Di Korea, hal-hal yang wajib dicantumkan dalam iklan yang memperkenalkan pekerjaan sudah ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 25 angka 4 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Stabilisasi Ketenagakerjaan (직업안정법 시행령) mengatur bahwa penyelenggara jasa penyaluran kerja berbayar harus mencantumkan nama kantor penyalur, nomor telepon, lokasi, dan nomor registrasi ketika memasang iklan (berdasarkan pendelegasian Pasal 19 ayat (6) undang-undang, per 2026). Kalau pesan yang masuk dalam bahasa ibu Anda tidak memuat empat hal ini dan hanya berbunyi "hubungi saya ya", itu bukan soal selera: ada penanda wajib yang hilang.
Waktu penerimaan uangnya pun sudah ditentukan. Biaya penyaluran hanya boleh diterima setelah kontrak kerja disepakati antara pemberi kerja dan pencari kerja (Pasal 25 angka 6 Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama). Kalau uang muka sudah diminta bahkan sebelum kontrak ditulis, hal itu sendiri sudah menjadi sinyal keluar dari aturan.
Artinya Anda tidak perlu menyaringnya dengan perasaan. Berikut ini hanya hal-hal yang bisa Anda periksa dengan mata sendiri di layar dan di kantor sebelum kontrak, lengkap dengan dasar pasalnya.
Perhatian: Tulisan ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan yang terbuka untuk publik dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum. Yang dibahas hanyalah perbuatan apa yang membawa sanksi apa dan apa saja jalur yang legal, dan sama sekali tidak membahas cara bekerja tanpa izin ataupun cara menghindari razia dalam bentuk apa pun. Untuk penilaian yang sesuai dengan situasi Anda, pastikan mengonfirmasikannya ke saluran resmi di bawah ini.
Penyaluran dan perantaraan kerja terbagi menjadi empat: registrasi, pelaporan, dan izinnya berbeda
Pekerjaan memperkenalkan atau memperantarai kerja punya prosedur yang berbeda tergantung bentuknya (직업안정법, per 2026). Kalau menyalurkan dengan bayaran perlu registrasi, kalau gratis perlu pelaporan, kalau memasok orang perlu izin, dan kalau menyediakan informasi lowongan dan pencari kerja perlu pelaporan. Ancaman pidananya juga berbeda-beda, jadi jangan disamaratakan sebagai "penyaluran ilegal".
| Bentuk | Prosedur yang diperlukan | Siapa yang boleh melakukannya | Kalau dilakukan tanpa prosedur |
|---|---|---|---|
| Penyaluran kerja berbayar (dalam negeri) | Registrasi ke kantor 시·군·구청 yang berwenang (Pasal 19 ayat (1)) | Pihak yang memenuhi syarat registrasi | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won (Pasal 47 angka 1) |
| Penyaluran kerja berbayar (luar negeri) | Registrasi ke Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 19 ayat (1)) | Pihak yang memenuhi syarat registrasi | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won (Pasal 47 angka 1) |
| Penyaluran kerja gratis | Pelaporan (Pasal 18 ayat (1)) | Hanya badan hukum nirlaba·organisasi kepentingan publik yang ditetapkan Peraturan Presiden (Pasal 18 ayat (2)) | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won (Pasal 48 angka 1) |
| Penyediaan tenaga kerja (근로자공급) | Izin Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 33 ayat (1)) | Untuk pasokan dalam negeri hanya serikat pekerja (Pasal 33 ayat (3)) | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won (Pasal 47 angka 1) |
| Penyediaan informasi lowongan dan pencari kerja | Pelaporan ke Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 23 ayat (1)) | Pelaku usaha yang telah melapor | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won (Pasal 48 angka 1) |
Kolom yang perlu Anda perhatikan adalah baris penyaluran kerja gratis. Kalimat "kami tidak minta uang kok, tenang saja" terdengar seperti sinyal aman, padahal penyaluran kerja gratis pun wajib dilaporkan dan hanya boleh dilakukan oleh badan hukum nirlaba atau organisasi kepentingan publik. Seorang individu yang maju menawarkan diri menyalurkan kerja secara gratis, itu sendiri sudah bukan struktur yang normal.
📌 Penting: Registrasi, pelaporan, dan izin hanya menjawab sampai 'apakah orang ini berhak melakukan pekerjaan ini'. Kantor penyalur yang terdaftar pun tidak berarti kondisi kerja atau kredibilitas pemberi kerjanya ikut dijamin.
