LACHAKorea Guide by LACHA
Semua panduan182
③ Izin Tinggal & Visa

Jam-jam yang mulai berjalan sejak hari Anda pindah kerja — satu kali ganti perusahaan, laporannya tersebar ke enam tempat

③ Izin Tinggal & VisaTim Panduan LACHA· Diperbarui 2026-09-10· Baca 54 menit
Jam-jam yang mulai berjalan sejak hari Anda pindah kerja — satu kali ganti perusahaan, laporannya tersebar ke enam tempat
Daftar isi

Bagi warga negara Korea, pindah kerja umumnya selesai begitu kedua perusahaan saling mengoper empat jaminan sosial. Bagi orang asing, pada hari yang sama ada dua sampai tiga laporan imigrasi tambahan yang ikut menyala. Ada orang yang harus mendapat izin lebih dulu hanya untuk memindahkan tempat kerjanya (출입국관리법 Pasal 21 ayat (1) kalimat utama, per 2026), ada yang harus melaporkan secara terpisah bahwa pekerjaan atau instansi tempatnya bernaung berubah (Pasal 35 undang-undang yang sama), dan kalau asramanya ikut pindah, laporan perubahan tempat tinggal menempel satu lagi (Pasal 36 ayat (1)). Tenggatnya berbeda, loketnya berbeda, dan kalau dilanggar hasilnya terbelah menjadi denda administratif, denda pidana, atau deportasi paksa.

Tulisan ini bukan buku petunjuk prosedur, melainkan peta. Prosedur inti per status sudah ada sendiri-sendiri — untuk E-9 ada Perubahan tempat kerja E-9, untuk E-7 dan tenaga profesional ada Kode jenis pekerjaan E-7 dan pindah kerja, untuk memastikan apakah status Anda boleh mengerjakan pekerjaan itu ada Cakupan kerja yang diizinkan per status tinggal, dan prosedur laporan perubahan tempat tinggal ada di Penerbitan ulang KTP orang asing dan perubahan alamat. Di sini kami hanya membahas berapa banyak jam yang berjalan serentak dari satu kali pindah kerja, dan bagaimana jam-jam itu berbeda satu sama lain.

Kecelakaan yang paling sering terjadi berawal dari menyalin begitu saja patokan orang di sebelah. Di satu asrama bisa bercampur pemegang E-9, H-2, dan E-7, padahal dasar hukum ketiganya benar-benar berbeda: 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률 Pasal 25, Pasal 12 ayat (7) undang-undang yang sama, dan klausul proviso 출입국관리법 Pasal 21 ayat (1). "Cukup mengajukan dalam satu bulan" itu cerita E-9, dan "pindah kerja itu bebas" itu cerita H-2.

Perhatian: Tulisan ini adalah informasi umum hasil rangkuman peraturan yang dipublikasikan dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum atau nasihat visa. Kesimpulannya bisa berbeda menurut status tinggal, kewarganegaraan, bentuk kerja, dan kondisi perusahaan, jadi untuk penilaian yang sesuai situasi Anda, mohon pastikan lewat loket resmi di bawah ini. Khususnya soal apakah Anda termasuk objek izin atau objek laporan, jangan menilai sendiri — tanyakan dulu ke ☎1345.

Satu kali ganti perusahaan, laporannya tersebar ke enam tempat

Pastikan dulu status tinggal Anda ada di baris yang mana lewat 외국인종합안내센터 ☎1345 (20 bahasa). Kalau Anda membaca tenggat baris sebelah sebagai tenggat Anda sendiri, status tinggal bisa hilang.

