Pikiran langsung kosong begitu sadar paspor hilang, dan itu karena tempat yang harus didatangi bukan cuma satu. Warga negara Korea cukup selesai di satu tempat, yaitu Bagian Paspor kantor kota/distrik, tetapi warga asing harus mendatangi tiga instansi secara berurutan: polisi (fakta kehilangan) → perwakilan negara Anda (penerbitan ulang paspor) → imigrasi Korea (lapor perubahan data paspor). Kalau tidak tahu urutannya, Anda cuma akan pulang sambil mendengar "bukan di sini" di setiap loket.
Sebelum apa pun, ada dasar untuk menurunkan rasa panik lebih dulu. UU Pengendalian Imigrasi Pasal 27 ayat (1) (per 2026) menyebut barang yang wajib selalu dibawa, yaitu paspor, surat keterangan identitas pelaut, surat izin masuk orang asing, Kartu Registrasi Orang Asing, Kartu Registrasi Orang Asing Mobile, dan surat izin pendaratan, berjajar dengan kata 'atau'. Kalau Anda punya Kartu Registrasi Orang Asing yang masih berlaku, kewajiban membawa identitas itu sendiri tetap terpenuhi meskipun paspor hilang.
Sisi sebaliknya juga jelas. Saat keluar dari Korea, warga asing wajib membawa paspor yang berlaku dan menjalani pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan/bandara keluar (UU yang sama Pasal 28 ayat (1)). Di dalam Korea bisa digantikan, tetapi khusus untuk keluar tidak ada penggantinya. Dan kalau Anda sudah menerima paspor baru, Anda harus melapor ke imigrasi dalam waktu 15 hari (UU yang sama Pasal 35 butir 2).
Perhatian: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum peraturan perundang-undangan dan panduan pemerintah yang terbuka untuk publik per 2026-08, dan bukan nasihat hukum maupun administratif. Prosedur, jangka waktu, dan biaya penerbitan ulang paspor berbeda-beda menurut kewarganegaraan dan perwakilan negara, jadi artikel ini tidak memastikannya per negara. Untuk penilaian yang sesuai dengan situasi Anda, mohon cek ke loket resmi di bawah ini.
Tiga hal yang harus dilakukan dalam 30 menit setelah sadar paspor hilang
Urutannya penting. Mencari lebih dulu, baru melapor.
① Mencari — menu 'Pencarian Barang Temuan' (MW-201) di Minwon24 Kepolisian (minwon24.police.go.kr) bisa dibuka tanpa login (hasil pengecekan langsung 2026-08-26). Di sana tertulis jelas bahwa bentuk layanannya adalah 'penyediaan informasi' dan sasarannya 'seluruh warga negara, warga asing', dan panduannya pun menyebut bahwa kartu identitas dan surat keterangan dicari dengan nama pemilik yang kehilangan.
② Melapor — kalau memang kehilangan, menunya adalah 'Laporan Barang Hilang' (MW-001) di situs yang sama. Namun panduan layanan ini menegaskan 'saat kehilangan barang dan aset milik sendiri (tidak termasuk pencurian)'. Kalau Anda kecopetan, bukan layar ini melainkan laporan kejahatan ☎112.
③ Menelepon — setelah itu barulah perwakilan negara Anda. Yang menerbitkan ulang paspor bukan polisi maupun imigrasi, melainkan perwakilan negara Anda, jadi menanyakan lebih dulu apa yang harus Anda bawa dari polisi akan mengurangi perjalanan sia-sia.
| Ke mana | Apa yang dikerjakan | Apa yang tidak bisa dikerjakan |
|---|---|---|
| Polisi (Minwon24 Kepolisian·pos polisi) | Pencarian barang temuan, penerimaan laporan kehilangan | Tidak bisa menerbitkan ulang paspor Anda |
| Perwakilan negara saya | Penerbitan ulang paspor, penerbitan surat perjalanan | Tidak bisa mengubah status tinggal·data registrasi di Korea |
| Imigrasi Korea | Penerimaan lapor perubahan data paspor | Tidak bisa menerbitkan paspor untuk warga asing |
Kenapa pemerintah Korea tidak bisa menerbitkan ulang paspor saya — dan tiga pengecualiannya
Penerbitan paspor adalah wewenang negara asal Anda. Karena itu tidak ada satu pun kantor pemerintah Korea yang bisa membuatkan paspor asing yang baru. Meski begitu, kalimat mutlak "Korea tidak menerbitkan dokumen perjalanan apa pun untuk warga asing" itu tidak benar. Ada tiga jalur pengecualian yang tertulis dalam pasal peraturan.