Yang dilihat di layar iklan lowongan: penandaan wajib dan empat jenis 'iklan lowongan palsu'
Situs lowongan dan pencari kerja juga punya aturan yang harus dipatuhi. Iklan lowongan yang identitas pemasangnya tidak jelas, entah karena nama badan usaha, nama orang, atau surat izin usaha pemasang lowongan tidak dapat diverifikasi, atau karena kontaknya hanya berupa kotak pos, tidak boleh dimuat, dan nomor pelaporan (신고번호) harus ditampilkan agar mudah dikenali pengguna (Pasal 28 angka 1 dan angka 5 Peraturan Pelaksanaan 직업안정법). Informasi lowongan dengan upah di bawah upah minimum, serta iklan tempat usaha yang di dalamnya berlangsung perbuatan terlarang menurut Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghukuman Tindakan Perantaraan Prostitusi dan sejenisnya, juga tidak boleh dimuat (angka 6 pasal yang sama; Pasal 25 angka 2 undang-undang). Kalau pemasang lowongan sedang masuk daftar publik pengusaha penunggak upah, fakta itu harus dimuat agar bisa diketahui pencari kerja (Pasal 25 angka 1 undang-undang).
Norma yang melarang iklan lowongan palsu adalah Pasal 34 ayat (1) 직업안정법, dan yang menetapkan cakupannya adalah Pasal 34 Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama. Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won (Pasal 47 angka 6 undang-undang, per 2026).
| Pasal 34 Peraturan Pelaksanaan | Iklan seperti apa |
|---|---|
| Angka 1 | Iklan yang berkedok lowongan kerja untuk menjual barang, merekrut peserta kursus, menyalurkan kerja, menawarkan pekerjaan sampingan, mengumpulkan dana, dan sejenisnya |
| Angka 2 | Iklan yang tidak mencantumkan identitas pemasang lowongan (nama badan usaha atau nama orang) dengan tujuan lowongan palsu |
| Angka 3 | Iklan yang jenis pekerjaan, bentuk hubungan kerja, kondisi kerja, dan sejenisnya yang ditawarkan berbeda secara mencolok dari kenyataan saat melamar |
| Angka 4 | Iklan lain yang isi pentingnya berbeda dari fakta |
Ingatlah angka 3 dan angka 4. Kalau Anda baru tahu kondisinya berubah setelah tiba di tempat wawancara, dasar untuk melapor tetap tersisa saat itu juga.
Perhatian: Tidak ada dalam daftar ini bukan berarti aman. Sebaliknya, tercantumnya nomor registrasi juga bukan berarti asli: nomor bisa ditulis palsu atau dicatut, jadi konfirmasi akhir harus ditanyakan ke instansi pendaftarnya, yaitu kantor 시·군·구청 yang berwenang (untuk penyaluran ke luar negeri: Kementerian Ketenagakerjaan). Apakah unggahan sekali jalan dari seorang individu di komunitas termasuk usaha penyediaan informasi lowongan atau tidak, bergantung pada apakah hal itu 'dilakukan sebagai usaha', jadi jangan menyimpulkannya sendiri.
Begitu urusan uang muncul: kapan, sampai berapa, dan kepada siapa
Satu baris paling praktis dalam tulisan ini adalah yang ini. Biaya penyaluran hanya boleh diterima setelah kontrak kerja disepakati (Pasal 25 angka 6 Peraturan Pelaksanaan 직업안정법; Pengumuman tentang Biaya Penyaluran Kerja Berbayar Dalam Negeri Ⅰ-1 / Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2017-22, berlaku 1 Juli 2017). Kalau uang muka atau uang jaminan sudah diminta sebelum kontrak, pada titik itu aturannya sudah dilanggar.
