Tenggat yang ditetapkan undang-undang ternyata lebih pendek dari yang dikira. Ketika pekerja berhenti bekerja, pengusaha harus membayar seluruh uang seperti upah dan uang kompensasi dalam 14 hari sejak timbulnya alasan tersebut (Pasal 36 UU Standar Ketenagakerjaan/근로기준법, per 2026), dan uang pesangon pun harus dibayar dalam 14 hari sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran (Pasal 9 ayat (1) 근로자퇴직급여 보장법). Kalau Anda masih bekerja, upah harus dibayarkan langsung kepada pekerja secara penuh dalam bentuk uang, minimal satu kali sebulan pada tanggal tertentu yang tetap (Pasal 43 ayat (1)·(2) 근로기준법). Keadaan melanggar pasal-pasal inilah yang disebut tunggakan upah (임금체불).
Namun kalimat terpenting dalam artikel ini ada di tempat lain. Mengajukan pengaduan dan benar-benar menerima uang yang tertunggak adalah dua hal yang berbeda. Prosedur penanganan yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan (고용노동부) sendiri berakhir pada pemeriksaan → perintah perbaikan → penetapan perkara pidana dan pelimpahan ke kejaksaan bila perintah itu tidak dilaksanakan. Pengawas ketenagakerjaan (근로감독관) tidak punya kewenangan melakukan eksekusi paksa atas harta pengusaha. Jalur agar uang benar-benar masuk hanya tiga: ①pengusaha membayar sendiri, ②Anda menerima daejigeupgeum, atau ③Anda memperoleh putusan perdata lalu melakukan eksekusi paksa.
Karena itu urutannya penting. Pengajuan pengaduan → pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan → 「체불 임금등·사업주 확인서」 → daejigeupgeum atau bantuan hukum gratis·gugatan perdata. Setiap tahap punya tenggatnya sendiri, dan kalau satu saja terlewat, tahap berikutnya tertutup seluruhnya.
Perhatian: Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk penilaian yang sesuai situasi Anda, pastikan ke loket resmi di bawah ini. Kesimpulannya bisa berbeda tergantung status tinggal, bentuk kerja, dan ukuran tempat usaha, dan titik awal perhitungan tenggat pun berbeda dari kasus ke kasus.
Pengaduan dan laporan pidana adalah tuntutan yang berbeda
Kementerian Ketenagakerjaan membedakan keduanya seperti ini. Pengaduan (진정) adalah tuntutan pembayaran agar upah yang tertunggak dibayarkan, sedangkan laporan pidana (고소) adalah tuntutan hukuman agar pengusaha dihukum karena melanggar 근로기준법. Keduanya sama-sama diajukan ke kantor tenaga kerja yang mewilayahi lokasi tempat usaha, tetapi isi tuntutannya berbeda, dan titik akhirnya pun berbeda.
| Jenis | Pengaduan (진정) | Laporan pidana (고소) |
|---|---|---|
| Yang dituntut | Agar upah yang tertunggak dibayarkan | Agar dihukum karena melanggar 근로기준법 |
| Titik akhirnya | Selesai bila perintah perbaikan dilaksanakan | Penetapan perkara pidana lalu pelimpahan ke kejaksaan |
| Apakah uangnya masuk | Baru masuk kalau pengusaha membayar | Hukuman itu terpisah dari pembayaran |
| Pasal terkait | Pasal 36·43 근로기준법 | Pasal 109 ayat (1) (pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana/벌금 maksimal 30.000.000 KRW) |
Pengusaha yang tidak membayar upah dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana (벌금) maksimal 30.000.000 KRW (Pasal 109 ayat (1) 근로기준법, per 2026). Namun menurut ayat (2) pasal yang sama, ini adalah tindak pidana yang tidak dapat dituntut secara bertentangan dengan kehendak tegas korban. Adapun pengusaha penunggak upah yang namanya telah diumumkan menurut Pasal 43-2, bila ia melanggar lagi selama masa pengumuman, ia dikecualikan dari ketentuan itu.
Di sini sering muncul salah paham. Ketentuan "tidak dituntut bila korban tidak menghendaki" hanya menentukan soal hukuman, dan sampai akhir tetap terpisah dari soal menerima uang. Menyatakan tidak menginginkan hukuman tidak membuat hak tagih atas upah yang tertunggak lenyap, dan sebaliknya, dihukumnya pengusaha juga tidak otomatis membuat upah masuk rekening. Bagaimana nasib surat keterangan yang sudah terbit dan klaim daejigeupgeum bila pengaduan dicabut, tidak berhasil kami pastikan dari sumber primer. Kalau Anda sedang mempertimbangkan pencabutan, tanyakan dulu ke ☎1350 sebelum memutuskan.
Di mana dan bagaimana cara mengajukan
Ada dua jalur. ①Pengajuan daring lewat Portal Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (노동포털, labor.moel.go.kr) ②Mendatangi ruang layanan pelanggan kantor tenaga kerja yang mewilayahi lokasi tempat usaha untuk konsultasi awal, lalu mengajukan pengaduan atau laporan pidana. Nama formulir daringnya adalah 「Surat Pengaduan (tunggakan upah, perundungan di tempat kerja, pelanggaran hukum ketenagakerjaan lainnya)」, dan kode formulir layanan publiknya SN001, dengan waktu proses yang tertera 25 hari.
Kewenangan wilayah ditentukan berdasarkan lokasi tempat usaha. Nama kantor dan wilayah kerjanya sering direstrukturisasi, jadi lebih akurat memastikannya lewat fitur pencarian kantor wilayah di Portal Ketenagakerjaan.