Pelaku · Apa Ke mana Tenggat Dasar pasal
Saya — izin perubahan atau penambahan tempat kerja (asas) Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, HiKorea Sebelum pindah, di muka 출입국관리법 Pasal 21 ayat (1) kalimat utama
Saya (E-1~E-7 yang memenuhi syarat pengumuman resmi) — laporan perubahan atau penambahan tempat kerja Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, HiKorea 15 hari sejak tanggal perubahan atau penambahan Klausul proviso ayat yang sama, 시행령 Pasal 26-2 ayat (1)
Saya — laporan perubahan data registrasi orang asing Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, HiKorea 15 hari sejak tanggal perubahan 출입국관리법 Pasal 35, 시행규칙 Pasal 49-2
Saya — laporan perubahan tempat tinggal (kalau pindah rumah) Kantor si·gun·gu atau eup·myeon·dong tempat tinggal baru, atau kantor yang berwenang 15 hari sejak tanggal masuk domisili 출입국관리법 Pasal 36 ayat (1)
Saya (E-9) — permohonan perubahan usaha atau tempat usaha Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) yang berwenang Diajukan dalam 1 bulan sejak tanggal kontrak berakhir 외국인고용법 Pasal 25 ayat (3)
Perusahaan lama — laporan perubahan status kerja (imigrasi) Kantor Imigrasi dan Orang Asing daerah 15 hari 출입국관리법 Pasal 19 ayat (1)
Perusahaan lama — laporan perubahan status kerja dll. (ketenagakerjaan) Lembaga stabilisasi ketenagakerjaan yang berwenang (고용센터) 15 hari sejak sebab timbul atau diketahui 외국인고용법 Pasal 17 ayat (1), 시행규칙 Pasal 14
Perusahaan baru (H-2) — laporan mulai bekerja Lembaga stabilisasi ketenagakerjaan yang berwenang (고용센터) 14 hari sejak tanggal mulai bekerja 외국인고용법 Pasal 12 ayat (4), 시행규칙 Pasal 12-3
Perusahaan · saya — laporan perolehan dan perubahan status asuransi kesehatan 국민건강보험공단 (National Health Insurance Service) Masing-masing 14 hari 국민건강보험법 Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2)
Perusahaan — laporan perolehan dan kehilangan status tertanggung asuransi ketenagakerjaan Dilaporkan oleh pemberi kerja Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya sebab 고용보험법 Pasal 15 ayat (1), 시행령 Pasal 7 ayat (1)
Perusahaan — laporan perolehan dan kehilangan status pensiun nasional 국민연금공단 (National Pension Service) Bisa saja Anda bukan objeknya karena asas resiprositas (perlu konfirmasi resmi) 국민연금법 Pasal 21 ayat (1), Pasal 126 ayat (1)
Perusahaan lama — penerbitan bukti potong pajak untuk pengunduran diri di tengah tahun Perusahaan (pihak pemotong pajak) Paling lambat hari terakhir bulan berikutnya setelah bulan pembayaran upah pada bulan Anda berhenti 소득세법 Pasal 143 ayat (1) klausul proviso

Tabel ini harus dibaca dua kali. Baris yang kolom pertamanya Saya berarti tidak ada seorang pun yang akan menggantikan Anda kalau Anda tidak bergerak, sedangkan baris yang kolom pertamanya perusahaan berarti tidak akan jalan kalau perusahaan tidak melakukannya, sekencang apa pun Anda buru-buru.

Persimpangan pertama: 'izin di muka' atau 'lapor 15 hari setelah pindah' — urutannya berkebalikan

Laporan 15 hari itu pengecualian. Asasnya adalah mendapat izin lebih dulu sebelum pindah (출입국관리법 Pasal 21 ayat (1) kalimat utama), dan yang boleh menggantinya dengan laporan 15 hari hanyalah pemegang E-1~E-7 yang memenuhi syarat 시행령 Pasal 26-2 ayat (1). Jangan menilai sendiri apakah Anda memenuhi syarat itu — pastikan ke ☎1345 atau Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang.

시행령 Pasal 26-2 ayat (1) membatasi objeknya hanya pada orang yang memegang status tinggal dari profesor (E-1) sampai kegiatan tertentu (E-7) dan memenuhi syarat yang diumumkan Menteri Kehakiman (berdasarkan teks asli pasal di 국가법령정보센터). Jadi menjadi E-7 tidak otomatis membuat Anda objek laporan 15 hari, dan kalau syaratnya tidak terpenuhi, Anda kembali ke asas berupa izin di muka. Syarat apa saja yang dimaksud ditetapkan oleh pengumuman terpisah, tetapi kami belum berhasil memastikan teks aslinya sebagai sumber primer. (Perlu konfirmasi resmi)

Kalau Anda menempuh urutannya secara terbalik, hasilnya sangat berbeda.

Apa yang dilanggar Dasar pasal Akibat menurut pasal
Mengubah atau menambah tempat kerja tanpa izin Pelanggaran Pasal 21 ayat (1) kalimat utama, sanksinya Pasal 95 butir 6 Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10.000.000 KRW, serta menjadi objek deportasi paksa menurut Pasal 46 ayat (1) butir 9
Melewatkan laporan 15 hari (tenaga profesional yang memenuhi syarat) Pelanggaran klausul proviso Pasal 21 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) butir 3 Denda administratif maksimal 2.000.000 KRW
Tidak melakukan laporan perubahan data registrasi orang asing Pelanggaran Pasal 35, Pasal 100 ayat (2) butir 1 Denda administratif maksimal 1.000.000 KRW
Tidak melakukan laporan perubahan tempat tinggal Pelanggaran Pasal 36 ayat (1), Pasal 98 butir 2 Denda pidana maksimal 1.000.000 KRW (pidana)

Meski sama-sama terlihat seperti 'telat', baris pertama dan baris kedua adalah sistem yang benar-benar berbeda. Lalu Pasal 21 ayat (2) juga melarang tindakan mempekerjakan atau memperantarai kerja bagi orang asing yang belum memperoleh izin perubahan atau izin penambahan, jadi kalimat "perusahaan bilang tidak apa-apa" tidak bisa menjadi tameng.