| Kategori | Batas atas | Syarat |
|---|---|---|
| Beban pemberi kerja (kurang dari 3 bulan) | Paling banyak 30/100 dari upah selama masa kerja (untuk pekerja harian konstruksi paling banyak 10/100) | Setelah kontrak kerja disepakati |
| Beban pemberi kerja (3 bulan atau lebih) | Paling banyak 30/100 dari upah selama 3 bulan | Setelah kontrak kerja disepakati |
| Beban pencari kerja | Paling banyak 1/100 dari upah terkait | Perlu kontrak tertulis yang dibuat lebih dulu dengan pencari kerja |
| Harian sistem keanggotaan (파출 bantu rumah tangga·간병 perawat, dsb.) | Iuran paling banyak 4% dari konversi bulanan upah minimum | Dilarang memungut biaya penyaluran tambahan di luar iuran bulanan |
| Penyaluran kerja ke luar negeri | Dalam batas 33/100 dari upah selama 3 bulan | Setelah tanggal prosedur keberangkatan selesai dan pekerjaannya dipastikan |
Untuk penyaluran ke luar negeri, aturannya ditetapkan terpisah oleh Pengumuman tentang Biaya Penyaluran Kerja Berbayar Luar Negeri (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2016-10, berlaku 2 Februari 2016). Pengumuman bisa direvisi, jadi silakan periksa versi terbarunya di 국가법령정보센터 (National Law Information Center).
Jangan mencampur dua angka ini. Batas atas biaya penyaluran umum yang ditanggung pencari kerja adalah 1%, sedangkan 4% adalah batas iuran bulanan ketika pekerja harian seperti 파출(bantu rumah tangga)·간병(perawat) dikelola dengan sistem keanggotaan. Keduanya pos yang berbeda.
Kalau disederhanakan menjadi 'minta uang berarti penipuan', efek sebaliknya justru muncul: Anda menghindari kantor penyalur yang normal dan malah pergi ke broker tanpa registrasi. Biaya penyaluran yang diterima pelaku usaha terdaftar dalam batas pengumuman itu sah, dan sinyal pelanggarannya mengerucut jadi empat: ① tanpa registrasi ② meminta pembayaran di muka sebelum kontrak kerja disepakati ③ melampaui batas atas pengumuman ④ memungut dari pencari kerja tanpa kontrak tertulis yang dibuat lebih dulu.
- Sanksi untuk kasus memungut melebihi tarif pengumuman bukan hukuman pidana, melainkan sanksi administratif: menurut [Lampiran 2] standar sanksi administratif dalam Peraturan Menteri (시행규칙), pelanggaran pertama penghentian usaha 1 bulan, kedua 2 bulan, ketiga pencabutan registrasi (pelanggaran Pasal 19 ayat (3) undang-undang, dasar Pasal 36 ayat (1)).
- Pihak yang merekrut pekerja menerima uang atau barang dari pelamar dilarang secara terpisah (Pasal 32 undang-undang; dikecualikan bila penyelenggara jasa penyaluran kerja berbayar merekrut dan menyalurkan atas permintaan). Kalau dilanggar, ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won (Pasal 47 angka 5).
- Di kantornya, lihatlah apakah sertifikat registrasi, daftar tarif, dan daftar karyawan terpasang di dalam kantor penyalur. Daftar tarif harus berukuran minimal 25 cm untuk lebar dan 36 cm untuk tinggi ([Lampiran 1-2] angka 14 시행규칙). Surat perjanjian biaya penyaluran dibuat 3 rangkap dan disimpan masing-masing satu oleh pemberi kerja, pencari kerja, dan kantor penyalur (angka 2 huruf d lampiran yang sama).
Sulit bagi Anda menilai sendiri apakah uang yang Anda bayarkan masih dalam batas pengumuman. Catatlah jumlah dan tanggal pembayarannya, lalu tanyakan ke kantor 시·군·구청 yang berwenang.
Kalau diminta menitipkan paspor atau kartu identitas orang asing, hentikan di situ
Kalimat ini boleh Anda hafalkan apa adanya. Siapa pun dilarang menerima paspor atau kartu identitas orang asing (외국인등록증) sebagai sarana penjaminan kontrak kerja atau pemenuhan utang, dan dilarang memaksa maupun memperantarai penyerahan itu (Pasal 33-3 angka 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, per 2026). Kalau dilanggar, ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (Pasal 94 angka 19 undang-undang yang sama). Yang dibidik pasal ini adalah pihak yang menerima, memaksa, atau memperantarainya.
Permintaan yang hendak mengikat Anda dengan uang pun sudah dihalangi pasal. Kontrak yang menetapkan lebih dulu denda wanprestasi atau besaran ganti rugi atas tidak dipenuhinya kontrak kerja dilarang (Pasal 20 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan), dan mengompensasikan pinjaman di muka (전차금) dengan upah juga dilarang (Pasal 21). Pelanggaran kedua pasal itu diancam denda pidana paling banyak 5 juta won (Pasal 114 angka 1). Kontrak tabungan paksa atau pengelolaan uang tabungan yang ditempelkan pada kontrak kerja diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won (Pasal 22 ayat (1), sanksi Pasal 110 angka 1), dan memaksa orang bekerja bertentangan dengan kehendak bebasnya melalui kekerasan, ancaman, atau pengurungan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won (Pasal 7, sanksi Pasal 107).
