Menteri Kehakiman menilainya layak, surat konfirmasi dikirim ke kepala perwakilan luar negeri dalam bentuk dokumen elektronik sekaligus memberitahukan nomor konfirmasi penerbitan visa kepada pengundang (Pasal 17 Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi). Saya menuliskan nomor itu di formulir permohonan visa lalu mengajukan visa ke perwakilan luar negeri (Pasal 17-2 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan yang sama).

Objek penerbitannya mencakup mulai dari seni budaya (D-1) sampai imigrasi pernikahan (F-6), ditambah kerja kunjungan (H-2)·lain-lain (G-1), dan menetap permanen (F-5) (Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan). Hanya saja, termasuk dalam daftar objek dan benar-benar diterbitkan adalah dua hal yang berbeda. Jangka waktu pemrosesan dan biayanya belum bisa kami pastikan dari sumber primer, jadi mohon konfirmasi di ☎1345.

Kalau Anda sudah berada di Korea, jalurnya bercabang ke izin perubahan status tinggal atau izin perubahan tempat kerja. Mana pun itu, pemeriksaannya berdasarkan dokumen yang diserahkan perusahaan. Karena itu, alih-alih memelototi kalimat iklan, tanyakan dua hal ini ke perusahaan — "Anda berencana mengajukan saya dengan status tinggal dan jenis pekerjaan apa?", "Apakah Anda pernah mengajukan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa?". Kalau Anda mengincar E-7, ada syarat terpisah di pihak perusahaan; syarat gaji dan rasio pekerja warga negara Korea sudah dirangkum bersama dasar pengumuman Kementerian Kehakiman di Kode jenis pekerjaan dan syarat E-7.

Yang bisa dicocokkan dengan undang-undang saat Anda membuka sebuah iklan

Pelaku usaha penyedia informasi ketenagakerjaan wajib melapor kepada Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 23 ayat (1) UU Stabilisasi Ketenagakerjaan), dan hal-hal yang wajib dipatuhi ditetapkan dalam enam butir di peraturan pelaksanaan (Pasal 25 undang-undang yang sama, Pasal 28 Peraturan Pelaksanaan, per 2026). Ini hal-hal yang bisa langsung Anda cocokkan sambil membuka iklannya.

  • Iklan lowongan yang identitasnya tidak jelas dilarang dimuat. Iklan yang nama badan usaha·nama orangnya atau surat pendaftaran usahanya tidak bisa diverifikasi, atau yang kontaknya hanya ditampilkan sebagai kotak pos, masuk ke sini (butir 1).
  • Kontak yang dicantumkan harus milik pemberi lowongan. Mencantumkan alamat·nomor telepon pelaku usaha penyedia informasi ketenagakerjaan di iklan dilarang (butir 2).
  • Ungkapan seperti 'konsultasi kerja (gratis)'·'rekomendasi kerja'·'dukungan penempatan kerja' tidak boleh dipakai dalam teks iklan (butir 3).
  • Mewakili pengiriman riwayat hidup atau menerbitkan surat rekomendasi kerja juga dilarang (butir 4).
  • Nomor pelaporan·nomor pendaftaran wajib ditampilkan agar mudah dikenali (butir 5).
  • Informasi lowongan yang di bawah upah minimum dan iklan tempat usaha yang termasuk perbuatan terlarang menurut Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghukuman Perbuatan Perantaraan Prostitusi dan sebagainya tidak boleh dimuat (butir 6).

Di Pasal 25 butir 1 undang-undang itu masih ada satu lagi. Kalau pemberi lowongan adalah pengusaha penunggak upah yang namanya sedang diumumkan berdasarkan Pasal 43-2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, fakta itu wajib dimuat agar diketahui pencari kerja. Nilai standar upah minimumnya sendiri bisa Anda cek di Upah minimum pekerja asing.

Iklan palsu ditangani secara terpisah oleh dua undang-undang. Kalau digeneralisasi, Anda akan salah menerapkan undang-undang pada iklan tempat usaha berskala kecil.