Perhatian: Besaran hukuman dan jumlah uang di atas adalah batas maksimal menurut pasal, bukan berarti otomatis menjadi sebesar itu. Penindakan kejaksaan dan tindakan administratif imigrasi berjalan terpisah, dan hasilnya berbeda menurut apakah ini pelanggaran pertama, latar belakangnya, dan riwayat tinggal Anda. Sebaliknya, sikap pasrah "toh pasti kena" juga tidak akurat.

Prosedur inti per status ada di tiga tulisan ini — jangan membaca tenggat baris sebelah sebagai tenggat Anda

E-9 (kerja non-profesional) — perubahan usaha atau tempat usaha diatur 외국인고용법 Pasal 25. Kalau dalam 3 bulan sejak tanggal mengajukan perubahan Anda tidak memperoleh izin perubahan tempat kerja menurut 출입국관리법 Pasal 21, atau kalau dalam 1 bulan sejak tanggal kontrak kerja dengan pemberi kerja berakhir Anda tidak mengajukan perubahan, Anda harus keluar dari Korea (Pasal 25 ayat (3) kalimat utama). Kalau ada sebab seperti kecelakaan kerja, sakit, kehamilan, atau melahirkan, jangka waktunya masing-masing dihitung sejak hari sebab itu hilang (klausul proviso ayat yang sama). Jumlahnya pun dibatasi: pada asasnya tidak boleh lebih dari 3 kali selama masa kegiatan kerja pertama, dan 2 kali selama masa perpanjangan kerja ulang (ayat (4) pasal yang sama). Angka-angka ini khusus E-9, jadi tidak boleh dipindahkan ke status lain.

Ada satu titik lagi yang sangat sering menjerat pemegang E-9. 법제처 찾기쉬운 생활법령정보 (per 2026-07-15) menegaskan bahwa terpisah dari pengajuan perubahan tempat usaha ke Pusat Ketenagakerjaan, Anda tetap harus memperoleh izin perubahan tempat kerja dari Menteri Kehakiman lebih dulu menurut 출입국관리법. Penjelasan yang menggabungkan kedua prosedur menjadi satu gumpalan itu umum beredar, dan kalau Anda memercayainya begitu saja, Anda akan mulai masuk kerja di perusahaan baru tanpa izin. Jangka waktu pemrosesan di sisi Pusat Ketenagakerjaan adalah 15 hari sejak tanggal permohonan diterima, dan kalau ada sebab yang tidak terhindarkan, hanya dapat diperpanjang satu kali dalam rentang 15 hari (외국인고용법 시행규칙 Pasal 16).

H-2 (kerja kunjungan) — strukturnya sendiri berbeda. 외국인고용법 Pasal 12 ayat (7) menetapkan bahwa 출입국관리법 Pasal 21 tidak diterapkan pada H-2, dan sistem permohonan perubahan tempat usaha menurut Pasal 25 ayat (1) juga bukan untuk mereka. Karena itu bagi H-2 tidak ada layanan bernama 'izin perubahan tempat kerja'. Alih-alih pergi mengajukan layanan yang tidak ada, lihatlah laporan perubahan data registrasi orang asing di bagian berikutnya.

E-7 dan tenaga profesional — persimpangan izin dan laporan di bagian sebelumnya berlaku apa adanya. Kode jenis pekerjaan dan penilaian syarat dirangkum di Kode jenis pekerjaan E-7 dan pindah kerja, sedangkan soal apakah status Anda sejak awal boleh mengerjakan pekerjaan itu dirangkum di Cakupan kerja yang diizinkan per status tinggal.

Ada laporan yang berjalan terpisah dari perubahan tempat kerja — laporan perubahan data registrasi orang asing, 15 hari

Orang yang sudah melakukan registrasi orang asing wajib melapor kepada kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing daerah yang membawahi tempat tinggalnya dalam 15 hari apabila nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal penerbitan, masa berlaku, serta hal-hal yang ditetapkan Peraturan Menteri Kehakiman berubah (출입국관리법 Pasal 35). Kalau dilanggar, Anda menjadi objek denda administratif maksimal 1.000.000 KRW menurut Pasal 100 ayat (2) butir 1.

'Hal-hal yang ditetapkan Peraturan Menteri Kehakiman' inilah yang langsung bersinggungan dengan pindah kerja. Dari daftar yang disebut 출입국관리법 시행규칙 Pasal 49-2, item yang berkaitan dengan pindah kerja adalah berikut ini (berdasarkan teks asli pasal di 국가법령정보센터).