📌 Penting: Ada ketentuan tersendiri yang melarang pelaku usaha penyaluran kerja menyimpan atau menahan KTP (주민등록증) maupun barang milik pencari kerja ([Lampiran 1-2] angka 5 Peraturan Menteri 직업안정법). Namun kewajiban itu berlaku bagi pelaku usaha penyaluran kerja dan pegawainya. Apakah kasus pemberi kerja menyimpan paspor termasuk dalam pasal Undang-Undang Pengendalian Imigrasi di atas berbeda-beda per kasus, jadi konfirmasikan ke ☎1345 dan ☎1350 sekaligus.
Pasal-pasal yang menjerat kalimat "urusan visa biar kami yang selesaikan"
Lembaga perwakilan (대행기관) yang mengurus permohonan seperti perubahan status tinggal, perpanjangan, atau perubahan tempat kerja tidak boleh sembarang orang. Ia harus punya kualifikasi pengacara atau 행정사 (juru tulis administrasi berlisensi) beserta pendidikan yang diperlukan, dan terdaftar pada Menteri Kehakiman (Pasal 79-2 ayat (2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, per 2026). Kalau orang yang bukan 행정사 menjalankan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam masing-masing angka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 행정사법 sebagai usaha, ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (pelanggaran Pasal 3 ayat (1) 행정사법, sanksi Pasal 36 ayat (1) angka 1).
Tawaran "dokumennya kami yang buatkan" menyentuh pasal yang lebih di depan lagi. Mengundang orang asing dengan cara curang seperti mencantumkan fakta palsu atau memberi jaminan identitas palsu, memperantarai undangan semacam itu, mengajukan visa atau surat konfirmasi penerbitan visa secara palsu, maupun memperantarai pengajuan itu, semuanya dilarang (Pasal 7-2 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi) dan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (Pasal 94 angka 3).
| Perbuatan | Pasal | Ancaman pidana |
|---|---|---|
| Bekerja tanpa status tinggal yang mengizinkan kerja | Pasal 18 ayat (1) → Pasal 94 angka 8 | Penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won |
| Mempekerjakan orang yang tidak berhak | Pasal 18 ayat (3) → Pasal 94 angka 9 | Penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won |
| Memperantarai atau menganjurkan 'sebagai usaha' pekerjaan bagi orang asing yang tidak berhak | Pasal 18 ayat (4) → Pasal 94 angka 10 | Penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won |
| Memperantarai 'sebagai usaha' pekerjaan bagi orang asing yang tidak punya izin perubahan tempat kerja | Pasal 21 ayat (2) → Pasal 94 angka 13 | Penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won |
| Mengubah atau menambah tempat kerja tanpa izin, atau mempekerjakan orang asing tersebut | Pasal 21 ayat (1)·(2) → Pasal 95 angka 6 | Penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won |
Lihatlah baris yang ada kata 'sebagai usaha' di tabel itu. Kalau unsur tersebut tidak terpenuhi, kasusnya berpindah ke Pasal 95 dan ancaman pidananya berubah. Lalu, angka dalam pasal adalah batas atas ancaman pidana, bukan jumlah yang sungguh-sungguh dikenakan: 범칙금 (denda notifikasi) dalam 통고처분 (notifikasi sebagai pengganti proses pidana) terhadap pelanggar keimigrasian ditetapkan tersendiri melalui standar penakaran dalam Peraturan Menteri Kehakiman (Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1)).
Kalau persoalan Anda bermula dari apakah pekerjaan itu boleh dilakukan dengan status Anda, lihat dulu Pekerjaan yang boleh dilakukan menurut status tinggal. Untuk memastikan apakah lawan bicara Anda benar lembaga perwakilan terdaftar, cara paling akurat adalah bertanya ke ☎1345.