Pembeda Pasal 34 UU Stabilisasi Ketenagakerjaan Pasal 4 UU Kewajaran Prosedur Rekrutmen
Kepada siapa Pelaku usaha penyaluran kerja·perekrut·pelaku usaha penyediaan pekerja Pemberi lowongan (perusahaan)
Ruang lingkup penerapan Berlaku untuk pelaku usaha di atas Hanya berlaku untuk tempat usaha dengan 30 orang atau lebih secara tetap (Pasal 3)
Isi larangan Iklan lowongan palsu·pengajuan syarat lowongan palsu Iklan rekrutmen palsu, mengubah iklan rekrutmen menjadi merugikan, mengubah syarat kerja menjadi merugikan setelah perekrutan
Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda pidana maksimal 50.000.000 KRW (Pasal 47 butir 6) Pelanggaran ayat (1) dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda pidana maksimal 20.000.000 KRW (Pasal 16), pelanggaran ayat (2)·(3) dikenai denda administratif (과태료) maksimal 5.000.000 KRW (Pasal 17 ayat (2))

Ruang lingkup 'iklan lowongan palsu' ditetapkan dalam empat hal oleh Pasal 34 Peraturan Pelaksanaan UU Stabilisasi Ketenagakerjaan — iklan penjualan barang·perekrutan peserta kursus·perantaraan kerja sampingan·penggalangan dana yang berkedok lowongan (butir 1), iklan yang tidak mencantumkan identitas pemberi lowongan (butir 2), iklan yang jenis pekerjaan·bentuk hubungan kerja·syarat kerja yang ditawarkan sangat berbeda dari saat melamar (butir 3), dan iklan lain yang isi pentingnya berbeda dari kenyataan (butir 4). Kalau syaratnya berubah saat wawancara, butir 3 menjadi acuan pencocokan.

Pasal 4-3 UU Kewajaran Prosedur Rekrutmen melarang meminta atau mengumpulkan penampilan·tinggi badan·berat badan, daerah asal·status pernikahan·harta, serta pendidikan·pekerjaan·harta dari keluarga garis lurus ke atas·ke bawah dan saudara kandung (kalau melanggar, denda administratif maksimal 5.000.000 KRW, Pasal 17 ayat (2)). Hanya saja, ini pun hanya berlaku untuk tempat usaha dengan 30 orang atau lebih secara tetap.

Perhatian: Tidak masuk daftar ini bukan berarti tidak ada masalah. Kalau Anda merasa ada yang janggal, tanyakan ke ☎1350 sebelum melamar.

Dua cara mengecek sendiri sebuah perusahaan

Keduanya berlayar bahasa Korea, tetapi bisa dilakukan tanpa login, dan Anda cukup tahu kolom yang diisi dan nilai yang keluar.

Pengecekan status pendaftaran usaha di Hometax·Sontax Badan Pajak Nasional (국세청) — Cukup masukkan 10 digit nomor pendaftaran usaha, maka akan keluar apakah usahanya masih berjalan, sedang berhenti sementara, atau sudah tutup, beserta jenis perpajakannya. Fungsi yang sama juga dibuka sebagai Open API di Portal Data Publik. Yang tidak keluar juga jelas. Riwayat penunggakan upah atau ada tidaknya pembatasan mempekerjakan orang asing tidak muncul di sini. 'Usaha yang masih berjalan' bukan berarti perusahaannya bagus, melainkan pendaftaran usahanya masih hidup.

Data publik daftar tempat usaha peserta National Pension (국민연금) — Anda bisa melihat nama·lokasi tempat usaha dan jumlah pesertanya. Karena cakupan penyediaannya adalah tempat usaha badan hukum dengan peserta 3 orang atau lebih dan tempat usaha perorangan dengan 10 orang atau lebih (standar setelah Juli 2025), perusahaan yang lebih kecil dari itu memang tidak bisa dicari. Tidak munculnya data bukan berarti perusahaannya tidak ada.