Mudah mengira jalur daring adalah jalur utama, tetapi bagi orang asing di sinilah sering terhambat. Per pemeriksaan Agustus 2026, seluruh layar Portal Ketenagakerjaan berbahasa Korea, dan begitu Anda masuk ke alamat pengajuan surat pengaduan, halaman berpindah ke layar login. Sarana login perorangan adalah autentikasi sederhana (간편인증), sertifikat bersama·sertifikat peramban, sertifikat finansial, ponsel, ID·kata sandi, dan autentikasi terpadu pemerintah. Kalau Anda tidak punya nomor ponsel Korea atas nama sendiri atau sarana autentikasi, Anda berhenti di layar pertama. Di keterangannya memang tertulis pengajuan bisa dilakukan tanpa mendaftar sebagai anggota, tetapi verifikasi identitas seperti apa yang sebenarnya diminta pada jalur non-anggota tidak berhasil kami pastikan.
Karena itu urutan yang realistis adalah telepon dulu, baru siapkan pengajuan dengan datang langsung. ☎1577-0071 (Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing) mengoperasikan ARS yang membagi 18 bahasa termasuk bahasa Korea ke nomor-nomor tersendiri. Adapun loket konsultasi untuk masalah upah itu sendiri adalah ☎1350. Kalau Anda memastikan dulu apa saja yang perlu disiapkan sebelum mendatangi kantor, kunjungan sia-sia jadi berkurang.
Sumber primer untuk menentukan besarnya tunggakan adalah rincian upah (임금명세서). Setiap kali membayar upah, pengusaha wajib menyerahkan rincian upah yang mencantumkan komponen, cara perhitungan, dan rincian potongan secara tertulis (termasuk dokumen elektronik) (Pasal 48 ayat (2) 근로기준법), dan pelanggarnya dikenai denda administratif (과태료) maksimal 5.000.000 KRW (Pasal 116 ayat (2) butir 2). Sedangkan tidak menyatakan syarat kerja secara jelas (Pasal 17) dikenai denda pidana (벌금) maksimal 5.000.000 KRW, jadi sifatnya sama sekali berbeda (Pasal 114 butir 1). Kalau selama ini Anda tidak menerima rincian upah, tuliskan juga fakta itu di surat pengaduan.
| Dokumen | Membuktikan apa | Kalau tidak ada |
|---|---|---|
| Kontrak kerja (untuk E-9: kontrak kerja standar) | Upah yang diperjanjikan dan syarat kerja | Meski pengusaha menariknya kembali, Anda tetap bisa berargumen dengan dokumen lain |
| Rincian upah (임금명세서) | Komponen upah dan rincian potongan | Tidak menerimanya itu sendiri sudah merupakan pelanggaran Pasal 48 ayat (2) |
| Riwayat transfer di buku rekening | Jumlah yang benar-benar dibayar dan yang belum | Kalau Anda menerima tunai, catatan tanggal penerimaan dan foto amplop bisa jadi bukti pengganti |
| Catatan absensi·foto lokasi kerja | Hari kerja dan jam kerja yang sebenarnya | Tanggal pemotretan itu sendiri menjadi bukti, jadi jangan hapus file aslinya |
| Pesan yang dipertukarkan dengan atasan | Hubungan perintah kerja dan janji pembayaran | Kalau Anda keluar dari ruang obrolan, pemulihannya sulit, jadi biarkan apa adanya |
Kalau uang masuk setelah dipotong biaya makan dan tempat tinggal, jumlah tunggakan tidak bisa dihitung hanya dari riwayat rekening. Sering kali Anda harus lebih dulu memeriksa apakah upah per jamnya sesuai standar yang ditetapkan undang-undang, dan dasar perhitungannya sudah dirangkum di Upah minimum bagi pekerja asing.
Apa yang terjadi setelah pengajuan
Prosedur penanganan yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan adalah seperti ini. Pengawas ketenagakerjaan memanggil pihak pengadu dan pihak teradu untuk hadir dan diperiksa, dan bila pelanggaran hukum terbukti, ia memberi perintah perbaikan kepada pengusaha. Bila diperbaiki, perkara ditutup; bila tidak dilaksanakan, perkara ditetapkan sebagai perkara pidana dan dilimpahkan ke kejaksaan.
| Tahap | Jangka waktu | Yang perlu diketahui |
|---|---|---|
| Pengajuan pengaduan → pemeriksaan | 25 hari (di luar Sabtu·hari libur nasional) | Bisa diperpanjang hingga 2 kali — perpanjangan pertama atas wewenang pengawas ketenagakerjaan, yang kedua perlu persetujuan pengadu |
| Perintah perbaikan | Selesai bila dilaksanakan | Tidak ada kewenangan melakukan eksekusi paksa atas harta |
| Penetapan perkara pidana → pelimpahan ke kejaksaan | 2 bulan | Bisa diperpanjang sesuai petunjuk jaksa |
| Pengadu 2 kali atau lebih tidak hadir | Ditutup pada saat itu juga | Dianggap tidak ada niat melapor. Anda masih bisa mengajukan pengaduan lagi |
Kasus perkara ditutup karena pemberitahuan panggilan terlewat sangat sering menimpa orang asing. Saat mengajukan, mintalah nomor kontak pengawas ketenagakerjaan yang menangani perkara Anda, dan kalau alamat atau nomor telepon Anda berubah, kabari hari itu juga.
Pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa langsung tempat usaha, asrama, dan tempat lainnya, meminta penyerahan buku dan dokumen, serta memeriksa pengusaha dan pekerja (Pasal 102 ayat (1) 근로기준법, per Agustus 2026), dan dalam hal tindak pidana pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan ia menjalankan tugas penyidik kepolisian yudisial (ayat (5) pasal yang sama). Namun mulai 8 Desember 2026 pasal ini dihapus dan berpindah ke 「Undang-Undang Pelaksanaan Tugas Pengawas Ketenagakerjaan」(노동감독관 직무집행법, UU No. 21534). Kalaupun di loket Anda mendengar nama lain yaitu '노동감독관', itu instansi yang sama.