  • Butir 1 — pemegang status seni budaya (D-1), studi (D-2), pelatihan umum (D-4) sampai manajemen perdagangan (D-9) yang mengubah (termasuk perubahan nama) atau menambah instansi atau organisasi tempatnya bernaung.
  • Butir 4 dan butir 5 — fakta bahwa pemegang status H-2 pertama kali dipekerjakan oleh suatu perusahaan (mulai bekerja), serta H-2 yang sudah bekerja lalu berganti perusahaan. Wujud hukum dari apa yang lazim disebut 'laporan mulai bekerja H-2' justru adalah laporan perubahan data registrasi ini, dan tenggatnya 15 hari sesuai kalimat utama Pasal 35.
  • Butir 6 — perubahan pekerjaan atau jumlah penghasilan tahunan. Objeknya dibatasi pada orang yang memegang status tinggal menurut 시행령 Pasal 23 ayat (1) sampai ayat (3) dan pemegang status penugasan (D-7) sampai manajemen perdagangan (D-9) (ditambahkan lewat revisi 25 September 2020).

Ringkasnya, menyelesaikan izin atau laporan perubahan tempat kerja tidak berarti laporan yang satu ini ikut selesai. Dokumen yang diserahkan adalah formulir laporan perubahan (시행규칙 Formulir Terlampir No. 34) beserta KTP orang asing dan paspor (시행령 Pasal 44 ayat (1)), dan diproses lewat layanan elektronik HiKorea atau kunjungan ke kantor yang berwenang. Hanya saja, kami belum bisa memastikan cara penanganan di lapangan — apakah kedua prosedur bisa diajukan sekaligus atau harus diajukan dua kali secara terpisah — jadi bertanya dulu ke ☎1345 sebelum datang akan menghemat waktu Anda.

Sejak 2 Januari 2026, pelaporan informasi kerja orang asing secara daring dari Kementerian Kehakiman diperluas pelaksanaannya. Bentuknya adalah melaporkan jenis pekerjaan, bidang usaha, penghasilan tahunan, dan sejenisnya lebih dulu secara daring di HiKorea atau lewat layanan elektronik. Namun pemicu yang dijelaskan 대한민국 정책브리핑 adalah reservasi kunjungan untuk layanan perpanjangan masa tinggal atau perubahan status tinggal, dan apakah pindah kerja itu sendiri menjadi alasan pelaporan tidak dapat dipastikan dari materi tersebut. Kami juga belum bisa menghubungkan apakah ini sistem yang sama dengan 시행규칙 Pasal 49-2 butir 6 di atas, jadi mohon jangan memahami keduanya sebagai satu hal dan pastikan masing-masing. (Perlu konfirmasi resmi)

Gambar isi yang menampilkan orang asing duduk di kursi tunggu ruang layanan kantor pemerintah pada siang hari kerja, memangku amplop dokumen sambil menatap ke arah loket menunggu gilirannya
Kantor imigrasi, Pusat Ketenagakerjaan, dan 국민건강보험공단 semuanya hanya buka pada siang hari kerja, jadi lebih baik menyusun urutan kunjungan sejak awal

Kalau asrama ikut pindah, jamnya bertambah satu — yang ini bukan denda administratif, melainkan denda pidana

Karena banyak pekerjaan yang menyediakan asrama, pindah kerja bagi orang asing sering kali sekaligus berarti pindah rumah. Kalau begitu, satu laporan lagi menempel. Orang yang sudah melakukan registrasi orang asing dan memindahkan tempat tinggalnya wajib melakukan laporan masuk domisili dalam 15 hari sejak tanggal masuk domisili kepada kepala si·gun·gu atau eup·myeon·dong tempat tinggal barunya, atau kepada kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing daerah yang membawahi tempat tinggal itu (출입국관리법 Pasal 36 ayat (1)).

Di sinilah bagian yang mudah tertukar dengan bagian sebelumnya. Kalau tidak melakukan laporan perubahan data registrasi, sanksinya denda administratif maksimal 1.000.000 KRW (Pasal 100 ayat (2) butir 1), sedangkan kalau tidak melakukan laporan perubahan tempat tinggal, sanksinya denda pidana maksimal 1.000.000 KRW (Pasal 98 butir 2). Karena jumlahnya sama, istilahnya sering tercampur aduk antarsumber, padahal denda administratif adalah tindakan administratif sedangkan denda pidana adalah hukuman pidana, jadi sifatnya berbeda.

Kerugian yang nyata justru datang dari tempat lain. Kalau alamat tidak diubah, surat-surat akan pergi ke asrama lama. Karena strukturnya membuat Anda tidak menerima pemberitahuan dari Pusat Ketenagakerjaan, imigrasi, dan 국민건강보험공단 lalu berantai melewatkan tenggat-tenggat lain, laporan perubahan tempat tinggal itu lebih tepat disebut laporan yang membuat Anda bisa menepati tenggat-tenggat lain ketimbang sekadar laporan itu sendiri. Prosedur dan berkas persiapannya dirangkum langkah demi langkah di Penerbitan ulang KTP orang asing dan perubahan alamat.