- Orang yang diakui sebagai pengungsi — kepada pengungsi yang diakui dan hendak keluar negeri, Menteri Hukum menerbitkan surat perjalanan pengungsi atas permohonan yang bersangkutan (UU Pengendalian Imigrasi Pasal 76-5 ayat (1)). Masa berlakunya 3 tahun, dan selama jangka waktu itu ia bisa keluar-masuk tanpa batasan jumlah serta tidak perlu memperoleh izin masuk kembali (pasal yang sama ayat (2)·(3)).
- Orang tanpa kewarganegaraan yang hendak keluar negeri — Menteri Luar Negeri dapat menerbitkan surat perjalanan (UU Paspor Pasal 14 ayat (1), Peraturan Pelaksana UU yang sama Pasal 16 butir 1). Masa berlakunya paling lama 1 tahun.
- Orang yang menjadi sasaran deportasi — yaitu orang yang dideportasi berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi Pasal 46 dan tidak dapat memperoleh paspor negara asalnya atau surat keterangan yang menggantikannya (Peraturan Pelaksana UU Paspor Pasal 16 butir 6).
Jangan menilai sendiri apakah Anda termasuk di sini; tanyakan lebih dulu ke ☎1345 (Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing, Kementerian Hukum) dan ke kantor imigrasi yang berwenang.
Sebagai catatan, untuk paspor warga negaranya sendiri Korea menetapkan bahwa paspor kehilangan keabsahannya pada saat laporan kehilangan diajukan (UU Paspor Pasal 13 ayat (1) butir 3). Namun ini adalah hukum Korea yang mengatur paspor Republik Korea. Apakah paspor yang sudah dilaporkan hilang bisa hidup kembali di kemudian hari bergantung pada hukum negara penerbit, jadi harus dicek ke perwakilan negara Anda.
Tahap 1 Polisi — ke mana harus pergi dan apa yang keluar dari sana
Untuk Laporan Barang Hilang (MW-001) di Minwon24 Kepolisian, cara pengajuannya online·datang langsung, yang berhak mengajukan adalah yang bersangkutan atau kuasanya, formulirnya 'surat laporan kehilangan', dan tidak ada dokumen kelengkapan maupun biaya. Jangka waktu pemrosesan tertulis seketika (3 jam dalam jam kerja).
Tetapi di jalur online ada tembok. Kalau Anda masuk ke layar pengajuan dalam keadaan belum login, sistem memunculkan pop-up login lalu mengembalikan Anda ke layar sebelumnya (hasil pengecekan langsung 2026-08-26). Ini asimetris: pencarian barang temuan bisa tanpa login, tetapi khusus pelaporan butuh login. Kalau Anda tidak punya sarana verifikasi identitas Korea, datang langsung dengan kaki sendiri lebih pasti. Barang temuan diserahkan ke kantor polisi yang berwenang atas lokasi penemuan, dan ini mencakup pos polisi lingkungan (지구대), pos polisi (파출소), dan pos cabang (출장소) (Peraturan Pelaksana UU Barang Hilang Pasal 1 ayat (1)). Artinya Anda tidak perlu mencari kantor polisi besar.
Jangan menunda karena masalah bahasa. Minwon24 Kepolisian menyediakan lebih dari 30 bahasa lewat pemilih bahasa di bagian atas layar, termasuk English·日本語·中文·ไทย·Tiếng Việt, dan di kolom formulir Anda bisa mengunduh surat laporan barang hilang dalam dua versi file, yaitu versi bahasa Korea dan versi bahasa Inggris.
Isinya harus ditulis dengan tepat. Laporan barang hilang yang diajukan secara online tidak bisa diperbaiki dengan alasan mencegah laporan palsu, sehingga Anda harus membatalkannya lalu mengajukan ulang. Dan menuliskan fakta yang tidak benar dalam permohonan·laporan berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi dapat dikenai denda administratif maksimal 500.000 won (UU yang sama Pasal 100 ayat (3) butir 2).