Memberikan perlakuan merugikan dengan alasan Anda melapor juga dilarang. Pekerja dapat melaporkan fakta pelanggaran hukum di tempat usahanya kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pengawas ketenagakerjaan, dan pengusaha tidak boleh melakukan pemecatan atau perlakuan merugikan lainnya dengan alasan laporan tersebut (Pasal 104 ayat (1)·(2) 근로기준법). Pelanggarnya dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda pidana (벌금) maksimal 20.000.000 KRW (Pasal 110 butir 1). Prosedur pemulihan untuk kasus yang sampai pada pemecatan dirangkum terpisah di Permohonan pemulihan atas pemecatan tidak sah.

「체불 임금등·사업주 확인서」 — selembar kertas ini yang membuka pintu berikutnya
Pekerja yang tidak menerima upah dsb. dapat mengajukan penerbitan surat keterangan ini dalam dua keadaan (Pasal 12 ayat (1) 임금채권보장법). ①Bila diperlukan untuk menjalankan prosedur klaim pembayaran daejigeupgeum ②Bila diperlukan untuk mengajukan gugatan lewat prosedur bantuan hukum dsb. menurut Pasal 22 「법률구조법」. Dengan selembar kertas ini, dua jalur sekaligus terbuka: daejigeupgeum dan bantuan hukum gratis.
Yang lebih penting lagi, penerbitan surat keterangan itu sendiri merupakan alasan pembayaran daejigeupgeum. Pasal 7 ayat (1) butir 5 임금채권보장법 menetapkan sebagai alasan pembayaran keadaan ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan dokumen yang membuktikan upah tertunggak dsb. dan pengusaha penunggak menurut Pasal 12, sehingga upah yang belum dibayar pengusaha menjadi terkonfirmasi. Artinya, tanpa putusan pengadilan pun Anda bisa mengajukan klaim daejigeupgeum sederhana hanya dengan surat keterangan ini.
Untuk praktik penerbitannya, cukup ingat tiga hal.
- Formulir permohonan — Serahkan 「Surat Permohonan Penerbitan 체불 임금등·사업주 확인서」 (formulir lampiran No. 7-2) kepada kepala kantor tenaga kerja daerah yang berwenang. Kode formulir layanan publik di Portal Ketenagakerjaan adalah AG096, dengan waktu proses yang tertera 3 hari.
- Bisa digantikan pernyataan kehendak saat pemeriksaan — Bila dalam proses penanganan pengawasan ketenagakerjaan terkonfirmasi bahwa Anda menghendaki penerbitannya, hal itu dianggap sebagai adanya permohonan (kalimat pengecualian Pasal 9-2 ayat (1) Peraturan Pelaksana Teknis 임금채권보장법). Saat diperiksa, sampaikan bahwa Anda ingin menerima surat keterangan itu.
- Terbit dalam 3 hari — Bila identitas pekerja, masa kerja, masa tunggakan dan upah dsb., serta informasi tempat usaha semuanya terkonfirmasi dalam pemeriksaan, surat keterangan diterbitkan dengan formulir lampiran No. 7-3 dalam 3 hari sejak tanggal permohonan (atau, bila kehendak terkonfirmasi saat pemeriksaan, sejak hari selesainya penanganan pengawasan ketenagakerjaan).
Surat keterangan ini juga merupakan dokumen yang diperlukan pada tahap berikutnya. Ia termasuk dalam permohonan bantuan hukum gratis Korea Legal Aid Corporation (대한법률구조공단), dan juga termasuk dalam berkas permohonan pinjaman biaya hidup bagi pekerja yang upahnya tertunggak dari Korea Workers' Compensation & Welfare Service (근로복지공단, COMWEL).
📌 Penting: Hal-hal yang dicantumkan dalam surat keterangan mencakup nama, nomor registrasi penduduk, dan alamat pekerja yang upahnya tertunggak (Pasal 9-2 ayat (2) butir 1 huruf a Peraturan Pelaksana Teknis). Apakah hal itu bisa digantikan nomor registrasi orang asing, dan bagaimana penanganannya bila nomor registrasi itu sendiri tidak ada, tidak berhasil kami pastikan. Tanyakan dulu ke ☎1350 atau kantor yang berwenang sebelum mengajukan.
Daejigeupgeum — uang yang dibayarkan negara lebih dulu lalu ditagihkan kembali kepada pengusaha
Mari kita rapikan namanya dulu. 체당금 dan 소액체당금 yang dulu dipakai adalah nama yang sekarang tidak lagi digunakan, karena lewat revisi yang berlaku 14 Oktober 2021 nama itu berubah menjadi 「체불 임금등 대지급금」(disingkat daejigeupgeum) dan 「간이대지급금」(daejigeupgeum sederhana). Kalau Anda mencari dengan nama lama, batas maksimal lama dan persyaratan lama akan ikut bercampur di hasil pencarian.
Sifatnya pun mudah disalahpahami. Daejigeupgeum bukan dana bantuan atau uang santunan. Ketika negara membayarkannya, dalam batas jumlah itu negara mengambil alih hak tagih pekerja atas upah dsb. yang belum dibayar kepada pengusaha (Pasal 8 ayat (1) 임금채권보장법). Ini bukan uang yang setelah diterima lalu ditagihkan lagi kepada pengusaha dalam jumlah yang sama, dan bila diterima dengan cara palsu atau tidak sah, pelakunya dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda pidana (벌금) maksimal 30.000.000 KRW (Pasal 28 ayat (1) butir 1 undang-undang yang sama).
