Visit Employment (H-2) tidak memerlukan izin perubahan tempat kerja saat pindah perusahaan dan tidak ada batasan jumlah perpindahan (berdasarkan Kementerian Legislasi Pemerintah - Informasi Hukum Kehidupan Praktis, standar 2026). Karena itu, beredar kabar "H-2 bisa pindah kerja dengan bebas". Hanya setengahnya yang benar — yang bebas hanya izin dan jumlah perpindahan, tetapi kewajiban lapor, industri yang diizinkan, dan persyaratan residensi permanen tetap berlaku.
Mari kita tentukan siapa pembaca artikel ini. Sejak 12 Februari 2026, status residensi untuk diaspora Korea disatukan menjadi Overseas Korean (F-4), sehingga visa H-2 dihentikan penerbitan barunya dan tidak dapat mengubah status residensi lain menjadi H-2 (Siaran Pers Kementerian Kehakiman 2026-02-11 · Kementerian Kehakiman 『Manual Kerja Diaspora Korea Asing yang Mudah Dipahami』 Februari 2026 hal. 7). Artikel ini untuk mereka yang sudah menerima H-2 sebelumnya dan saat ini berada di Korea.
Perhatian: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan dan panduan pemerintah yang dipublikasikan, bukan konsultasi hukum. Kesimpulan dapat berbeda tergantung ukuran perusahaan, industri, dan riwayat residensi, jadi pastikan konfirmasi situasi Anda melalui saluran resmi di bawah ini.
Apa yang Terjadi dengan H-2 Saya Sekarang?
Jika Anda sudah memiliki H-2, Anda dapat tetap tinggal hingga batas masa residensi. Masa residensi diberikan hingga maksimal 3 tahun saat pendaftaran alien pertama kali (3 tahun jika menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea, 1 tahun jika tidak), dan dapat diperpanjang dalam batas 4 tahun 10 bulan sejak tanggal masuk atau tanggal izin perubahan status residensi jika menerima 'Surat Konfirmasi Perpanjangan Masa Kegiatan Kerja untuk Pemegang Visa yang Masa Kerjanya Berakhir' dari Kementerian Ketenagakerjaan (Manual hal. 7).
Bahkan jika masa residensi masih tersisa, Anda dapat mengajukan perubahan ke F-4 melalui permohonan elektronik Hi Korea, dan hingga 31 Desember 2027 biaya izin perubahan dibebaskan (biaya penerbitan kartu residensi tetap dikenakan). Namun, tidak perlu terburu-buru. F-4 memiliki pembatasan pekerjaan terpisah (37 pekerjaan berdasarkan Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2026-65 yang berlaku 12 Februari 2026), jadi Anda harus memeriksa terlebih dahulu apakah pekerjaan Anda saat ini termasuk dalam daftar tersebut agar urutannya tidak terbalik. Daftar tersebut ada di Pembatasan Pekerjaan F-4 Overseas Korean.
Tidak Ada Izin, Tapi Ada Kewajiban Lapor
Membedakan apa yang dihapus dan apa yang tersisa adalah inti dari artikel ini. H-2 tidak dikenai izin perubahan tempat kerja sesuai Pasal 21 UU Imigrasi dan tidak dikenai batasan alasan dan jumlah sesuai Pasal 25 UU Ketenagakerjaan Orang Asing. Namun, laporan perubahan data pendaftaran alien sesuai Pasal 35 UU Imigrasi tetap berlaku (Peraturan Pelaksanaan Pasal 44, Aturan Pelaksanaan Pasal 49-2 No. 4 dan 5, standar 2026).
| Status Residensi | Alasan Pindah Kerja | Izin | Jumlah | Yang Harus Dilakukan |
|---|---|---|---|---|
| E-9 (Non-Professional Employment) | Perlu alasan hukum | Aplikasi ke pusat kerja + izin perubahan tempat kerja | Prinsip maksimal 3 kali | Batas waktu aplikasi 1 bulan, kerja ulang 3 bulan |
| H-2 (Visit Employment) | Tidak ada batasan | Tidak ada | Tidak ada batasan | Lapor mulai kerja dan perubahan tempat kerja |
Konfirmasi kategori Anda terlebih dahulu melalui penanda status residensi di kartu pendaftaran alien. Angka '1 bulan, 3 bulan, 3 kali' di kolom sebelah adalah peraturan E-9, jangan diterapkan ke H-2 (Prosedur Perubahan Tempat Kerja E-9 · Ruang Lingkup Kerja Berdasarkan Status Residensi).