Anda juga tidak perlu menyerah hanya karena sekali dicari tidak muncul. Pencarian barang temuan dilakukan dengan 'nama orang yang kehilangan', padahal Anda sendiri tidak bisa tahu dalam ejaan seperti apa polisi memasukkan nama warga asing. Layak dicoba lagi dengan mengubah urutan nama keluarga dan nama depan atau dengan menyertakan/tidak menyertakan nama tengah. Daftar pusat penyimpanan barang hilang tiap kepolisian provinsi·kota serta daftar instansi mitra seperti Korail, kereta bawah tanah, bus ekspres, dan bandara juga ada di halaman panduan yang sama.
| Kapan | Apa yang terjadi | Dasar |
|---|---|---|
| 6 bulan setelah pengumuman | Kalau pemilik tidak menuntut haknya, penemu memperoleh hak milik | KUH Perdata Korea Pasal 253 (dihitung mulai hari berikutnya setelah diumumkan di internet — Peraturan Pelaksana UU Barang Hilang Pasal 12) |
| 3 bulan setelah itu | Kalau orang yang memperoleh hak milik tidak mengambil barangnya, ia kehilangan hak milik itu | UU Barang Hilang Pasal 14 |
| Setelah itu | Menjadi milik kas negara dan sejenisnya | UU Barang Hilang Pasal 15 |

Yang membuktikan diri saya selama tanpa paspor — sampai mana Kartu Registrasi Orang Asing berlaku
UU Pengendalian Imigrasi Pasal 27 ayat (1) menempatkan paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing berjajar. Kalau petugas imigrasi dan sejenisnya meminta Anda menunjukkannya terkait pelaksanaan tugas, Anda harus memperlihatkannya (pasal yang sama ayat (2)), dan pelanggaran kewajiban membawa dapat dikenai denda pidana maksimal 1.000.000 won (UU yang sama Pasal 98 butir 1). Orang berusia di bawah 17 tahun dikecualikan dari kewajiban membawa (Pasal 27 ayat (1)), tetapi tanpa memandang usia, untuk keluar negeri tetap dibutuhkan paspor.
Anda juga bisa naik pesawat rute domestik. UU Keamanan Penerbangan Pasal 15-2 ayat (1)·(2) mewajibkan penumpang membawa dan menunjukkan kartu identitas, dan dalam daftarnya Kartu Registrasi Orang Asing disebutkan secara tegas (Peraturan Pelaksana UU Keamanan Penerbangan Pasal 15-2 ayat (1) butir 1 huruf ma, berlaku 2025-12-16). Ada satu syarat tambahan — kalau di kartu tertera masa berlaku atau periode perpanjangan, jangka waktu itu belum boleh lewat (pasal yang sama ayat (2)).
Kalau Anda perlu membuktikan secara tertulis, ada Surat Keterangan Registrasi Orang Asing. Kepala kantor imigrasi·orang asing daerah, kantor kota/kabupaten/distrik, kantor eup·myeon·dong, atau kepala perwakilan Korea di luar negeri dapat menerbitkannya atau memberi akses untuk membacanya (UU Pengendalian Imigrasi Pasal 88 ayat (2)). Surat keterangan mengenai catatan keluar-masuk juga ada di pasal yang sama ayat (1).
| Hal yang ingin dilakukan | Bisa dengan Kartu Registrasi Orang Asing yang berlaku? | Dasar |
|---|---|---|
| Memenuhi kewajiban membawa·menunjukkan | Bisa | UU Pengendalian Imigrasi Pasal 27 ayat (1) |
| Verifikasi identitas untuk naik pesawat rute domestik | Bisa (saat masa berlaku kartu belum lewat) | Peraturan Pelaksana UU Keamanan Penerbangan Pasal 15-2 ayat (1) butir 1 huruf ma |
| Bukti tertulis status tinggal·identitas | Bisa digantikan dengan Surat Keterangan Registrasi Orang Asing | UU Pengendalian Imigrasi Pasal 88 ayat (2) |
| Keluar dari Korea | Tidak bisa — dibutuhkan paspor yang berlaku | UU Pengendalian Imigrasi Pasal 28 ayat (1) |
Kereta api, bus antarkota, dan taksi bukan sasaran penerapan UU Keamanan Penerbangan Pasal 15-2. Namun itu bukan berarti 'kartu identitas sama sekali tidak diperlukan'; tempat yang bergerak berdasarkan aturan internal instansi seperti loket bank atau gerai operator telekomunikasi berbeda-beda tiap instansi. Supaya tidak sia-sia datang, teleponlah dulu sebelum pergi. Ada juga kasus layar pemesanan online meminta nomor paspor (cara bertahan sebelum kartu registrasi terbit), jadi kebiasaan menyimpan foto halaman data diri paspor sejak awal terbayar di sini.