Paket dokumen ditentukan oleh 'lampiran' — jangan menghafal daftarnya, hafalkan tempat memastikannya

Tidak ada satu daftar lampiran dokumen yang berlaku untuk semua. 출입국관리법 시행규칙 Pasal 76 ayat (2) butir 2 (izin) dan butir 3 (laporan) mendelegasikan dokumen lampiran per status tinggal kepada Lampiran 5-2, sehingga isinya ditetapkan berbeda-beda menurut status. Kali ini kami belum berhasil memperoleh teks asli Lampiran 5-2.

Di bawah ini adalah contoh yang dipandu 법제처 생활법령정보 (per 2026-07-15) untuk permohonan izin perubahan tempat kerja E-9. Karena dokumen tambahan bisa menempel sesuai Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang dan jenis pekerjaannya, pastikan daftarnya di panduan layanan HiKorea (hikorea.go.kr) dan kantor yang berwenang sebelum mengajukan.

  • Formulir permohonan izin perubahan tempat kerja (출입국관리법 시행규칙 Formulir Terlampir No. 34), paspor, KTP orang asing
  • Surat izin mempekerjakan (고용허가서) dan kontrak kerja
  • Sertifikat pendaftaran usaha (사업자등록증) atau sertifikat lengkap pendaftaran badan hukum, atau salinan daftar registrasi penduduk (주민등록표 등본) milik pemberi kerja
  • Surat jaminan identitas (신원보증서)

Sekali lagi, ini bukan keseluruhannya, dan dokumen untuk status lain seperti E-7 ditetapkan tersendiri di Lampiran 5-2. Biayanya, izin perubahan atau penambahan tempat kerja adalah 120.000 KRW (출입국관리법 시행규칙 Pasal 72, mencerminkan revisi 24 Desember 2024). Sebagai catatan, dalam daftar biaya di pasal yang sama tidak ada item 'laporan'. Ini layanan terpisah yang dasar hukum maupun jumlahnya berbeda dari izin perubahan status tinggal (100.000 KRW), jadi jangan mencampurnya dengan Prosedur perubahan status tinggal. Cara mengajukan layanan elektronik dan membuat reservasi kunjungan ada di Cara memakai layanan elektronik HiKorea.

Ada tiga laporan yang baru jalan kalau perusahaan yang melakukannya — prosedur saya berhenti di sini

Ada bagian yang berhenti kalau perusahaan tidak melakukannya, sekencang apa pun Anda buru-buru. Padahal perusahaan itu adalah perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jadi kalau Anda keluar karena hubungan yang buruk, kenyataannya menghubungi mereka saja sulit.

Siapa · Apa Ke mana Tenggat Dasar · Formulir
Perusahaan lama — laporan perubahan status kerja Kantor Imigrasi dan Orang Asing daerah 15 hari 출입국관리법 Pasal 19 ayat (1)
Perusahaan lama — laporan perubahan status kerja dll. Lembaga stabilisasi ketenagakerjaan yang berwenang (고용센터) 15 hari sejak sebab timbul atau diketahui 외국인고용법 Pasal 17 ayat (1), 시행규칙 Pasal 14, Formulir Terlampir No. 12
Perusahaan baru (H-2) — laporan mulai bekerja Lembaga stabilisasi ketenagakerjaan yang berwenang (고용센터) 14 hari sejak tanggal mulai bekerja 외국인고용법 Pasal 12 ayat (4), 시행규칙 Pasal 12-3, Formulir Terlampir No. 11

Sebab pada baris pertama adalah pemecatan, pengunduran diri, kematian, keberadaan pekerja asing yang dipekerjakan tidak diketahui, dan perubahan isi penting kontrak kerja. Sebab pada baris kedua diuraikan 외국인고용법 시행령 Pasal 23 ayat (1) sebagai kematian, keadaan tidak layak melanjutkan kerja karena cedera dan sejenisnya, absen 5 hari atau lebih tanpa prosedur yang sah atau keberadaan tidak diketahui, pemutusan kontrak kerja, perubahan nama pemberi kerja atau tempat kerja, serta perubahan lokasi kerja tanpa pergantian pemberi kerja. Pemberi kerja yang tidak melapor atau melapor secara palsu dikenai denda administratif maksimal 5.000.000 KRW (외국인고용법 Pasal 32 ayat (1) butir 7, revisi 13 April 2021). Jumlah yang benar-benar dikenakan ditetapkan berdasarkan patokan tersendiri.

Karena '14 hari' dan '15 hari' muncul bersamaan, pembaca H-2 paling sering tertukar di sini. 14 hari adalah laporan mulai bekerja oleh pemberi kerja dan loketnya Pusat Ketenagakerjaan. 15 hari adalah laporan perubahan data registrasi orang asing oleh pekerja sendiri dan loketnya Kantor Imigrasi dan Orang Asing. Dasar hukumnya berbeda, orang yang terkena sanksinya pun berbeda. Kalau Anda menghafal "H-2 lapor dalam 14 hari", Anda akan salah mengira kewajiban perusahaan sebagai kewajiban Anda sendiri.