Jam Pelaporan Berjalan Dua Kali
Pelaporan dilakukan dua kali: saat pertama kali bekerja (lapor mulai kerja), saat pindah perusahaan (lapor perubahan tempat kerja). Pahami titik awal perhitungan — untuk pekerjaan pertama adalah 'hari mulai bekerja', untuk pindah kerja adalah 'hari mengubah tempat kerja'. Bukan hari resign.
| Tertulis Di Mana | Batas Waktu |
|---|---|
| Manual Kementerian Kehakiman (Februari 2026) · Kementerian Legislasi Pemerintah - Informasi Hukum Kehidupan | Dalam 15 hari |
| Catatan Formulir Pelaporan · Government24 · Panduan EPS Korea Human Resources Development Service | Dalam 14 hari |
Perhatian: Kami tidak dapat memastikan mana yang berlaku saat ini dari teks pasal asli. Lakukan dalam 14 hari yang lebih pendek dan konfirmasi batas waktu yang tepat ke ☎1345 atau kantor imigrasi setempat. Bahkan jika sudah terlambat, tidak melapor sama sekali bukan pilihan yang lebih baik — pelaporan terlambat dan tidak melapor dapat ditangani secara berbeda, jadi sampaikan kondisi Anda apa adanya dan minta panduan.
Di Mana dan Bagaimana Melapor?
Ada empat cara (berdasarkan Manual hal. 6) — ①kunjungan dengan reservasi ②di Hi Korea (hikorea.go.kr) pilih 'Laporan Mulai Kerja atau Perubahan Tempat Kerja H-2' di permohonan elektronik ③isi formulir pelaporan dan kirim via faks (1577-1346 tanpa kode area) ④pelaporan melalui agen terdaftar di kantor imigrasi/kantor cabang. Tidak ada biaya (berdasarkan panduan Government24).
Kalimat terpenting ada tersendiri. Manual Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pelaporan internet oleh teman atau kerabat diizinkan untuk mengurangi kepadatan di loket. Jika Anda kesulitan membaca formulir bahasa Korea, kalimat ini adalah kunci untuk membuka seluruh prosedur.
Formulirnya adalah Formulir Lampiran No. 72 Aturan Pelaksanaan UU Imigrasi 'Formulir Pelaporan Mulai Kerja Diaspora Visit Employment'. Centang salah satu 'Pekerjaan Pertama' atau 'Perubahan Tempat Usaha' di kolom alasan pelaporan, dan isi nomor registrasi usaha, nama tempat usaha, nomor telepon, industri, posisi, dan tugas tanggung jawab di tempat kerja sebelumnya dan saat ini (jika pekerjaan pertama, hanya tempat kerja saat ini). Jika industri jasa rumah tangga yang tidak memiliki nomor registrasi usaha, tulis '888-88-88888' sesuai panduan formulir.
Hambatannya adalah dokumen lampiran. Ketiga dokumen semuanya dimiliki perusahaan.
- Salinan Surat Konfirmasi Kelayakan Kerja Khusus — Dokumen yang perusahaan terima dari pusat kerja.
- Salinan Kontrak Kerja Standar — Pastikan menerima 1 salinan untuk pekerja saat kontrak.
- Salinan Sertifikat Registrasi Usaha — Formulir menyediakan opsi untuk melewati penyerahan jika menyetujui penggunaan bersama informasi administratif.
Minta ketiga dokumen ini di minggu pertama pindah kerja. Batas waktu terus berjalan sementara permintaan tertunda.
📌 Penting: Perusahaan juga harus melapor. Pemberi kerja harus melaporkan mulai kerja ke pusat kerja setempat dalam 14 hari sejak hari kerja dimulai (Pasal 12 ayat 4 UU Ketenagakerjaan Orang Asing, Aturan Pelaksanaan Pasal 12-3, berdasarkan panduan Kementerian Legislasi Pemerintah), dan tidak melaporkan dapat dikenai denda administratif hingga 5 juta KRW (Pasal 32 ayat 1 no. 4 UU yang sama). Sejak 13 Oktober 2014, kedua pelaporan disatukan dan laporan yang dikirim Kementerian Ketenagakerjaan diakui oleh Kementerian Kehakiman, tetapi orang yang dikenai denda administratif adalah Anda sendiri sebagai pihak yang wajib lapor. Konfirmasi apakah perusahaan benar-benar melaporkan, dan jika tidak dapat dikonfirmasi, laporkan sendiri.