Tahap 2 Perwakilan negara saya — mulai dari sini semuanya bercabang menurut kewarganegaraan
Di bagian ini yang bisa digeneralisasi hanya dua hal. Bahwa telepon lebih dulu, dan bahwa apa yang harus Anda bawa ditetapkan lewat telepon itu. Lima hal berikut berbeda tiap negara, sehingga artikel ini tidak bisa membuatkan jawabannya untuk Anda.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan ulang paspor
- Biaya dan cara pembayarannya
- Bisa atau tidaknya penerbitan surat perjalanan darurat
- Perlu tidaknya reservasi dan cara membuat reservasi
- Apa yang harus Anda bawa dari polisi — nama dan format dokumennya berbeda tiap kewarganegaraan
Kami pun tidak berhasil memastikan nama persis dokumen yang keluar saat pengajuan langsung di kantor polisi. Minwon24 Kepolisian hanya menyebut 'nomor pengelolaan yang tercantum pada tanda terima'. Karena itu jangan memastikan sendiri bahwa "tanda terima polisi sudah cukup"; urutan yang aman adalah bertanya lebih dulu ke perwakilan negara Anda, baru pergi ke kantor polisi.
Perjalanan juga harus dihitung. Perwakilan asing di Korea terpusat di Seoul, sehingga per pengecekan 2026-08-25 yang terdaftar di luar Seoul hanya Busan 8, Jeju 2, dan Gwangju 1. Cara mencari perwakilan dirangkum di cara menemukan perwakilan asing di Korea, sedangkan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan perwakilan ada di apa saja yang dikerjakan perwakilan negara Anda.
Tahap 3 Imigrasi — 15 hari kalau paspor baru sudah di tangan
Kalau paspor baru sudah Anda pegang, masih tersisa tahap terakhir. Warga asing yang telah melakukan registrasi orang asing wajib melapor perubahan data registrasi orang asing kepada kepala kantor imigrasi·orang asing daerah yang berwenang atas tempat tinggalnya dalam waktu 15 hari apabila nomor, tanggal terbit, atau masa berlaku paspornya berubah (UU Pengendalian Imigrasi Pasal 35 butir 2, per 2026). Kalau tidak dilakukan, dikenakan denda administratif maksimal 1.000.000 won (UU yang sama Pasal 100 ayat (2) butir 1).
Untungnya, ada kasus di mana laporan ini tidak mengharuskan Anda datang sampai ke loket.
| Apa yang berubah | Di mana | Yang perlu disiapkan |
|---|---|---|
| Nomor paspor·tanggal terbit·masa berlaku | e-Application Hi Korea | 1 file gambar halaman data diri paspor, tanpa biaya |
| Nama·tanggal lahir·jenis kelamin | Datang ke kantor imigrasi·orang asing yang berwenang | Formulir terpadu (surat laporan), Kartu Registrasi Orang Asing, paspor |
Jam penerimaan e-Application adalah 07:00~22:00 (kecuali Sabtu·Minggu·hari libur nasional), dan jangka waktu pemrosesannya seketika bila datang langsung, atau dalam 3 hari kerja bila lewat e-Application (panduan layanan Hi Korea, per 2026-08). Pertanyaan ke ☎1345. Namun sebagian layanan e-Application Hi Korea baru bisa diajukan bila Anda punya sertifikat digital bersama (공동인증서), jadi kalau tertahan di tahap login Anda harus beralih ke kunjungan langsung.
Mari kita rapikan dua salah paham yang sering muncul di sini.