| Butir | Daejigeupgeum kepailitan | Daejigeupgeum sederhana |
|---|---|---|
| Dasar pasal | Pasal 7 ayat (1) butir 1~3 | Pasal 7 ayat (1) butir 4·5, Pasal 7-2 |
| Dalam keadaan apa | Putusan dimulainya prosedur rehabilitasi, putusan pernyataan pailit, pengakuan fakta kepailitan dsb. | Putusan berkekuatan tetap dsb., 체불 임금등·사업주 확인서, pekerja yang masih bekerja |
| Tenggat di sisi pekerja | Untuk pengakuan fakta kepailitan dsb.: diajukan dalam 1 tahun sejak hari setelah tanggal berhenti kerja | Untuk jalur surat keterangan: pengaduan diajukan dalam 1 tahun sejak hari setelah tanggal berhenti kerja (Pasal 7 ayat (2) butir 2 Peraturan Pelaksana) |
| Syarat di sisi pengusaha | Usaha telah dihentikan atau sedang dalam proses penghentian, dan tidak punya kemampuan membayar (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pelaksana) | Usaha yang tercakup asuransi kecelakaan kerja dan telah berjalan 6 bulan atau lebih sampai tanggal berhenti kerja (Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pelaksana) |
| Batas maksimal (menurut panduan Kementerian Ketenagakerjaan) | Berbeda menurut usia saat berhenti kerja dan menurut butirnya | Bagi yang berhenti kerja maksimal 10.000.000 KRW (upah dsb. 7.000.000 KRW + tunjangan pensiun dsb. 7.000.000 KRW), bagi yang masih bekerja 7.000.000 KRW |
| Tenggat klaim | 2 tahun sejak tanggal pernyataan pailit dsb. atau tanggal pengakuan fakta kepailitan dsb. | 6 bulan sejak tanggal surat keterangan pertama kali terbit, 1 tahun sejak tanggal adanya putusan dsb. |
| Tempat klaim dan pembayaran | Ke 근로복지공단 melalui kantor yang berwenang, dibayarkan dalam 7 hari sejak tanggal berkas klaim diterima | 근로복지공단, keputusan pembayaran dan pembayarannya dalam 14 hari sejak tanggal penyerahan |
Batas maksimal daejigeupgeum kepailitan bukan satu angka tunggal. Tabel yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan terbagi seperti ini menurut usia saat berhenti kerja dan menurut butirnya (satuan 10.000 KRW; upah dan tunjangan penghentian sementara dihitung untuk 1 bulan, sedangkan tunjangan pensiun dsb. untuk 1 tahun; berlaku bila pernyataan pailit atau putusan dimulainya prosedur rehabilitasi terjadi, atau berkas permohonan pengakuan fakta kepailitan dsb. diterima, pada atau setelah 1 Januari 2020).
| Usia saat berhenti kerja | Upah (1 bulan) | Tunjangan pensiun dsb. (1 tahun) | Tunjangan penghentian sementara (1 bulan) |
|---|---|---|---|
| Kurang dari 30 tahun | 220 | 220 | 154 |
| 30 tahun ke atas dan kurang dari 40 tahun | 310 | 310 | 217 |
| 40 tahun ke atas dan kurang dari 50 tahun | 350 | 350 | 245 |
| 50 tahun ke atas dan kurang dari 60 tahun | 330 | 330 | 231 |
| 60 tahun ke atas | 230 | 230 | 161 |
Jangan menghitung total dengan mengalikan batas bulanan dengan jumlah bulan. Kami tidak berhasil memperoleh teks asli tabel jumlah pada pengumuman yang menjadi dasarnya (Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-81), dan seluruh nilai di atas diambil dari halaman panduan Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk penentuan jumlah totalnya, lebih akurat menyerahkannya ke ☎1588-0075.
Lewat revisi yang berlaku 20 Agustus 2026 (UU No. 21376), cakupan daejigeupgeum kepailitan bertambah. Pasal 7 ayat (2) butir 1 hasil revisi menetapkan upah untuk 6 bulan terakhir, tunjangan pensiun dsb. untuk 3 tahun terakhir, serta tunjangan penghentian sementara dan tunjangan selama cuti melahirkan masing-masing untuk 6 bulan terakhir. Standar sebelumnya adalah 3 bulan terakhir. Sebaliknya, daejigeupgeum sederhana (butir 2) tetap sama seperti sebelumnya, yaitu upah 3 bulan terakhir dan tunjangan pensiun dsb. 3 tahun terakhir.
Perhatian: Pasal 2 Ketentuan Tambahan membatasi penerapan revisi ini hanya untuk kasus yang putusan dimulainya prosedur rehabilitasi atau putusan pernyataan pailitnya terjadi, atau Menteri Ketenagakerjaan mengakui ketiadaan kemampuan membayar upah dsb., setelah undang-undang berlaku. Artinya masih ada kasus yang standar lamanya tetap diterapkan menurut waktu kejadiannya. Selain itu, panduan di Portal Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan pun, per pemeriksaan Agustus 2026, masih ditulis dengan standar lama (3 bulan terakhir). Pastikan standar mana yang berlaku untuk kasus Anda ke ☎1350 dan ☎1588-0075.
Mendapat surat keterangan juga tidak berarti daejigeupgeum otomatis keluar. Sebab ada syarat tersendiri di sisi pengusaha. Usahanya harus termasuk usaha yang dicakup 임금채권보장법 (yaitu usaha menurut Pasal 6 UU Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja, kecuali usaha yang dijalankan langsung oleh negara atau pemerintah daerah — Pasal 3 undang-undang tersebut), dan usaha itu harus sudah berjalan 6 bulan atau lebih sampai hari pekerja bersangkutan berhenti bekerja (Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pelaksana). Surat keterangan adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Sulit menilai sendiri apakah tempat usaha Anda termasuk di dalamnya, jadi tanyakan ke ☎1588-0075.
Ada juga jalur yang bisa Anda terima tanpa harus berhenti dari perusahaan (Pasal 7-2 undang-undang tersebut). Namun ada syaratnya. Pada saat pengaduan dsb. diajukan, kontrak kerja belum berakhir (pekerja harian dengan masa kontrak kurang dari 1 bulan dikecualikan), dan jumlah upah yang ditetapkan dalam kontrak kerja harus kurang dari jumlah yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Pasal 7 ayat (3) butir 1·2 Peraturan Pelaksana). Panduan Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan syarat penghasilan ini sebagai kurang dari 110% upah minimum berdasarkan upah per jam. Batas maksimalnya 7.000.000 KRW, dan hanya dapat diterima satu kali saja selama bekerja di satu tempat usaha (Pasal 7-2 ayat (4)).