Tips: Kalau prosedur Anda tersendat karena perusahaan lama menunda pelaporan, sampaikan langsung duduk perkaranya ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang dan mintalah konsultasi. Kalau masalah upah dan kondisi kerja ikut terjalin di dalamnya, Anda bisa berkonsultasi dengan bantuan penerjemah lewat 고용노동부 고객상담센터 ☎1350.

Hal-hal yang diam-diam muncul pada masa kosong — asuransi, pajak, surat keterangan

Asuransi kesehatan bergerak lebih dulu. Status peserta melalui tempat kerja (직장가입자) berubah pada hari berikutnya setelah hubungan kerja itu berakhir (국민건강보험법 Pasal 9 ayat (1) butir 3), dan saat itu pihak yang harus melapor dalam 14 hari berpindah dari pemberi kerja ke kepala rumah tangga peserta wilayah (지역가입자), yaitu ke sisi Anda sendiri (Pasal 9 ayat (2) butir 2). Perubahan pada hari Anda mulai dipekerjakan di tempat kerja baru dilaporkan perusahaan baru, tetapi masa kosong di antaranya adalah tanggung jawab Anda.

Untuk E-9 ada satu lapis tambahan di sini. Agar orang asing yang tinggal di Korea bisa menjadi peserta wilayah, pada asasnya ada syarat tinggal minimal 6 bulan, tetapi status permanen, kerja non-profesional (E-9), imigran pernikahan, dan sejenisnya termasuk tanpa syarat jangka waktu itu (국민건강보험법 Pasal 109 ayat (3) butir 1, 시행규칙 Pasal 61-2 ayat (1)). Selain itu, iuran peserta wilayah berkewarganegaraan asing harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya (Pasal 109 ayat (8) undang-undang yang sama), dan kalau menunggak melebihi jangka waktu yang ditetapkan Peraturan Presiden, manfaat asuransi dihentikan sejak tanggal penunggakan sampai lunas (ayat (10) pasal yang sama, revisi 22 Oktober 2024). Strukturnya: tagihan tetap datang pada bulan tanpa penghasilan, dan kalau menunggak, akses ke rumah sakit tertutup. Pastikan jangka waktu patokan tunggakan dan jumlah iuran Anda ke 국민건강보험공단 ☎1577-1000.

Asuransi ketenagakerjaan banyak disalahpahami. 고용보험법 memang diterapkan kepada pekerja yang tunduk pada 외국인고용법, tetapi tunjangan pengangguran (Bab 4) dan tunjangan cuti mengasuh anak dll. (Bab 5) hanya diterapkan apabila ada pengajuan sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (고용보험법 Pasal 10-2 ayat (1) klausul proviso, 시행규칙 Pasal 2 ayat (1)). Fakta bahwa asuransi ketenagakerjaan tercetak di rincian gaji Anda tidak serta-merta berarti Anda berhak menerima tunjangan pengangguran. Lebih aman menghitung biaya hidup selama masa mencari kerja dengan asumsi tidak ada tunjangan. Laporan kehilangan status disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya sebab, tetapi kalau pekerja meminta pelaporan dilakukan sebelum tanggal itu, pemberi kerja harus melakukannya tanpa menunda (Pasal 15 ayat (1), 시행령 Pasal 7 ayat (1)). Kalau Anda buru-buru masuk perusahaan baru, permintaan ini bisa Anda manfaatkan.

Pensiun nasional terbelah oleh asas resiprositas. Orang asing yang dipekerjakan di tempat usaha yang tercakup tentu menjadi peserta tempat usaha, tetapi ia dikecualikan apabila hukum negara asalnya tidak menerapkan pensiun yang setara dengan pensiun nasional kepada warga negara Korea (국민연금법 Pasal 126 ayat (1) klausul proviso). Bahkan di antara rekan satu perusahaan pun susunan rincian gajinya bisa berbeda, dan ada kasus di mana tidak terlihatnya potongan pensiun itu justru normal. Pastikan negara asal Anda masuk sisi yang mana ke bagian personalia perusahaan dan 국민연금공단. Untuk mengetahui apa saja yang dipotong per item, lihat Cara membaca item potongan pada rincian gaji.

Terakhir, hal-hal yang perlu Anda ambil saat keluar. Jauh lebih mudah mengurusnya selagi Anda masih bisa dihubungi oleh perusahaan.