Pertama, meskipun nomor paspor berubah, Anda tidak perlu membuat ulang Kartu Registrasi Orang Asing. Peraturan Pelaksana UU Pengendalian Imigrasi Pasal 44 ayat (2) menetapkan bahwa setelah menerima laporan perubahan, catatan registrasi orang asing dirapikan, tetapi penerbitan ulang kartu hanya dilakukan untuk perubahan yang disebut Pasal 35 butir 1 UU tersebut (nama·jenis kelamin·tanggal lahir·kewarganegaraan). Dalam daftar alasan penerbitan ulang kartu di Hi Korea pun perubahan data paspor tidak termasuk.
Kedua, batas waktu 'kartu registrasi orang asing yang hilang harus diajukan penerbitan ulang dalam 14 hari' itu tidak berdasar. Kata '14 hari' tidak muncul di seluruh teks UU Pengendalian Imigrasi maupun peraturan pelaksananya dan peraturan menteri pelaksananya, dan panduan penerbitan ulang kartu di Hi Korea hanya menyebut 'segera setelah alasannya timbul'. Angka 14 hari yang beredar luas itu adalah batas waktu lapor perpindahan tempat tinggal di dalam negeri yang ditetapkan UU Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Pasal 6 ayat (2), yang berpindah menempel ke sini.
Kalau paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing hilang bersamaan sedompet, urutannya sudah tertentu. Karena paspor termasuk dokumen kelengkapan untuk penerbitan ulang kartu, maka paspor atau surat keterangan yang diterbitkan perwakilan negara Anda harus lebih dulu. Penerbitan ulang kartu registrasi memerlukan biaya 30.000 won dan pemrosesannya biasanya memakan 2~3 minggu (panduan layanan Hi Korea, per 2026-08). Prosedurnya sendiri dirangkum terpisah di penerbitan ulang Kartu Registrasi Orang Asing·perubahan alamat tinggal. Di Hi Korea juga ada loket terpisah 'lapor kehilangan (penarikan) kartu registrasi·kartu domisili', tetapi kami belum memastikan isian sebenarnya dan perlu tidaknya login, jadi silakan tanyakan ke ☎1345.
Kalau tanggal keberangkatan sudah di depan mata — tanyakan hal yang sama ke tiga tempat di hari yang sama
Kombinasi paling berbahaya adalah 'lama penerbitan ulang di perwakilan > sisa masa tinggal'. Kalau jawabannya dibuat di artikel ini, Anda bisa tertahan di bandara, jadi sebagai gantinya kami berikan kalimat untuk Anda tanyakan. Teleponlah tiga tempat ini masing-masing pada hari yang sama.
- Perwakilan negara saya — "Tanggal rencana keberangkatan saya ○ bulan ○ tanggal, apakah sampai saat itu saya bisa menerima paspor atau surat perjalanan darurat?"
- Maskapai — "Apakah saya bisa naik di rute ini dengan surat perjalanan darurat? Bagaimana persyaratan di tempat transitnya?"
- ☎1345 — "Masa tinggal saya berakhir ○ bulan ○ tanggal, apa yang harus saya lakukan kalau penerbitan ulang paspor terlambat?"
Di paspor yang baru Anda terima tidak ada stiker visa Korea yang lama. Bagaimana cara menyambungkannya dan perlu tidaknya izin masuk kembali (UU Pengendalian Imigrasi Pasal 30 ayat (1) mengatur izin masuk kembali sekaligus pembebasannya) berbeda-beda per orang, jadi artikel ini tidak memutuskannya. Silakan cek bersama ke ☎1345, kantor imigrasi yang berwenang, dan maskapai. Kalau masa tinggal Anda sudah lewat, lihat dulu kalau masa tinggal sudah terlewati.