Di EPS (E-9) dan kerja musiman (E-8) tidak ada tempat bagi broker
Sistem Izin Kerja (고용허가제) melarang pihak selain lembaga stabilisasi ketenagakerjaan untuk ikut campur dalam seleksi, penyaluran, maupun perekrutan pekerja asing (Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing dan sejenisnya). Kalau dilanggar, ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won (Pasal 29 angka 1). Orang yang tidak berhak menerima uang atau barang sebagai imbalan mewakili penandatanganan kontrak kerja atau mewakili urusan ketenagakerjaan juga dilarang (Pasal 27 ayat (4)) dengan ancaman yang sama (Pasal 29 angka 5). Pihak yang menghalangi perpindahan tempat kerja pun dikenai ancaman yang sama lewat Pasal 29 angka 4.
Untuk kerja musiman, ketentuan bermaksud sama juga mulai berlaku sejak 23 Januari 2026. Selain negara, pemerintah daerah, dan lembaga khusus, siapa pun tidak boleh ikut campur dalam seleksi, penyaluran, dan perekrutan pekerja musiman (Pasal 19-5 ayat (9) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi), dan kalau dilanggar ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (Pasal 94 angka 11-2).
Alasan tawaran broker bisa mempan adalah waktu. Untuk perpindahan tempat kerja E-9, kalau izin perubahan tempat kerja tidak diperoleh dalam 3 bulan sejak tanggal pengajuan, atau kalau perubahan tidak diajukan dalam 1 bulan sejak tanggal kontrak kerja berakhir, Anda harus keluar dari Korea (Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing; kalau ada alasan seperti kecelakaan kerja, penyakit, kehamilan, atau melahirkan, penghitungan jangka waktunya berbeda). Terdesak tenggat seperti ini membuat kalimat "bayar biayanya, nanti saya masukkan cepat" jadi sulit ditolak. Tempat yang harus Anda datangi saat itu bukan broker, melainkan 고용센터 (Employment Center).
Di situs resmi EPS (eps.go.kr) ada menu 'Lapor Broker' (브로커 신고) tersendiri. Prosedurnya sudah dirangkum di Prosedur kerja lewat Sistem Izin Kerja (EPS), dan hal-hal yang harus dicek di kontrak ada di Cara memeriksa kontrak kerja standar.
Kontrak kerja wajib Anda terima. Pemberi kerja harus menyerahkan kepada pekerja dokumen tertulis yang mencantumkan upah, jam kerja yang ditentukan, hari libur mingguan berbayar, cuti tahunan berbayar, dan sejenisnya (Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan), dan kalau dilanggar ancamannya denda pidana paling banyak 5 juta won (Pasal 114 angka 1). Untuk E-9, penggunaan kontrak kerja standar bersifat wajib (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing) dan kalau tidak digunakan dikenakan denda administratif paling banyak 5 juta won (Pasal 32 ayat (1) angka 1).
Kejahatan lain yang menyamar jadi lowongan kerja: 'jasa antar' buku rekening dan 'penghasilan tinggi' di negara ketiga
Tawaran "cukup pinjamkan buku rekeningmu", "cukup tarik uangnya lalu antarkan" itu bukan pekerjaan. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik melarang pengalihan dan penerimaan alat akses (buku rekening, kartu, kata sandi, dan sejenisnya), perbuatan meminjamkan, menyimpan, mengantar, atau mengedarkannya dengan imbalan, perbuatan meminjamkan, menyimpan, atau mengantarnya sambil tahu akan dipakai untuk kejahatan, serta perbuatan memperantarai, menjembatani, mengiklankan, atau menganjurkan perbuatan-perbuatan tersebut. Kalau dilanggar, ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (Pasal 49 ayat (4)) dan pidana penjara serta denda pidana dapat dijatuhkan sekaligus (Pasal 49 ayat (8)).
Identitas pun sama saja. Menggunakan kartu identitas orang asing milik orang lain secara curang, atau menyerahkan kartu milik sendiri sambil tahu akan dipakai secara curang, juga dilarang (Pasal 33-3 angka 4 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi).
Ketahui juga ketentuan terberat dalam 직업안정법. Penyaluran kerja, perekrutan pekerja, atau penyediaan tenaga kerja yang memakai kekerasan, ancaman, pengurungan, atau cara lain yang secara tidak sah mengekang kebebasan mental maupun fisik, serta penyaluran, perekrutan, atau penyediaan yang bertujuan menempatkan orang pada pekerjaan yang di dalamnya berlangsung prostitusi atau perbuatan cabul lainnya, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak 70 juta won, dan percobaannya pun dipidana (Pasal 46 ayat (1) dan (2)).