Yang perlu diambil Siapa yang memberikan Dasar · Waktu
Kontrak kerja (untuk E-9, kontrak kerja standar) Perusahaan lama Kontrak dengan perusahaan baru juga wajib diserahkan secara tertulis (근로기준법 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2))
Rincian gaji (임금명세서) Perusahaan lama Simpanlah yang Anda terima selama bekerja, walau hanya berupa foto
Surat keterangan kerja (사용증명서) Perusahaan lama 근로기준법 Pasal 39 · 시행령 Pasal 19 — pekerja yang bekerja terus-menerus 30 hari atau lebih dapat memintanya dalam 3 tahun setelah berhenti
Bukti potong pajak untuk pengunduran diri di tengah tahun Perusahaan lama 소득세법 Pasal 143 ayat (1) klausul proviso — diterbitkan paling lambat hari terakhir bulan berikutnya setelah bulan pembayaran upah pada bulan Anda berhenti

Kalau Anda keluar tanpa membawa bukti potong pajak, tahun berikutnya perusahaan baru tidak bisa melakukan penyesuaian pajak akhir tahun secara gabungan. Sebab kalau Anda menyerahkan formulir laporan pengurangan penghasilan dan pajak bagi pekerja dengan memasukkan penghasilan kerja dari tempat kerja sebelumnya, pihak pemotong pajak di tempat kerja baru akan menjumlahkan penghasilan kerja dari kedua tempat lalu melakukan penyesuaian pajak akhir tahun (소득세법 Pasal 138 ayat (1)). Lalu saat Anda berhenti, seluruh uang seperti upah dan kompensasi harus dibayarkan dalam 14 hari sejak sebab pembayaran timbul (근로기준법 Pasal 36). Kalau penyelesaiannya tidak juga selesai sampai tenggat ini lewat, konsultasikan ke ☎1350. Kalau Anda bingung harus menanyakan apa ke loket yang mana, lihat dulu Tempat mendapat bantuan untuk masalah ketenagakerjaan orang asing.

Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, Pusat Ketenagakerjaan, dan 국민건강보험공단 semuanya hanya buka pada siang hari kerja. Sering terjadi Anda harus mengambil setengah hari cuti dua kali pada minggu pertama masuk perusahaan baru, dan kalau loket-loketnya berada di lingkungan yang berjauhan, setengah hari bisa habis hanya untuk perjalanan. Menyusun rute hari itu sejak awal akan sedikit mengurangi beban. LACHA (라차) adalah super app transportasi dan pembayaran untuk orang asing yang langsung bisa dipakai tanpa verifikasi identitas, sehingga Anda dapat membayar KTX, bus ekspres, taksi, kereta bandara, dan kartu transportasi di satu tempat. Namun perlu diingat, LACHA adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang sama sekali tidak berkaitan dengan prosedur pelaporan maupun izin tinggal. Penerimaan berkas dan penilaian hanya dilakukan oleh lembaga publik di atas.

Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.

Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.

Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi

Unduh sekarang

Download on the App Store Get it on Google Play

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Kalau orang asing pindah kerja, apa cukup melapor dalam 15 hari? Menggeneralisasi seperti itu berbahaya. Laporan 15 hari adalah 'klausul proviso' 출입국관리법 Pasal 21 ayat (1), dan 시행령 Pasal 26-2 ayat (1) membatasi objeknya hanya pada pemegang status dari profesor (E-1) sampai kegiatan tertentu (E-7) yang memenuhi syarat yang diumumkan Menteri Kehakiman. Kalau syaratnya tidak terpenuhi, Anda kembali ke asas berupa izin di muka, dan kalau Anda pindah lebih dulu tanpa izin, terlepas dari tenggat pelaporan, Pasal 95 butir 6 (pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda pidana maksimal 10.000.000 KRW) dan Pasal 46 ayat (1) butir 9 (objek deportasi paksa) dapat diterapkan. Jangan menilai sendiri apakah syaratnya terpenuhi — pastikan ke ☎1345 atau Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang.

Q2. Saya E-9 dan sudah mengajukan perubahan tempat usaha ke Pusat Ketenagakerjaan. Apa sudah selesai dengan itu? Belum. 법제처 찾기쉬운 생활법령정보 (per 2026-07-15) menegaskan bahwa terpisah dari pengajuan ke Pusat Ketenagakerjaan, Anda harus lebih dulu memperoleh izin perubahan tempat kerja dari Menteri Kehakiman menurut 출입국관리법 Pasal 21 ayat (1) kalimat utama. Kedua prosedur ini berbeda loket maupun dasar hukumnya. Lihat juga tenggatnya bersamaan — ajukan perubahan dalam 1 bulan sejak tanggal kontrak kerja berakhir, dan peroleh izin perubahan tempat kerja dalam 3 bulan sejak tanggal pengajuan (외국인고용법 Pasal 25 ayat (3)). Urutan prosedurnya dirangkum di Perubahan tempat kerja E-9.