Dalam beberapa hari Anda harus mengelilingi kantor polisi, perwakilan negara, dan imigrasi, sementara perwakilan negara umumnya ada di Seoul. Kalau Anda tinggal di daerah, memastikan lebih dulu rute perjalanan hari itu akan meringankan beban. LACHA (라차) adalah aplikasi super transportasi·pembayaran untuk warga asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas Korea, dan Anda bisa membayar KTX, bus ekspres, taksi, AREX, serta kartu transportasi di satu tempat. Namun LACHA adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan instansi pemerintah maupun perwakilan asing, dan tidak mewakilkan prosedur apa pun seperti penerbitan paspor atau pelaporan kehilangan.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Yang tidak boleh Anda putuskan lewat artikel ini — tempat konfirmasi akhir
| Apa | Ke mana | Catatan |
|---|---|---|
| Penerbitan ulang paspor·surat perjalanan darurat | Perwakilan negara saya | Jangka waktu·biaya·cara reservasi berbeda tiap negara |
| Tinggal·visa·registrasi orang asing | ☎1345 (dari luar negeri +82-2-1345) | Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing, Kementerian Hukum |
| Kejahatan·pencurian·darurat | ☎112 | Kalau bukan kehilangan melainkan pencurian, ke sini |
| Keluhan·penerjemahan saat bepergian | ☎1330 | Layanan Informasi Wisata & Penerjemahan |
| Konsultasi hukum gratis | ☎132 | Korea Legal Aid Corporation (대한법률구조공단) |
| Konsultasi krisis hidup keluarga multikultural·migran | ☎1577-1366 | Danuri Call Center |
Serahkan semua penilaian yang berkaitan dengan status tinggal ke ☎1345. Artikel ini merangkum urutan mengelilingi instansi dalam situasi kehilangan paspor, dan tidak memutuskan apakah status tinggal Anda hilang atau adakah kemungkinan pelaporan dan deportasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Kalau paspor hilang, berarti sekarang saya tidak punya kartu identitas satu pun? Tidak begitu. UU Pengendalian Imigrasi Pasal 27 ayat (1) menyebutkan paspor, Kartu Registrasi Orang Asing, Kartu Registrasi Orang Asing Mobile, dan lainnya berjajar dengan kata 'atau', sehingga kalau Anda membawa Kartu Registrasi Orang Asing yang berlaku, kewajiban membawa identitas terpenuhi. Saat naik pesawat rute domestik pun Kartu Registrasi Orang Asing disebutkan tegas dalam daftar kartu identitas (Peraturan Pelaksana UU Keamanan Penerbangan Pasal 15-2 ayat (1) butir 1 huruf ma, berlaku 2025-12-16). Namun masa berlaku kartu belum boleh lewat (pasal yang sama ayat (2)), dan khusus untuk keluar negeri dibutuhkan paspor yang berlaku (UU Pengendalian Imigrasi Pasal 28 ayat (1)).
Q2. Kalau melapor ke polisi, apakah saya diberi tanda terima? Apakah itu tinggal saya serahkan ke perwakilan negara saya? Laporan barang hilang di Minwon24 Kepolisian tidak memungut biaya dan tidak meminta dokumen kelengkapan, jangka waktu pemrosesannya tertulis seketika (3 jam dalam jam kerja), dan tertulis pula bahwa nomor pengelolaan yang tercantum pada tanda terima akan diberitahukan. Namun nama dan format persis dokumen itu, serta apakah ia diakui sebagai police report yang diminta perwakilan tiap negara, tidak berhasil kami pastikan. Karena berbeda tiap kewarganegaraan, tanyakan lebih dulu ke perwakilan negara Anda sebelum pergi ke kantor polisi. Dan kalau ini bukan kehilangan melainkan pencurian, layanan tersebut 'tidak termasuk pencurian' sehingga tidak berlaku dan Anda harus ke ☎112.
Q3. Apakah Kartu Registrasi Orang Asing juga harus dibuat ulang dalam 14 hari? Batas waktu '14 hari' itu tidak berdasar. Kata '14 hari' tidak muncul di seluruh teks UU Pengendalian Imigrasi maupun peraturan pelaksana dan peraturan menteri pelaksananya, dan panduan penerbitan ulang kartu di Hi Korea hanya menyebut 'segera setelah alasannya timbul'. Angka 14 hari yang beredar luas itu adalah batas waktu lapor perpindahan tempat tinggal di dalam negeri menurut UU Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Pasal 6 ayat (2). Sebagai catatan, kalau yang berubah hanya nomor paspor, kartu registrasi tidak diterbitkan ulang (Peraturan Pelaksana UU Pengendalian Imigrasi Pasal 44 ayat (2)). Kalau paspor dan kartu registrasi hilang bersamaan, paspor lebih dulu karena paspor termasuk dokumen kelengkapan untuk penerbitan ulang kartu.