Tawaran yang memanggil Anda ke negara ketiga juga datang. Situs Perjalanan Aman ke Luar Negeri (해외안전여행) Kementerian Luar Negeri Korea pada 26 September 2025 mengunggah pengumuman 'Waspadai penipuan kerja dan penyekapan di Kamboja serta kawasan Asia Tenggara lainnya' yang menyebut Kamboja (Phnom Penh, Sihanoukville, Gunung Bokor Kampot, Bavet, Poipet), Laos, Myanmar, dan Thailand. Penjelasannya, korban dipancing dengan iming-iming penghasilan tinggi untuk bekerja di luar negeri, lalu dipaksa melakukan perbuatan ilegal terkait kejahatan daring seperti grup pemandu saham dan penipuan telepon (voice phishing), dan kalau menolak, mereka bahkan disekap sampai dianiaya. Hal yang perlu diperhatikan menurut pengumuman yang sama ada empat.
- Pembayaran di muka seperti tiket pesawat (dengan janji diperhitungkan kemudian) atau syarat kerja yang terlalu bagus harus dicurigai lebih dulu
- Temui penanggung jawab di perusahaan tempat Anda hendak bekerja, berkonsultasilah langsung dan pastikan dengan tepat isi pekerjaan yang akan Anda tangani
- Dokumenkan semua isi kontrak, dan jangan menandatangani dokumen berbahasa asing tanpa memeriksanya dengan benar
- Pastikan Anda memperoleh visa kerja lebih dulu, baru berangkat
Pengumuman ini ditulis untuk warga negara Korea, tetapi modus yang sama juga datang persis seperti itu kepada orang asing yang tinggal di Korea.

Lapor ke mana: instansi penerimanya terbagi menjadi empat
Di sinilah banyak orang salah alamat. ☎1350 adalah saluran konsultasi upah dan kondisi kerja, bukan instansi penerima laporan penyaluran kerja ilegal. Instansi penerima sudah dibagi menjadi empat oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Operasional Sistem Hadiah Pelaporan Penyaluran Kerja Ilegal dan sejenisnya (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2013-12).
| Apa yang dilaporkan | Ke mana |
|---|---|
| Terkait penyaluran kerja dalam negeri | Wali kota·bupati·kepala distrik (시장·군수·구청장) yang berwenang atas lokasi kantor usaha |
| Terkait penyaluran kerja ke luar negeri | Kepala lembaga stabilisasi ketenagakerjaan (고용센터) yang berwenang atas lokasi kantor usaha |
| Terkait iklan lowongan palsu | Kepala lembaga stabilisasi ketenagakerjaan yang berwenang dan wali kota·bupati·kepala distrik, keduanya |
| Pengaduan dan pelaporan pidana | Instansi penyidik yang berwenang atas lokasi kantor usaha |
Laporan dapat diajukan dengan nama asli melalui faks, pos, internet, atau kunjungan langsung, dengan melampirkan bukti pada formulir laporan pelanggaran, dan instansi penerima wajib menjaga keamanan agar identitas pelapor tidak bocor (ayat (2) dan (4) pasal yang sama).
Cakupan hadiahnya lebih sempit dari yang diharapkan. Sasarannya hanya pelanggaran Pasal 34 직업안정법 (400 ribu won) serta Pasal 46 ayat (1) angka 1 dan angka 2 (1 juta won) (Pasal 45-3 undang-undang; Pasal 6 ayat (2) Peraturan Operasional), dan baru dibayarkan kalau sudah ada penuntutan, penangguhan penuntutan, atau sanksi administratif (Pasal 5 ayat (1)). Laporannya harus diajukan dalam 2 tahun sejak tanggal perbuatan pelanggaran (Pasal 7 ayat (1)), dan laporan anonim atau memakai nama samaran tidak dibayar (Pasal 7 ayat (3) angka 4). Penyaluran kerja berbayar tanpa registrasi yang paling sering terjadi (Pasal 47 angka 1 undang-undang) justru bukan sasaran hadiah.
Kalau kontak hanya terjadi lewat aplikasi pesan, Anda tidak tahu lokasi kantor usahanya dan terhenti di sini. Karena itu ada hal-hal yang perlu Anda kumpulkan lebih dulu.