Kalau perusahaan tutup secara nyata tanpa menempuh prosedur pengadilan, ajukan dulu pengakuan fakta kepailitan dsb. Syaratnya adalah ①jumlah pekerja tetap 300 orang atau kurang ②usaha telah dihentikan atau sedang dalam proses penghentian ③tidak punya kemampuan membayar upah dsb. atau pembayarannya sangat sulit (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pelaksana). Permohonan diajukan dalam 1 tahun sejak hari setelah tanggal berhenti kerja kepada kepala kantor atau kepala cabang kantor tenaga kerja daerah yang mewilayahi tempat usaha saat Anda berhenti kerja. Kalau ada 2 orang atau lebih yang berhenti dari tempat usaha yang sama, cukup satu di antaranya yang mengajukan, dan sisanya tidak perlu menyerahkan (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pelaksana Teknis).
Kalau Anda berhenti bekerja tanpa menerima upah karena kepailitan dsb. di tempat usaha dengan kurang dari 30 pekerja, ada juga dukungan pendampingan daejigeupgeum. Bila Anda mendatangi kantor untuk memastikan kelayakan dan mendapat rekomendasi konsultan ketenagakerjaan (노무사) pendamping, konsultan yang ditunjuk akan membantu permohonan pengakuan fakta kepailitan dsb. dan permohonan daejigeupgeum (Pasal 7 ayat (5)·(6) undang-undang tersebut).
Ada tiga jam yang berjalan
Salah paham yang paling berbahaya ada di sini, yaitu ringkasan "karena daluwarsa piutang upah 3 tahun, cukup melapor dalam 3 tahun". Daluwarsa dan tenggat persyaratan daejigeupgeum adalah jam yang berbeda.
| Jam | Jangka waktu | Titik awal perhitungan | Dasar |
|---|---|---|---|
| Daluwarsa piutang upah | 3 tahun | Saat masing-masing piutang upah dapat dituntut | Pasal 49 근로기준법 (untuk uang pesangon: Pasal 10 근로자퇴직급여 보장법) |
| Jalur surat keterangan — pengajuan pengaduan | 1 tahun | Hari setelah tanggal berhenti kerja | Pasal 7 ayat (2) butir 2 Peraturan Pelaksana 임금채권보장법 |
| Jalur surat keterangan — klaim daejigeupgeum | 6 bulan | Hari surat keterangan pertama kali terbit | Pasal 9 ayat (1) butir 3 Peraturan Pelaksana yang sama |
Cara membacanya begini. Meski piutang upah 3 tahun masih tersisa, kalau Anda mengajukan pengaduan setelah lewat 1 tahun sejak hari setelah berhenti kerja, daejigeupgeum sederhana lewat jalur surat keterangan tidak bisa Anda terima. Jalan untuk menuntut upahnya sendiri secara perdata masih ada, tetapi jalur "negara membayar lebih dulu" tertutup. Hal yang sama berlaku bila Anda sudah menerima surat keterangan tetapi mengajukan klaim setelah lewat 6 bulan.
Jalur putusan pengadilan punya tenggat yang berbeda lagi. Daejigeupgeum sederhana berdasarkan putusan berkekuatan tetap dsb. ditujukan bagi pekerja yang mengajukan gugatan dsb. dalam 2 tahun sejak hari setelah tanggal berhenti kerja, dan klaimnya diajukan dalam 1 tahun sejak tanggal adanya putusan dsb. Bagi pekerja yang masih bekerja, titik awal perhitungan kedua tenggat itu adalah hari setelah tanggal terjadinya tunggakan upah dsb. yang paling akhir (Pasal 7 ayat (3) butir 3 Peraturan Pelaksana).
Titik awal perhitungan daluwarsa berbeda dari kasus ke kasus. Sisa waktunya berbeda tergantung apakah dihitung dari hari kerja terakhir atau dari tanggal pembayaran masing-masing upah, jadi kalau Anda ragu, jangan menunda dan segera telepon ☎1350 lebih dulu.
Kalau tetap tidak terbayar — bantuan hukum·perdata, dan alat penekan yang lahir pada 2025
Mari mulai dari bantuan hukum gratis. Pekerja yang rata-rata upah bulanan untuk 3 bulan terakhir pada saat tunggakan terjadi kurang dari 4.000.000 KRW menjadi sasaran bantuan hukum gratis dari Korea Legal Aid Corporation (대한법률구조공단), dan mendapat dukungan biaya perkara serta honorarium pengacara. Bila kalah, biaya perkara pihak lawan tidak ditanggung. Dokumen umum yang diperlukan adalah masing-masing 1 lembar 체불 임금등·사업주 확인서 dan surat keterangan domisili (주민등록등본) pekerja, tetapi apa yang bisa dipakai orang asing sebagai pengganti surat keterangan domisili tidak berhasil kami pastikan, jadi tanyakan ke ☎132 (biaya panggilan ditanggung penelepon).
Untuk jalur perdata, urutannya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang mewilayahi lokasi tempat usaha atau tempat tinggal pekerja, memperoleh putusan berkekuatan tetap, lalu melakukan eksekusi paksa. Perkara perdata tingkat pertama berupa tuntutan pembayaran sejumlah uang yang nilai objek gugatannya pada saat gugatan diajukan tidak melebihi 30.000.000 KRW termasuk perkara kecil (Pasal 1-2 소액사건심판규칙), sehingga pengadilan mengeluarkan penetapan rekomendasi pelaksanaan, dan bila tidak ada keberatan, eksekusi paksa dapat dilakukan sesuai isinya. Kementerian Ketenagakerjaan memberi panduan bahwa karena upah tertunggak baru bisa diperoleh lewat eksekusi paksa bila pengusaha punya harta, penting untuk lebih dulu menelusuri hartanya dan melakukan sita jaminan.