📌 Penting: Jumlah peserta ini tidak boleh dipakai untuk menghitung rasio pekerja warga negara Korea pada E-7. E-7 dihitung berdasarkan daftar peserta asuransi ketenagakerjaan, sehingga populasi dan tanggal acuannya berbeda.

Kalau ada permintaan uang, berhenti di situ

Kalau Anda menghadapi permintaan yang menyangkut uang seperti biaya perantaraan·biaya perwakilan·uang jaminan·biaya pelatihan, jangan menilai sendiri sah atau tidaknya, tetapi buatlah catatannya lebih dulu. Pasal yang jadi dasarnya bercabang sesuai status.

  • E-9·H-2 — Selain pihak yang punya kualifikasi sebagai wakil, tidak seorang pun boleh menerima uang atau barang sebagai imbalan mewakili penandatanganan kontrak kerja atau mewakili urusan ketenagakerjaan (Pasal 27 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing). Pelanggarannya dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10.000.000 KRW (Pasal 29 butir 5).
  • Status lainnya — Pihak yang merekrut pekerja tidak boleh menerima uang, barang, atau keuntungan dari pelamar dengan dalih apa pun (kalimat pokok Pasal 32 UU Stabilisasi Ketenagakerjaan). Pelanggarannya dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda pidana maksimal 50.000.000 KRW (Pasal 47 butir 5).
  • Penyaluran kerja berbayar — Uang atau barang di luar tarif yang ditetapkan dan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh diterima, dan hanya dalam hal menyalurkan tenaga kerja tingkat tinggi·profesional, tarif yang ditentukan para pihak boleh diterima dari pemberi lowongan (Pasal 19 ayat (3) UU Stabilisasi Ketenagakerjaan). Nilai pengumuman yang berlaku saat ini belum bisa kami pastikan, jadi serahkan penilaian besarannya ke ☎1350.
  • Perantaraan tanpa pendaftaran — Menjalankan usaha penyaluran kerja berbayar tanpa pendaftaran dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda pidana maksimal 50.000.000 KRW (Pasal 47 butir 1), dan menjadikan perantaraan·bujukan untuk mempekerjakan orang asing yang tidak punya status kegiatan kerja sebagai usaha dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30.000.000 KRW (Pasal 94 butir 10 UU Pengendalian Imigrasi).

Untuk tempat yang mengaku sebagai 'perwakilan pengurusan visa', periksalah kualifikasinya lebih dulu. Perwakilan pengajuan·pelaporan keimigrasian hanya boleh dilakukan lembaga perwakilan yang terdaftar di Kementerian Kehakiman (Pasal 79-2 UU Pengendalian Imigrasi), dan status pendaftarannya bisa dicari di 'Panduan penggunaan lembaga perwakilan urusan keimigrasian' di Hi Korea. Orang yang bukan administrative scrivener (행정사) tetapi menjadikan pekerjaan administrative scrivener sebagai usaha dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana maksimal 30.000.000 KRW (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Administrative Scrivener).

Diterima kerja belum berarti selesai

Verifikasi terakhirnya adalah kontrak kerja dan kewajiban pelaporan. Pemberi kerja wajib mencantumkan upah, jam kerja yang ditetapkan, hari libur, cuti tahunan berbayar, dan sebagainya; di antaranya, dokumen tertulis yang memuat komponen·metode perhitungan·metode pembayaran upah serta jam kerja yang ditetapkan·hari libur·cuti tahunan wajib diserahkan kepada pekerja (Pasal 17 ayat (1)·(2) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan). Pelanggarannya dapat dikenai denda pidana maksimal 5.000.000 KRW (Pasal 114 butir 1). Ini kewajiban yang tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan maupun status tinggal.