Q3. Saya H-2 dan sudah pindah perusahaan. Apa saya harus memperoleh izin perubahan tempat kerja? Bagi H-2, layanan itu tidak ada. Sebab 외국인고용법 Pasal 12 ayat (7) menetapkan bahwa 출입국관리법 Pasal 21 tidak diterapkan pada H-2, dan sistem permohonan perubahan tempat usaha menurut Pasal 25 ayat (1) undang-undang yang sama juga bukan untuk mereka. Yang tersisa sebagai kewajiban adalah laporan perubahan data registrasi orang asing menurut 출입국관리법 Pasal 35. 시행규칙 Pasal 49-2 butir 4 dan butir 5 menetapkan mulai bekerja dan pergantian perusahaan bagi H-2 sebagai objek pelaporan, dan tenggatnya 15 hari. Ini laporan terpisah yang pelaku maupun loketnya berbeda dari laporan mulai bekerja 14 hari yang dilakukan perusahaan (외국인고용법 시행규칙 Pasal 12-3).

Q4. Bagaimana asuransi kesehatan selama masa kosong antara dua pekerjaan? Status peserta melalui tempat kerja berubah pada hari berikutnya setelah hubungan kerja berakhir (국민건강보험법 Pasal 9 ayat (1) butir 3), dan saat itu pihak yang harus melapor dalam 14 hari bukan pemberi kerja, melainkan kepala rumah tangga peserta wilayah, yaitu Anda sendiri (Pasal 9 ayat (2) butir 2). E-9 menjadi peserta wilayah tanpa syarat tinggal 6 bulan (시행규칙 Pasal 61-2 ayat (1)), dan iuran peserta wilayah berkewarganegaraan asing harus dibayar paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya (Pasal 109 ayat (8)). Kalau menunggak melebihi jangka waktu yang ditetapkan Peraturan Presiden, manfaat asuransi dihentikan sampai lunas (ayat (10) pasal yang sama), jadi periksalah tagihan bahkan pada bulan tanpa penghasilan. Jumlah dan patokan tunggakan dapat dipastikan di ☎1577-1000.

Q5. Perusahaan lama tidak mau melapor dan juga tidak memberikan dokumen. Laporan yang baru jalan kalau perusahaan yang melakukannya ada tiga cabang — laporan perubahan status kerja menurut 출입국관리법 Pasal 19 ayat (1) (15 hari), laporan perubahan status kerja dll. menurut 외국인고용법 Pasal 17 ayat (1) (15 hari, Formulir Terlampir No. 12), dan laporan mulai bekerja H-2 (14 hari, Formulir Terlampir No. 11). Pemberi kerja yang tidak melapor atau melapor secara palsu dikenai denda administratif maksimal 5.000.000 KRW (외국인고용법 Pasal 32 ayat (1) butir 7). Kalau perusahaan menunda, sampaikan langsung duduk perkaranya ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang dan mintalah konsultasi. Surat keterangan kerja dapat Anda minta dalam 3 tahun setelah berhenti apabila Anda bekerja terus-menerus 30 hari atau lebih (근로기준법 Pasal 39 · 시행령 Pasal 19), dan kalau masalah upah ikut terjalin, Anda bisa berkonsultasi dengan penerjemah lewat ☎1350.


Catatan: Tulisan ini adalah informasi umum hasil rangkuman peraturan yang dipublikasikan dan panduan pemerintah, bukan nasihat hukum atau nasihat visa. Pasal, tenggat, biaya, dan denda administratif dalam artikel ini adalah hal yang kami pastikan per 2026-08 dari teks asli pasal di 국가법령정보센터 (출입국관리법 beserta 시행령·시행규칙-nya, 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률 beserta peraturan turunannya, 국민건강보험법, 고용보험법, 국민연금법, 근로기준법, 소득세법), 법제처 찾기쉬운 생활법령정보 「외국인근로자 취업」 (per 2026-07-15), dan 대한민국 정책브리핑. Peraturan dan sistem dapat direvisi, cara operasional serta nomor telepon pun dapat berubah, jadi sebelum bergerak mohon pastikan kembali berdasarkan situasi Anda sendiri lewat ☎1345 (tinggal dan pelaporan imigrasi), ☎1350 (upah, kondisi kerja, prosedur Pusat Ketenagakerjaan), ☎1577-0071 (외국인력상담센터, empat jaminan sosial), ☎1577-1000 (asuransi kesehatan), HiKorea (hikorea.go.kr), serta Kantor Imigrasi dan Orang Asing dan Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang. Tulisan ini tidak memutuskan apakah status tinggal Anda terjaga atau apakah syaratnya terpenuhi. LACHA (라차) adalah layanan transportasi dan pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan lembaga-lembaga di atas, dan tidak mewakili Anda dalam melakukan pelaporan.

Panduan terkait

Terakhir diperbarui 2026-09-10