Yang menjadi alasan daejigeupgeum pun bukan hanya putusan berkekuatan tetap. Perintah pembayaran yang telah berkekuatan tetap, perdamaian dalam persidangan atau pengakuan tuntutan, mediasi yang terbentuk menurut Pasal 28 UU Mediasi Perdata, penetapan berkekuatan tetap yang menggantikan mediasi, serta penetapan rekomendasi pelaksanaan yang telah berkekuatan tetap menurut Pasal 5-7 ayat (1) UU Peradilan Perkara Kecil juga termasuk (masing-masing huruf pada Pasal 7 ayat (1) butir 4 임금채권보장법).
Lewat revisi 근로기준법 yang berlaku 23 Oktober 2025, alat penekannya bertambah. Namun tidak satu pun di antaranya bekerja secara otomatis.
- Ganti rugi maksimal 3 kali lipat (Pasal 43-8) — Bila salah satu dari keadaan berikut terpenuhi, Anda dapat menuntutnya ke pengadilan: tidak membayar dengan kesengajaan yang nyata; jumlah bulan tidak membayar selama 1 tahun mencapai total 3 bulan atau lebih; atau jumlah total upah dsb. yang tidak dibayar setara dengan upah reguler 3 bulan atau lebih. Pengadilan menetapkannya dalam batas 3 kali lipat dengan melihat masa, latar belakang, jumlah kejadian, dan skala tunggakan, sejauh mana ada upaya untuk membayar, jumlah bunga keterlambatan yang dibayarkan, serta keadaan hartanya. Ini bukan uang yang dibayarkan otomatis, melainkan sesuatu yang harus dituntut lewat jalur perdata.
- Bunga keterlambatan 20% per tahun (Pasal 37 ayat (1) 근로기준법, Pasal 17 Peraturan Pelaksana) — Bunga keterlambatan atas upah selama masih bekerja (ayat (1) butir 2) baru ditambahkan saat itu. Namun kepailitan, pembatasan menurut peraturan perundangan, serta keadaan ketika memperdebatkan ada tidaknya upah di pengadilan atau Komisi Ketenagakerjaan dianggap layak, dikecualikan dari penerapannya (Pasal 18 Peraturan Pelaksana). Apakah bunga keterlambatan termasuk dalam perintah perbaikan pengawas ketenagakerjaan, tidak berhasil kami pastikan.
- Pengumuman daftar nama·sanksi kredit·permintaan larangan keluar negeri — Pengumuman daftar nama baru dilakukan bila melewati ambang berupa 2 kali atau lebih putusan bersalah yang berkekuatan tetap dalam 3 tahun sebelum tanggal acuan, dan total tunggakan 30.000.000 KRW atau lebih dalam 1 tahun sebelum tanggal acuan (Pasal 43-2 ayat (1)). Larangan keluar negeri berbentuk permintaan yang dapat diajukan Menteri Ketenagakerjaan kepada Menteri Kehakiman terhadap pengusaha penunggak upah yang namanya diumumkan seperti itu (Pasal 43-7). Standar penyediaan data kepada lembaga informasi kredit adalah 2 kali atau lebih putusan bersalah berkekuatan tetap dalam 3 tahun dan 20.000.000 KRW atau lebih dalam 1 tahun (Pasal 43-3 ayat (1) butir 1).
- Penetapan sebagai pengusaha penunggak upah kambuhan (Pasal 43-4) — Bila selama 1 tahun pada tahun sebelumnya ia menunggak upah setara 3 bulan atau lebih, atau menunggak 5 kali atau lebih dengan total 30.000.000 KRW atau lebih, ia dapat ditetapkan demikian, sehingga dapat diminta pengecualiannya dari keikutsertaan program subsidi·dukungan dan pengurangan nilai dalam tender kontrak negara·pemerintah daerah.
Urutan pelunasan juga baik untuk diketahui. Upah 3 bulan terakhir dan uang kompensasi kecelakaan dilunasi lebih dulu daripada piutang yang dijamin, pajak, iuran publik, dan piutang lainnya atas seluruh harta pengusaha (Pasal 38 ayat (2) 근로기준법). Hak pelunasan yang didahulukan ini tetap melekat pada hak yang diambil alih negara (Pasal 8 ayat (2) 임금채권보장법).
Kalau tempat kerja Anda adalah proyek konstruksi, tanggung jawabnya bisa naik ke atas. Bila subkontraktor tidak dapat membayar upah karena kesalahan kontraktor tingkat atas langsung (직상 수급인), kontraktor tingkat atas langsung itu memikul tanggung jawab renteng (Pasal 44 근로기준법), dan dalam bidang konstruksi, bila pemborongan pekerjaan terjadi 2 kali atau lebih dan subkontraktor yang bukan pelaku usaha konstruksi tidak dapat membayar upah, kontraktor tingkat atas langsung memikul tanggung jawab membayar secara renteng (Pasal 44-2).
Tembok yang hanya menghadang orang asing
Dimulai dari bahasa. Dalam surat pengaduan, jumlah, masa, dan kronologi tunggakan harus ditulis dalam bahasa Korea secara urut waktu, dan pemeriksaan kehadiran pun berlangsung dalam bahasa Korea. Sampai sejauh mana kantor menyediakan penerjemahan, tidak berhasil kami pastikan. Lebih aman kalau Anda menyiapkan pendamping penerjemah lebih dulu, atau berkonsultasi dulu lewat ARS ☎1577-0071 untuk memastikan apa yang perlu disiapkan.
Kalau Anda diminta menandatangani dokumen berbahasa Korea, potretlah dulu di tempat itu juga. Kalau Anda menandatangani surat keterangan pengunduran diri sukarela atau surat kesepakatan tanpa tahu artinya, posisi Anda akan lemah dalam perdebatan jumlah tunggakan nanti. Bagian yang menetapkan syarat kerja di bawah standar yang ditetapkan 근로기준법 memang batal sebatas bagian itu saja (Pasal 15), tetapi kalau Anda tidak tahu apa yang Anda tanda tangani, memperdebatkannya pun jadi sulit.