Ada Perusahaan yang Dapat Anda Tuju
Artikel ini tidak memberikan daftar industri mana yang diizinkan atau tidak. Karena standar penilaian bukan nama industri tetapi kode Klasifikasi Industri Standar Korea, jika Anda melihat daftar dan menilai sendiri, mudah salah baca.
Anda hanya perlu memahami strukturnya. Ruang lingkup kegiatan kerja H-2 berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pelaksanaan UU Imigrasi dan Lampiran 1-2 No. 29 butir b, dan metode penetapan berbeda untuk setiap bidang (Manual Lampiran 3). Pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, manufaktur, konstruksi mencantumkan industri yang diizinkan, sedangkan sektor jasa sebaliknya mencantumkan industri yang tidak diizinkan. Jika Anda percaya ringkasan umum "F-4 adalah daftar larangan, H-2 adalah daftar izin", Anda akan membaca arah yang berlawanan saat pindah ke sektor jasa.
Ada juga yang memiliki syarat. Manufaktur terbuka untuk semua industri tetapi dibatasi untuk perusahaan dengan pekerja tetap di bawah 300 orang atau modal maksimal 8 miliar KRW (atau perusahaan menengah industri akar dengan kantor pusat di luar wilayah metropolitan). Artinya, pindah ke perusahaan yang lebih besar dan stabil justru bisa terkena batasan. Konstruksi juga untuk semua industri, tetapi mengecualikan perusahaan konstruksi fasilitas industri dan lingkungan di antara perusahaan pembangunan pembangkit listrik, pabrik baja, dan petrokimia.
Urutan konfirmasi sebagai berikut: Bukan dari iklan lowongan atau nama perusahaan, tetapi terima jenis usaha dan item dari sertifikat registrasi usaha, konfirmasi kode di bawah sub-klasifikasi melalui Portal Klasifikasi Statistik (kssc.kostat.go.kr), lalu untuk penilaian akhir bawa sertifikat registrasi usaha dan tanyakan ke ☎1345 atau kantor imigrasi setempat. Manual juga menyebutkan bahwa ada kasus yang diizinkan sebagai pengecualian meskipun termasuk dalam industri yang dikecualikan di klasifikasi menengah atau kecil.
Jika Melewatkan Pelaporan — Denda Administratif, dan Satu Laporan Terpisah
Jika tidak melapor atau melapor palsu atau melewati batas waktu, dapat dikenai denda administratif hingga 1 juta KRW (Pasal 100 ayat 2 no. 1 UU Imigrasi, standar 2026). Catatan formulir juga menyebutkan dapat menerima kerugian saat perpanjangan masa residensi di masa depan. Namun, tidak akan langsung dideportasi hanya karena melewatkan satu pelaporan, jadi lebih baik menyampaikan kondisi Anda apa adanya ke ☎1345 daripada menunda.
Jika juga pindah alamat, ada satu laporan lagi. Laporan perubahan alamat tinggal harus dilakukan dalam 15 hari sejak pindah dan pelanggaran dapat dikenai denda kriminal hingga 1 juta KRW (Pasal 98 no. 2 UU Imigrasi, standar 2026). Laporan perubahan tempat kerja adalah denda administratif, laporan alamat tinggal adalah denda kriminal — sifatnya berbeda. Mudah mengira sudah selesai semua dengan sekali datang ke kantor imigrasi karena loketnya sama, padahal ada dua. Cara aplikasi online ada di Cara Menggunakan Permohonan Elektronik Hi Korea.
4 Tahun yang Hilang Karena Pindah Kerja
Yang lebih berat dari denda administratif ada tersendiri. Dua jalur masa depan bergantung pada riwayat pelaporan dan masa kerja.
Pertama, untuk terus bekerja di tempat usaha yang sama di bidang yang dibatasi untuk F-4 setelah mengubah ke F-4, Anda harus mendapat izin kegiatan di luar status residensi, dan Manual hal. 12 membatasi targetnya pada 'diaspora yang memiliki fakta melapor mulai kerja saat tinggal dengan Visit Employment (H-2)'. Jika tidak ada riwayat pelaporan, pintu ini tidak akan terbuka. Jika pelaporan Anda saat ini terlewat, tanyakan kondisi saat ini ke ☎1345 dan kantor setempat.