- Tangkapan layar asli iklan lowongan, dengan URL dan tanggal unggahnya terlihat sekaligus
- Seluruh pesan yang dipertukarkan, karena kalau Anda keluar dari ruang obrolan, memulihkannya sulit
- Riwayat transfer dan nama pemilik rekening
- Foto kartu nama dan surat izin usaha, serta alamat kantor tempat Anda bertemu
- Surat perjanjian biaya penyaluran dan kontrak kerja
Sementara itu, pada 23 Desember 2025 Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan rencana komprehensif penanganan iklan lowongan palsu dan menyatakan akan merevisi 직업안정법 agar platform lowongan dan pencari kerja dibebani tanggung jawab memeriksa, menghapus, dan melaporkan iklan. Namun, per Agustus 2026 belum dapat dipastikan apakah revisi itu sudah lolos Majelis Nasional dan diberlakukan. Untuk sekarang, bacalah itu sebagai rencana.
| Perkara | Nomor |
|---|---|
| Tinggal dan visa | ☎1345 (외국인종합안내센터, Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing) |
| Upah dan kondisi kerja | ☎1350 (Pusat Konsultasi Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan) |
| Konsultasi tenaga kerja asing (18 bahasa) | ☎1577-0071 (외국인력상담센터, Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing) |
| Konsultasi hukum gratis | ☎132 (대한법률구조공단, Korea Legal Aid Corporation) |
| Keluarga multikultural dan perempuan migran | ☎1577-1366 |
| Situasi darurat | 112 |
Saluran lowongan resmi adalah 고용24 (work24.go.kr) dan EPS (eps.go.kr). Kalau Anda bingung harus menanyakan apa ke saluran yang mana, lihat dulu Rangkuman saluran konsultasi resmi untuk orang asing, dan kalau Anda sudah bekerja tetapi belum menerima upahnya, dasar penagihan beserta tenggatnya sudah dirangkum di Hak atas upah dan kecelakaan kerja bagi pekerja tanpa dokumen.
Kantor distrik, 고용센터, dan kantor imigrasi hanya buka pada siang hari di hari kerja, sehingga sering kali Anda harus mengosongkan satu hari penuh hanya untuk satu kali konfirmasi. LACHA (라차) adalah super app transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas, dan Anda bisa membayar KTX, bus ekspres, taksi, kereta bandara, serta kartu transportasi di satu tempat. Namun LACHA adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kerja maupun visa. Konsultasi, pelaporan, dan penilaian hanya dilakukan oleh instansi publik di atas.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Kalau iklan lowongan tidak ada nomor registrasinya, apakah itu pasti penipuan? Tidak bisa disimpulkan begitu. Iklan dari orang yang menjalankan penyaluran kerja sebagai usaha memang harus memuat nama kantor penyalur, nomor telepon, lokasi, dan nomor registrasi (Pasal 25 angka 4 Peraturan Pelaksanaan 직업안정법), tetapi apakah unggahan sekali jalan dari seorang individu di komunitas termasuk usaha penyediaan informasi lowongan atau perekrutan pekerja, bergantung pada apakah hal itu 'dilakukan sebagai usaha'. Sebaliknya, meski nomornya tercantum, nomor itu bisa dicatut atau ditulis palsu, jadi hal itu sendiri bukan jaminan. Untuk konfirmasi akhir, tanyakan ke instansi pendaftarnya, yaitu kantor 시·군·구청 yang berwenang (untuk penyaluran ke luar negeri: Kementerian Ketenagakerjaan).
Q2. Apakah semua permintaan biaya penyaluran itu ilegal? Tidak. Biaya penyaluran yang diterima penyelenggara jasa penyaluran kerja berbayar yang terdaftar dalam batas pengumuman itu sah. Sinyal pelanggarannya ada empat: tanpa registrasi, meminta pembayaran di muka sebelum kontrak kerja disepakati (Pasal 25 angka 6 Peraturan Pelaksanaan), melampaui batas atas pengumuman, dan memungut dari pencari kerja tanpa kontrak tertulis yang dibuat lebih dulu. Batas beban pencari kerja adalah 1/100 dari upah terkait, sedangkan 4% untuk pekerjaan harian sistem keanggotaan seperti 파출(bantu rumah tangga)·간병(perawat) adalah iuran bulanan sehingga merupakan pos yang berbeda (Pengumuman tentang Biaya Penyaluran Kerja Berbayar Dalam Negeri, Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2017-22). Sanksi untuk kasus memungut melebihi tarif pengumuman bukan hukuman pidana, melainkan sanksi administratif seperti penghentian usaha atau pencabutan registrasi ([Lampiran 2] 시행규칙).