Jadwal keberangkatan ke luar negeri juga menjadi variabel. Waktu proses 25 hari bisa bertambah dengan perpanjangan, dan tahap pidana bisa memakan 2 bulan lagi, sehingga bila masa tinggal Anda berakhir atau jadwal pulang ke negara asal jatuh di dalam rentang itu, prosedurnya berhenti di tengah jalan. Daejigeupgeum dibayarkan 근로복지공단 ke rekening, dan pemberitahuannya lewat pos atau SMS. Kalau Anda menutup rekening Korea saat berhenti bekerja, cara menerimanya sendiri langsung jadi masalah. Prosedur penerimaan dan pemberian kuasa setelah keluar dari Korea tidak berhasil kami pastikan, jadi sebelum berangkat, rapikan dulu cara penerimaannya lewat ☎1588-0075.
Kalau status tinggal Anda ikut terlibat, pisahkan penilaiannya. Ada tidaknya pelaporan dan cakupannya bisa berbeda tergantung kasus dan instansi. Sebelum melapor, pastikan dulu secara anonim — Kementerian Ketenagakerjaan 1350, Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing 1577-0071, Korea Legal Aid Corporation 132, atau organisasi pendukung pekerja migran. Penilaian mengenai status tinggal itu sendiri, terimalah hanya dari ☎1345. Latar belakangnya dirangkum terpisah di Yang tetap bisa Anda terima meski tanpa status tinggal.
Kalau Anda bekerja dengan visa E-9, ada satu jam lagi yang berjalan. Pasal 4 butir 1 「Alasan Perpindahan Tempat Kerja yang Bukan Tanggung Jawab Pekerja Asing」(Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-30) mencantumkan tunggakan upah sebagai pelanggaran syarat kerja. Rinciannya: tidak membayar atau menunda 30% atau lebih upah bulanan hingga lewat 2 bulan; tidak membayar atau menunda 30% atau lebih sebanyak 2 kali atau lebih; 10% atau lebih hingga lewat 4 bulan; 10% atau lebih sebanyak 4 kali atau lebih; serta pembayaran di bawah jumlah upah minimum. Kekeliruan perhitungan biasa oleh pengusaha dikecualikan.
Tenggatnya adalah kuncinya. Anda harus mengajukan perpindahan tempat kerja selagi tunggakan atau keterlambatan pembayaran upah masih berlangsung, atau sebelum lewat 4 bulan sejak tanggal berakhirnya keadaan itu. Di sini ada dua jam terpisah lagi yang menempel. Kalau Anda tidak mengajukan dalam 1 bulan sejak tanggal berakhirnya kontrak kerja, atau tidak memperoleh izin perubahan tempat kerja dalam 3 bulan sejak tanggal pengajuan, Anda harus keluar dari Korea (Pasal 25 ayat (3) UU tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing dsb./외국인근로자의 고용 등에 관한 법률).
Ada juga satu fakta yang sering terlewat. Kalau Anda pindah karena alasan yang bukan tanggung jawab pekerja seperti tunggakan upah, hal itu tidak dihitung ke dalam jumlah perpindahan tempat kerja (kalimat pengecualian ayat (4) pasal yang sama). Jangan buru-buru menyerah karena mengira jatah perpindahan Anda sudah habis. Prosedur pengajuannya dirangkum tahap demi tahap di Perpindahan tempat kerja E-9.
| Untuk apa | Loket | Nomor |
|---|---|---|
| Konsultasi upah·syarat kerja, prosedur pengaduan | Pusat Layanan Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan | 1350 (berbayar, hari kerja 09.00~18.00) |
| Daejigeupgeum·pinjaman biaya hidup | 근로복지공단 (COMWEL) | 1588-0075 |
| Bantuan hukum gratis·perdata | 대한법률구조공단 (Korea Legal Aid Corporation) | 132 (biaya panggilan ditanggung penelepon) |
| Tinggal·visa | Pusat Informasi Terpadu Orang Asing Kementerian Kehakiman | 1345 |
| Konsultasi bahasa asing (ARS 18 bahasa) | Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing | 1577-0071 (09.00~18.00) |
Pengajuan pengaduan daring ada di labor.moel.go.kr, dan peta lengkap seluruh loketnya ada di Rangkuman loket konsultasi resmi untuk orang asing.
Kantor tenaga kerja, 근로복지공단, dan pengadilan hanya buka pada jam kerja di hari kerja, sehingga Anda harus mengambil cuti sehari untuk bergerak, dan kalau tempat usaha Anda ada di daerah, perjalanannya sendiri sudah memberatkan. Kalau perjalanan dan pembayaran hari itu sudah Anda tentukan sebelumnya, bebannya sedikit berkurang. LACHA (라차) adalah aplikasi super transportasi·pembayaran untuk orang asing yang bisa langsung dipakai tanpa verifikasi identitas, dan Anda bisa membayar KTX, bus ekspres, taksi, kereta bandara, serta kartu transportasi di satu tempat. Namun perlu dicatat, LACHA adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang sama sekali tidak berkaitan dengan prosedur pemulihan hak.
Butuh transportasi dan pembayaran sambil menunggu kartu izin tinggal (ARC)? Coba LACHA.
Dirancang untuk dipakai tanpa nomor telepon atau rekening bank Korea, mendukung DANA, Alipay, Apple Pay, dan metode pembayaran luar negeri lainnya. Panggil taksi, pesan KTX, bus ekspres, dan kereta bandara AREX — semua dalam satu aplikasi.
Diskon KTX hingga ₩10.000 sekarang. Masukkan kode saat daftar, dapat 3.000P lagi
Unduh sekarang
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q1. Kalau saya mengajukan pengaduan, apakah kantor tenaga kerja akan menagihkan gaji saya yang tertunggak? Tidak begitu. Prosedur penanganan yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan berakhir pada pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan → perintah perbaikan → penetapan perkara pidana dan pelimpahan ke kejaksaan bila tidak dilaksanakan. Pengawas ketenagakerjaan tidak punya kewenangan melakukan eksekusi paksa atas harta pengusaha. Jalur agar uang benar-benar masuk hanya tiga: pembayaran sukarela oleh pengusaha, daejigeupgeum, dan eksekusi paksa setelah putusan perdata, jadi pengajuan pengaduan adalah awal, bukan akhir. Kalau pada tahap pemeriksaan Anda menyatakan ingin menerima 「체불 임금등·사업주 확인서」, prosesnya berlanjut ke tahap berikutnya.