Kedua, salah satu persyaratan residensi permanen diaspora asing (F-5-14) adalah 'terus bekerja minimal 4 tahun di perusahaan yang sama tanpa mengubah tempat kerja' (Manual hal. 19-20). Targetnya adalah manufaktur, pertanian dan peternakan, perikanan, perawat, asisten rumah tangga, dan ada persyaratan kedua yaitu memiliki kualifikasi teknis atau pada saat aplikasi pendapatan tahunan minimal 70% dari Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita tahun sebelumnya yang diumumkan Bank of Korea (hanya pendapatan sendiri yang diakui). Bukan berarti "jika bekerja 4 tahun di satu perusahaan langsung dapat residensi permanen".
📌 Penting: Tapi bukan berarti Anda harus bertahan di perusahaan yang buruk. Manual yang sama menyatakan bahwa dalam kasus mengubah tempat kerja ke industri yang sama dalam 3 bulan karena alasan tidak terelakkan seperti tunggakan upah, penutupan/penghentian usaha dari perusahaan asal, diakui sebagai kerja berkelanjutan. Namun, ketiga syarat (3 bulan, industri yang sama, alasan tidak terelakkan) harus dipenuhi semua, jangan diperluas menjadi 'boleh pindah'. Masa istirahat karena cedera atau penyakit akibat kerja seperti kecelakaan kerja juga diakui dalam batas 1 tahun. Konfirmasi apakah kasus Anda termasuk ke ☎1345.
Jangan Menilai Sendiri — Ke Mana Bertanya
Ada minimal lima poin yang tidak boleh Anda tentukan sendiri: ①apakah industri perusahaan yang dituju termasuk industri yang diizinkan ②jika manufaktur, apakah terkena syarat ukuran ③apakah menguntungkan untuk mengubah ke F-4 sekarang ④setelah mengubah ke F-4, apakah tempat usaha saat ini termasuk pekerjaan yang dibatasi ⑤apakah hitungan 4 tahun untuk residensi permanen tetap terjaga. Semuanya berbeda per individu.
| Ke Mana | Nomor/Alamat | Untuk Apa |
|---|---|---|
| Korea Immigration Contact Center Kementerian Kehakiman | ☎1345 (multibahasa) | Penilaian residensi, batas waktu lapor, industri |
| Customer Service Center Kementerian Ketenagakerjaan | ☎1350 | Penempatan kerja, Surat Konfirmasi Kelayakan Kerja Khusus, upah |
| Korea Human Resources Development Service | ☎1577-0071 | Aplikasi dan konsultasi pendidikan kerja diaspora |
| Hi Korea | hikorea.go.kr | Pelaporan permohonan elektronik, reservasi kunjungan |
| Kantor Imigrasi Setempat (Kantor Cabang/Kantor Lapangan) | Kunjungan | Konfirmasi akhir dengan membawa dokumen |
| Pusat Dukungan Residensi Diaspora yang Ditunjuk Kementerian Kehakiman | 23 lokasi di seluruh negara | Konsultasi untuk diaspora |
Untuk masalah yang tidak dibahas artikel ini seperti tunggakan upah dan pemecatan tidak adil, ada daftar loket di Tempat Mendapat Bantuan Masalah Ketenagakerjaan Orang Asing.
Sebagian besar loket ini hanya buka pada jam kerja hari biasa, jadi saat masa pindah kerja, perjalanan ke kantor imigrasi, pusat kerja, dan tempat wawancara tiba-tiba meningkat. Ini juga masa ketika lingkungan komunikasi dan pembayaran goyah saat pindah asrama. LACHA adalah super app transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang dapat langsung digunakan tanpa autentikasi identitas, memungkinkan Anda membayar KTX, bus antarkota, taksi, kereta bandara, dan kartu transportasi di satu tempat. LACHA adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak mewakili prosedur kerja dan residensi.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Apakah harus mendapat izin dari kantor imigrasi untuk pindah perusahaan? H-2 tidak perlu mendapat izin perubahan tempat kerja dan tidak ada batasan jumlah perpindahan (Kementerian Legislasi Pemerintah - Informasi Hukum Kehidupan, standar 2026). Namun, laporan perubahan data pendaftaran alien sesuai Pasal 35 UU Imigrasi tetap berlaku, jadi laporan perubahan tempat kerja harus dilakukan. 'Tidak ada izin' dan 'tidak perlu melakukan apa-apa' adalah hal yang berbeda.