Perusahaan juga punya kewajiban pelaporan. Pihak yang mempekerjakan orang asing berstatus boleh bekerja wajib melapor kepada kepala kantor imigrasi·kantor orang asing daerah dalam waktu 15 hari apabila terjadi pemecatan·pengunduran diri·kematian, keberadaan yang tidak diketahui, atau perubahan isi penting kontrak kerja (Pasal 19 ayat (1) UU Pengendalian Imigrasi). Kalau saat wawancara Anda bertanya "apakah Anda pernah mempekerjakan orang asing, dan apakah Anda pernah melakukan pelaporan Pasal 19?", Anda bisa memperkirakan seberapa berpengalaman perusahaan itu.

Ke mana Nomor Untuk apa
Pusat Layanan Informasi Terpadu untuk Orang Asing Kementerian Kehakiman 1345 Status tinggal·visa, perubahan tempat kerja, hal terkait lembaga perwakilan
Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan 1350 Syarat kerja·upah, sah tidaknya permintaan biaya perantaraan
Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing 1577-0071 Dikelola Kementerian Ketenagakerjaan·Human Resources Development Service of Korea, hari kerja 09:00~18:00, 18 bahasa
Korea Legal Aid Corporation 132 Konsultasi hukum gratis

Kalau Anda bingung harus bertanya apa ke kantor mana, lihat dulu Rangkuman kantor konsultasi resmi untuk orang asing.

Wawancara, pusat ketenagakerjaan, dan kantor imigrasi·orang asing umumnya hanya buka pada siang hari di hari kerja, jadi akan ada hari ketika Anda harus berkeliling ke dua atau tiga tempat sekaligus. LACHA (라차) adalah aplikasi super transportasi·pembayaran untuk orang asing yang langsung bisa dipakai tanpa verifikasi identitas, sehingga KTX·bus ekspres·taksi·kereta bandara·kartu transportasi bisa dibayar di satu tempat. Namun LACHA adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang sama sekali tidak berkaitan dengan pencarian kerja maupun prosedur visa. Perekrutan dan izin tinggal hanya diurus di lembaga-lembaga di atas.

Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Saya E-9, bolehkah saya melihat iklan di situs rekrutmen lalu melamar? Perekrutan E-9 berstruktur: ketika pemberi kerja mengajukan izin mempekerjakan, kepala kantor stabilisasi ketenagakerjaan merekomendasikan orang yang memenuhi syarat dari daftar pencari kerja asing, lalu pemberi kerja memilih di antara mereka (Pasal 8 ayat (1)·(3)·(4) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing). Karena secara sistem tidak ada prosedur pekerja melamar ke iklan, memasukkan lamaran pun tidak akan terhubung lewat jalur itu. Selain itu, campur tangan pihak yang bukan kantor stabilisasi ketenagakerjaan dalam seleksi·perantaraan dilarang oleh Pasal 8 ayat (6) undang-undang yang sama dan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10.000.000 KRW menurut Pasal 29 butir 1. Untuk prosedurnya lihat Prosedur kerja Sistem Izin Kerja (EPS), dan untuk kasus Anda sendiri konfirmasikan ke ☎1577-0071.

Q2. Kalau di iklan tertulis 'visa sponsorship available', apakah visanya pasti keluar? Tidak. Di Korea tidak ada sistem sponsor yang didaftarkan perusahaan lebih dulu. Yang ada adalah prosedur pengundang mengajukan permohonan penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa atas nama pemohon (Pasal 9 ayat (1)·(2) UU Pengendalian Imigrasi), dan kalau Anda sedang tinggal di Korea, izin perubahan status tinggal·perubahan tempat kerja. Mana pun itu, keputusannya diambil setelah memeriksa dokumen yang diserahkan perusahaan, sehingga kalimat iklan hanyalah pernyataan kehendak perusahaan. Tanyakan ke perusahaan "berencana mengajukan dengan status tinggal dan jenis pekerjaan apa", dan untuk penilaian kemungkinan penerbitannya, tanyakan ke ☎1345.