Q2. 「체불 임금등·사업주 확인서」 dipakai untuk apa? Kegunaannya ditetapkan dua. Prosedur klaim pembayaran daejigeupgeum, dan pengajuan gugatan menurut Pasal 22 「법률구조법」 (Pasal 12 ayat (1) 임금채권보장법). Karena penerbitan surat keterangan itu sendiri merupakan alasan pembayaran daejigeupgeum (Pasal 7 ayat (1) butir 5), Anda bisa mengajukan klaim daejigeupgeum sederhana tanpa putusan pengadilan, dan surat itu juga merupakan dokumen yang diperlukan untuk bantuan hukum gratis dan pinjaman biaya hidup bagi pekerja yang upahnya tertunggak. Formulir permohonannya adalah 「Surat Permohonan Penerbitan 체불 임금등·사업주 확인서」 (kode formulir Portal Ketenagakerjaan AG096), dan bila seluruh isinya terkonfirmasi dalam pemeriksaan, surat diterbitkan dalam 3 hari.
Q3. Sudah lebih dari 1 tahun sejak saya berhenti kerja. Karena daluwarsa piutang upah 3 tahun masih tersisa, apakah aman? Daluwarsa dan tenggat daejigeupgeum adalah jam yang berbeda. Daluwarsa piutang upah memang 3 tahun (Pasal 49 근로기준법), tetapi daejigeupgeum sederhana lewat jalur surat keterangan ditujukan bagi pekerja yang mengajukan pengaduan dsb. dalam 1 tahun sejak hari setelah tanggal berhenti kerja (Pasal 7 ayat (2) butir 2 Peraturan Pelaksana 임금채권보장법). Setelah menerima surat keterangan pun, klaim harus diajukan dalam 6 bulan sejak tanggal terbit pertamanya (Pasal 9 ayat (1) butir 3 Peraturan Pelaksana yang sama). Jalan untuk menuntut secara perdata masih ada, tetapi jalur "negara membayar lebih dulu" bisa tertutup, jadi pastikan perhitungan titik awalnya ke ☎1350.
Q4. Saya tidak bisa berbahasa Korea. Apakah saya bisa mengajukan secara daring? Per pemeriksaan Agustus 2026, seluruh layar Portal Ketenagakerjaan berbahasa Korea, dan begitu Anda masuk ke alamat pengajuan surat pengaduan, halaman berpindah ke layar login. Sarana loginnya adalah autentikasi sederhana, sertifikat bersama/sertifikat peramban, sertifikat finansial, ponsel, ID, dan autentikasi terpadu pemerintah, sehingga tanpa sarana autentikasi Korea Anda terhalang di layar pertama. Urutan yang realistis adalah menelepon dulu ☎1577-0071 (ARS 18 bahasa) atau ☎1350 untuk memastikan apa yang perlu dibawa, lalu mendatangi kantor tenaga kerja yang mewilayahi lokasi tempat usaha untuk mengajukan.
Q5. Saya pemegang E-9 dan gaji saya tertunggak. Bisakah saya pindah perusahaan? Kalau Anda memenuhi kriteria Pasal 4 butir 1 Pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan No. 2021-30 (tidak dibayar atau tertunda 30% atau lebih dari upah bulanan hingga lewat 2 bulan atau sebanyak 2 kali atau lebih; 10% atau lebih hingga lewat 4 bulan atau sebanyak 4 kali atau lebih; pembayaran di bawah jumlah upah minimum), hal itu menjadi alasan perpindahan tempat kerja. Namun Anda harus mengajukan sebelum lewat 4 bulan sejak tanggal berakhirnya tunggakan, dan tenggat terpisah berupa 1 bulan sejak tanggal berakhirnya kontrak kerja serta 3 bulan sejak tanggal pengajuan juga berjalan bersamaan (Pasal 25 ayat (3) 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률). Kalau Anda pindah dengan alasan ini, hal itu tidak dihitung ke dalam jumlah perpindahan (kalimat pengecualian ayat (4) pasal yang sama). Penentuan apakah kasus Anda termasuk, terimalah dari ☎1350 dan ☎1577-0071.
Catatan: Artikel ini adalah informasi umum hasil rangkuman peraturan perundangan dan panduan pemerintah yang terbuka untuk publik, bukan nasihat hukum. Pasal, tenggat, jumlah, dan informasi loket dalam artikel ini adalah isi yang dipastikan per September 2026 dari teks asli pasal di National Law Information Center (국가법령정보센터) (근로기준법 beserta Peraturan Pelaksananya, 임금채권보장법 beserta Peraturan Pelaksana dan Peraturan Pelaksana Teknisnya, 근로자퇴직급여 보장법, 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률, 소액사건심판규칙) serta panduan Portal Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (labor.moel.go.kr). Untuk nilai yang teks asli tabel pengumumannya tidak berhasil kami peroleh, seperti batas maksimal daejigeupgeum, sudah kami cantumkan dalam artikel bahwa itu mengikuti panduan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan dan sistem dapat direvisi, dan nomor telepon serta jam operasional pun dapat berubah, jadi sebelum bergerak, pastikan kembali sesuai situasi Anda sendiri ke ☎1350 (upah·syarat kerja), ☎1588-0075 (daejigeupgeum), ☎132 (bantuan hukum), ☎1345 (tinggal·visa), dan ☎1577-0071 (konsultasi bahasa asing). LACHA adalah layanan transportasi·pembayaran swasta yang tidak berkaitan dengan instansi publik di atas, dan tidak mewakili prosedur pemulihan hak.