Q2. Apakah batas waktu pelaporan 14 hari atau 15 hari? Dokumen pemerintah tidak konsisten. Manual Kementerian Kehakiman (Februari 2026) dan Kementerian Legislasi Pemerintah menyebut dalam 15 hari, catatan formulir pelaporan dan Government24 serta panduan EPS Korea Human Resources Development Service menyebut dalam 14 hari. Kami tidak dapat memastikan dari teks pasal asli, jadi lakukan dalam 14 hari yang lebih pendek, dan konfirmasi batas waktu yang tepat ke ☎1345 atau kantor imigrasi setempat. Titik awal perhitungan bukan hari resign tetapi hari mengubah tempat kerja.
Q3. Perusahaan bilang sudah melapor, apakah saya juga harus melapor? Sejak 13 Oktober 2014, metode pelaporan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Ketenagakerjaan disatukan dan laporan mulai kerja yang dikirim dari Kementerian Ketenagakerjaan diakui oleh Kementerian Kehakiman (Manual hal. 6). Namun, pihak yang wajib lapor adalah pekerja sendiri, jadi denda administratif juga datang ke Anda (Pasal 100 ayat 2 no. 1 UU Imigrasi, hingga 1 juta KRW). Konfirmasi apakah perusahaan benar-benar melaporkan, dan jika tidak dapat dikonfirmasi, laporkan sendiri dalam urutan tersebut.
Q4. Bagaimana mengkonfirmasi apakah perusahaan yang dituju termasuk industri yang diizinkan? Tidak dapat diketahui dari nama perusahaan atau iklan lowongan. Karena unit penilaian adalah kode Klasifikasi Industri Standar Korea, Anda harus menerima jenis usaha dan item dari sertifikat registrasi usaha, dan untuk sub-klasifikasi ke bawah lihat di Portal Klasifikasi Statistik (kssc.kostat.go.kr). Manufaktur memiliki syarat seperti pekerja tetap di bawah 300 orang atau modal maksimal 8 miliar KRW dan ada pengecualian yang diizinkan, jadi untuk penilaian akhir lebih akurat membawa sertifikat registrasi usaha dan bertanya ke ☎1345 atau kantor imigrasi setempat.
Q5. Apakah 4 tahun untuk residensi permanen (F-5) dimulai dari awal jika pindah kerja? Salah satu persyaratan residensi permanen (F-5-14) adalah terus bekerja minimal 4 tahun di perusahaan yang sama tanpa mengubah tempat kerja, jadi pindah kerja dapat memengaruhi hitungan ini (Manual hal. 19-20). Namun, Manual secara eksplisit menyatakan bahwa dalam kasus pindah ke industri yang sama dalam 3 bulan karena alasan tidak terelakkan seperti tunggakan upah atau penutupan/penghentian usaha, diakui sebagai kerja berkelanjutan. Karena ini pengecualian dengan tiga syarat, konfirmasi apakah kasus Anda termasuk ke ☎1345.
Referensi: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan dan panduan pemerintah yang dipublikasikan, bukan konsultasi hukum. Pasal, batas waktu, formulir, dan syarat industri dalam teks berdasarkan standar 2026-08 dari Kementerian Kehakiman 『Manual Kerja Diaspora Korea Asing yang Mudah Dipahami』 (Februari 2026), Siaran Pers Kementerian Kehakiman (2026-02-11), Formulir Lampiran No. 72 Aturan Pelaksanaan UU Imigrasi, Kementerian Legislasi Pemerintah - Informasi Hukum Kehidupan, dan Government24. Ada item seperti batas waktu pelaporan yang nilainya berbeda antar dokumen pemerintah dan sistem juga dapat direvisi, jadi sebelum bertindak, konfirmasi kembali ke ☎1345 (residensi, lapor), ☎1350 (penempatan kerja, upah), ☎1577-0071 (pendidikan kerja diaspora). LACHA adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak terkait dengan institusi di atas dan tidak mewakili prosedur kerja dan residensi.