Q3. Bagaimana cara memastikan perusahaannya benar-benar ada? Di Hometax atau Sontax Badan Pajak Nasional, kalau Anda memasukkan 10 digit nomor pendaftaran usaha, tanpa login Anda bisa memastikan status usaha masih berjalan·berhenti sementara·sudah tutup beserta jenis perpajakannya. Lewat data publik tempat usaha peserta National Pension, Anda bisa melihat nama·lokasi tempat usaha dan jumlah pesertanya, tetapi yang dimuat hanya badan hukum dengan peserta 3 orang atau lebih dan tempat usaha perorangan dengan 10 orang atau lebih (standar setelah Juli 2025), sehingga perusahaan kecil tidak akan tercari. Kedua pengecekan itu tidak memberi tahu riwayat penunggakan upah maupun ada tidaknya pembatasan mempekerjakan orang asing, jadi untuk bagian itu tanyakan ke ☎1350.

Q4. Saya diminta membayar 'biaya pengurusan visa'. Haruskah saya membayarnya? Jangan menilai sendiri apakah besarannya sah, tetapi catatlah lebih dulu tanggal dan isi permintaan yang Anda terima. Kalau Anda E-9·H-2, selain wakil yang berkualifikasi, tidak seorang pun boleh menerima uang atau barang sebagai imbalan perwakilan (Pasal 27 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Pekerja Asing, sanksi Pasal 29 butir 5); kalau status Anda selain itu, perekrut dilarang menerima uang atau barang dari pelamar (Pasal 32 UU Stabilisasi Ketenagakerjaan, sanksi Pasal 47 butir 5). Perwakilan pengajuan keimigrasian hanya boleh dilakukan lembaga perwakilan yang terdaftar di Kementerian Kehakiman (Pasal 79-2 UU Pengendalian Imigrasi), jadi pastikan dulu status pendaftarannya di 'Panduan penggunaan lembaga perwakilan urusan keimigrasian' Hi Korea, dan serahkan penilaiannya ke ☎1350·☎1345.

Q5. Platform rekrutmen yang saya pakai tiba-tiba hilang. Ini benar-benar terjadi. KLiK, platform rekrutmen orang asing milik JobKorea, menghentikan layanannya pada 8 Juni 2026, dan di pengumumannya tertulis bahwa setelah penutupan akses web·aplikasi diblokir, data tidak mungkin dipulihkan, dan proses rekrutmen yang sedang berjalan harus dihubungi terpisah ke perusahaannya (tanggal pengumuman 5 Juni 2026). Karena itu, lebih aman menyimpan riwayat lamaran serta nama·kontak penanggung jawab di luar platform sejak awal. Employment24 (work24.go.kr) sebagai saluran publik bisa dipakai untuk mencari informasi lowongan per daerah tanpa login, jadi siapkan juga sebagai jalur alternatif.


Catatan: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan dan panduan pemerintah yang terbuka untuk umum, dan bukan nasihat hukum. Informasi pasal·sanksi·kantor dalam artikel ini adalah isi yang dipastikan per Agustus 2026 dari naskah asli pasal di National Law Information Center (Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing dan sebagainya, Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Peraturan Pelaksanaannya, Undang-Undang Stabilisasi Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksanaannya, Undang-Undang tentang Kewajaran Prosedur Rekrutmen, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-Undang Administrative Scrivener) serta dari Hi Korea·Employment24·Portal Data Publik. Daftar platform dan keterangan footer masing-masing perusahaan berdasarkan pengecekan pada 26 Agustus 2026, dan karena itu keterangan yang ditulis masing-masing perusahaan di situsnya sendiri, kami belum memastikan keabsahan nomor-nomor tersebut saat ini melalui pengecekan ke instansi. Peraturan dan sistem bisa direvisi dan layanan bisa dihentikan, jadi sebelum bergerak, mohon konfirmasi ulang berdasarkan situasi Anda di ☎1345 (tinggal·visa), ☎1350 (syarat kerja·upah), ☎1577-0071 (Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing, hari kerja 09:00~18:00·18 bahasa), ☎132 (bantuan hukum). LACHA tidak berkaitan dengan lembaga publik di atas dan merupakan layanan transportasi·pembayaran swasta, serta tidak mewakili prosedur rekrutmen maupun visa.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-09-10