Q4. Saya sudah menerima paspor baru. Sampai kapan dan apa yang harus saya lakukan di imigrasi? Kalau nomor, tanggal terbit, atau masa berlaku paspor berubah, Anda harus melapor perubahan data registrasi orang asing ke kantor imigrasi·orang asing daerah yang berwenang atas tempat tinggal Anda dalam waktu 15 hari (UU Pengendalian Imigrasi Pasal 35 butir 2, per 2026). Kalau tidak dilakukan, Anda dapat dikenai denda administratif maksimal 1.000.000 won (UU yang sama Pasal 100 ayat (2) butir 1). Kasus ini bisa diurus lewat e-Application Hi Korea, yang diserahkan hanya satu file gambar halaman data diri paspor, dan tanpa biaya. Jam penerimaan 07:00~22:00 (kecuali Sabtu·Minggu·hari libur nasional), pemrosesan dalam 3 hari kerja (panduan layanan Hi Korea, per 2026-08). Kalau nama, tanggal lahir, atau jenis kelamin ikut berubah, Anda harus datang langsung.
Q5. Kalau paspor yang hilang ditemukan nanti, apakah saya bisa mendapatkannya kembali? Kalau sudah diterima sebagai barang temuan, jadwalnya sudah tertentu. Kalau dalam 6 bulan setelah pengumuman pemilik tidak menuntut haknya, penemu memperoleh hak milik (KUH Perdata Korea Pasal 253, dihitung mulai hari berikutnya setelah diumumkan di internet — Peraturan Pelaksana UU Barang Hilang Pasal 12), dan kalau dalam 3 bulan setelah itu tidak diambil, ia kehilangan hak milik (UU Barang Hilang Pasal 14) sehingga barang menjadi milik kas negara dan sejenisnya (UU yang sama Pasal 15). Namun apakah paspor yang ditemukan kembali bisa dipakai lagi adalah persoalan yang bergantung pada hukum negara penerbit, jadi harus dicek ke perwakilan negara Anda. Saat pengembalian, imbalan ditetapkan dalam kisaran 5~20% dari nilai barang (UU Barang Hilang Pasal 4), tetapi bagaimana nilai barang sebuah paspor dihitung tidak berhasil kami pastikan. Jumlah sebenarnya dirundingkan di kantor polisi saat pengembalian (Peraturan Pelaksana UU Barang Hilang Pasal 4).
Referensi: Artikel ini adalah informasi umum yang merangkum, per 2026-08, isi yang kami cek dari teks asli pasal-pasal UU Pengendalian Imigrasi (berlaku 2026.1.23.)·Peraturan Pelaksana UU yang sama·UU Paspor·Peraturan Pelaksana UU Paspor·UU Barang Hilang·Peraturan Pelaksana UU Barang Hilang·KUH Perdata Korea·UU Keamanan Penerbangan beserta Peraturan Pelaksananya di National Law Information Center (국가법령정보센터), panduan layanan Hi Korea Kementerian Hukum ('lapor perubahan paspor'·'penerbitan ulang kartu registrasi'), serta panduan layanan Minwon24 Kepolisian dari Badan Kepolisian Nasional (Laporan Barang Hilang MW-001·Pencarian Barang Temuan MW-201), dan bukan nasihat hukum maupun administratif. Jangka waktu·biaya·cara reservasi penerbitan ulang paspor dan bisa tidaknya penerbitan surat perjalanan darurat, nama dokumen yang harus dibawa dari polisi, penyambungan paspor baru dengan visa yang lama, persyaratan naik pesawat tiap maskapai, serta pengaruh kehilangan paspor terhadap status tinggal adalah area yang tidak berhasil kami pastikan lewat sumber primer atau yang bercabang menurut kewarganegaraan·perwakilan·rute, sehingga tidak kami pastikan di dalam artikel. Peraturan dan panduan bisa direvisi, dan nomor telepon serta jam operasional pun bisa berubah, jadi sebelum bergerak mohon cek ulang berdasarkan situasi Anda sendiri ke ☎1345 (tinggal·visa, dari luar negeri +82-2-1345)·☎112 (kejahatan·pencurian)·☎1330 (keluhan·penerjemahan saat bepergian)·☎132 (konsultasi hukum gratis) dan ke kanal resmi perwakilan negara Anda. LACHA (라차) adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan instansi dan perwakilan di atas, dan tidak mewakilkan prosedur apa pun seperti penerbitan paspor atau pelaporan kehilangan.