Q3. Perusahaan bilang mau menyimpan paspor saya. Bolehkah saya menolak? Dasar untuk menolaknya ada di dalam pasal. Siapa pun tidak boleh menerima paspor atau kartu identitas orang asing sebagai sarana penjaminan kontrak kerja atau pemenuhan utang, maupun memaksa atau memperantarai penyerahannya (Pasal 33-3 angka 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi), dan kalau dilanggar ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won (Pasal 94 angka 19). Permintaan uang jaminan atau denda wanprestasi juga dihalangi Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Apakah kasus Anda masing-masing termasuk dalam pasal-pasal ini berbeda-beda menurut keadaan, jadi konfirmasikan ke ☎1345 dan ☎1350 sekaligus.
Q4. Kalau mau melaporkan broker ilegal, saya harus ke mana? Instansi penerimanya berbeda tergantung perkaranya. Penyaluran kerja dalam negeri ke wali kota·bupati·kepala distrik yang berwenang atas lokasi kantor usaha, penyaluran kerja ke luar negeri ke kepala lembaga stabilisasi ketenagakerjaan (고용센터) yang berwenang, iklan lowongan palsu ke keduanya, dan pengaduan atau pelaporan pidana ke instansi penyidik yang berwenang (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Operasional Sistem Hadiah Pelaporan Penyaluran Kerja Ilegal dan sejenisnya). ☎1350 adalah saluran konsultasi upah dan kondisi kerja. Hadiah hanya dibayarkan untuk pelanggaran Pasal 34 직업안정법 serta Pasal 46 ayat (1) angka 1 dan angka 2, dengan syarat laporan atas nama asli dan diajukan dalam 2 tahun. Kalau status tinggal Anda ikut terlibat, pisahkan pertanyaannya: masalah ketenagakerjaan ke ☎1350, masalah tinggal ke ☎1345.
Q5. Saya ditawari "cukup pinjamkan buku rekening, sehari dapat sekian". Itu bukan pekerjaan, melainkan permintaan untuk ikut serta dalam kejahatan. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik melarang pengalihan dan penerimaan alat akses serta perbuatan meminjamkan, menyimpan, mengantar, dan mengedarkannya dengan imbalan, sampai ke perantaraan, penjembatanan, dan pengiklanannya; kalau dilanggar, ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won, dan pidana penjara serta denda pidana dapat dijatuhkan sekaligus (Pasal 49 ayat (4) dan (8)). Menggunakan kartu identitas orang asing milik orang lain secara curang, atau menyerahkan kartu milik sendiri sambil tahu akan dipakai secara curang, juga dilarang (Pasal 33-3 angka 4 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi). Kalau sudah terlanjur menyerahkannya, jangan berusaha menyelesaikannya sendiri: mintalah konsultasi hukum di ☎132, dan kalau situasinya mendesak, laporkan ke 112.
Catatan: Tulisan ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan yang terbuka untuk publik dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum. Informasi pasal, ancaman pidana, dan pengumuman dalam isi tulisan ini adalah yang dikonfirmasi per 2026-08 dari naskah asli pasal 직업안정법 beserta Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Menterinya, Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing dan sejenisnya, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, 행정사법, dan Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik di 국가법령정보센터, serta dari Pengumuman tentang Biaya Penyaluran Kerja Berbayar Dalam Negeri (No. 2017-22), Pengumuman tentang Biaya Penyaluran Kerja Berbayar Luar Negeri (No. 2016-10), Peraturan Operasional Sistem Hadiah Pelaporan Penyaluran Kerja Ilegal dan sejenisnya (No. 2013-12), dan pengumuman keamanan situs Perjalanan Aman ke Luar Negeri Kementerian Luar Negeri (2025-09-26). Peraturan dan pengumuman bisa direvisi, nomor telepon serta jam operasionalnya juga bisa berubah, jadi sebelum bergerak, pastikan lagi berdasarkan situasi Anda sendiri ke ☎1345 (tinggal dan visa), ☎1350 (upah dan kondisi kerja), ☎1577-0071 (외국인력상담센터), dan ☎132 (bantuan hukum). Soal terdaftar atau tidaknya seseorang, kualifikasi lembaga perwakilan, pekerjaan apa yang mungkin dengan status tinggal Anda, dan apakah uang yang Anda bayarkan masih dalam batas pengumuman, jangan Anda nilai sendiri: mintalah penilaian dari instansi yang berwenang. LACHA (라차) adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan instansi publik di atas, dan tidak mewakili penyaluran kerja maupun prosedur visa.






